Berita Terkini

Kunjungi KPU Kabupaten Cirebon, Parsadaan Harahap Tekankan Penguatan SDM Profesional dan Soliditas Lembaga

Cirebon – Keberhasilan tahapan Pemilu maupun Pilkada hanya dapat tercapai apabila penyelenggara memiliki kualitas yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menghadapi dinamika demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap ke kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jumat (22/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, beliau hadir sebagai narasumber podcast sekaligus memberikan arahan strategis terkait penguatan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten Cirebon. Turut mendampingi Parsa, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia. Dalam arahannya, Parsa menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM penyelenggara pemilu agar mampu menjawab tantangan pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada. Menurutnya, kualitas penyelenggara yang profesional, berintegritas, dan adaptif menjadi kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. “Untuk itu, saya mengajak kita semua menyadari bahwa hari ini kita adalah bagian dari KPU—baik sebagai Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, maupun staf. Mari bersama-sama menjaga semangat, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat kebersamaan demi keberlangsungan lembaga ini,” paparnya. Parsa juga mendorong KPU Kabupaten Cirebon untuk terus meningkatkan kualitas sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat. “Sosialisasi dan pendidikan politik harus dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya menjelang pemilu. Dengan begitu, masyarakat akan semakin sadar pentingnya partisipasi dalam setiap proses demokrasi,” terangnya. Selain itu, Parsa juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip secara baik dan benar. Melalui retensi arsip yang terencana, dokumen kelembagaan dapat tertata rapi. Arsip yang sebelumnya kurang termanfaatkan bisa diolah kembali, dan pada akhirnya berguna tidak hanya bagi internal KPU tetapi juga untuk kepentingan akademis maupun pendidikan masyarakat. “Arsip yang sebelumnya tidak aktif dan sulit diakses harus dapat dioptimalkan kembali sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan, termasuk untuk kepentingan ilmiah maupun pendidikan,” jelasnya. Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, menyampaikan bahwa saat ini KPU tengah berada pada masa non tahapan pemilu. Menurutnya, periode pasca pemilu (post election) merupakan momentum penting untuk melakukan penguatan kelembagaan sekaligus pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu. Abdullah juga menjelaskan adanya kebijakan KPU Provinsi Jawa Barat yang membuka ruang bagi mahasiswa maupun siswa SMA untuk melaksanakan program magang di lingkungan KPU. Program ini bertujuan memberikan ruang pembelajaran langsung mengenai tata kelola kepemiluan sekaligus menumbuhkan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda. “Kita mendorong generasi muda untuk menjadi pion terdepan dalam mensosialisasikan demokrasi. Selain membuka ruang bagi mereka untuk bergabung sebagai badan adhoc. KPU juga membangun kemitraan strategis dengan perguruan tinggi sebagai upaya memperkuat kelembagaan dan pendidikan politik di kalangan mahasiswa,” terangnya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, menekankan pentingnya menjaga kode etik bagi setiap penyelenggara pemilu. Menurutnya, kode etik merupakan pedoman moral sekaligus landasan integritas yang harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Dengan menjunjung tinggi kode etik, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan semakin kuat. “Penyelenggara pemilu bukan hanya dituntut profesional, tetapi juga wajib menjaga kode etik sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegasnya. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa program sosialisasi dan pendidikan pemilih terus diperkuat melalui berbagai inovasi, termasuk pemanfaatan media digital. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengembangkan sosialisasi berbasis digitalisasi, seperti melalui podcast yang kini menjadi salah satu sarana komunikasi KPU dengan masyarakat. “Selain digitalisasi, KPU Kabupaten Cirebon juga aktif melakukan diseminasi kepada organisasi masyarakat, kelompok kepemudaan, hingga partai politik sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pendidikan pemilih,” ujarnya. Ia menambahkan, Rumah Pintar Pemilu (RPP) juga dimaksimalkan sebagai miniatur demokrasi. Melalui RPP, masyarakat dapat belajar secara langsung mengenai proses dan nilai-nilai demokrasi secara lebih interaktif. Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Cirebon juga menggagas pendidikan kilat demokrasi yang ditujukan bagi pelajar sekolah selama masa liburan semester. Program ini diharapkan dapat menjadi ruang belajar singkat namun bermakna, sehingga generasi muda semakin memahami pentingnya demokrasi sejak dini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI : Putusan MK Perkokoh Kedudukan KPU

Cirebon - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa angin segar bagi penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Hal itu ia sampaikan saat berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (20/8/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang diskusi yang hangat antara Komisi II DPR RI dan jajaran KPU Kabupaten Cirebon.  Selain berkesempatan menjadi narasumber podcast, dalam dialog itu Zulfikar berbagi pandangan terkait perkembangan demokrasi dan tahapan pemilu ke depan, termasuk tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Zulfikar menegaskan bahwa putusan tersebut semakin mempertegas posisi KPU sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. “Bagi penyelenggara Pemilu, Putusan MK tersebut sangat menguntungkan karena memperkokoh kedudukan lembaga KPU sebagaimana Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i menyampaikan bahwa pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, perlu menegaskan pentingnya langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu selanjutnya. Dua hal pokok yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan serta pengembangan SDM.  “Dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM, kita optimistis Pemilu 2029 dapat terlaksana dengan jauh lebih baik,” paparnya. Sebagai salah satu langkah konkret, ia mendorong jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk menyelenggarakan in house training (IHT) secara rutin setiap minggu. Program ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama, tempat bertukar pengalaman, serta sarana memperkuat pemahaman terkait tugas dan fungsi kelembagaan. Dalam kesempatan dialog tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati memaparkan agenda yang sedang dan tengah dipersiapkan KPU diantaranya pendidikan pemilih yang akan menyasar berbagai kalangan, khususnya pemilih pemula. Ia juga menyampaikan gagasannya untuk menjadikan Rumah Pemilu sebagai wadah edukasi demokrasi yang lebih terstruktur. Saat ini, Rumah Pemilu sementara dimanfaatkan sebagai aula/ruang rapat, namun ke depan direncanakan akan dikembangkan menjadi Sekolah Pemilu dengan sasaran utama para pemilih pemula untuk  mengisi kegiatan selama libur semester. “Kami memiliki inisiatif untuk menjadikan Rumah Pemilu ini sebagai Sekolah Pemilu. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai kepemiluan dan demokrasi. Kami berharap adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai lembaga maupun pemerintah dalam mewujudkan program ini,” ujarnya.

Penataan Dapil hingga Putusan MK 135 Jadi Sorotan FGD KPU

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan topik krusial yang tengah menjadi diskursus publik. Isu penataan Daerah Pemilihan (Dapil), sistem pemilu, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 menjadi bahan kajian bersama para peserta, dengan tujuan memperkuat kualitas demokrasi yang lebih inklusif. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik selaku keynote speaker menyampaikan bahwa Sistem Pemilu Indonesia kini menjadi sorotan dunia bahkan mendapat perhatian media internasional, termasuk liputan khusus dari Time Magazine. Menurutnya hal ini karena sistem pemilu di Indonesia dianggap lebih unggul dibandingkan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Jepang, hingga sejumlah negara di Eropa. Sejak 2024, Idham melanjutkan, Indonesia menerapkan sistem Pemilu secara langsung dan proporsional, yang sekaligus digelar secara serentak untuk seluruh level pemerintahan. “Sistem tersebut dinilai sangat sesuai dengan karakter masyarakat indonesia yang majemuk, baik secara sosiologis maupun politik, sehingga mampu mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat secara lebih adil dan representatif,” paparnya. Idham menambahkan, untuk memastikan penataan daerah pemilihan dapat berjalan efektif sebaiknya dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum dimulainya tahapan pemilu. Agar proses berjalan lancar, diharapkan enam bulan menjelang tahapan tidak terjadi pemekaran wilayah, baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan. Sebagai narasumber, KPU menghadirkan Sopidi (Akademisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon) yang memaparkan kajian terkait penataan daerah pemilihan serta Henry Casandra Gultom ( Associate Researcher Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD) yang membahas sistem pemilu di Indonesia. Diskusi dipandu oleh akademisi Thesa Falahiyah Endang sebagai moderator. Dalam paparannya, Sopidi menekankan dua poin utama terkait pentingnya penataan daerah pemilihan. Pertama, Penataan Dapil harus mampu mewujudkan demokrasi yang inklusif, yakni dengan melibatkan seluruh pihak tanpa terkecuali agar setiap kelompok masyarakat dapat terwakili. Kedua, penataan juga harus berorientasi pada keberlanjutan demokrasi sehingga proses pemilu tidak hanya berjalan untuk kepentingan sesaat, tetapi juga memperkuat tatanan demokrasi dalam jangka panjang. Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah hal mendasar dalam proses penataan daerah pemilihan. “Pertama, apakah wakil rakyat yang terpilih benar-benar sudah mewakili kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Kedua, apakah jumlah wakil rakyat yang ada sudah sepadan dengan kondisi jumlah penduduk, luas wilayah, serta tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” tegasnya. Sopidi menambahkan bahwa langkah yang perlu ditempuh untuk memastikan penataan daerah pemilihan menghasilkan capaian yang optimal adalah dengan memastikan bahwa penataan Dapil harus mewakili kebutuhan masyarakat, meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat, mendukung pembangunan berkelanjutan dan dapat mencegah konflik serta meningkatkan stabilitas politik. Sementara itu, Associate Researcher Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD, Hendry Casandra Gultom mengemukakan bahwa salah satu persoalan utama dalam sistem pemilu adalah ketimpangan antara jumlah kursi dengan jumlah penduduk di suatu wilayah. Kondisi ini menegaskan pentingnya restrukturisasi daerah pemilihan. Menurutnya, urgensi kajian, pembahasan, maupun perbaikan sistem pemilu terletak pada bagaimana seluruh pihak yang terlibat mampu meningkatkan kepuasan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. “Untuk memperbaiki sistem pemilu kedepannya sangat penting untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat. Peningkatan pendidikan politik ini dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat ke depannya,” paparnya. FGD yang berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon pada Jumat (15/8) tersebut diwarnai dengan diskusi interaktif dan menarik. Perwakilan pengurus Partai Ummat, Sambasi turut menyampaikan pendapatnya mengenai persoalan representasi politik. Ia menyoroti masih terdapat kurangnya pengakuan terhadap suara sah yang diperoleh partai non parlemen dari pemerintah mengingat suara yang telah sah diberikan masyarakat seharusnya tetap memiliki nilai dan dihargai dalam proses demokrasi. Sementara itu, perwakilan pengurus Partai Gelora, Solehudin mempertanyakan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut juga disertai dengan adendum berupa penambahan waktu selama dua tahun. Keberlangsungan FGD yang menarik ini tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon, H. Imron tidak hanya hadir, tetapi juga memberikan dukungan penuh berupa fasilitasi tempat kegiatan serta dukungan koordinasi antarinstansi terkait. Dukungan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memperkuat demokrasi lokal, sekaligus mendorong terciptanya ruang dialog yang sehat antara penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menyampaikan apresiasi kepada Bupati Cirebon atas dukungan yang diberikan. “Kepedulian pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemilu bukan hanya urusan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik,” ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, jajaran pimpinan KPU Kabupaten Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan partai politik tingkat Kabupaten, Forkopimda, akademisi, organisasi masyarakat, dan insan pers.

Gandeng KCD Pendidikan, KPU Bakal Roadshow ke Sekolah

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Melalui program kolaboratif dengan berbagai instansi, lembaga, dan stakeholder strategis, KPU terus berupaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilih pemula di sekolah-sekolah. Salah satu langkah strategisnya adalah menggandeng Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi ini diawali dengan kunjungan silaturahmi dan audiensi KPU Kabupaten Cirebon ke Kantor KCD Pendidikan pada Jumat (15/8). Hadir pada acara tersebut Ketua KPU Esya Karnia Puspawati dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairil Ridwan beserta Kasubbbag Parmas dan SDM Intan Sugihartini. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa KPU terus memperluas cakupan pendidikan pemilih melalui berbagai pendekatan strategis. Kolaborasi KPU dengan KCD Pendidikan ini menjadi langkah konkret KPU dalam mengenalkan nilai-nilai demokrasi, kepemiluan, dan partisipasi aktif sejak usia dini kepada para pelajar. “Audiensi ini sebagai langkah kemitraan KPU dengan KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat dalam program sosialisasi dan diseminasi,” paparnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan menegaskan pentingnya perhatian terhadap calon pemilih pemula sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Ia berharap KCD Pendidikan dapat menjadi mitra strategis dengan memberikan dukungan dan mempermudah langkah KPU dalam menjalankan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Herman Hadi Santoso menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung program-program pendidikan pemilih di lingkungan instansinya. KPU dan KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat sepakat untuk segera merancang kegiatan bersama. Kolaborasi tersebut berupa pembelajaran mendalam yang terintegrasi dengan kegiatan kokurikuler dan intrakurikuler di tingkat SMA, SMK, baik negeri maupun swasta serta SLB yang berada di bawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat.

Terima Kunjungan BEM PTNU, KPU Buka Luas Ruang Penelitian dan Kajian Pemilu

Cirebon – Sebagai pusat data dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon membuka pintu seluas-luasnya bagi generasi muda untuk terlibat dalam pusat penelitian dan kajian kepemiluan. Langkah ini menjadi wujud komitmen KPU dalam mendorong keterlibatan publik, khususnya kaum milenial dan Gen Z dalam memperkuat demokrasi di daerah. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati saat menerima silaturahmi pengurus baru Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Daerah Cirebon periode 2025-2027 di Aula Pangeran Walangsungsang, Jumat (8/8). Silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan elemen mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil yang kritis dan konstruktif. Pada kesempatan tersebut, Esya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Cirebon menyambut baik kehadiran pengurus BEM PTNU Cirebon dan menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan kalangan kampus dalam mendukung demokrasi yang sehat dan partisipatif. Program itu bisa meliputi kajian strategis terkait kepemiluan, partisipasi pemilih muda, serta pentingnya peran mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan integritas pemilu. “Nanti kita bisa mensinergikan program apa saja yang bisa digagas dan dikolaborasikan dengan teman-teman pengurus BEM,” ujar Esya. Senada dengan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid menegaskan bahwa KPU sangat terbuka terhadap kolaborasi dengan kalangan mahasiswa, khususnya dalam agenda pendidikan pemilih dan penguatan literasi demokrasi di kampus-kampus. “Semoga sinergi ini terus terjaga dan bisa merancang agenda-agenda kegiatan yang dapat menumbuhkan generasi muda untuk melek pemilu dan pemilihan,” paparnya. KPU berharap kolaborasi dengan kalangan muda ini tidak hanya meningkatkan literasi politik, tetapi juga melahirkan kader-kader demokrasi yang siap menggerakkan partisipasi masyarakat di setiap gelaran pemilu. Sementara itu, Koordinator Daerah BEM PTNU, Muh. Akmal Ibrahim menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses demokrasi yang partisipatif dan inklusif. Ia juga berharap KPU dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa, serta memberikan ruang dialog yang sehat antara penyelenggara pemilu dan generasi muda. Sebagai simbol komitmen dalam mengedukasi generasi muda tentang catatan dan proses demokrasi di Kabupaten Cirebon, KPU menyerahkan souvenir berupa buku Napak Demokrasi “Proses dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024” kepada jajaran pengurus baru BEM PTNU Daerah Cirebon.

KPU Komitmen Bangun Administrasi Tertib Lewat In House Training

Cirebon - Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan tata kelola administrasi di lingkungan sekretariat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat di Aula Pangeran Walangsungsang, Rabu (6/8). IHT ini difokuskan pada penataan tata naskah dinas, kearsipan, serta penguatan peran administratif dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan transparan. Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran sekretariat terkait standar penulisan, format, serta alur pengelolaan surat-menyurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa penguatan kapasitas internal merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas layanan kelembagaan. "IHT ini adalah sarana pembelajaran kita bersama. Di sini kita bisa saling belajar, berdiskusi, dan menyamakan pemahaman terhadap aturan maupun tata kelola administrasi yang berlaku," ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan standar tata naskah dinas guna menciptakan dokumentasi yang rapi, mudah ditelusuri, dan sesuai regulasi. Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan komitmen kelembagaan dalam meningkatkan kapasitas internal, khususnya di masa non-tahapan pemilu. "Pertanyaannya, apakah kita bisa melaksanakan IHT secara konsisten atau tidak pada masa non-tahapan ini?," ujarnya. Ia menekankan bahwa masa non-tahapan bukan berarti masa jeda dari peningkatan kapasitas, melainkan kesempatan emas untuk menata ulang, menyempurnakan proses, dan memperkuat SDM sebagai penopang utama suksesnya penyelenggaraan pemilu. Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat membawa semangat perubahan positif dan menerapkannya dalam kinerja sehari-hari, demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.