Berita Terkini

KPU Cirebon Gelar COKTAS, Pastikan Data Pemilih Lebih Akurat dan Mutakhir

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Senin (22/9). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairil Ridwan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya. Turut serta Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga beserta jajaran staf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kepala Desa dan perangkat Desa Jatiseeng. Sinergi yang terbangun melalui kehadiran para pihak ini menunjukkan betapa pentingnya kerja bersama dalam menjaga validitas data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata KPU untuk memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar. Meski tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah, KPU Kabupaten Cirebon tetap berkomitmen menjaga kualitas data pemilih. “Melalui COKTAS, kami tidak hanya melakukan pencocokan data, tetapi juga memperbaiki apabila ditemukan perubahan, seperti pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau adanya data ganda. Semua ini menjadi dasar penting untuk menjamin hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang,” ujarnya. Dari hasil Coktas, KPU menemukan sejumlah data pemilih yang perlu diperbarui. Dari empat pemilih yang dilakukan coktas, KPU menemukan 1 (satu) orang pemilih meninggal dan 2 (dua) orang sudah pindah domisili. Perubahan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur agar data pemilih tetap valid dan akurat. Pelaksanaan COKTAS secara rutin dalam program PDPB ini menjadi salah satu komitmen KPU Kabupaten Cirebon untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang mutakhir, diharapkan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Cirebon mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga kualitas data pemilih. Apabila terdapat perubahan status kependudukan, baik karena pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri, masyarakat diharapkan segera melaporkannya dengan datang langsung ke kantor atau melalui helpdesk PDPB di nomor Whatsapp 081 953 922 765 atau akses link: https://bit.ly/PDPB_KABCIREBON.

Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Tak Lekang Waktu

Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon Tahun 2025, Minggu (21/9) bertempat di Aula IPEBA Cirebon. Kegiatan tersebut mengusung tema “Pengenalan Dinamika Politik dan Demokrasi: Radikal Berpikir, Progresif Bertindak, Perguruan Tinggi sebagai Basis Gerakan Intelektual”. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, hadir sebagai pemateri dengan tema “Pengenalan Demokrasi dan Dinamika Politik di Indonesia”. Ia memaparkan gambaran komprehensif kepada mahasiswa baru mengenai perjalanan dan peran penting demokrasi dalam kehidupan berbangsa, serta tantangan politik yang dihadapi generasi muda di era digital. Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Sejak kemerdekaan hingga era reformasi, perjalanan demokrasi kita terus berproses dan penuh dinamika, menjadi fondasi penting bagi sistem politik dan pemerintahan. Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan kapasitas intelektual, semangat kritis, dan idealisme yang kuat, mahasiswa diharapkan mampu menghadirkan gagasan segar serta langkah nyata untuk memperkuat demokrasi. “Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga demokrasi agar tetap sehat, inklusif, dan berkeadilan. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang prosedur pemilu, tetapi juga tentang partisipasi aktif masyarakat,” pungkasnya.

Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Tak Lekang Waktu

Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon Tahun 2025, Minggu (21/9) bertempat di Aula IPEBA Cirebon. Kegiatan tersebut mengusung tema “Pengenalan Dinamika Politik dan Demokrasi: Radikal Berpikir, Progresif Bertindak, Perguruan Tinggi sebagai Basis Gerakan Intelektual”. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, hadir sebagai pemateri dengan tema “Pengenalan Demokrasi dan Dinamika Politik di Indonesia”. Ia memaparkan gambaran komprehensif kepada mahasiswa baru mengenai perjalanan dan peran penting demokrasi dalam kehidupan berbangsa, serta tantangan politik yang dihadapi generasi muda di era digital. Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Sejak kemerdekaan hingga era reformasi, perjalanan demokrasi kita terus berproses dan penuh dinamika, menjadi fondasi penting bagi sistem politik dan pemerintahan. Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan kapasitas intelektual, semangat kritis, dan idealisme yang kuat, mahasiswa diharapkan mampu menghadirkan gagasan segar serta langkah nyata untuk memperkuat demokrasi. “Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga demokrasi agar tetap sehat, inklusif, dan berkeadilan. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang prosedur pemilu, tetapi juga tentang partisipasi aktif masyarakat.

MoU KPU - Kemenag Cirebon, Siap Gembleng Pemilih Pemula Berkualitas

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Jumat (19/9). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kemenag Cirebon sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas, peran serta, dan partisipasi pemilih di masa mendatang. Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H. Slamet. Kedua pihak sepakat menjalin kemitraan strategis untuk menumbuhkan generasi sadar politik dan membangun kualitas demokrasi yang kokoh di Kabupaten Cirebon. Kerja sama tersebut mencakup berbagai program, mulai dari pemanfaatan forum di lingkungan Kemenag untuk edukasi demokrasi elektoral, penjadwalan KPU sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah MA dan MTs, hingga supervisi pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Selain itu, Kemenag juga akan mendukung penyediaan data siswa yang pada 2029 sudah memiliki hak pilih, serta pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi demokrasi bagi pelajar. “Dalam konteks kerja sama dengan Kementerian Agama, KPU meminta dukungan agar dapat diberikan ruang menjadi pembina upacara di lingkungan MA dan MTs. Hal ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada para pelajar” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati. Menurutnya, pemilih pemula memiliki peran penting, bukan hanya sebagai komponen dalam pemilu, tetapi juga sebagai calon penyelenggara demokrasi di masa depan. “Kami ingin membangun kesadaran individu yang nantinya berkembang menjadi kesadaran kolektif, sehingga tumbuh kesadaran berdemokrasi sejak dini. Dengan begitu, generasi muda siap menjadi pengawal demokrasi ke depan,” ujarnya. KPU Kabupaten Cirebon juga menghadirkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi yang terbuka bagi para siswa. Di ruang ini, pelajar dapat belajar langsung mengenai sejarah pemilu, proses penyelenggaraan, hingga nilai-nilai demokrasi yang menjadi fondasi bangsa. Selain itu, Esya menambahkan, KPU juga menginisiasi program Sekolah Demokrasi, sebuah inisiatif untuk menanamkan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara sejak usia dini.” Program ini dirancang agar pelajar mampu menumbuhkan kesadaran kritis, memahami pentingnya partisipasi, dan membangun integritas dalam proses demokrasi,” jelasnya. Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H. Slamet menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya memadukan pembelajaran akhlak dari Kemenag dengan pengetahuan demokrasi dan kepemiluan dari KPU agar siswa madrasah dapat tumbuh sebagai generasi unggul yang memahami demokrasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa peran pendidikan berbasis agama juga penting untuk mendukung tumbuhnya kesadaran politik yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar. “Sasaran utama program ini memang ditujukan kepada pemilih pemula. Mereka dipandang sebagai bibit unggul yang masih murni dari kepentingan politik praktis. Dengan pembinaan yang tepat, diharapkan lahir pemimpin masa depan yang berintegritas dan terbebas dari praktik politik uang,” jelasnya. H. Slamet menegaskan komitmennya dengan menginstruksikan jajaran Kemenag untuk memfasilitasi berbagai program KPU, salah satunya dengan membuka ruang bagi KPU menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah MA dan MTs sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi pelajar. Nota kesepakatan ini berlaku hingga tahun 2030 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Melalui berbagai program sosialisasi, termasuk simulasi pemungutan suara dalam pemilihan OSIS, KPU berharap siswa dapat merasakan langsung praktik demokrasi. Kolaborasi KPU dan Kemenag ini bukan hanya sebagai bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang siap menjadi garda terdepan demokrasi di Kabupaten Cirebon.

KPU Jabar Dorong Optimalisasi JDIH sebagai Portal Utama Informasi Hukum

Cirebon – Tingkat literasi hukum masyarakat yang terus berkembang, ditambah dengan meluasnya penggunaan media sosial, membuat akses informasi hukum kian terbuka dan menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat informasi hukum yang transparan dan mudah dijangkau masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah dalam kegiatan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #3, Kamis (18/9). Hadir secara daring, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Albet Giusti, Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta seluruh CPNS. Aneu menegaskan pentingnya keberadaan JDIH sebagai pusat informasi hukum. Ia menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat saat ini semakin tinggi, apalagi dengan meluasnya penggunaan media sosial yang membuat informasi cepat tersebar dan menjadi sorotan publik. “Oleh karena itu, tugas kita adalah memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dengan mudah. Perbaikan dan pembaruan JDIH merupakan bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat, sehingga mereka tidak lagi kesulitan. Cukup dengan mengakses JDIH KPU, semua informasi hukum sudah tersedia,” jelasnya. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, menekankan pentingnya pemahaman tata naskah dinas dan penyusunan produk hukum. Menurutnya, ketidaktelitian dalam penyusunan produk hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang, sehingga setiap proses harus dipahami secara utuh dan komprehensif oleh seluruh jajaran sekretariat. Eko berharap kegiatan serupa ke depan dapat melibatkan bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para ahli hukum dari perguruan tinggi. Dengan adanya kolaborasi ini, kualitas produk hukum yang dihasilkan diharapkan semakin kuat dan kredibel. Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa KPU perlu menjaga sekaligus meningkatkan prestasi di bidang hukum. Ia menekankan pentingnya melahirkan inovasi, bahkan di tengah keterbatasan anggaran. “Inovasi yang baik justru lahir tanpa harus bergantung pada anggaran. Ini tantangan bagi kita semua, bagaimana berkolaborasi untuk menggagas ide-ide baru yang bermanfaat,” ujarnya. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba menyampaikan bahwa JDIH hadir sebagai sarana layanan informasi hukum yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui portal ini, seluruh produk hukum yang dikeluarkan KPU dapat diperoleh secara transparan. “Kami berharap website dan media sosial JDIH dapat benar-benar menjadi portal utama bagi masyarakat dalam mencari regulasi kepemiluan,” ungkapnya. Ia menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal yang mutlak agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan. Karena itu, pembiasaan serta pengayaan pengetahuan mengenai peraturan KPU sejak dini sangat penting, sehingga penyelenggara lebih siap ketika tahapan pemilu dan pemilihan dimulai. Selanjutnya, Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail, memandu jalannya kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung pada website JDIH. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fitur berjalan optimal dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengguna.

IHT Penyusunan Keputusan : KPU Kabupaten Cirebon Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum

Cirebon – Dalam rangka memperkuat kapasitas internal sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, KPU Kabupaten Cirebon menyelenggarakan In House Training (IHT) dengan fokus pada penyusunan keputusan, Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusumah Atmawijaya dalam arahannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pelatihan seperti IHT. Ia menyampaikan bahwa selain melaksanakan kemitraan strategis, KPU juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM. “IHT ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan, tidak hanya sebatas pekerjaan di sub bagian masing-masing, tetapi juga agar kita bisa memahami bidang lainnya. Harapannya, melalui kegiatan ini wawasan dan pengetahuan kita semakin bertambah,” ujarnya. Ujang mengibaratkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai sebuah “rumah regulasi” yang menjadi pusat informasi hukum. Melalui JDIH, masyarakat maupun penyelenggara pemilu dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum, peraturan, dan keputusan KPU secara cepat, akurat, serta transparan. ”Kehadiran JDIH diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi pemilu sekaligus memperkuat keterbukaan informasi,” paparnya. Ia juga menjelaskan hirarki peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan keputusan. Ia menekankan bahwa kepastian hukum, keseragaman, dan tata baku naskah dinas menjadi dimensi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga, menekankan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting karena secara khusus berfokus pada tata naskah dinas, terutama dalam hal penyusunan keputusan. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai tata naskah dinas akan berdampak langsung pada ketertiban administrasi dan kualitas produk hukum lembaga. “Saya berharap seluruh rekan-rekan dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius dan penuh fokus. Apa yang kita pelajari hari ini akan menjadi bekal yang sangat bermanfaat untuk mendukung kinerja kelembagaan, sekaligus memperkuat peran KPU sebagai institusi yang profesional dan akuntabel,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Cirebon, Albet Giusti memberikan penjelasan mengenai tahapan penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Ia menyampaikan bahwa penyusunan keputusan tidak hanya sekadar menuliskan dokumen, melainkan sebuah proses yang harus dilalui secara sistematis dan sesuai aturan yang berlaku. Tahapan tersebut dimulai dari pengusulan, kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan naskah yang memperhatikan ketentuan tata naskah dinas. Setelah itu, rancangan keputusan ditetapkan secara resmi, disalin dalam bentuk dokumen keputusan, serta diunggah dan disebarluaskan agar dapat diakses secara transparan oleh publik. “Proses penyusunan keputusan harus dilakukan secara cermat dan transparan, karena setiap produk hukum KPU bukan hanya menjadi pedoman kerja internal, tetapi juga menjadi rujukan bagi publik,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap kemampuan aparatur dalam menyusun keputusan semakin meningkat sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga dapat memberikan kepastian dan kepercayaan publik.