KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.796.539 PDPB Triwulan IV 2025
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 1.796.539 pemilih yang terdiri dari 904.409 pemilih laki-laki dan 892.130 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon, tertuang dalam Berita Acara Nomor 83/PL.01.2-BA/3209/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Senin (8/12).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu program prioritas nasional KPU RI, bersamaan dengan program reformasi birokrasi, transformasi digital, dan pendidikan pemilih berkelanjutan.
“Pleno hari ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan data pemilih terus diperbarui secara akurat dan berkesinambungan,” ujarnya.
Dalam pemutakhiran data triwulan ini, KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang ditetapkan pada pleno sebelumnya. Esya menyebut sejumlah tantangan masih dihadapi dalam proses ini, terutama terkait rendahnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban administrasi kependudukan.
“Kesadaran administrasi ini tidak bisa hanya dibangun oleh KPU, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif,” tegasnya.
KPU turut melibatkan jajaran Polri dan TNI, khususnya terkait anggota yang memasuki masa pensiun atau alih status menjadi warga sipil. Data mereka harus dimutakhirkan agar hak pilihnya kembali tercatat. Proses validasi ini dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Esya juga menyinggung rencana integrasi data nasional oleh Disdukcapil pada 2026. “Masyarakat yang tidak memperbarui dokumennya akan tercatat sebagai data tidak valid. Informasi ini perlu kita sampaikan secara massif,” terangnya.
Selain lembaga pemerintah, KPU turut mengundang pimpinan partai politik untuk memperkuat sinergi dalam pemutakhiran data. KPU juga memperluas koordinasi dengan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk memastikan kelengkapan data pekerja migran dan WNI di luar negeri, termasuk kewajiban pengurusan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) bagi warga yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan.
KPU Kabupaten Cirebon juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data pemilih dengan menyertakan bukti pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, surat kematian, SK alih status TNI/Polri, atau SK pensiun.
“Kami menerima seluruh masukan, tetapi dapat mengeksekusi perubahan jika elemen data pendukungnya lengkap,” ujar Esya.
Pada kesempatan tersebut, Esya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon atas dukungan dalam pengawasan dan validasi data pemilih. “Dukungan Bawaslu membuat kami semakin bersemangat menghadirkan data pemilih yang akurat,” tutupnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Khairil Ridwan, menjelaskan bahwa data yang diterima dari Kemendagri—berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)—datang secara berjenjang setiap semester. “Triwulan IV ini merupakan data terakhir yang kami terima. Perubahannya sangat dinamis, mengikuti mobilitas dan perkembangan penduduk,” ujarnya.
Untuk memastikan ketepatan data, KPU sudah melaksanakan Coktas bersama Disdukcapil dan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Langkah ini menjadi bentuk validasi agar data yang diterima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini bagian dari upaya maksimal kami, dengan segala keterbatasan, untuk memastikan setiap warga memiliki KTP dan terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah hak dasar mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi selama ini masih belum berjalan optimal.
“Kolaborasi dan sinergi itu sering kali hanya terdengar sebagai slogan. Dalam praktiknya, baru beberapa instansi saja yang benar-benar aktif. Banyak yang belum menggerakkan diri,” ujarnya.
Masyhuri mengimbau seluruh instansi untuk lebih proaktif, khususnya TNI dan Polri, terkait pendataan anggota yang memasuki masa pensiun, karena mereka akan kembali aktif menjadi pemilih. Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin baik pula kualitas data yang dihasilkan.
Ia juga menyoroti rendahnya keterlibatan partai politik dalam proses ini. Masyhuri menekankan bahwa parpol—yang pada dasarnya menjadi pengguna utama data pemilih dalam setiap kontestasi—seharusnya berada di garis depan dalam memastikan akurasi PDPB, bukan justru menjadi pihak yang paling pasif. Ia menegaskan bahwa rapat pleno bukan sekadar seremonial, tetapi forum penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Rapat Pleno ini, Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan sejumlah saran perbaikan terhadap data pemilih berkelanjutan berdasarkan uji petik dan hasil pengawasan di lima kecamatan: Depok, Tengah Tani, Plumbon, Plered, dan Klangenan. Dari uji petik tersebut, ditemukan 604 data pemilih yang perlu ditindaklanjuti, meliputi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih baru seperti pemilih pemula maupun anggota TNI/Polri yang berubah status.
Rinciannya antara lain: 137 pemilih pindah domisili yang masih tercantum dalam DPT, 333 pemilih meninggal, 134 pemilih pindah masuk dan telah berusia 17 tahun, serta 1 pemilih baru yang telah alih status dari TNI menjadi sipil. Seluruh temuan ini akan dianalisis, diverifikasi, dan ditindaklanjuti pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berikutnya.
Sementara itu, perwakilan Partai PKB turut memberikan masukan agar data pemilih dapat terintegrasi langsung dengan sistem kependudukan melalui platform yang dimiliki KPU Kabupaten Cirebon, sehingga proses pemutakhiran data dapat berlangsung lebih efektif dan akurat.
Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Pengadilan Agama Sumber dan Lapas Narkotika Cirebon.