KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan In House Training (IHT) Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB s.d selesai bertempat di Aula Pangeran Walangsungsang KPU Kabupaten Cirebon. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, yang menyampaikan bahwa penguatan kapasitas internal merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas layanan kelembagaan. "IHT ini adalah sarana pembelajaran kita bersama. Di sini kita bisa saling belajar, berdiskusi, dan menyamakan pemahaman terhadap aturan maupun tata kelola administrasi yang berlaku. Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan komitmen kelembagaan dalam meningkatkan kapasitas internal, khususnya di masa non-tahapan Pemilu. Ia menekankan bahwa masa non-tahapan bukan berarti masa jeda dari peningkatan kapasitas, melainkan kesempatan emas untuk menata ulang, menyempurnakan proses, dan memperkuat SDM sebagai penopang utama suksesnya penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran sekretariat terkait standar penulisan, format, serta alur pengelolaan surat-menyurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai narasumber pada acara IHT tersebut yaitu Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Nugraha Bambang Santoso. Hadir pada acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, didampingi Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid dan Sekretaris Andartua Sinaga. Hadir pula Para Kasubbag dan ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Cirebon.