Berita Terkini

Sosialisasi PKPU PAW, KPU Kabupaten Cirebon Tekankan Prosedur

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (24/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan baru dan mekanisme teknis PAW yang kini diatur secara lebih terintegrasi. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam sambutannya menegaskan pentingnya terciptanya kesamaan persepsi terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, sosialisasi ini merupakan amanah negara yang wajib disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Cirebon, hingga instansi terkait lainnya. Ia menjelaskan, pemahaman yang utuh terhadap regulasi, khususnya pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan sengketa, menjadi sangat penting mengingat kompleksitas proses PAW. Oleh karena itu, hasil sosialisasi ini diharapkan dapat diteruskan kepada pimpinan partai politik dan DPRD yang memiliki kewenangan dalam proses penggantian antarwaktu. “Sosialisasi ini bukan mendorong untuk terjadinya PAW. Ini memang kewajiban kami untuk menyampaikannya. Sebab dalam hukum ketatanegaraan, tidak boleh ada sedetik pun kekosongan jabatan. Tidak boleh terjadi kekosongan hukum satu detik pun. Makanya ada tata cara dan prosedur yang mengatur penggantian jabatan tersebut,” tegasnya. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, yang menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan regulasi yang mengintegrasikan tahapan pencalonan, penetapan calon terpilih, hingga proses penggantian antarwaktu dalam satu kerangka aturan yang utuh dan sistematis. Dalam paparannya, Apendi menekankan bahwa PAW dilakukan apabila terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu, dengan ketentuan masa jabatan pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan. Namun demikian, PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan, sehingga kursi keanggotaan dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan. “PAW ini domainnya ada di partai politik. Perlu diingat juga bahwa sisa masa jabatan tidak bisa kurang dari enam bulan dan prosesnya sudah selesai di internal partai,” jelasnya. Apendi menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur prinsip _affirmative action_ atau keterwakilan perempuan. Dalam kondisi perolehan suara yang sama, penetapan calon PAW diprioritaskan kepada calon berjenis kelamin perempuan, baik pada tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketentuan afirmasi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan. Selain itu, sosialisasi ini mengulas secara rinci tahapan verifikasi, klarifikasi, hingga penetapan calon PAW, termasuk kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan, tanggapan masyarakat, atau informasi tertentu terhadap calon PAW. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Apendi menegaskan, pemahaman yang komprehensif terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi kunci penting bagi seluruh pihak agar proses PAW dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap tercipta kesamaan persepsi serta kelancaran dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan.

KPU Kabupaten Cirebon Ajak Pemda Bangun Demokrasi Berkualitas

CIREBON - Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 menjadi perhatian serius. Upaya meningkatkan partisipasi dan membangun kehidupan demokrasi tidak bisa dibebankan hanya kepada KPU, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam Rapat Ekspos Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12), di Ruang Rapat Nyi Mas Rara Santang. Dalam pemaparannya, Esya mengatakan bahwa terdapat empat latar belakang utama perlunya kerja sama ini. Pertama, dasar regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Cirebon yang pada Pilkada 2024 hanya mencapai sekitar 59 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 74 persen. Ketiga, nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah sebelumnya telah berakhir sehingga perlu diperbarui. Keempat, kebutuhan akan peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu di tengah keterbatasan anggaran. Esya menegaskan bahwa permohonan kerja sama ini tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan anggaran, melainkan mendorong kemitraan strategis melalui diseminasi dan transformasi informasi dengan OPD dan lembaga terkait. Tujuan utamanya adalah memperkuat koordinasi dan harmonisasi antar-lembaga serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. Ia juga menekankan bahwa meskipun KPU bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas tingkat partisipasi pemilih, namun KPU kerap menjadi pihak yang paling disorot ketika partisipasi masyarakat rendah. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks program nasional KPU RI, terdapat empat fokus utama, yakni reformasi birokrasi, transformasi digital, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pendidikan pemilih berkelanjutan. “Terkait pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk pertukaran data mutasi penduduk yang selama ini menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi,” ujar Esya. KPU Kabupaten Cirebon juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Kesbangpol, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta OPD lainnya. Kerja sama ini mencakup pendidikan pemilih, sosialisasi demokrasi, pemanfaatan forum-forum sosial, pendataan kependudukan, hingga penataan arsip statis kepemiluan yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik. Khusus pada sektor pendidikan, KPU menekankan pentingnya pendidikan pemilih sejak dini, mengingat pada Pemilu mendatang mayoritas pemilih berasal dari generasi Z dan Alpha. Tanpa pendidikan demokrasi yang masif dan berkelanjutan, dikhawatirkan tingkat partisipasi akan terus menurun. Sebagai penutup, Esya menegaskan bahwa bentuk kerja sama antara KPU dan Pemerintah Daerah harus bersifat sinergis, efektif, dan fasilitatif, dengan fokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi daerah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, menambahkan bahwa pendidikan pemilih merupakan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, sehingga persoalan rendahnya partisipasi tidak boleh dinormalisasi. Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon telah lebih dulu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, sebagai wujud komitmen melakukan pendidikan pemilih. Pendekatan yang digunakan menekankan aksi nyata (talk less, do more), yang terlihat dari tingginya permintaan sosialisasi dari sekolah-sekolah, terutama pada November lalu. Hingga kini, sosialisasi telah dilaksanakan di 15 SMP, 6 MTs, dan 1 SLB, termasuk pendidikan kepemiluan perdana di SLB yang memperkuat semangat sosialisasi inklusif. Pada 2026, KPU merencanakan penguatan metode melalui program “KPU Mengajar” dengan keterlibatan langsung komisioner di ruang kelas. Selain pendidikan formal, sosialisasi juga menyasar organisasi masyarakat, komunitas, dan NGO. Secara keseluruhan, KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sosialisasi di 36 lembaga tanpa anggaran khusus. Masyhuri menegaskan, kerja sama tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan harus mendorong kolaborasi nyata untuk mengatasi rendahnya partisipasi pemilih sebagai tantangan bersama. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan menyampaikan bahwa perjalanan demokrasi di Kabupaten Cirebon saat ini berada pada fase yang krusial, ditandai dengan pertumbuhan jumlah pemilih yang terus dimutakhirkan secara berkelanjutan. “Hingga Triwulan III, tercatat ada sebanyak 1.790.534 pemilih, di mana struktur pemilihnya kini didominasi oleh kelompok muda. Generasi Milenial memegang porsi terbesar dengan 632.100 pemilih , disusul oleh Gen X sebanyak 491.779 orang , dan Gen Z yang mencapai 433.415 pemilih,” ujarnya. Namun, besarnya jumlah pemilih muda, khususnya Gen Z, membawa tantangan tersendiri dalam pendidikan karakter dan nasionalisme. Berdasarkan survei di 55 sekolah, ditemukan bahwa perilaku Gen Z masih diwarnai oleh tantangan kedisiplinan dan pengaruh negatif media sosial yang kuat. Meski mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam praktik demokrasi seperti pemilihan Ketua OSIS, pemahaman mereka terhadap nilai-nilai dasar demokrasi dan kepedulian terhadap isu-isu daerah di Kabupaten Cirebon masih tergolong rendah dan belum merata. Sebagai langkah strategis ke depan, tidak bisa hanya satu lembaga yang bergerak. Diperlukan kolaborasi lintas sektoral antara KPU, sekolah, dan pemerintah daerah untuk memperkuat literasi digital serta tumbuhnya kesadaran politik yang rasional demi kemajuan Kabupaten Cirebon di masa depan. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU Kabupaten Cirebon dan seluruh pihak terkait. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memberikan dukungan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta menindaklanjuti kerja sama yang telah dibahas. Yadi menjelaskan bahwa pada tahun mendatang akan dilakukan pembahasan lanjutan terkait persiapan program dan bentuk kerja sama yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan kerja sama ke depan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan.

Bukan Sekedar Dokumen, Arsip Jadi Penopang Kepastian Hukum

CIREBON - Arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilu. Untuk memastikan arsip tertata, terdata, dan bernilai guna, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (17/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dalam arahannya menyampaikan bahwa arsip memiliki peran strategis, terutama ketika KPU dihadapkan pada tanggapan masyarakat, perdebatan publik, hingga proses hukum. “Arsip menjadi sumber data utama yang mampu memberikan kejelasan dan perlindungan kelembagaan. Untuk itu, pengelolaan arsip tidak boleh hanya bersifat prosedural, tetapi harus dilaksanakan secara substansial dan penuh tanggung jawab” tegasnya. Esya juga menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan semata tanggung jawab satu bagian tertentu, melainkan seluruh sektor di lingkungan KPU. Arsip harus ditata, didata, dan dinilai dengan baik, baik yang bersifat statis maupun yang harus diretensi sesuai jadwal, mengacu pada peraturan kearsipan serta PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid menyampaikan bahwa dinamika politik yang berkembang saat ini menuntut KPU untuk semakin siap secara administrasi dan regulasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci keselamatan lembaga dalam menghadapi berbagai dinamika dan potensi persoalan di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai aturan, disertai mitigasi terhadap potensi masalah yang mungkin muncul. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, menilai tema penataan, pendataan, dan penilaian arsip sangat relevan karena menyentuh aspek substansi penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman kearsipan dari para narasumber yang kompeten, serta mengimplementasikannya secara nyata dalam pelaksanaan tugas. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, menegaskan bahwa arsip pemilu merupakan aset penting, khususnya dalam mendukung penanganan sengketa dan persoalan hukum. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan arsip tidak hanya dalam bentuk dokumen tertulis, tetapi juga arsip digital seperti foto, video, dan rekaman kegiatan, sebagai memori institusi yang bernilai jangka panjang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, menambahkan bahwa arsip dan data merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, serta peningkatan kualitas layanan KPU. Di era modern yang berbasis data, arsip tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga rujukan strategis untuk pengambilan keputusan ke depan. Selaku narasumber, Arsiparis Ahli Muda KPU Kabupaten Bogor, Septian Dwi Haryanto, menegaskan bahwa pengelolaan arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai bukti hukum, memori institusi, serta sumber data strategis dalam mendukung pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan KPU harus berpedoman pada regulasi kearsipan, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hingga Peraturan KPU dan Keputusan KPU yang mengatur tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem keamanan dan akses arsip, serta jadwal retensi arsip. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan melalui empat pilar utama, yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Menurutnya, arsip terbagi atas arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis dikelola melalui tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan, sedangkan arsip statis merupakan arsip bernilai guna permanen yang wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan. Penyusutan arsip, termasuk pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur untuk menjamin efisiensi dan kepastian hukum. Septian juga menyoroti tantangan pengelolaan arsip di daerah, seperti rendahnya kesadaran kearsipan, keterbatasan sarana prasarana, serta minimnya arsiparis. Ia mendorong penguatan kesadaran bersama bahwa arsip adalah tanggung jawab seluruh satuan kerja, perlunya ketersediaan arsiparis di setiap satker, serta pengelolaan arsip yang berkelanjutan agar data kepemiluan tersimpan aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon, Firman Pudji Santoso, menjelaskan bahwa penyerahan arsip statis merupakan proses resmi pemindahan arsip bernilai guna kesejarahan yang telah habis masa retensinya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Penyerahan ini bertujuan menyelamatkan memori institusi serta menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepemiluan. Ia menegaskan bahwa arsip yang diserahkan adalah arsip berketerangan permanen sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kearsipan, Peraturan ANRI, serta PKPU. Proses penyerahan dilakukan secara bertahap dan tertib, mulai dari penyeleksian dan penilaian arsip, verifikasi oleh lembaga kearsipan, penetapan oleh pimpinan pencipta arsip, hingga serah terima arsip yang dituangkan dalam berita acara. Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Cirebon sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kearsipan pemilu yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

KPU Tekankan Sinergi Parpol dalam Pemutakhiran Data

CIREBON – Pemutakhiran data partai politik merupakan langkah penting untuk menjaga akurasi dan kesiapan administrasi menjelang tahapan pemilu berikutnya. Hal itu disampaikan Ketua Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati  dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Cirebon pada Kamis (11/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Esya menyampaikan bahwa keseragaman pemahaman merupakan kunci agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan berkualitas. Selain itu, Esya menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan partai politik dalam meningkatkan kualitas data sekaligus memperluas jangkauan pendidikan pemilih berkelanjutan. Ia juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 yang masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan rilis KPU RI, tingkat partisipasi nasional mencapai 74 persen, sementara Kabupaten Cirebon baru berada pada angka 59 persen. Kondisi tersebut dinilai sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat kerja kolaboratif di masa mendatang. “Kami mengajak seluruh partai politik untuk bersama-sama memperbarui data pemilih, khususnya terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih pemula. Pada Pemilu 2029 nanti, kita akan kedatangan generasi baru pemilih dari kalangan Gen Alpha,” pungkasnya. Dalam penyampaian materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi menjelaskan secara komprehensif mengenai pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Pemutakhiran data mencakup empat aspek utama, yaitu: 1.    Kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan; 2.    Keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota; 3.    Keanggotaan partai politik; dan 4.    Domisili kantor tetap bagi kepengurusan partai politik di seluruh tingkatan tersebut. “Berkaitan dengan keanggotaan partai politik dalam konteks pemutakhiran data pemilih juga penting. Ada korelasinya antara data partai politik dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Keanggotaan partai politik salah satu syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT,” jelasnya. Apendi juga menyinggung tujuan yang selaras dengan ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu memastikan partai politik memenuhi persyaratan administratif secara berkelanjutan sehingga proses verifikasi, penetapan, serta tahapan pemilu selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Menutup pemaparannya, Apendi kembali mengingatkan pentingnya komitmen dan kedisiplinan partai politik dalam melakukan pembaruan data secara rutin. Menurutnya, pemutakhiran data tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kesiapan organisasi dalam menjalankan fungsi politik secara lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, menyampaikan bahwa meskipun bagi sebagian partai politik ini bukan hal yang baru karena telah rutin dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data tetap harus menunjukkan perkembangan dan perbaikan yang berkelanjutan. “Kita semua pernah melewati proses verifikasi partai politik yang penuh dinamika. Komunikasi yang intens sejak awal akan sangat memudahkan semua pihak,” ujarnya. Ujang menambahkan bahwa pemutakhiran data memiliki peran penting, antara lain untuk memperbarui susunan kepengurusan partai, menyesuaikan data sekretariat apabila terjadi perubahan lokasi, serta menjaga ketertiban administrasi sebelum memasuki tahapan resmi. Terkait pemutakhiran data pemilih, ia mendorong agar partai politik turut melaporkan data pengurus atau anggota yang meninggal dunia. Apabila akta kematian belum tersedia, laporan dapat dilengkapi dengan surat keterangan dari desa. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan sangat membantu proses pemutakhiran data. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid menyampaikan bahwa pada Pilkada 2024, Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan besar: tingkat partisipasi masyarakat hanya 59%. Ini bukan hanya angka, tetapi evaluasi serius yang harus direspon bersama. “Partisipasi masyarakat tidak bisa dibangun dalam satu malam. Butuh proses panjang, fondasi kuat, dan sinergi antarlembaga—termasuk dengan partai politik,” tegasnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam pendidikan politik dan pendidikan pemilih. Menurutnya, partai politik memiliki konstituen langsung, sementara KPU menjalankan program pendidikan pemilih secara berkelanjutan sehingga kolaborasi keduanya akan saling menguatkan. Agenda selanjutnya diisi dengan pemaparan dari Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Albet Giusti yang menjelaskan mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam sesi ini, ia memberikan penjelasan terkait fungsi, fitur, dan mekanisme pengoperasian Sipol sebagai sarana utama dalam proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sesi ini untuk memastikan seluruh partai politik memahami prosedur penginputan dan pembaruan data sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Rakor ini diikuti oleh perwakilan partai politik se-Kabupaten Cirebon dan turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Cirebon.

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.796.539 PDPB Triwulan IV 2025

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 1.796.539 pemilih yang terdiri dari 904.409 pemilih laki-laki dan 892.130 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon, tertuang dalam Berita Acara Nomor 83/PL.01.2-BA/3209/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Senin (8/12). Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu program prioritas nasional KPU RI, bersamaan dengan program reformasi birokrasi, transformasi digital, dan pendidikan pemilih berkelanjutan. “Pleno hari ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan data pemilih terus diperbarui secara akurat dan berkesinambungan,” ujarnya. Dalam pemutakhiran data triwulan ini, KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang ditetapkan pada pleno sebelumnya. Esya menyebut sejumlah tantangan masih dihadapi dalam proses ini, terutama terkait rendahnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban administrasi kependudukan. “Kesadaran administrasi ini tidak bisa hanya dibangun oleh KPU, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif,” tegasnya. KPU turut melibatkan jajaran Polri dan TNI, khususnya terkait anggota yang memasuki masa pensiun atau alih status menjadi warga sipil. Data mereka harus dimutakhirkan agar hak pilihnya kembali tercatat. Proses validasi ini dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Esya juga menyinggung rencana integrasi data nasional oleh Disdukcapil pada 2026. “Masyarakat yang tidak memperbarui dokumennya akan tercatat sebagai data tidak valid. Informasi ini perlu kita sampaikan secara massif,” terangnya. Selain lembaga pemerintah, KPU turut mengundang pimpinan partai politik untuk memperkuat sinergi dalam pemutakhiran data. KPU juga memperluas koordinasi dengan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk memastikan kelengkapan data pekerja migran dan WNI di luar negeri, termasuk kewajiban pengurusan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) bagi warga yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan. KPU Kabupaten Cirebon juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data pemilih dengan menyertakan bukti pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, surat kematian, SK alih status TNI/Polri, atau SK pensiun. “Kami menerima seluruh masukan, tetapi dapat mengeksekusi perubahan jika elemen data pendukungnya lengkap,” ujar Esya. Pada kesempatan tersebut, Esya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon atas dukungan dalam pengawasan dan validasi data pemilih. “Dukungan Bawaslu membuat kami semakin bersemangat menghadirkan data pemilih yang akurat,” tutupnya. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Khairil Ridwan, menjelaskan bahwa data yang diterima dari Kemendagri—berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)—datang secara berjenjang setiap semester. “Triwulan IV ini merupakan data terakhir yang kami terima. Perubahannya sangat dinamis, mengikuti mobilitas dan perkembangan penduduk,” ujarnya. Untuk memastikan ketepatan data, KPU sudah melaksanakan Coktas bersama Disdukcapil dan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Langkah ini menjadi bentuk validasi agar data yang diterima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Ini bagian dari upaya maksimal kami, dengan segala keterbatasan, untuk memastikan setiap warga memiliki KTP dan terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah hak dasar mereka,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi selama ini masih belum berjalan optimal. “Kolaborasi dan sinergi itu sering kali hanya terdengar sebagai slogan. Dalam praktiknya, baru beberapa instansi saja yang benar-benar aktif. Banyak yang belum menggerakkan diri,” ujarnya. Masyhuri mengimbau seluruh instansi untuk lebih proaktif, khususnya TNI dan Polri, terkait pendataan anggota yang memasuki masa pensiun, karena mereka akan kembali aktif menjadi pemilih. Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin baik pula kualitas data yang dihasilkan. Ia juga menyoroti rendahnya keterlibatan partai politik dalam proses ini. Masyhuri menekankan bahwa parpol—yang pada dasarnya menjadi pengguna utama data pemilih dalam setiap kontestasi—seharusnya berada di garis depan dalam memastikan akurasi PDPB, bukan justru menjadi pihak yang paling pasif. Ia menegaskan bahwa rapat pleno bukan sekadar seremonial, tetapi forum penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada Rapat Pleno ini, Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan sejumlah saran perbaikan terhadap data pemilih berkelanjutan berdasarkan uji petik dan hasil pengawasan di lima kecamatan: Depok, Tengah Tani, Plumbon, Plered, dan Klangenan. Dari uji petik tersebut, ditemukan 604 data pemilih yang perlu ditindaklanjuti, meliputi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih baru seperti pemilih pemula maupun anggota TNI/Polri yang berubah status. Rinciannya antara lain: 137 pemilih pindah domisili yang masih tercantum dalam DPT, 333 pemilih meninggal, 134 pemilih pindah masuk dan telah berusia 17 tahun, serta 1 pemilih baru yang telah alih status dari TNI menjadi sipil. Seluruh temuan ini akan dianalisis, diverifikasi, dan ditindaklanjuti pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berikutnya. Sementara itu, perwakilan Partai PKB turut memberikan masukan agar data pemilih dapat terintegrasi langsung dengan sistem kependudukan melalui platform yang dimiliki KPU Kabupaten Cirebon, sehingga proses pemutakhiran data dapat berlangsung lebih efektif dan akurat. Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Pengadilan Agama Sumber dan Lapas Narkotika Cirebon.

KPU Bangun Kesadaran Politik Lintas Etnis di Cirebon

CIREBON — KPU Kabupaten Cirebon menegaskan pentingnya membangun budaya politik yang cerdas dan inklusif sebagai fondasi demokrasi di tengah keberagaman etnis masyarakat Cirebon. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Pendidikan Politik yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon di Hotel Sutan Raja, Kedawung, Selasa (2/12). Dalam forum yang mempertemukan perwakilan berbagai etnis—mulai dari Sunda, Jawa, Tionghoa, India hingga Arab—Esya menekankan bahwa dinamika sosial Kabupaten Cirebon hanya bisa dirawat melalui keterlibatan politik yang sehat. “Keragaman etnis bukan tantangan, tetapi modal besar untuk memperkuat demokrasi apabila masyarakatnya terlibat aktif,” ujarnya di hadapan peserta. Beranjak pada kondisi daerah, Esya menyampaikan bahwa Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan serius dalam partisipasi politik. Tercatat angka partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 baru berada di level 59,546%, jauh di bawah rata-rata nasional 74,39%. Dengan wilayah yang luas—40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan—akses informasi politik belum sepenuhnya merata. Ditambah dengan keragaman etnis dan budaya, pendekatan komunikasi harus lebih adaptif. “Faktanya, masih banyak kelompok masyarakat yang belum tersentuh sosialisasi politik secara optimal,” ungkap Esya. Ia juga menyoroti empat tantangan besar yang memengaruhi tingkat partisipasi: maraknya hoaks dan misinformasi, rendahnya minat politik generasi muda, keterbatasan akses bagi pemilih disabilitas dan warga di daerah terpencil, serta masih kuatnya pragmatisme politik termasuk politik uang. “Kalau kita tidak bersama-sama melawan hoaks dan politik uang, kualitas demokrasi kita akan terus menurun,” tegasnya. Untuk menjawab tantangan tersebut, Esya menjelaskan bagaimana KPU memperkuat peran edukasi lewat sosialisasi tatap muka dan digital, program pendidikan pemilih pemula di sekolah, kampus, dan pesantren, serta pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu. Dari sisi pelayanan, KPU memastikan layanan pindah memilih yang lebih mudah, TPS ramah disabilitas, daftar pemilih yang akurat, serta pelatihan KPPS yang profesional. Kolaborasi dengan komunitas lintas agama juga menjadi strategi penting. “Tokoh agama punya posisi strategis untuk menjaga kedamaian dan mendorong umat tidak golput,” kata Esya. Karena itu, KPU terus menggandeng FKUB, ormas, dan influencer lokal dalam memperluas jangkauan edukasi politik. Ia juga memaparkan strategi penguatan partisipasi politik yang lebih sesuai dengan karakter masyarakat Kabupaten Cirebon, seperti kampanye inklusif “Ayo Memilih”, edukasi dalam bahasa lokal (Sunda dan Jawa Cirebon), simulasi pemilu untuk pemilih pemula, literasi digital, dan pemanfaatan kegiatan kebudayaan sebagai media penyampai pesan demokrasi. Di penghujung sesinya, Esya menegaskan kembali pesan moral yang ingin disampaikan KPU. “Partisipasi politik bukan soal memilih siapa, tapi tentang memastikan suara kita ikut menentukan masa depan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. Narasumber berikutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyampaikan materi mengenai bagaimana Bawaslu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik dalam pengawasan adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas proses demokrasi. Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari menyoroti pentingnya membangun silaturahmi lintas etnis agar terjalin sinergi yang kuat dalam merawat keberagaman. Ia juga menaruh harapan bahwa kekompakan antaretnis dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi angka pengangguran. Ita turut mengajak peserta untuk menjauhi praktik politik uang demi melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Selain itu, Kesbangpol merencanakan safari ke berbagai rumah ibadah bersama Bupati dan Forkopimda sebagai langkah memperkuat kerukunan antarumat beragama dan antaretnis di Kabupaten Cirebon. Melalui kegiatan ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon kembali menegaskan komitmennya untuk memperluas pemahaman politik bagi kelompok lintas etnis sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun demokrasi yang sehat.