Sosialisasi PKPU PAW, KPU Kabupaten Cirebon Tekankan Prosedur
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (24/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan baru dan mekanisme teknis PAW yang kini diatur secara lebih terintegrasi. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam sambutannya menegaskan pentingnya terciptanya kesamaan persepsi terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, sosialisasi ini merupakan amanah negara yang wajib disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Cirebon, hingga instansi terkait lainnya. Ia menjelaskan, pemahaman yang utuh terhadap regulasi, khususnya pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan sengketa, menjadi sangat penting mengingat kompleksitas proses PAW. Oleh karena itu, hasil sosialisasi ini diharapkan dapat diteruskan kepada pimpinan partai politik dan DPRD yang memiliki kewenangan dalam proses penggantian antarwaktu. “Sosialisasi ini bukan mendorong untuk terjadinya PAW. Ini memang kewajiban kami untuk menyampaikannya. Sebab dalam hukum ketatanegaraan, tidak boleh ada sedetik pun kekosongan jabatan. Tidak boleh terjadi kekosongan hukum satu detik pun. Makanya ada tata cara dan prosedur yang mengatur penggantian jabatan tersebut,” tegasnya. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, yang menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan regulasi yang mengintegrasikan tahapan pencalonan, penetapan calon terpilih, hingga proses penggantian antarwaktu dalam satu kerangka aturan yang utuh dan sistematis. Dalam paparannya, Apendi menekankan bahwa PAW dilakukan apabila terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu, dengan ketentuan masa jabatan pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan. Namun demikian, PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan, sehingga kursi keanggotaan dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan. “PAW ini domainnya ada di partai politik. Perlu diingat juga bahwa sisa masa jabatan tidak bisa kurang dari enam bulan dan prosesnya sudah selesai di internal partai,” jelasnya. Apendi menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur prinsip _affirmative action_ atau keterwakilan perempuan. Dalam kondisi perolehan suara yang sama, penetapan calon PAW diprioritaskan kepada calon berjenis kelamin perempuan, baik pada tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketentuan afirmasi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan. Selain itu, sosialisasi ini mengulas secara rinci tahapan verifikasi, klarifikasi, hingga penetapan calon PAW, termasuk kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan, tanggapan masyarakat, atau informasi tertentu terhadap calon PAW. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Apendi menegaskan, pemahaman yang komprehensif terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi kunci penting bagi seluruh pihak agar proses PAW dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap tercipta kesamaan persepsi serta kelancaran dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan.