Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, dan Deklarasi Kampanye Damai

Cirebon – KPU Kabupaten Cirebon menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan 2024. Rapat pleno digelar di Kantor KPU Kabupaten Cirebon pada Senin, 23 September 2024. Rapat pleno yang dihadiri 4 pasangan calon bupati dan wakil yang sudah ditetapkan, yakni Drs. H Imron, M.Ag dan H. Agus Kurniawan Budiman, pasangan Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si, dan Dr. Solichin, SH, M.Kn, pasangan Mohamad Luthfi, ST. M.Si dan Dia Ramayana S.Thi, MM serta pasangan Drs. Rahmat Hidayat dan Imam Saputra, S.Ik, M.Si. Selain pasangan calon dan perwakilan pendukungnya, rapat pleno juga dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Cirebon Esya Karnia Puspawati. Sementara anggota KPU Kabupaten Cirebon lainnya yakni Apendi, Masyhuri Abdul Wahid, Khairil Ridwan dan Ujang Kusuma Atmawijaya turut menjadi pimpinan sidang. Sesuai dengan tata tertib rapat pleno yang mengacu pada Surat Edaran KPU RI 2045/PL.02.2SD/06/2024, penetapan nomor urut pasangan calon terbagi dalam dua tahap, yakni pengundian nomor antrian dan pengundian nomor urut pasangan calon. Pada tahap pertama, antrian diambil oleh calon wakil bupati dengan hasil Dia Ramayana S.Thi, MM mendapat nomor terkecil, diikuti oleh H. Agus Kurniawan Budiman, Dr. Solichin, SH, M.Kn dan Imam Saputra, S.Ik, M.Si. Sementara untuk pengundian nomor urut calon, nomor 1 diperoleh pasangan Drs. Rahmat Hidayat dan Imam Saputra, S.Ik, M.Si. Untuk nomer 2 diperoleh pasangan Drs. H Imron, M.Ag dan H. Agus Kurniawan Budiman. Adapun nomor 3 didapat pasangan Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si, dan Dr. Solichin, SH, M.Kn. Sementara pasangan Mohamad Luthfi, ST. M.Si dan Dia Ramayana S.Thi, MM mendapat nomor urut 4. Penetapan undian nomor urut ini tertuang SK 1868 Tahun 2024. Setelah gelaran rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut, acara dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye Damai. Para paslon beserta perwakilan parpol pengusul, relawan serta para pendukung bersama-sama mengucapkan janji untuk mengikuti kampanye secara damai. Ada 3 poin deklarasi, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI nomor 2099 tahun 2024. Pertama, janji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, berjanji melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan tanpa politik uang. Sementara di poin terakhir berisi janji melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penandatanganan deklarasi damai, dengan disaksikan KPU Kabupaten Cirebon, Bawaslu serta Forkopimda Kabupaten Cirebon, seluruh peserta menyanyikan lagu padamu negeri dan lagu rumah kita. Di penghujung acara, para peserta deklarasi kampanye damai melepaskan 27 burung merpati putih sebagai simbol perdamaian. Angka 27 juga mengingatkan pada tanggal pelaksanaan pemungutan suara, yakni 27 November 2024.(*)

KPU Kabupaten Cirebon Menetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada Pemilihan Tahun 2024

Cirebon – KPU Kabupaten Cirebon menetapkan 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada Pemilihan tahun 2024. Rapat pleno digelar secara tertutup di Kantor KPU Kabupaten Cirebon pada Minggu, 22 September 2024 diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat. Rapat pleno digelar sesuai SK KPU RI No 1229 tahun 2024 yakni dengan meneliti hasil kesimpulan terhadap penelitian persyaratan administrasi, perbaikan persyaratan administrasi serta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Berdasarkan pembahasan rapat pleno, di semua tahapan tersebut, keempat pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, rapat pleno memutuskan keempat pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan tahun 2024. Keempat pasangan tersebut yaitu Drs. H. Imron, M.Ag dan H. Agus Kurniawan Budiman yang diusulkan PDIP dan Partai Nasdem. Berikutnya Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si dan Dr. H. Solichin, SH, M.Kn yang diusulkan Partai Gerindera, PKS dan Partai Demokrat. Selanjutnya Mohamad Luthfi, ST, M.Si dan Dia Ramayana, S.Th.I, M.M  yang diusulkan PKB dan Partai Golkar dan pasangan Drs. Rahmat Hidayat dan H. Imam Saputra, S.IK, M.Si yang diusulkan PAN, Partai Gelora, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Perindo dan PKN. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024. Selanjutnya keempat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon itu akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut pada tanggal 23 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Cirebon sekaligus mengikuti Deklarasi Kampanye Damai. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Cirebon Esya Karnia Puspawati dan dihadiri secara langsung oleh anggota KPU Kabupaten Cirebon Apendi, Ujang Kusuma Atmawijaya dan Masyhuri Abdul Wahid. Sementara anggota KPU lainnya, yakni Khairil Ridwan menghadiri secara daring karena sedang mengikuti Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Barat di Bandung.(*)

KPU Kabupaten Cirebon Terima Pendaftaran 4 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada Pemilihan Tahun 2024

Cirebon- Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang dibuka sejak 27 Agustus 2024 resmi ditutup KPU Kabupaten Cirebon pada Kamis 29 Agustus 2024 tepat pukul 23.59 WIB. Selama 3 hari tersebut, KPU menerima pendaftaran 4 pasangan calon.  Di hari pertama, pasangan Drs. H. Imron M.Ag dan Agus Kurniawan Budiman mendaftarkan diri. Pasangan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan dan Partai Nasdem tersebut mendaftar pada pukul 14:15 WIB. Setelah dilakukan verifikasi, berkas pasangan tersebut dinyatakan diterima.  Sementara di hari kedua, tanggal 28 Agustus 2024 tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri. Barulah di hari ketiga, KPU Kabupaten Cirebon menerima pendaftaran 3 pasangan.  Di hari terakhir tersebut, para pasangan bakal calon mendaftar berturut-turut sejak siang, petang hingga malam hari.  Pukul 12:49 WIB, pasangan yang mendaftar adalah Hj. Wahyu Tjiptaningsih SE, MSi dan Dr. H. Solichin SH, MKn. Pasangan tersebut diusulkan gabungan partai dari Gerindra, PKS dan Partai Demokrat. Sementara pasangan Mohammad Luthfi ST, MSi dan Dia Ramayana SThI MM mendaftar pada petang pukul 18:04. Pasangan tersebut diusulkan gabungan PKB dan Golkar.  Sekitar 2 jam sebelum penutupan, tiba pasangan Drs. Rahmat Hidayat dan Imam Saputra SIk. Tepat pukul 22:17 WIB, pasangan yang diusulkan gabungan 8 partai  tersebut mendaftarkan diri. Kedelapan partai pengusul merupakan partai non parlemen atau partai yang tidak mendapat kursi namun memenuhi ketentuan 6,5 persen dari surat suara sah Pemilu 2024 di Kabupaten Ciebon, yakni minimal 83.154. Gabungan 8 partai tersebut masing-masing Partai Buruh, Gelora, PKN, PAN, Perindo, PPP, PBB dan Partai Ummat.  Terhadap 3 bakal pasangan calon yang mendaftar di hari terakhir tersebut, KPU memberikan status menerima berkas pendaftaran setelah dilakukan verifikasi. Dengan demikian, sejak hari pertama sampai penutupan pendaftaran, KPU Kabupaten Cirebon menerima pendaftaran 4 bakal pasangan calon.  Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi mengatakan, untuk tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Bila pemeriksaan belum selesai maka bisa dilakukan sampai 1 Sepetember 2024. "Kami sudah menunjuk RSPAD Gatot Subroto Jakarta sebagai lembaga yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon," jelas Esya. Sementara itu, proses penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan 7 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Adapun penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.(*)

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan Rekapitulasi DPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kab-cirebon.kpu.go.id - Bertempat di Hotel Patra, KPU Kabupaten Cirebon Minggu (11/8/2024) pagi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam rapat yang berlangsung selama 4 jam tersebut, KPU menetapkan DPS sebanyak 1.746.540 pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 dengan 3.318 TPS. Rapat pleno penetapan DPS ini diikuti seluruh ketua dan anggota PPK dari 40 Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Cirebon serta perwakilan Pemkab Cirebon. Merujuk pada peraturan PKPU 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, tiga pihak inilah yang menjadi peserta rapat pleno, meskipun pada pembukaan acara KPU juga  mengundang unsur forkopimda lengkap. Rapat pleno sendiri dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati didampingi 4 komisioner lain. Diawali pembacaan hasil pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), ke-40 PPK menyebutkan jumlah pemilih di masing-masing kecamatan. Angka tersebut merupakan akumulasi pleno DPHP setiap desa. Berdasarkan hasil rekap DPHP, diperoleh jumlah pemilih sebanyak 1.748.021. Namun setelah dilakukan proses pengecekan terhadap data ganda nasional yang dilakukan secara maraton di Yogyakarta oleh KPU RI yang waktunya beririsan dengan pleno tingkat PPS dan PPK, maka dilakukan sinkronisasi. “Hasilnya, kami menetapkan jumlah DPS untuk Kabupaten Cirebon sebanyak satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu limaratus empat puluh pemilih. Sementara jumlah TPS kami tetapkan 3.318, termasuk 2 TPS di Lokasi Khusus Lapas Narkotika Gintung,” jelas Esya, didampingi Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Cirebon Khairil Ridwan. Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa hasil DPS ini akan dibawa ke tingkat provinsi. Setelah ditetapkan DPS Provinsi, maka akan dilakukan pengumuman di tingkat PPS untuk dibuka masa tanggapan masyarakat selama 10 hari. “Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengecekan daftar pemilih melalui portal www.cekdptonline.kpu.go.id agar hak pilih semua warga yang sudah memenuhi ketentuan, terakomodir tanpa kecuali. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak, terutama Bawaslu yang telah berperan dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih ini, sesuai dengan salah satu misi Bawaslu yakni melindungi hak pilih di seluruh negeri,” jelas Ridwan. Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Cirebon mengajukan tanggapan terhadap proses pemutakhiran baik pleno di tingkat PPS maupun PPK. Dalam catatan Bawaslu, terdapat 96 masukan yang berasal dari 22 kecamatan. Namun setelah dilakukan pengecekan silang, daftar inventarisir masalah tersebut sebagian besar telah ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran KPU Kabupaten Cirebon.(*)   KPU Kabupaten Cirebon Narahubung: Khairil Ridwan (081217396288)

3 Kunci Sosdiklih Parmas : Inovasi, Kolaborasi & Sinergi

  JAKARTA- Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, bersama Anggota KPU RI August Mellaz, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat hadir dan membuka Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2024 bertempat di Vasa Hotel Surabaya, Minggu 4 Agustus 2024. Selama 3 hari, seluruh perwakilan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengikuti rangkaian kegiatan Rakor hingga 6 Agustus 2024. KPU Kabupaten Cirebon sendiri diwakili Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, S.Sos bersama Kasubbag SDM, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Intan Sugihartini, SH.,M.Si Pada saat pembukaan, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KIP/KPU Kabupaten/Kota se Indonesia pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang berhasil meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat mencapai 81 persen. "Pencapaian tersebut tidak mudah. Perlu adanya kegigihan yg kuat, komitmen dalam merangkul serta mengajak masyarakat untuk membantu dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," jelas Afif. Menurut Afif, ada 3 hal yang menjadi kunci dalam keberhasilan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, yakni inovasi, kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak. "Mustahil KPU bisa menjalankan misi sosialisasi ini sendirian. Kita harus terus berinovasi sembari membuka diri untuk berkolaborasi serta bersinergi dengan semua pihak," tegas Afif. Dalam sesi diskusi, dihadirkan sejumlah narasumber yang kompeten baik di bidang komunikasi maupun teknologi informasi. Antara lain Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, pakar komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo, serta representasi pihak platform media sosial, yakni Meta Asia. Selain mendapat pencerahan mengenai sosialisasi Pemilu atau Pemilihan, para peserta juga berkesempatan mendapatkan berbagai strategi dalam pengelolaan media sosial. Hal ini difokuskan, mengingat lebih dari separuh pemilih pada Pilkada 2024 merupakan pemilih muda yang lekat dengan dunia digital. Malam kedua, digelar Apresiasi Parhumas 2024 yang mempersembahkan pemenang 10 kategori penghargaan untuk Satker tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Antara lain kategori Sosialisasi Tergigih yang salah satunya disabet oleh KPU Kabupaten Bandung. Sementara, KPU Jawa Barat juga turut mendapat penghargaan terbaik pada kategori konten medsos bertema Pilkada. Turut hadir pada saat penutupan kegiatan Rakor kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, jajaran pejabat eselon I, II dan III Sekjen KPU RI serta Pejabat KPU dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur yang menjadi tuan rumah pada acara rakor berlangsung.

KPU Kabupaten Cirebon Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Cirebon, kab-cirebon.kpu.go.id -  Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Untuk itu, dalam rangka penyebarluasan informasi terkait pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Apita Cirebon, Senin (6/5). Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Cirebon mengundang para pemangku kepentingan antara lain unsur Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Cirebon, instansi dan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, partai politik, perguruan tinggi, aktivis kepemiluan, media massa, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan dan kepemudaan. Turut hadir dalam kagiatan tesebut yaitu Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, yang berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Cirebon juga menghadirkan narasumber yaitu Ketua KPU Kabupaten Cirebon Periode 2019-2024, Dr. H. Sopidi, M.A., yang menyampaikan materi dengan tema “Menakar Peluang Kandidasi Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024” Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menyampaikan informasi penting terkait persyaratan pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1359 Tahun 2024, kata Apendi, bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 apabila memenuhi persyaratan, yaitu didukung minimal sebanyak 112.743 dukungan, menggunakan Formulir Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-El atau Surat Keterangan Perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dukungan tersebut minimal tersebar di 21 kecamatan. Adapun masa penyerahan dukungan mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024. Penyerahan dukungan tersebut, tambah Apendi, menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada), sehingga untuk dapat menginput dukungan ke dalam Silon Kada, bakal pasangan calon memerlukan akun Silon Kada yang dapat diperoleh dengan mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Kada kepada KPU Kabupaten Cirebon. Apendi menambahkan, bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Cirebon di Jalan Raden Dewi Sartika, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.