Membangun Demokrasi Substantif Melalui Pendidikan Pemilih pada Masa Post-Election Period
“Membangun Demokrasi Substantif Melalui Pendidikan Pemilih pada Masa Post-Election Period” Oleh Esya Karnia Puspawati, S.H (Ketua KPU Kabupaten Cirebon) Demokrasi sering kali dipahami secara sederhana sebagai pelaksanaan pemilu. Ukuran keberhasilan demokrasi kemudian direduksi pada tingginya angka partisipasi pemilih atau terselenggaranya tahapan pemilu secara prosedural. Padahal, demokrasi tidak hanya soal datang ke TPS dan mencoblos surat suara. Demokrasi yang sehat menuntut kesadaran politik warga, kritis terhadap informasi, dan mampu berpartisipasi secara rasional dalam kehidupan publik. Dalam konteks tersebut, masa post-election period atau periode pascapemilu menjadi fase yang sangat menentukan. Pada tahap inilah kesadaran politik masyarakat dibentuk, preferensi politik mulai diarahkan, dan ruang publik dipenuhi berbagai narasi politik. Sayangnya, fase penting ini justru sering dipenuhi disinformasi, propaganda digital, politik identitas, dan pragmatisme elektoral. Akibatnya, demokrasi kehilangan substansi dan hanya berjalan sebagai ritual prosedural lima tahunan. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwilan I Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Cirebon, pemilih Gen Z mencapai 24,56% dan gen Alpha 0,001%. Potensi pertumbuhan pemilih gen z dan gen alpha pun akan terus berkembang. Angka tersebut cukup memegang peran penting dalam menyongsong Pemilu 2029. Sebagai generasi yang lahir, bertumbuh, dan berkembang di era teknologi informasi --yang lazim disebut digital native-- tentu saja perilaku politik dua generasi tersebut akan cenderung berbeda dengan generasi sebelumnya. Melansir hasil survei Perpustakaan Nasional untuk tingkat kegemaran membaca masyarakat tahun 2025/ National Library, National Reading Interest Survei 2025 hanya 54,80%. Hasil survei tersebut juga dilansir pada laman Badan Pusat Statistik Tahun 2025 tentang tingkat kegemaran membaca dan variable penyusunannya menurut provinsi. Fenomena data pemilih dan survei tingkat kegemaran membaca tersebut menunjukkan bahwa gen z harus memiliki kemampuan memahami isu politik secara kritis agar tidak mudah terjebak pada hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang demokrasi justru sering berubah menjadi arena polarisasi politik. Dalam perspektif sosiolog Jerman, Jürgen Habermas, demokrasi membutuhkan ruang publik yang sehat, yaitu ruang yang memungkinkan terjadinya komunikasi rasional antarwarga negara. Demokrasi bukan sekadar soal suara mayoritas, tetapi bagaimana masyarakat mampu berdiskusi secara kritis dan bebas dari dominasi informasi yang manipulatif. Ketika ruang publik dipenuhi hoaks dan propaganda politik, maka kualitas demokrasi deliberatif ikut melemah. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dalam tataran teknis, KPU Kabupaten Cirebon mempunyai tugas yang secara spesifik mengatur mengenai peningkatan partisipasi masyarakat. Hal ini tercantum Pasal 31 PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Masih dalam PKPU yang sama, dijelaskan pada Pasal 3 bahwa : “Kegiatan Partisipasi Masyarakat terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu berupa Sosialisasi dan/atau Pendidikan Pemilih”. Tujuan utama dalam kegiatan sosialisasi adalah menyampaikan informasi baik Pemilu atau Pemilihan, memberikan pengetahuan atau pemahaman mengenai tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, dan upaya peningkatan penggunaan hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Dalam kaitan penggunaan hak pilih Kabupaten Cirebon Pada Pemilihan Tahun 2024 hanya mencapai 59,49%. Sedangkan Pendidikan Pemilih memiliki tujuan meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Pendidikan Pemilih juga bertujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Karena itu, pendidikan pemilih menjadi kebutuhan mendesak, terutama pada masa post-election period. Pendidikan pemilih seyogyanya tidak boleh dipahami hanya sebagai sosialisasi teknis mengenai tata cara mencoblos atau jadwal pemilu. Pendidikan pemilih harus diarahkan untuk membangun kesadaran demokrasi, kemampuan berpikir kritis, dan peningkatan literasi politik masyarakat. Dalam konteks ini, peran KPU Kabupaten Cirebon menjadi sangat penting. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilakukan dalam berbagai bentuk. Pertama, Pendidikan Pemilih yang menyasar pemilih pemula, dilakukan melalui program KPU Goes To School meliputi kegiatan KPU Mengajar dan KPU Pembina Upacara. Bentuk partisipasi yang dilakukan adalah mengelaborasi kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler sekolah baik di tingkatan menegah pertama maupun menengah atas. Selain itu, ada pula program Sekolah Demokrasi yang saat ini masih sedang dalam tahap pematangan perencanaan. Terakhir, media sosial dengan basis edukatif dan entertainment (edutaiment) melalui program Podcast KPU Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan narasumber praktisi pemilu, politisi, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, dan mahasiswa merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Cirebon. Upaya tersebut menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon sebagai penyelenggara pemilu tidak hanya bertugas menjalankan tahapan administratif pemilu, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam membangun budaya demokrasi masyarakat. Pandangan tersebut sejalan dengan konsep demokrasi substantif Robert Dahl yang menekankan pentingnya enlightened understanding atau pemahaman politik yang tercerahkan. Menurut Dahl, demokrasi tidak cukup hanya memberi hak memilih kepada warga negara, tetapi juga harus memastikan masyarakat memiliki kemampuan memahami isu politik secara rasional. Tanpa literasi politik yang memadai, partisipasi masyarakat hanya akan menjadi formalitas yang mengabaikan kualitas demokratis. Sayangnya, di Kabupaten Cirebon pendidikan pemilih maupun pendidikan politik dengan skala yang lebih luas masih sering bersifat seremonial dan musiman. Program pendidikan politik yang diamanatkan dalam pasal 34 ayat (1) poin c Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik cenderung dilakukan menjelang pemilu dan belum menjadi gerakan demokrasi yang berkelanjutan. Padahal, tantangan demokrasi di era digital semakin kompleks. Pemilih tidak hanya dihadapkan pada kampanye politik biasa, tetapi juga pada cyber propaganda, manipulasi algoritma media sosial, hingga disrupsi informasi yang sulit diverifikasi. Sparing partner kita bukan hanya manusia tetapi teknologi yang sulit diverifikasi dalam waktu singkat. Oleh karena itu, strategi membangun pemilih yang kritis dan partisipatif harus dilakukan secara lebih sistematis. Pertama, pendidikan pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sekolah, kampus, komunitas, dan ruang publik digital. Demokrasi tidak bisa dibangun hanya melalui pendekatan teknis elektoral, tetapi membutuhkan budaya politik yang terus dipelajari. Kedua, penguatan literasi digital harus menjadi prioritas. Masyarakat perlu dibekali kemampuan memverifikasi informasi, mengenali hoaks, dan memahami pola manipulasi opini publik di media sosial. Literasi politik di era digital tidak cukup hanya memahami sistem pemerintahan, tetapi juga kemampuan membaca dinamika informasi politik secara kritis. Ketiga, ruang deliberasi publik harus diperkuat. Diskusi politik yang sehat, forum warga, debat publik, dan pendidikan demokrasi partisipatif perlu diperluas agar masyarakat terbiasa menyampaikan pendapat secara rasional, sehat, dan terbuka. Demokrasi yang sehat lahir dari dialog publik yang sehat pula. Keempat, pendidikan pemilih KPU Kabupaten Cirebon harus melibatkan kolaborasi banyak pihak, mulai dari partai politik sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilu lain, pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas digital. Demokrasi tidak bisa dibangun oleh satu lembaga saja, melainkan melalui partisipasi kolektif masyarakat. Pada akhirnya, kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas pemilihnya. Demokrasi tidak akan berkembang apabila masyarakat hanya menjadi objek mobilisasi politik tanpa kesadaran kritis. Karena itu, post-election period seharusnya menjadi ruang pendidikan demokrasi yang membangun warga negara yang sadar, rasional, dan partisipatif. Demokrasi yang substantif tidak lahir dari banyaknya baliho atau tingginya angka partisipasi semata, melainkan dari hadirnya pemilih yang mampu berpikir kritis, memahami kepentingan publik, dan berani menjaga demokrasi dari manipulasi politik. (*)