Galeri Foto Kegiatan

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilaksanakan pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 522/PK.02.1-SD/04/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU. Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA), yaitu fleksibilitas kerja yang dapat dilakukan dari rumah, tempat tinggal pegawai, kantor, maupun lokasi lain dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku. Beberapa ketentuan yang tetap dijalankan selama WFA antara lain: 1. Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi seluler dan tetap responsif terhadap koordinasi dengan atasan langsung; 2. Atasan langsung dari Pegawai yang melaksanakan WFO dan WFA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan hasil kerjanya; 3. Mengisi presensi kehadiran dan laporan pekerjaan secara online sesuai jam kerja; 4. Seluruh pegawai tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) selama pelaksanaan WFA; 5. Untuk Tenaga Pramubakti dan Jagat Saksana, tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui penyesuaian ini, KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik, meskipun berada dalam suasana libur nasional dan cuti bersama. Kerja tetap berjalan, pelayanan tetap maksimal, dan tetap produktif dari mana saja.

Kabupaten Cirebon menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) kepada fakir miskin dan anak yatim

CIREBON - Kabupaten Cirebon menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) kepada fakir miskin dan anak yatim pada Selasa, 17 Maret 2026 di Aula Pangeran Walangsungsang KPU Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, SH., didampingi Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM sekaligus Ketua Unit Pengumpulan Zakat Masyhuri Abdul Wahid, S.Sos., serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Turut hadir 18 penerima manfaat dari kalangan fakir miskin dan anak yatim di sekitar kantor KPU Kabupaten Cirebon. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial dan komitmen untuk menumbuhkan semangat berbagi serta kebersamaan. ZIS bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kantor KPU. Senada dengan itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk semakin dekat dengan masyarakat serta menghadirkan kontribusi nyata di luar tugas kepemiluan. Sebagai bentuk kepedulian, setiap penerima manfaat mendapatkan paket sembako dan uang tunai, yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon bersama jajaran. Sebagian berasal dari zakat fitrah pembagian 40℅ dari total yang dikumpulkan UPZ juga turut disalurkan ke fakir miskin. Sementara sebagian lainnya berasal dari zakat mal, infaq dan shodaqoh internal KPU Kabupaten Cirebon. Semoga kebaikan ini membawa keberkahan, meringankan beban, dan menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilaksanakan pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 522/PK.02.1-SD/04/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU. Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA), yaitu fleksibilitas kerja yang dapat dilakukan dari rumah, tempat tinggal pegawai, kantor, maupun lokasi lain dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku. Beberapa ketentuan yang tetap dijalankan selama WFA antara lain: 1. Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi seluler dan tetap responsif terhadap koordinasi dengan atasan langsung; 2. Atasan langsung dari Pegawai yang melaksanakan WFO dan WFA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan hasil kerjanya; 3. Mengisi presensi kehadiran dan laporan pekerjaan secara online sesuai jam kerja; 4. Seluruh pegawai tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) selama pelaksanaan WFA; 5. Untuk Tenaga Pramubakti dan Jagat Saksana, tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui penyesuaian ini, KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik, meskipun berada dalam suasana libur nasional dan cuti bersama. Kerja tetap berjalan, pelayanan tetap maksimal, dan tetap produktif dari mana saja.  

Penyerahan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) oleh KPU Kabupaten Cirebon kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cirebon

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan penyerahan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cirebon pada 16 Maret 2026 bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 400.8/7/Setda terkait implementasi Zakat Fitrah/Mal (Profesi) Tahun 1447 H / 2026 M, sebagai upaya meningkatkan kepedulian sosial sekaligus memperkuat semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cirebon Mohammad Jamaludin, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan: "Kami BAZNAS Kabupaten Cirebon mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Cirebon yang telah mempercayakan penyaluran zakat fitrah kepada kami. Amanah ini akan kami distribusikan kepada para mustahiq dengan harapan membawa keberkahan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon." Dalam kegiatan ini, panitia menerima Zakat Fitrah, Infaq, dan Shodaqoh sebesar Rp. 1.053.000 dari 27 jiwa yang merupakan bagian dari total 33 staf dan pimpinan KPU Kabupaten Cirebon. Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cirebon Nomor 003/BA/BAZNAS/Kab.Cbn/I/2026 tanggal 13 Januari 2026, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras atau setara Rp. 39.000 per orang. Sementara itu untuk alokasi pendistribusian zakat fitrah sebagai berikut: 1. 40% dari total pengumpulan dikelola oleh UPZ instansi/lembaga dengan ketentuan: • 12,5% dari 40 % hak amil UPZ instansi • 87,5% dari 40 % disalurkan kepada fakir miskin di sekitar instansi 2. 60% disetorkan kepada BAZNAS Kabupaten Cirebon untuk didistribusikan lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui gerakan ini, KPU Kabupaten Cirebon terus berkomitmen menumbuhkan nilai kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi demi terwujudnya kesejahteraan bersama.

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Serah Terima Jabatan Sekretaris di Aula Pangeran Walangsungsang

CIREBON - Setiap pengabdian meninggalkan jejak. Setiap perpisahan membuka lembaran baru. Jumat (13/3/2026), KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Serah Terima Jabatan Sekretaris di Aula Pangeran Walangsungsang. Momen ini menjadi ruang apresiasi atas dedikasi yang telah diberikan sekaligus menyambut semangat baru dalam perjalanan organisasi. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris periode 2023–2026, Andartua Sinaga, atas pengabdian dan kontribusinya selama bertugas. Pada kesempatan yang sama, Esya juga menyambut kehadiran Yohanes Prieston sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon yang baru. Ia berharap dapat terbangun sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pimpinan dan jajaran sekretariat dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan ke depan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, turut menyampaikan harapan agar Sekretaris yang baru dapat membawa energi baru bagi organisasi. Menurutnya, pengalaman dan jaringan yang dimiliki menjadi modal penting untuk mendorong kinerja sekretariat yang lebih progresif, dinamis, dan adaptif terhadap berbagai tantangan. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Andartua Sinaga dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Cirebon. “Perjalanan mungkin tidak selalu sempurna, tetapi upaya maksimal yang telah dilakukan menjadi warisan berharga bagi kita semua untuk diteruskan,” ujarnya. Dalam sambutannya, Andartua Sinaga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat atas kebersamaan selama dirinya bertugas. Ia juga memohon maaf apabila selama berinteraksi terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Sementara itu, Yohanes Prieston menegaskan bahwa dirinya hadir untuk melanjutkan fondasi baik yang telah dibangun sebelumnya. “Saya datang bukan untuk merombak semuanya, tetapi untuk melanjutkan pondasi kebaikan yang telah dibangun oleh pendahulu kita,” ujarnya. Semoga semangat kebersamaan, profesionalitas, dan pengabdian terus terjaga dalam setiap langkah KPU Kabupaten Cirebon ke depan.  

KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di wilayah Desa Megu Cilik, Desa Megu Gede, dan Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Desa Megu Cilik, Desa Megu Gede, dan Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, SH., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memverifikasi data pemilih non aktif berdasarkan data kependudukan namun belum memperbarui data kependudukannya. “Jika datanya sesuai, maka tetap terdaftar sebagai pemilih. Namun jika tidak sesuai, maka akan dilakukan pencoretan dari daftar pemilih,” jelasnya. Senada dengan hal tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, SH., menegaskan bahwa daftar pemilih yang valid adalah fondasi penting bagi demokrasi yang berkualitas. Kegiatan ini juga mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Anggota Bawaslu Maryam Hito, S.H.I., yang menekankan bahwa sinergi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah desa sangat penting untuk menjaga integritas pemilu ke depan. Berdasarkan hasil Coktas di lapangan, ditemukan: - 1 pemilih di Desa Megu Cilik terindikasi data non aktif berdasarkan data kependudukan. - Beberapa data pemilih di Desa Megu Gede dan Desa Setu Kulon Pemilih yang terindikasi non aktif. Kegiatan ini turut didampingi oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, S.Sos., serta perangkat desa dan petugas pendamping sosial setempat. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas dan validitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, inklusif, dan berintegritas, karena data pemilih yang akurat adalah kunci pemilu yang berkualitas.