Galeri Foto Kegiatan

Perdana di Penghujung Maret: Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Tekankan Akselerasi dan Sinergi Program Kerja

CIREBON - Senin (30/03/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Yohanes Prieston, memimpin briefing intensif perdana bersama seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Dalam agenda ini, para Kasubbag memaparkan rencana program kerja harian dari masing-masing subbagian. Memasuki awal April 2026, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan tiga agenda utama : 1.Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2. Sosialisasi Pendidikan Pemilih 3. Pembuatan Tulisan/Artikel Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan 2024 4. Lelang Barang Milik Negara Dalam arahannya, Yohanes Prieston menekankan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi. Beliau menegaskan bahwa seluruh tugas harus berlandaskan hasil rapat pleno pimpinan serta menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada. "Kita harus menjaga komitmen pelayanan. Setiap subbagian perlu bergerak lebih cepat dalam menuntaskan target agar seluruh program kerja berjalan tepat waktu,". Tak hanya fokus pada kedinasan, Prieston juga mengajak jajaran sekretariat untuk menggiatkan kembali rutinitas jalan sehat dan olahraga bersama demi menjaga kebugaran serta soliditas tim. Selain itu, aspek kebersihan sarana dan prasarana kantor juga menjadi poin penting yang ditekankan untuk menunjang kenyamanan bekerja. KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, bersih, dan berkualitas.

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon pada Senin (30/3/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon. Koordinasi ini dalam rangka persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan diselenggarakan pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran KPU terkait jadwal rekapitulasi PDPB dan tata cara pencocokan serta penelitian terbatas. Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan data pemilih terus diperbarui secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan didampingi Sekretaris, Yohanes Prieston memaparkan perkembangan data terbaru, termasuk adanya penambahan dan perubahan data pemilih hasil pemutakhiran. Tercatat perubahan data Tidak Memenuhi Syarat (tms) 8.129 pemilih, dengan 16.786 pemilih merupakan pemilih baru. Sementara itu, data lainnya didominasi oleh perubahan elemen data, seperti perbaikan NKK karena terjadi perubahan status perkawinan ataupun alamat domisili yang sudah berubah sebanyak 3.929 pemilih. Diskusi juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam membedakan kategori data antara pemilih baru, pindah memilih, dan perubahan data agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan maupun interpretasi angka. Selain itu, koordinasi lintas pihak menjadi kunci dalam memastikan setiap data yang masuk telah melalui proses validasi yang tepat. KPU dan Bawaslu Kabupaten Cirebon juga sepakat untuk terus memperkuat sinergi, termasuk melalui uji petik data dan penyajian informasi yang lebih transparan kepada publik, seperti visualisasi data berbasis grafik.  

Pelaksanaan Apel Rutin Senin Pagi di Lingkungan KPU Kabupaten Cirebon

CIREBON - Apel rutin Senin pagi (30/3/2026) di halaman kantor KPU Kabupaten Cirebon yang diikuti seluruh staf sekretariat menjadi momen untuk kembali menata langkah, pasca Ramadan dan Idulfitri. Dalam amanatnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan mohon maaf lahir dan batin. Lebih dari sekadar tradisi, Idulfitri adalah titik refleksi bahwa nilai kejujuran, kesabaran, dan tanggung jawab yang ditempa selama Ramadan harus terus hidup dalam keseharian kita. Memasuki kembali ritme kerja, ada pesan penting yang ditegaskan. Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi tentang komitmen menuntaskan target yang telah disepakati bersama. Di triwulan pertama tahun 2026 ini, setiap divisi dituntut mampu membaca capaian, mengevaluasi yang tertunda, dan bergerak lebih terarah. Integritas pun kembali diingatkan. Bukan sekadar kata, tetapi keselarasan antara apa yang dipikirkan, diucapkan, dan dilakukan. Sebagai pelayan publik, pelayanan harus hadir secara nyata, cepat, jujur, dan tanpa berbelit. Lingkungan kerja juga tak luput dari perhatian. Kantor adalah rumah kedua, dan kebersihannya adalah tanggung jawab bersama. Dari meja kerja hingga gudang logistik, semua perlu tertata rapi untuk mendukung kinerja yang optimal. Di sisi lain, masa non-tahapan adalah waktu terbaik untuk bertumbuh. Meningkatkan kompetensi, memperkuat kapasitas, dan mempersiapkan diri sejak sekarang untuk menghadapi tahapan Pemilu ke depan. Dan yang tak kalah penting, menjaga kesehatan. Karena pelayanan yang baik hanya bisa lahir dari tubuh dan pikiran yang sehat. Mari jadikan awal pekan ini sebagai titik penguat komitmen bahwa setiap langkah kerja adalah bentuk tanggung jawab, dan setiap pelayanan adalah wujud pengabdian kepada masyarakat.  

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilaksanakan pada tanggal 25–27 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 522/PK.02.1-SD/04/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU. Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA), yaitu fleksibilitas kerja yang dapat dilakukan dari rumah, tempat tinggal pegawai, kantor, maupun lokasi lain dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku. Beberapa ketentuan yang tetap dijalankan selama WFA antara lain: 1. Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi seluler dan tetap responsif terhadap koordinasi dengan atasan langsung; 2. Atasan langsung dari Pegawai yang melaksanakan WFO dan WFA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan hasil kerjanya; 3. Mengisi presensi kehadiran dan laporan pekerjaan secara online sesuai jam kerja; 4. Seluruh pegawai tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) selama pelaksanaan WFA; 5. Untuk Tenaga Pramubakti dan Jagat Saksana, tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui penyesuaian ini, KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik, meskipun berada dalam suasana libur nasional dan cuti bersama. Kerja tetap berjalan, pelayanan tetap maksimal, dan tetap produktif dari mana saja.  

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilaksanakan pada tanggal 25–27 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 522/PK.02.1-SD/04/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU. Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA), yaitu fleksibilitas kerja yang dapat dilakukan dari rumah, tempat tinggal pegawai, kantor, maupun lokasi lain dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku. Beberapa ketentuan yang tetap dijalankan selama WFA antara lain: 1. Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi seluler dan tetap responsif terhadap koordinasi dengan atasan langsung; 2. Atasan langsung dari Pegawai yang melaksanakan WFO dan WFA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan hasil kerjanya; 3. Mengisi presensi kehadiran dan laporan pekerjaan secara online sesuai jam kerja; 4. Seluruh pegawai tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) selama pelaksanaan WFA; 5. Untuk Tenaga Pramubakti dan Jagat Saksana, tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui penyesuaian ini, KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik, meskipun berada dalam suasana libur nasional dan cuti bersama. Kerja tetap berjalan, pelayanan tetap maksimal, dan tetap produktif dari mana saja.

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilaksanakan pada tanggal 25–27 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 522/PK.02.1-SD/04/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU. Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA), yaitu fleksibilitas kerja yang dapat dilakukan dari rumah, tempat tinggal pegawai, kantor, maupun lokasi lain dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku. Beberapa ketentuan yang tetap dijalankan selama WFA antara lain: 1. Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi seluler dan tetap responsif terhadap koordinasi dengan atasan langsung; 2. Atasan langsung dari Pegawai yang melaksanakan WFO dan WFA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan hasil kerjanya; 3. Mengisi presensi kehadiran dan laporan pekerjaan secara online sesuai jam kerja; 4. Seluruh pegawai tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) selama pelaksanaan WFA; 5. Untuk Tenaga Pramubakti dan Jagat Saksana, tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui penyesuaian ini, KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik, meskipun berada dalam suasana libur nasional dan cuti bersama. Kerja tetap berjalan, pelayanan tetap maksimal, dan tetap produktif dari mana saja.