Berita Terkini

Era Baru Pemilu: Indonesia Siap Melangkah ke E-Voting?

Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik (E-Voting) dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak”: Perspektif Regulasi, Teknologi dan Kepercayaan Publik, Selasa (30/9). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi bersama Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Albet Giusti beserta staf turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan lahir berbagai pandangan yang tidak hanya berfokus pada sisi problematika, tetapi juga menyoroti kemajuan dan pengalaman negara lain dalam penerapan e-voting, serta relevansinya dengan kondisi di Indonesia. “Melalui FGD ini, KPU Jawa Barat berharap dapat memperoleh perspektif baru yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang,” ujarnya. Selaku Keynote Speaker, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, dalam paparannya menyampaikan bahwa e-voting bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi telah membawa kita pada era digital disruption, di mana teknologi digital menggantikan cara-cara konvensional dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Menurut Idham, penggunaan internet yang semakin masif menunjukkan bahwa masyarakat telah terbiasa dengan digitalisasi. Karena itu, pertanyaan pentingnya kini bukan lagi apakah teknologi perlu digunakan dalam pemilu, melainkan bagaimana penerapannya agar tetap sesuai dengan konsep dan prinsip pemilu yang diatur dalam konstitusi. “Internetisasi pemilu sudah tidak bisa dihindari lagi,” ujarnya mengutip hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 yang menunjukkan rata-rata penggunaan internet masyarakat Indonesia mencapai 7,5 jam per hari, dengan proyeksi penetrasi internet mendekati 90% pada tahun 2028. Idham juga menyoroti pentingnya kerangka regulasi yang mendukung, mesin atau aplikasi yang tersertifikasi dan aman, serta tingkat literasi digital masyarakat agar e-voting dapat berjalan optimal tanpa mengganggu asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Meski demikian, Idham juga menyoroti tantangan yang perlu diatasi, seperti masih adanya 2.333 desa yang belum memiliki akses internet. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kesiapan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa dalam mengadopsi sistem manajemen pemilu berbasis teknologi, penting untuk tetap berpegang pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 — yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Idham mencontohkan berbagai sistem digital yang telah digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti Sidalih, Silon, dan Sirekap, yang membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi alat bantu penting dalam mendukung integritas pemilu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XXII/2024, Idham menjelaskan bahwa penggunaan e-voting dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, asalkan memenuhi tiga prinsip utama: 1.    Tidak melanggar asas luber jurdil; 2.    Diterapkan di daerah yang telah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM, perangkat lunak, dan infrastruktur pendukung lainnya; 3.    Memanfaatkan momentum disrupsi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Ia juga memaparkan data dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) yang mencatat 34 negara telah menggunakan e-voting, sementara 11 negara menolak karena kekhawatiran terhadap kerahasiaan suara, yang menurutnya merupakan aspek sentral dalam demokrasi. Belajar dari penerapan e-voting dalam pemilihan kepala desa (pilkades) yang terus mengalami peningkatan, Idham menilai hal tersebut menjadi langkah awal penting menuju penerapan teknologi dalam pemilu yang lebih luas. “Ukuran pemilu yang sukses bukan sekadar terselenggara, tetapi pemilu yang berintegritas. Karena itu, kunci dari penerapan e-voting adalah trust atau kepercayaan publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemilu adalah kepentingan bersama, sehingga menjaga integritasnya merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pihak. Sebagai penutup, Idham juga memaparkan sejumlah contoh praktik penggunaan e-voting di berbagai negara, yang dapat menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam merancang langkah strategis menuju transformasi digital pemilu. Sejumlah narasumber dalam FGD ini turut membagikan pandangan dan analisisnya dari berbagai perspektif penting terkait penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) di Indonesia. Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, membahas tinjauan terhadap undang-undang dan regulasi pemilu yang berlaku saat ini, termasuk kebutuhan akan perubahan atau penyusunan regulasi baru yang mampu mengakomodasi kemajuan teknologi informasi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Dr. Sri Nuryanti, Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Peneliti BRIN sekaligus mantan Anggota KPU RI, Dr. Sri Nuryanti, M.A., menilai penerapan electronic voting (e-voting) dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi dalam pemilu. Namun, ia menekankan bahwa sejumlah tantangan perlu diantisipasi sebelum sistem ini dapat diterapkan secara luas di Indonesia. Menurut Sri, tantangan utama e-voting mencakup ketersediaan infrastruktur, keamanan siber, literasi digital masyarakat, kesiapan sumber daya manusia, dan belum adanya regulasi yang komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan dan edukasi bagi penyelenggara serta pemilih, agar hak memilih dan dipilih tetap terlindungi. Selain itu, kajian menyeluruh, peningkatan infrastruktur, dan penguatan regulasi menjadi langkah strategis menuju implementasi e-voting yang andal. Sri menambahkan, pengalaman dari negara lain seperti Estonia dan India menunjukkan bahwa e-voting efektif meningkatkan efisiensi, tetapi tetap memerlukan sistem keamanan dan pengawasan yang kuat untuk mencegah manipulasi. Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Drs. Gabriel Bambang Sasongko, MT, menjelaskan bahwa e-voting dapat menghemat biaya penyelenggaraan, mempercepat penghitungan suara, mengurangi kesalahan, serta meminimalkan potensi konflik akibat hasil pemilihan. Hingga 2023, e-voting telah diterapkan di 1.910 desa pada 16 provinsi dan 30 kabupaten/kota. Salah satu contohnya, Kabupaten Banyuasin berhasil menghemat anggaran hingga Rp 3 miliar dalam pelaksanaan Pilkades secara digital. Meski menjanjikan, Bambang menegaskan perlunya kesiapan SDM, infrastruktur, regulasi, serta literasi digital masyarakat. Potensi penolakan dari sebagian pihak juga harus diantisipasi melalui sosialisasi masif, uji coba bertahap, dan jaminan keamanan sistem. Kemendagri memastikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pilkades e-voting sebagai bagian dari inovasi daerah dalam mendukung transformasi digital pemerintahan desa dan layanan publik. Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhamad, menilai penerapan e-voting menjadi langkah penting menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih modern, efisien, dan transparan. Menurutnya, e-voting menawarkan berbagai keunggulan, seperti proses penghitungan suara yang jauh lebih cepat, pengurangan biaya logistik, serta minimnya kesalahan manusia dalam rekapitulasi. Selain itu, sistem ini juga meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas maupun yang tinggal jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta memungkinkan adanya jejak audit digital yang mendukung transparansi hasil pemilu. Meski begitu, Irhan mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak lepas dari sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Risiko keamanan siber, keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat, serta tingginya biaya awal pengadaan perangkat menjadi tantangan nyata. Isu transparansi, privasi data, dan kesulitan audit manual juga menjadi perhatian penting.

Teken MoU, KPU dan KCD Siap Wujudkan Pemilih Cerdas Sejak Bangku Sekolah

Cirebon - Sebagai langkah strategis memperkuat pendidikan demokrasi, KPU Kabupaten Cirebon dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani nota kesepakatan di Aula SMAN 1 Sumber, Selasa (23/9). Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Herman Hadi Santoso. Kesepakatan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU dan cabang dinas pendidikan. Melalui kemitraan ini, diharapkan lahir iklim demokrasi yang lebih sehat di Kabupaten Cirebon serta meningkatnya peran aktif masyarakat, khususnya pemilih, dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Kerja sama tersebut mencakup berbagai program, mulai dari pemanfaatan forum di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan untuk edukasi demokrasi elektoral, penjadwalan KPU sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah SMA/SMK, hingga supervisi pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Selain itu, Cabang Dinas Pendidikan juga akan mendukung penyediaan data siswa yang pada 2029 sudah memiliki hak pilih, serta pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi demokrasi bagi pelajar. Dalam sambutannya, Esya Karnia Puspawati menuturkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon mengapresiasi KCD yang telah memberikan ruang bagi KPU untuk bersama-sama membangun demokrasi. Kerja sama ini dipandang penting untuk menghadirkan miniatur demokrasi di tingkat lokal, sekaligus menanamkan nilai-nilai demokratis sejak dini. “Nota kesepahaman ini menjadi wadah bersama untuk saling menguatkan dan saling membutuhkan, sekaligus sebagai langkah awal dalam menyemai bibit-bibit demokrasi di kalangan generasi muda,” tuturnya. Di samping itu, KPU Kabupaten Cirebon memiliki Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang bisa dimanfaatkan bagi peserta didik, misalnya melalui program outing class atau kegiatan pembelajaran lainnya. Semua ini diharapkan dapat terintegrasi dalam proses pembentukan kurikulum yang lebih kontekstual dengan pendidikan demokrasi. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Herman Hadi Santoso menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPU melalui penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut berjalan dan ditindaklanjuti oleh sekolah-sekolah, dan hari ini menjadi momen bersejarah karena kerja sama mulia itu kembali diperkuat. “Pada prinsipnya, Cabang Dinas Pendidikan sangat mendukung kerja sama ini, sejalan dengan program Gubernur Jawa Barat tentang pendidikan karakter, khususnya nilai-nilai dalam Karakter Pancawaluya. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya. KPU diharapkan dapat menjadi sumber literasi bagi anak-anak dalam memahami demokrasi, sekaligus menjadi tempat belajar yang nyata. Bentuknya bisa melalui pendampingan pemilihan Ketua OSIS, menjadi pembina upacara, maupun kegiatan lain yang mendidik siswa tentang demokrasi. “Dengan terbukanya ruang seluas-luasnya bagi para siswa untuk belajar, diharapkan lahir generasi tangguh yang tidak hanya cerdas, tetapi juga kuat dalam iman dan takwa,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini sejumlah kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB yang menjadi bagian penting dalam mendukung terlaksananya program bersama ini.

KPU Cirebon Gelar COKTAS, Pastikan Data Pemilih Lebih Akurat dan Mutakhir

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Senin (22/9). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairil Ridwan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya. Turut serta Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga beserta jajaran staf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kepala Desa dan perangkat Desa Jatiseeng. Sinergi yang terbangun melalui kehadiran para pihak ini menunjukkan betapa pentingnya kerja bersama dalam menjaga validitas data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata KPU untuk memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar. Meski tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah, KPU Kabupaten Cirebon tetap berkomitmen menjaga kualitas data pemilih. “Melalui COKTAS, kami tidak hanya melakukan pencocokan data, tetapi juga memperbaiki apabila ditemukan perubahan, seperti pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau adanya data ganda. Semua ini menjadi dasar penting untuk menjamin hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang,” ujarnya. Dari hasil Coktas, KPU menemukan sejumlah data pemilih yang perlu diperbarui. Dari empat pemilih yang dilakukan coktas, KPU menemukan 1 (satu) orang pemilih meninggal dan 2 (dua) orang sudah pindah domisili. Perubahan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur agar data pemilih tetap valid dan akurat. Pelaksanaan COKTAS secara rutin dalam program PDPB ini menjadi salah satu komitmen KPU Kabupaten Cirebon untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang mutakhir, diharapkan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Cirebon mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga kualitas data pemilih. Apabila terdapat perubahan status kependudukan, baik karena pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri, masyarakat diharapkan segera melaporkannya dengan datang langsung ke kantor atau melalui helpdesk PDPB di nomor Whatsapp 081 953 922 765 atau akses link: https://bit.ly/PDPB_KABCIREBON.

Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Tak Lekang Waktu

Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon Tahun 2025, Minggu (21/9) bertempat di Aula IPEBA Cirebon. Kegiatan tersebut mengusung tema “Pengenalan Dinamika Politik dan Demokrasi: Radikal Berpikir, Progresif Bertindak, Perguruan Tinggi sebagai Basis Gerakan Intelektual”. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, hadir sebagai pemateri dengan tema “Pengenalan Demokrasi dan Dinamika Politik di Indonesia”. Ia memaparkan gambaran komprehensif kepada mahasiswa baru mengenai perjalanan dan peran penting demokrasi dalam kehidupan berbangsa, serta tantangan politik yang dihadapi generasi muda di era digital. Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Sejak kemerdekaan hingga era reformasi, perjalanan demokrasi kita terus berproses dan penuh dinamika, menjadi fondasi penting bagi sistem politik dan pemerintahan. Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan kapasitas intelektual, semangat kritis, dan idealisme yang kuat, mahasiswa diharapkan mampu menghadirkan gagasan segar serta langkah nyata untuk memperkuat demokrasi. “Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga demokrasi agar tetap sehat, inklusif, dan berkeadilan. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang prosedur pemilu, tetapi juga tentang partisipasi aktif masyarakat,” pungkasnya.

Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Tak Lekang Waktu

Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon Tahun 2025, Minggu (21/9) bertempat di Aula IPEBA Cirebon. Kegiatan tersebut mengusung tema “Pengenalan Dinamika Politik dan Demokrasi: Radikal Berpikir, Progresif Bertindak, Perguruan Tinggi sebagai Basis Gerakan Intelektual”. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, hadir sebagai pemateri dengan tema “Pengenalan Demokrasi dan Dinamika Politik di Indonesia”. Ia memaparkan gambaran komprehensif kepada mahasiswa baru mengenai perjalanan dan peran penting demokrasi dalam kehidupan berbangsa, serta tantangan politik yang dihadapi generasi muda di era digital. Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Sejak kemerdekaan hingga era reformasi, perjalanan demokrasi kita terus berproses dan penuh dinamika, menjadi fondasi penting bagi sistem politik dan pemerintahan. Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan kapasitas intelektual, semangat kritis, dan idealisme yang kuat, mahasiswa diharapkan mampu menghadirkan gagasan segar serta langkah nyata untuk memperkuat demokrasi. “Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga demokrasi agar tetap sehat, inklusif, dan berkeadilan. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang prosedur pemilu, tetapi juga tentang partisipasi aktif masyarakat.

MoU KPU - Kemenag Cirebon, Siap Gembleng Pemilih Pemula Berkualitas

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Jumat (19/9). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kemenag Cirebon sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas, peran serta, dan partisipasi pemilih di masa mendatang. Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H. Slamet. Kedua pihak sepakat menjalin kemitraan strategis untuk menumbuhkan generasi sadar politik dan membangun kualitas demokrasi yang kokoh di Kabupaten Cirebon. Kerja sama tersebut mencakup berbagai program, mulai dari pemanfaatan forum di lingkungan Kemenag untuk edukasi demokrasi elektoral, penjadwalan KPU sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah MA dan MTs, hingga supervisi pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Selain itu, Kemenag juga akan mendukung penyediaan data siswa yang pada 2029 sudah memiliki hak pilih, serta pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi demokrasi bagi pelajar. “Dalam konteks kerja sama dengan Kementerian Agama, KPU meminta dukungan agar dapat diberikan ruang menjadi pembina upacara di lingkungan MA dan MTs. Hal ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada para pelajar” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati. Menurutnya, pemilih pemula memiliki peran penting, bukan hanya sebagai komponen dalam pemilu, tetapi juga sebagai calon penyelenggara demokrasi di masa depan. “Kami ingin membangun kesadaran individu yang nantinya berkembang menjadi kesadaran kolektif, sehingga tumbuh kesadaran berdemokrasi sejak dini. Dengan begitu, generasi muda siap menjadi pengawal demokrasi ke depan,” ujarnya. KPU Kabupaten Cirebon juga menghadirkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi yang terbuka bagi para siswa. Di ruang ini, pelajar dapat belajar langsung mengenai sejarah pemilu, proses penyelenggaraan, hingga nilai-nilai demokrasi yang menjadi fondasi bangsa. Selain itu, Esya menambahkan, KPU juga menginisiasi program Sekolah Demokrasi, sebuah inisiatif untuk menanamkan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara sejak usia dini.” Program ini dirancang agar pelajar mampu menumbuhkan kesadaran kritis, memahami pentingnya partisipasi, dan membangun integritas dalam proses demokrasi,” jelasnya. Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H. Slamet menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya memadukan pembelajaran akhlak dari Kemenag dengan pengetahuan demokrasi dan kepemiluan dari KPU agar siswa madrasah dapat tumbuh sebagai generasi unggul yang memahami demokrasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa peran pendidikan berbasis agama juga penting untuk mendukung tumbuhnya kesadaran politik yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar. “Sasaran utama program ini memang ditujukan kepada pemilih pemula. Mereka dipandang sebagai bibit unggul yang masih murni dari kepentingan politik praktis. Dengan pembinaan yang tepat, diharapkan lahir pemimpin masa depan yang berintegritas dan terbebas dari praktik politik uang,” jelasnya. H. Slamet menegaskan komitmennya dengan menginstruksikan jajaran Kemenag untuk memfasilitasi berbagai program KPU, salah satunya dengan membuka ruang bagi KPU menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah MA dan MTs sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi pelajar. Nota kesepakatan ini berlaku hingga tahun 2030 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Melalui berbagai program sosialisasi, termasuk simulasi pemungutan suara dalam pemilihan OSIS, KPU berharap siswa dapat merasakan langsung praktik demokrasi. Kolaborasi KPU dan Kemenag ini bukan hanya sebagai bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang siap menjadi garda terdepan demokrasi di Kabupaten Cirebon.