Penataan dapil dan alokasi kursi dalam Pemilu, masih menjadi topik bahasan yang menarik sekalih penting, terdapatnya ketimpangan “harga” suara yang signifikan antar daerah pemilihan akibat disproporsionalitas jumlah dan alokasi kursi, serta adanya daerah pemilihan yang tidak memenuhi prinsip integralitas wilayah, maka perlu dilakukan pengaturan daerah pemilihan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan nilai suara dan integritas proses Pemilu dengan biaya murah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2029 yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara luring dan daring, Senin (09/03/2026). Turut hadir dan membuka acara Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kabag dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sementara itu dari KPU Kabupaten Cirebon, hadir secara daring Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi, SE., dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Albet Giusti, SE. Dalam forum diskusi tersebut, Idham Holik memberikan masukan dan usulan untuk revisi Undang-Undang Pemilu bahwa tahapan penyusunan dan penetapan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi agar tidak dimasukkan dalam tahapan Pemilu sehingga KPU memilki waktu yang cukup untuk memastikan keterpenuhan prinsip pembentukan daerah pemilihan yang adaptif terhadap laju jumlah penduduk, serta untuk mengoptimalkan penataan dapil tersampaikan kepada stakeholder dan masyarakat melalui uji publik. Sementara itu, Heroik M. Pratama (Perludem) dan Ahsanul Minan (Akademisi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia) juga berkesempatan memberikan masukan dalam forum tersebut yaitu revisi Undang-Undang Pemilu harus memberikan otoritas tunggal kepada KPU dalam penetapan daerah pemilihan di setiap tingkatan, namun tetap menempuh mekanisme konsultasi dengan DPR sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.