PUSS dan PSU Pileg 2024 di Kota Cirebon Jadi Diskusi Menarik
CIREBON - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di wilayah Jawa Barat, salah satunya di Kota Cirebon berkaitan dengan Pemilu Anggota DPRD Dapil Kota Cirebon 2 tepatnya di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk.
Sengketa PHPU di Kota Cirebon menjadi diskusi menarik dalam Program MH (Membahas Hukum) Seri #18 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat secara daring. Forum ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, didampingi Kepala Bagian Teknis dan Hukum Sophia Kurnia Purba dan Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, serta diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Yohanes Prieston, beserta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, staf pelaksana dan CPNS, Kamis (9/4/2026).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Robby Aurysa Hutagalung selaku narasumber dan dimoderatori Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Ruly Ruslian Fauzi, memaparkan bahwa perkara berawal dari peristiwa adanya 1 surat suara Pemohon di TPS 14 Kelurahan Panjunan yang terdapat robekan di bagianl lipatan suara, bukan pada logo partai, nomor urut, dan nama caleg, namun dinyatakan sebagai surat suara rusak dan tidak sah. Kemudian di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat 3 suara yang telah dicoblos Pemohon, namun dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan. Selain itu, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPK TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon hanya mendapatkan 4 surat suara. Perkara tersebut disidangkan di Mahkamah Konstitusi dan melahirkan Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Pada sesi penutupan, Aneu berharap sengketa PHPU di Kota Cirebon dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu di Jawa Barat, baik dari aspek pencegahan agar peristiwa tersebut tidak terulang, maupun dari aspek pengelolaan permasalahan hukum di MK.