Berita Terkini

KPU Jawa Barat Tetapkan 36.137.970 DPB Semester I Tahun 2025

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan jumlah total pemilih sebanyak 36.137.970 orang, dengan rincian 18.147.772 laki-laki dan 17.990.198 perempuan. Dari jumlah tersebut, terdapat 360.951 pemilih baru, 148.941 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 114.757 perbaikan data. Proses ini mencakup 27 kabupaten/kota, 627 kecamatan, dan 5.957 desa/kelurahan.  Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan hybrid, Jumat (4/7). Hadir secara daring Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Data dan Informasi, Khairil Ridwan beserta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Indah Methasari dan operator. Pada semester I Tahun 2025, hasil rekapitulasi PDPB menunjukkan adanya dinamika yang signifikan dalam komposisi pemilih. Faktor-faktornya sangat beragam, diantaranya terdapat pemilih baru, pemilih pindah domisili, pemilih TMS meliputi data kematian dan data ganda di mana data tersebut dilakukan verifikasi dan penyempurnaan. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih. Salah satu instrumen yang terpenting adalah tersedianya data pemilih yang mutakhir, akurat dan terpercaya. Rapat pleno ini, lanjut Ahmad, sebagai bentuk tindaklanjut amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PDPB bertujuan untuk memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, serta menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. “Melalui mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Jawa Barat memastikan komitmen untuk tidak hanya menjadikan pemutakhiran data pemilih ini bersifat periodik menjelang pemilu, tetapi sebagai proses yang berkelanjutan, inklusif, dan partisipatif sepanjang tahun,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa rapat pleno terbuka ini bukan hanya bentuk formalitas, tetapi wujud nyata dari KPU dalam menghadirkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta semua pihak dan unsur terkait memiliki tanggungjawab yang sama dalam menjamin kualitas data pemilih. “Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung proses pemutakhiran ini dengan memberikan masukan dan tanggapan atas data yang kami sajikan, kemudian mendorong partisipasi aktif masyarakat agar tersampaikannya informasi yang sudah dilakukan pemutakhiran oleh KPU Kabupaten/Kota terutama dalam perubahan status kependudukan,” tegasnya. Pihaknya berharap ada sinergitas dan kolaborasi data yang dibangun antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, partai politik, masyarakat dan pihak-pihak terkait. “Kami menyadari bahwa data pemilih ini bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif melaporkan perubahan-perubahan datanya,” pungkasnya. Turut hadir pada kegiatan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Barat, Kesbangpol, Polda Jawa Barat, Kodam III Siliwangi, Ketua dan Anggota Divisi Data dan Informasi beserta Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

KPU Tetapkan 1.760.362 Pemilih DPB Triwulan II

Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II 2025 sebanyak 1.760.362 yang terdiri dari 888.335 pemilih laki-laki dan 872.027 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon, tertuang dalam Berita Acara Nomor 42/PL.01.2-BA/3209/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU, Rabu (2/7/2025). Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Tujuan yang kedua adalah menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Cirebon, lanjut Esya, menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, partai politik, unsur terkait dan masyarakat untuk mendapatkan data pemilih yang lebih tepat dan akurat. Dengan adanya kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak, KPU berharap dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. “Harapan besarnya bapak ibu sekalian kenapa kami mengundang beberapa unsur kedinasan di sini terlebih Bawaslu Kabupaten Cirebon, sebagai upaya bersama kami untuk mendapatkan data yang berkualitas. Data yang memang bisa kami pertanggungjawabkan. Jadi kami perlu kolaborasi dari Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Esya. KPU juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui sosial media. “Bahwa pada masa non-tahapan, kesempatan kali ini pekerjaan kami adalah memutahirkan data secara berkelanjutan yang itu tersistem dengan baik dan bisa kami pertanggungjawabkan,” tegasnya. Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi, Khairil Ridwan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Cirebon menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada 28 Mei 2025. Selanjutnya data tersebut dilakukan analisa secara konprehensif sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih. Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Triwulan II 2025 ini dihadiri oleh Perwakilan Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Pengadilan Negeri Sumber, Bawaslu, dan partai politik.

HUT Bhayangkara Ke-79, KPU : Semoga Polri Selalu Hadir Untuk Masyarakat

Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menghadiri upacara dan syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Lapangan Upacara Polres Metro Cirebon, Selasa (1/7/2025). Peringatan HUT dengan Tema “Polri untuk Masyarakat” tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, Bawaslu, partai politik, LSM serta stakeholder terkait lainnya. Kapolresta Cirebon, Kombel Pol Sumarni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan selamat kepada seluruh jajaran kepolisian. Pihaknya berharap semoga segenap jajaran Polri dapat terus meningkatkan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. “Tema HUT tahun ini strategis dalam hal mewujudkan tugas Polri sebagai pengayom masyarakat. Mari kita tegakkan hukum, menciptakan situasi aman dan selalu hadir untuk Masyarakat,” tegasnya. Bupati Cirebon, Imron berharap kepada jajaran Polresta Cirebon agar tetap mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta semakin maju dan profesional. Ia melanjutkan, di usia 79 tahun ini, Polri telah banyak mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, menegaskan perannya sebagai pelayan masyarakat, sama halnya dengan Pemkab Cirebon. “Kami berharap, kolaborasi antara Pemkab Cirebon dan Polresta terus ditingkatkan demi terwujudnya pelayanan prima bagi Masyarakat,” ujarnya. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan selamat HUT Bhayangkara ke-79 dan berharap semoga Polri semakin jaya, kuat dan selalu hadir untuk Masyarakat. “Harapannya Polri terus menjaga profesionalisme dan tetap menjadi garda terdepan dalam melayani, melindungi dan mengayomi Masyarakat. Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran Polri dalam menciptakan keamanan dan kondusifitas pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” ucapnya.

Napak Demokrasi, dari KPU untuk Kabupaten Cirebon

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Buku Napak Demokrasi Kabupaten Cirebon “Proses dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024” dan Penyerahan Laporan Tahapan dan Sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 di  Gedung Nyi Mas Gandasari Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis (26/6/2025). Hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon, partai politik, Bawaslu Kabupaten Cirebon, lembaga pendidikan dan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, organisasi penyandang disabilitas dan lembaga pemerhati Pemilu. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utamanya membangun kebersamaan karena manusia adalah makhluk sosial, maka sepatutnya silaturahmi harus dirawat dan dijaga bersama. Esya menambahkan, buku Napak Demokrasi tersebut merupakan warisan KPU untuk masyarakat Kabupaten Cirebon. Kata "napak", lanjut Esya, diartikan sebagai "jejak", yang menggambarkan proses dan perjalanan panjang dalam penyelenggaraan pemilihan.  “Buku ini juga sebagai bahan literasi bagi masyarakat karena KPU sering dijadikan objek penelitian bagi mahasiswa dan lembaga pemerhati pemilu," paparnya. Mewakili Bupati Cirebon, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-setingginya kepada KPU atas inisiasinya dalam mendokumentasikan proses pelaksanaan Pilkada. "Buku ini sangat penting. Ini akan menjadi referensi sejarah masyarakat Kabupaten Cirebon", ujarnya. Ia mengatakan, Pilkada adalah momentum besar bagi masyarakat, karena merupakan sarana kedaulatan rakyat. Menurutnya, demokrasi bukan hanya soal di bilik suara, tapi juga catatan dinamika sosial dan tantangan teknis. Ia mengajak masyarakat untuk terus merawat demokrasi. “Mari jadikan proses demokrasi sebagai ruang dialog, bukan ruang konflik,” ajaknya. Pihaknya berpesan kepada jajaran KPU dan Bawaslu untuk tetap berpegang teguh pada prinsip independensi. “Kami siap bersinergi untuk suksesnya pelaksanaan pemilu dan pilkada kedepannya," tutupnya. Agenda selanjutnya pemaparan tentang Catatan Pilkada oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Cirebon. Diawali oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Khairil Ridwan yang berharap buku tersebut menjadi pelajaran dan catatan dari setiap langkah dan kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon.  Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partipisasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid menyampaikan bahwa meskpiun tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 telah selesai, KPU tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan pemilih. Pihaknya menyayangkan bahwa pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang lalu, tidak ada organisasi atau Lembaga yang mendaftar sebagai Lembaga pemantau Pemilihan. Padahal menurutnya, partisipasi tisak hanya soal menggunakan hak pilih tapi juga sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilihan. Sebagai penutup paparan, Abdullah Sapi'I selaku Ketua Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peluncuran buku tersebut.  “Ini merupakan kegiatan Peluncuran buku pertama di wilayah KPU Jawa Barat” ungkapnya. Pihaknya juga berharap agar ke depannya KPU Kabupaten Cirebon memiliki banyak program kemitraan strategis dengan Pemerintah daerah dan terus melakukan pendidikan kepemiluan secara berkelanjutan. “Karena kematangan demokrasi bukan hal yang instan, ini juga harus jadi perhatian pemerintah daerah” ujarnya. Abdullah Sapi’i menambahkan, peluncuran buku ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik KPU. "Selain warisan, buku ini tentu bisa dibaca oleh publik untuk dicermati. Syukur-syukur bisa menjadi diskursus bersama" tandasnya.

Hemat 15 M, KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Pemkab Cirebon

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebesar Rp 15.043.628.418,- ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pengembalian dana tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Esya Karnia Puspawati kepada Bupati Cirebon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin pada kegiatan Peluncuran Buku Napak Demokrasi Kabupaten Cirebon “Proses dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024” dan Penyerahan Laporan Tahapan dan Sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 di Gedung Nyi Mas Gandasari, Kamis (26/6/2025). Sebelum diserahkan secara simbolis, dana tersebut telah lebih dahulu dikembalikan oleh KPU ke kas daerah pada 2 Mei 2025. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU menyampaikan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Cirebon pada Pilkada 2024 yang lalu sehingga berjalan dengan sukses dan lancar. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh pihak dalam menyukseskan Pilkada 2024 khususnya kepada jajaran Kodim dan Polresta Cirebon yang telah mengamankan jalannya penyelenggaraan tahapan Pilkada sehingga berjalan dengan aman, tertib dan damai. Esya mengatakan bahwa KPU berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Ia menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon mencakup beberapa faktor pelaksanaan tahapan Pilkada, di antaranya karena tidak ada pasangan calon perseorangan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Faktor selanjutnya, lanjut Esya, adalah penggabungan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula 6938 TPS pada Pemilu menjadi 3316 TPS pada Pilkada serentak 2024 sehingga alokasi dana dalam pembuatan TPS menjadi lebih efisien. Esya menegaskan bahwa pengelolaan anggaran hibah pilkada telah dilakukan dengan cermat dan hati-hati, sehingga memungkinkan adanya penghematan yang signifikan. Ia menyebut bahwa penghematan anggaran dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tahapan pemilihan. “Bukan berarti kami tidak cermat dalam hal perencanaan anggaran. Kami awalnya merencanakan ada tujuh pasangan calon termasuk sudah mempersiapkan apabila ada calon perseorangan, tapi hanya diikuti oleh empat pasangan calon,” papar Esya. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPU Kabupaten Cirebon atas keberhasilan dalam mengelola anggaran hibah Pilkada 2024 dengan baik dan penuh tanggungjawab. Menurutnya, transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat untuk perkembangan demokrasi di Kabupaten Cirebon.

PPID, Komitmen KPU dalam Pelayanan Informasi Publik

Cirebon – Keberadaan Desk Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di era keterbukaan informasi publik mutlak diperlukan. Sebagai badan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU, Eberta Kawima dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU RI melalui daring pada Rabu (25/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Operator/Admin e-PPID pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Eberta memaparkan bahwa dasar hukum PPID KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, asas dan tujuan layanan informasi publik, hak dan kewajiban, kategori informasi publik, informasi yang dikecualikan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tata cara informasi publik, keberatan, pelaporan serta formulir layanan informasi publik. Eberta juga menegaskan agar seluruh Satker memberikan pelayanan yang baik. Desk pelayanan juga harus menyiapkan berbagai kebutuhan untuk melayani publik. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah Daftar Informasi Publik (DIP), formulir permohonan informasi publik, formulir pemberitahuan tertulis, surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan dan surat pernyataan keberatan atas atas permohonan informasi publik. “Harus ada ruangan PPID yang memadai, bila perlu di bagian depan gedung. Ini agar bisa terlihat langsung dari luar dan memudahkan masyarakat yang datang membutuhkan informasi. Ada tanda atau papan nama dan tulisan yang jelas dan dibuat inovatif, kreatif dan menarik. Termasuk juga dalam hal pengelolaan website e-PPIDnya pun harus responsif,” tegasnya. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi selaku pemateri menyampaikan esensi-esensi pelayanan informasi publik di mana KPU sebagai lembaga publik berkewajiban menyajikan dan melayani permohonan informasi dengan cepat, mudah diakses dan dipahami. Reni juga menyampaikan struktur pengelola informasi dan dokumentasi dan kategori-kategori informasi publik, termasuk informasi publik yang dikecualikan seperti informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi. “Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, bisa mengajukan permohonan dengan menyertakan identitas pemohon dan mengisi formulir permohonan informasi dengan datang langsung ke kantor KPU atau melalui e-PPID di kanal ppid.kpu.go.id,” paparnya. Materi selanjutnya disampaikan oleh Operator e-PPID KPU RI yang menyampaikan tentang panduan teknis Operator e-PPID KPU, meliputi tatacara mengoperasikan website e-PPID, termasuk di dalamnya menu untuk menerima permohonan informasi dari publik dan cara meresponnya. Ketua Divisi Sosdikih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon Masyhuri Abdul Wahid dan Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM Intan Sugihartini bersama Operator e-PPID turut serta mengikuti kegiatan tersebut (*).