Galeri Foto Kegiatan

Metadata JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Kembali Dicek KPU Provinsi Jawa Barat

CIREBON - Dalam rangka penguatan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #19 membahas Pengecekan Metadata Keputusan Tahun 2025 dan 2026 di Website JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Melalui MH edisi ini, KPU Provinsi Jawa Barat memastikan aspek teknis standarisasi penginputan data sesuai dengan regulasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang berlaku. Forum ini juga menjadi ruang strategis bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk melakukan evaluasi komprehensif dan mitigasi risiko terhadap potensi kekeliruan administratif pada platform digital. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program MH yang sudah mencapai Seri #19 dan menegaskan bahwa program seperti ini sangat penting, karena menguatkan kemampuan para staf dalam mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pengelolaan JDIH ini menjadi penting karena menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, serta menjadi sumber utama bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai kepemiluan. Selain itu, Ahmad juga mengingatkan terkait kedisiplinan dan kehadiran jajaran Komisioner dan Sekretariat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat peting. Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Hasanuddin Ismail, berujar bahwa dari Program MH terkait metadata JDIH telah beberapa kali dibahas, sehingga diharapkan pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat semakin optimal dalam penyajian yang sesuai ketentuan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, menutup kegiatan ini dengan penyampaian beberapa arahan. Beliau mengingatkan bagi yang sudah dilakukan pengecekan dan masih terdapat kekeliruan agar segera memperbaiki, sehingga penyajian JDIH KPU Kabupaten/Kota dapat memberikan pelayanan terbaik untuk publik.

Rapat Pleno Rutin Minggu Ke-II April 2026: Konsisten Perkuat Kinerja dan Sinergi

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon kembali melaksanakan Rapat Pleno Rutin Minggu Ke-II Bulan April 2026 pada Selasa (14/04), bertempat di Ruang Rapat Pimpinan KPU Kabupaten Cirebon. Rapat pleno yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, serta notulen rapat secara luring (tatap muka) ini menjadi ruang penting untuk koordinasi, evaluasi, dan penguatan kinerja kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan. Tak sekadar agenda rutin, pleno ini membahas capaian kegiatan yang telah dan sedang berjalan, sekaligus menyusun langkah strategis untuk program kerja ke depan agar tetap selaras, efektif, dan akuntabel. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Cirebon terus menjaga sinergi, konsistensi, dan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kepemiluan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Bersama kita kuatkan koordinasi, jaga komitmen, dan tingkatkan kinerja demi demokrasi yang lebih berkualitas.

Satu suara mungkin terlihat kecil, tapi dari sanalah masa depan bangsa ditentukan

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon hadir di SMAN Tengahtani, Selasa (14/4/2026), untuk mengajak pemilih pemula memahami peran besarnya dalam demokrasi. Melalui kegiatan KPU Mengajar, generasi muda diajak lebih sadar bahwa mereka bukan sekadar peserta, tetapi penentu arah kepemimpinan ke depan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menjelaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan diwujudkan melalui Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun. Pemilu menjadi sarana sah untuk memilih Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD—sebagai bentuk nyata dari sistem demokrasi yang dijalankan di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa hingga tahun 2024, Indonesia telah melaksanakan Pemilu sebanyak 13 kali. Artinya, demokrasi adalah proses panjang yang terus dijaga dan diperkuat, bukan sesuatu yang instan. Lebih dari itu, Apendi menegaskan pentingnya integritas dalam memilih. Pemilih pemula harus berani menolak praktik money politic dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming sesaat. Pilihan harus didasarkan pada visi, misi, serta rekam jejak calon, bukan karena kepentingan sesaat. Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih, semakin kuat legitimasi pemimpin yang terpilih. Di sinilah peran penting pemilih pemula—menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Dalam pemaparannya, juga ditegaskan bahwa demokrasi Indonesia berlandaskan nilai-nilai Pancasila: menjunjung kebersamaan, toleransi, musyawarah, serta keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Generasi muda pun diajak untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi, aktif mencari informasi, dan tidak mudah terpengaruh hoaks. Karena menjadi pemilih cerdas bukan hanya datang ke TPS, tetapi juga memahami makna dari setiap pilihan. Dari ruang kelas hari ini, lahir harapan untuk demokrasi yang lebih kuat esok hari.

Senin Produktif KPU Kabupaten Cirebon: Perkuat Sinergi, Lewat Briefing Intensif

CIREBON - Mengawali pekan dengan semangat kolaborasi, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Yohanes Prieston, memimpin briefing intensif bersama seluruh Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon, Senin (13/04). Bukan sekadar rutinitas, briefing kali ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan rencana kerja harian setiap subbagian agar berjalan lebih terarah, efektif, dan maksimal. Dalam arahannya, Sekretaris menekankan pentingnya: 1. Optimalisasi dukungan sekretariat sesuai arahan KPU Provinsi Jawa Barat 2. Penguatan kapasitas SDM dengan memastikan potensi setiap personel tergali dengan baik 3. Pelaksanaan tugas yang berlandaskan hasil rapat pleno pimpinan 4. Penyesuaian program kerja dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas anggaran 5. Penguatan kebersamaan dan kesehatan melalui olahraga rutin 6. Persiapan menuju seminar aktualisasi Latsar CPNS 7. Penyiapan draf Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama KPU Kabupaten Cirebon dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon 8. Dukungan finalisasi Naskah Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu 2024 9. Penggunaan energi (BBM, listrik, gas, air, dan lainnya) secara efisien dan bijak Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Cirebon dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.  

Menjaga Nyala Api Pengabdian: Mengatasi Titik Jenuh dalam Integritas Kerja

CIREBON - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid saat menjadi Pembina Apel Rutin Senin Pagi di halaman kantor, Senin (13/4/2026). Ia menyoroti satu hal yang kerap dialami, namun jarang disadari: titik jenuh. Titik ketika rutinitas terasa monoton, tekanan pekerjaan meningkat, dan semangat perlahan menurun. Kondisi ini sangat manusiawi, namun perlu diwaspadai karena dapat berdampak pada kualitas kerja bahkan kepercayaan publik. Di KPU, setiap pekerjaan bukan sekadar administratif. Setiap proses adalah bagian dari menjaga kedaulatan suara rakyat. Karena itu, penting bagi kita untuk kembali mengingat niat awal—bahwa kerja ini adalah bentuk pengabdian dan kontribusi nyata bagi demokrasi. Untuk menjaga semangat dan integritas tetap terjaga, beberapa hal menjadi perhatian: • Memaknai kembali pekerjaan sebagai bagian dari pengabdian • Menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi • Membangun lingkungan kerja yang saling mendukung • Mendorong inovasi agar rutinitas tetap produktif dan tidak membosankan Ia juga menegaskan bahwa integritas tidak hanya diuji saat ada godaan, tetapi juga saat kita berada di titik lelah dan jenuh. Di situlah komitmen diuji—untuk tetap bertahan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menutup arahannya, Ia mengutip quote dari Vince Lombardi, pelatih American Football: _quitter never win and winner never quit_ . "Pemenang tidak pernah menyerah dan orang yang menyerah tidak akan pernah menang".

PUSS dan PSU Pileg 2024 di Kota Cirebon Jadi Diskusi Menarik

CIREBON - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di wilayah Jawa Barat, salah satunya di Kota Cirebon berkaitan dengan Pemilu Anggota DPRD Dapil Kota Cirebon 2 tepatnya di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk. Sengketa PHPU di Kota Cirebon menjadi diskusi menarik dalam Program MH (Membahas Hukum) Seri #18 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat secara daring. Forum ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, didampingi Kepala Bagian Teknis dan Hukum Sophia Kurnia Purba dan Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, serta diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Yohanes Prieston, beserta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, staf pelaksana dan CPNS, Kamis (9/4/2026). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Robby Aurysa Hutagalung selaku narasumber dan dimoderatori Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Ruly Ruslian Fauzi, memaparkan bahwa perkara berawal dari peristiwa adanya 1 surat suara Pemohon di TPS 14 Kelurahan Panjunan yang terdapat robekan di bagianl lipatan suara, bukan pada logo partai, nomor urut, dan nama caleg, namun dinyatakan sebagai surat suara rusak dan tidak sah. Kemudian di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat 3 suara yang telah dicoblos Pemohon, namun dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan. Selain itu, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPK TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon hanya mendapatkan 4 surat suara. Perkara tersebut disidangkan di Mahkamah Konstitusi dan melahirkan Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Pada sesi penutupan, Aneu berharap sengketa PHPU di Kota Cirebon dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu di Jawa Barat, baik dari aspek pencegahan agar peristiwa tersebut tidak terulang, maupun dari aspek pengelolaan permasalahan hukum di MK.