Galeri Foto Kegiatan

Kunjungan Sosialisasi dari Tim Marketing Tulus Asih Group Real Estate Developer

KPU Kabupaten Cirebon menerima kunjungan sosialisasi dari Tim Marketing Tulus Asih Group Real Estate Developer di Aula Pangeran Walangsungsang, Jumat (9/1). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kasubbag dan ASN Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon untuk mengenal lebih dekat berbagai pilihan hunian modern dan asri yang ditawarkan. Terima kasih kepada @tulusasihgroup atas informasi dan penawaran menariknya.

Kegiatan Seri Webinar #143 KORPRI MENYAPA ASN” dengan tema Akses Perumahan Layak bagi ASN

KPU Kabupaten Cirebon mengikuti Kegiatan Seri Webinar Seri Webinar #143 “KORPRI MENYAPA ASN” dengan tema:  “Akses Perumahan Layak bagi ASN” pada hari Kamis, 8 Januari 2026 pukul 08.30 WIB s.d selesai bertempat di Kantor KPU Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh Pegawai KORPRI Nasional seluruh Indonesia. Hadir pada acara webinar tersebut Para Kasubbag dan ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH,. MH.,. yang sekaligus memberikan Keynote Speech pada acara tersebut. Sebagai narasumber pada webinar tersebut yaitu Dirjen Perumahan Perkantoran Kementerian Perumahan dan KP, Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si. yang memberikan materi mengenai Kebijakan Perumahan Nasional dalam Penyediaan Rumah bagi ASN. Narsumber kedua yaitu Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana TAPERA, Sugiyarto. S.E, Ak., M.Sc., Ph.D., yang memberikan materi Sosialisasi Pembiayaan Rumah bagi ASN dan Pengembalian Tabungan Peserta. Acara dimoderatori oleh Duta KORPRI 2025 BMKG, Arya Bani Pangestu, S.Tr.Geof.

Parmas Insight Chapter #11 mengangkat tema Disabilitas dan Aksesibilitas Pilkada

Dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi yang inklusif dan berkeadilan, KPU Provinsi Jawa Barat melalui Parmas Insight Chapter #11 mengangkat tema “Disabilitas dan Aksesibilitas Pilkada: Sosialisasi Inklusif untuk Pemilih Rentan”. Forum ini diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat termasuk Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid beserta Kepala Subbagian Parmas SDM dan staff secara daring, Rabu (7/1/2026). Dalam sambutannya, Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak diukur dari angka partisipasi semata, melainkan dari sejauh mana hak seluruh pemilih—termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan—dilindungi dan difasilitasi. Sosialisasi pemilu, menurutnya, harus dirancang dengan perspektif inklusif agar benar-benar menjangkau semua lapisan masyarakat. Melalui forum ini, Hedi mengajak seluruh peserta untuk memperkuat cara pandang inklusif, berbagi praktik baik, serta merumuskan strategi sosialisasi yang lebih adaptif dan manusiawi. Fokusnya bukan sekadar menaikkan persentase partisipasi, tetapi mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam partisipasi politik. Keynote Speaker, Harmain, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa demokrasi yang berdaulat adalah demokrasi yang inklusif. Prinsip No One Left Behind menjadi fondasi utama, di mana setiap suara warga negara memiliki nilai yang setara, termasuk suara penyandang disabilitas. Demokrasi, menurutnya, harus menjadi “rumah bersama” yang menjamin partisipasi tanpa diskriminasi. Sesi kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang membahas praktik dan tantangan sosialisasi pemilu inklusif di daerah. Diskusi yang berkembang dalam Parmas Insight Chapter #11 menyimpulkan bahwa demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, dengan memastikan hak politik seluruh warga negara—termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan—terpenuhi secara setara.

Sosialisasi PKPU PAW, KPU Kabupaten Cirebon Tekankan Prosedur

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (24/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan baru dan mekanisme teknis PAW yang kini diatur secara lebih terintegrasi. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam sambutannya menegaskan pentingnya terciptanya kesamaan persepsi terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, sosialisasi ini merupakan amanah negara yang wajib disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Cirebon, hingga instansi terkait lainnya. Ia menjelaskan, pemahaman yang utuh terhadap regulasi, khususnya pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan sengketa, menjadi sangat penting mengingat kompleksitas proses PAW. Oleh karena itu, hasil sosialisasi ini diharapkan dapat diteruskan kepada pimpinan partai politik dan DPRD yang memiliki kewenangan dalam proses penggantian antarwaktu. “Sosialisasi ini bukan mendorong untuk terjadinya PAW. Ini memang kewajiban kami untuk menyampaikannya. Sebab dalam hukum ketatanegaraan, tidak boleh ada sedetik pun kekosongan jabatan. Tidak boleh terjadi kekosongan hukum satu detik pun. Makanya ada tata cara dan prosedur yang mengatur penggantian jabatan tersebut,” tegasnya. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, yang menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan regulasi yang mengintegrasikan tahapan pencalonan, penetapan calon terpilih, hingga proses penggantian antarwaktu dalam satu kerangka aturan yang utuh dan sistematis. Dalam paparannya, Apendi menekankan bahwa PAW dilakukan apabila terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu, dengan ketentuan masa jabatan pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan. Namun demikian, PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan, sehingga kursi keanggotaan dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan. “PAW ini domainnya ada di partai politik. Perlu diingat juga bahwa sisa masa jabatan tidak bisa kurang dari enam bulan dan prosesnya sudah selesai di internal partai,” jelasnya. Apendi menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur prinsip _affirmative action_ atau keterwakilan perempuan. Dalam kondisi perolehan suara yang sama, penetapan calon PAW diprioritaskan kepada calon berjenis kelamin perempuan, baik pada tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketentuan afirmasi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan. Selain itu, sosialisasi ini mengulas secara rinci tahapan verifikasi, klarifikasi, hingga penetapan calon PAW, termasuk kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan, tanggapan masyarakat, atau informasi tertentu terhadap calon PAW. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Apendi menegaskan, pemahaman yang komprehensif terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi kunci penting bagi seluruh pihak agar proses PAW dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap tercipta kesamaan persepsi serta kelancaran dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan.

KPU Kabupaten Cirebon Ajak Pemda Bangun Demokrasi Berkualitas

CIREBON - Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 menjadi perhatian serius. Upaya meningkatkan partisipasi dan membangun kehidupan demokrasi tidak bisa dibebankan hanya kepada KPU, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam Rapat Ekspos Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12), di Ruang Rapat Nyi Mas Rara Santang. Dalam pemaparannya, Esya mengatakan bahwa terdapat empat latar belakang utama perlunya kerja sama ini. Pertama, dasar regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Cirebon yang pada Pilkada 2024 hanya mencapai sekitar 59 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 74 persen. Ketiga, nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah sebelumnya telah berakhir sehingga perlu diperbarui. Keempat, kebutuhan akan peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu di tengah keterbatasan anggaran. Esya menegaskan bahwa permohonan kerja sama ini tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan anggaran, melainkan mendorong kemitraan strategis melalui diseminasi dan transformasi informasi dengan OPD dan lembaga terkait. Tujuan utamanya adalah memperkuat koordinasi dan harmonisasi antar-lembaga serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. Ia juga menekankan bahwa meskipun KPU bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas tingkat partisipasi pemilih, namun KPU kerap menjadi pihak yang paling disorot ketika partisipasi masyarakat rendah. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks program nasional KPU RI, terdapat empat fokus utama, yakni reformasi birokrasi, transformasi digital, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pendidikan pemilih berkelanjutan. “Terkait pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk pertukaran data mutasi penduduk yang selama ini menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi,” ujar Esya. KPU Kabupaten Cirebon juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Kesbangpol, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta OPD lainnya. Kerja sama ini mencakup pendidikan pemilih, sosialisasi demokrasi, pemanfaatan forum-forum sosial, pendataan kependudukan, hingga penataan arsip statis kepemiluan yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik. Khusus pada sektor pendidikan, KPU menekankan pentingnya pendidikan pemilih sejak dini, mengingat pada Pemilu mendatang mayoritas pemilih berasal dari generasi Z dan Alpha. Tanpa pendidikan demokrasi yang masif dan berkelanjutan, dikhawatirkan tingkat partisipasi akan terus menurun. Sebagai penutup, Esya menegaskan bahwa bentuk kerja sama antara KPU dan Pemerintah Daerah harus bersifat sinergis, efektif, dan fasilitatif, dengan fokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi daerah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, menambahkan bahwa pendidikan pemilih merupakan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, sehingga persoalan rendahnya partisipasi tidak boleh dinormalisasi. Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon telah lebih dulu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, sebagai wujud komitmen melakukan pendidikan pemilih. Pendekatan yang digunakan menekankan aksi nyata (talk less, do more), yang terlihat dari tingginya permintaan sosialisasi dari sekolah-sekolah, terutama pada November lalu. Hingga kini, sosialisasi telah dilaksanakan di 15 SMP, 6 MTs, dan 1 SLB, termasuk pendidikan kepemiluan perdana di SLB yang memperkuat semangat sosialisasi inklusif. Pada 2026, KPU merencanakan penguatan metode melalui program “KPU Mengajar” dengan keterlibatan langsung komisioner di ruang kelas. Selain pendidikan formal, sosialisasi juga menyasar organisasi masyarakat, komunitas, dan NGO. Secara keseluruhan, KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sosialisasi di 36 lembaga tanpa anggaran khusus. Masyhuri menegaskan, kerja sama tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan harus mendorong kolaborasi nyata untuk mengatasi rendahnya partisipasi pemilih sebagai tantangan bersama. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan menyampaikan bahwa perjalanan demokrasi di Kabupaten Cirebon saat ini berada pada fase yang krusial, ditandai dengan pertumbuhan jumlah pemilih yang terus dimutakhirkan secara berkelanjutan. “Hingga Triwulan III, tercatat ada sebanyak 1.790.534 pemilih, di mana struktur pemilihnya kini didominasi oleh kelompok muda. Generasi Milenial memegang porsi terbesar dengan 632.100 pemilih , disusul oleh Gen X sebanyak 491.779 orang , dan Gen Z yang mencapai 433.415 pemilih,” ujarnya. Namun, besarnya jumlah pemilih muda, khususnya Gen Z, membawa tantangan tersendiri dalam pendidikan karakter dan nasionalisme. Berdasarkan survei di 55 sekolah, ditemukan bahwa perilaku Gen Z masih diwarnai oleh tantangan kedisiplinan dan pengaruh negatif media sosial yang kuat. Meski mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam praktik demokrasi seperti pemilihan Ketua OSIS, pemahaman mereka terhadap nilai-nilai dasar demokrasi dan kepedulian terhadap isu-isu daerah di Kabupaten Cirebon masih tergolong rendah dan belum merata. Sebagai langkah strategis ke depan, tidak bisa hanya satu lembaga yang bergerak. Diperlukan kolaborasi lintas sektoral antara KPU, sekolah, dan pemerintah daerah untuk memperkuat literasi digital serta tumbuhnya kesadaran politik yang rasional demi kemajuan Kabupaten Cirebon di masa depan. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU Kabupaten Cirebon dan seluruh pihak terkait. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memberikan dukungan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta menindaklanjuti kerja sama yang telah dibahas. Yadi menjelaskan bahwa pada tahun mendatang akan dilakukan pembahasan lanjutan terkait persiapan program dan bentuk kerja sama yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan kerja sama ke depan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan.

Bukan Sekedar Dokumen, Arsip Jadi Penopang Kepastian Hukum

Arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilu. Untuk memastikan arsip tertata, terdata, dan bernilai guna, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (17/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dalam arahannya menyampaikan bahwa arsip memiliki peran strategis, terutama ketika KPU dihadapkan pada tanggapan masyarakat, perdebatan publik, hingga proses hukum. “Arsip menjadi sumber data utama yang mampu memberikan kejelasan dan perlindungan kelembagaan. Untuk itu, pengelolaan arsip tidak boleh hanya bersifat prosedural, tetapi harus dilaksanakan secara substansial dan penuh tanggung jawab” tegasnya. Esya juga menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan semata tanggung jawab satu bagian tertentu, melainkan seluruh sektor di lingkungan KPU. Arsip harus ditata, didata, dan dinilai dengan baik, baik yang bersifat statis maupun yang harus diretensi sesuai jadwal, mengacu pada peraturan kearsipan serta PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid menyampaikan bahwa dinamika politik yang berkembang saat ini menuntut KPU untuk semakin siap secara administrasi dan regulasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci keselamatan lembaga dalam menghadapi berbagai dinamika dan potensi persoalan di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai aturan, disertai mitigasi terhadap potensi masalah yang mungkin muncul. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, menilai tema penataan, pendataan, dan penilaian arsip sangat relevan karena menyentuh aspek substansi penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman kearsipan dari para narasumber yang kompeten, serta mengimplementasikannya secara nyata dalam pelaksanaan tugas. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, menegaskan bahwa arsip pemilu merupakan aset penting, khususnya dalam mendukung penanganan sengketa dan persoalan hukum. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan arsip tidak hanya dalam bentuk dokumen tertulis, tetapi juga arsip digital seperti foto, video, dan rekaman kegiatan, sebagai memori institusi yang bernilai jangka panjang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, menambahkan bahwa arsip dan data merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, serta peningkatan kualitas layanan KPU. Di era modern yang berbasis data, arsip tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga rujukan strategis untuk pengambilan keputusan ke depan. Selaku narasumber, Arsiparis Ahli Muda KPU Kabupaten Bogor, Septian Dwi Haryanto, menegaskan bahwa pengelolaan arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai bukti hukum, memori institusi, serta sumber data strategis dalam mendukung pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan KPU harus berpedoman pada regulasi kearsipan, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hingga Peraturan KPU dan Keputusan KPU yang mengatur tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem keamanan dan akses arsip, serta jadwal retensi arsip. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan melalui empat pilar utama, yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Menurutnya, arsip terbagi atas arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis dikelola melalui tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan, sedangkan arsip statis merupakan arsip bernilai guna permanen yang wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan. Penyusutan arsip, termasuk pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur untuk menjamin efisiensi dan kepastian hukum. Septian juga menyoroti tantangan pengelolaan arsip di daerah, seperti rendahnya kesadaran kearsipan, keterbatasan sarana prasarana, serta minimnya arsiparis. Ia mendorong penguatan kesadaran bersama bahwa arsip adalah tanggung jawab seluruh satuan kerja, perlunya ketersediaan arsiparis di setiap satker, serta pengelolaan arsip yang berkelanjutan agar data kepemiluan tersimpan aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon, Firman Pudji Santoso, menjelaskan bahwa penyerahan arsip statis merupakan proses resmi pemindahan arsip bernilai guna kesejarahan yang telah habis masa retensinya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Penyerahan ini bertujuan menyelamatkan memori institusi serta menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepemiluan. Ia menegaskan bahwa arsip yang diserahkan adalah arsip berketerangan permanen sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kearsipan, Peraturan ANRI, serta PKPU. Proses penyerahan dilakukan secara bertahap dan tertib, mulai dari penyeleksian dan penilaian arsip, verifikasi oleh lembaga kearsipan, penetapan oleh pimpinan pencipta arsip, hingga serah terima arsip yang dituangkan dalam berita acara. Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Cirebon sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kearsipan pemilu yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.