Galeri Foto Kegiatan

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026

Untuk mengukur tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mencapai tujuannya, yaitu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan diperlukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah. Penilaian ini penting karena memberikan dasar bagi jajaran KPU untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan SPIP, sehingga pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Iffa Rosita dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara daring, Jum’at (30/1). Sementara itu, Narasumber dari BPKP dalam paparan materinya menjelaskan bahwa Tingkat maturitas dapat digunakan sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan SPIP. Proses penilaian yang dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya, beserta Sekretaris Andartua Sinaga dan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP.

Kegiatan Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, serta Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Cirebon

Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh jajaran KPU sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabiltas atas pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain itu, pernyataan komitmen tertulis untuk menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) juga wajib dilaksanakan seluruh jajaran KPU melalui penandatanganan Pakta Integritas. Atas dasar hal tersebut, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Kegiatan Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, serta Penandatanganan Pakta Integritas bertempat di Aula Pangeran Walangsungsang KPU Kabupaten Cirebon, Kamis (29/1). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta seluruh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Cirebon. Melalui Perjanjian Kinerja, KPU Kabupaten Cirebon menetapkan target kinerja atas program/kegiatan disertai indikator kinerja yang terukur untuk Tahun 2026. Penandatanganan Pakta Integritas sebagai wujud komitmen bersama jajaran KPU Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

KPU dan UGJ Teken MoU Pendidikan Demokrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon bersama Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam Bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi di Ruang Rapat Rektor UGJ Cirebon, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan tinggi, guna mendukung peningkatan literasi demokrasi, partisipasi pemilih, serta pengembangan kajian kepemiluan yang berkelanjutan. Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, serta sosialisasi pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Melalui Nota Kesepahaman ini, KPU berkomitmen mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan pemilih, penelitian kepemiluan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam aspek pendidikan pemilih, KPU berperan menyediakan materi kepemiluan resmi dan menjadi narasumber melalui program KPU Mengajar, yang akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama teknis dengan fakultas terkait. Pendidikan pemilih, baik bagi pemilih pemula maupun non-pemula di kalangan mahasiswa, menjadi tanggung jawab moral bersama dalam rangka meningkatkan literasi demokrasi. “Dalam bidang penelitian, kami siap membuka akses data kepemiluan serta menyediakan isu-isu strategis dan kebijakan aktual sebagai bahan kajian akademik. Hasil penelitian diharapkan dapat melahirkan publikasi ilmiah dan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi penguatan demokrasi,” ujarnya. Sementara itu, pada aspek pengabdian kepada masyarakat, KPU dan UGJ dapat berkolaborasi dalam penentuan lokasi dan sasaran kegiatan di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk pengembangan desa ramah disabilitas dan peningkatan partisipasi pemilih berbasis komunitas. “Melalui MoU ini, kami berharap kesadaran demokrasi dapat dibangun secara bertahap, dari individu hingga menjadi kesadaran kolektif. Kami mengapresiasi keterbukaan UGJ dalam menyambut program KPU Mengajar sebagai bagian dari penguatan pendidikan demokrasi. Kami juga berkomitmen menjadikan KPU Kabupaten Cirebon sebagai pusat pendidikan demokrasi melalui Rumah Pintar Pemilu dan gagasan Sekolah Demokrasi,” tutup Esya. Sementara itu, Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Prof. Achmad Faqih dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan karakter dan pendidikan demokrasi sebagai fondasi utama dalam membangun sistem demokrasi yang sehat. Menurutnya, demokrasi yang tidak ditopang oleh integritas dan kesadaran moral berpotensi melahirkan kepemimpinan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk berkolaborasi aktif dengan penyelenggara pemilu dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial sejak dini. Prof. Achmad Faqih juga menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini diharapkan tidak berhenti pada aspek seremonial, melainkan ditindaklanjuti melalui program-program nyata yang terukur, memiliki target capaian, serta berdampak langsung kepada masyarakat. Sinergi antara KPU dan perguruan tinggi diyakini mampu melahirkan kajian ilmiah, rekomendasi kebijakan, serta pengabdian masyarakat yang berkontribusi pada penguatan demokrasi lokal. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kharil Ridwan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya, Sekretaris Andartua Sinaga, serta para Kepala Subbagian dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Sementara dari pihak UGJ Cirebon hadir Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati, para Wakil Rektor I, II, III, dan IV, para Dekan, serta civitas akademika UGJ.

Kunjungan Edukasi tentang Informatika dan Literasi Digital Perkembangan Pembangunan Kabupaten Cirebon bagi Siswa Kelas IX MTs Negeri 4 Cirebon

Sebanyak 70 siswa dan guru pendamping MTsN 4 Cirebon melaksanakan kunjungan edukatif ke Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pembelajaran informatika dan literasi digital untuk memahami perkembangan pembangunan Kabupaten Cirebon, khususnya dalam konteks demokrasi dan kepemiluan. Selama kunjungan, para siswa diajak mengenal langsung proses penyelenggaraan pemilu melalui infografis kepemiluan, pemanfaatan anjungan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hingga room tour ke sejumlah ruangan strategis di lingkungan KPU Kabupaten Cirebon. Tak hanya itu, siswa juga berkesempatan masuk ke ruang podcast, belajar menjadi host dan narasumber, serta merasakan langsung suasana produksi konten edukatif kepemiluan. Kegiatan ini dilengkapi dengan pemaparan materi dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, yang menjelaskan tugas dan fungsi KPU dalam penguatan demokrasi di Kabupaten Cirebon. Suasana semakin seru ketika para siswa aktif bertanya dan berdiskusi kritis seputar kepemiluan. Antusiasme ini menjadi bukti bahwa literasi demokrasi dapat ditanamkan sejak dini, dengan pendekatan yang menyenangkan, interaktif, dan bermakna.

kegiatan Refreshment Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja secara virtual melalui Zoom Meeting

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Refreshment Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dibuka dengan Keynote Speech Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Fahma Sari Fatma, dan diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pejabat dan staf perencanaan dan keuangan satuan kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, termasuk jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman terkait pengelolaan anggaran negara melalui sejumlah materi strategis, antara lain: Interoperabilitas aplikasi SAKTI–SATU Kemenkeu dalam rangka simplifikasi proses revisi DIPA; Evaluasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Tahun 2025; dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satker semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berorientasi kinerja.

kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia dengan tema Judi Online Ancaman Integritas ASN dan Masa Depan Karier Aparatur

Sebagai langkah preventif dan edukatif, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada Rabu (28/01/2026) dengan tema “Judi Online: Ancaman Integritas ASN dan Masa Depan Karier Aparatur.” Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris, para Kepala Subbagian, dan seluruh jajaran sekretariat serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran aparatur terhadap bahaya judi online, memperkuat integritas dan profesionalisme ASN, serta meneguhkan komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga etika, disiplin, dan kepercayaan publik di tengah tantangan digital. Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, mengingatkan bahwa pimpinan dan jajaran KPU memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan disiplin, kode etik, dan budaya kerja organisasi dijalankan secara konsisten. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas digital ASN pada dasarnya dapat ditelusuri melalui jejak digital, sehingga setiap pelanggaran berpotensi berdampak serius terhadap karier dan lembaga. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, mengingatkan bahwa jejak digital menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian rekam jejak aparatur, baik untuk karier birokrasi maupun politik. Keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, dapat menggugurkan peluang pengembangan karier di masa depan serta menimbulkan sanksi administratif, etik, hingga hukum. Sementara itu, Kepala Bagian Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Yunike Puspita, menegaskan bahwa pembinaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai upaya pencegahan dan penyadaran. Judi online bukan lagi isu eksternal, melainkan ancaman nyata bagi organisasi. Ia mengingatkan bahwa sanksi atas keterlibatan judi online telah diatur secara tegas dalam regulasi ASN dan kode etik penyelenggara pemilu. Sebagai tindak lanjut kegiatan pembinaan, seluruh jajaran KPU Kabupaten Cirebon menandatangani Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online.

Populer

Belum ada data.