Kegiatan Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, serta Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Cirebon
Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh jajaran KPU sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabiltas atas pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain itu, pernyataan komitmen tertulis untuk menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) juga wajib dilaksanakan seluruh jajaran KPU melalui penandatanganan Pakta Integritas.
Atas dasar hal tersebut, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Kegiatan Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, serta Penandatanganan Pakta Integritas bertempat di Aula Pangeran Walangsungsang KPU Kabupaten Cirebon, Kamis (29/1).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta seluruh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Cirebon.
Melalui Perjanjian Kinerja, KPU Kabupaten Cirebon menetapkan target kinerja atas program/kegiatan disertai indikator kinerja yang terukur untuk Tahun 2026. Penandatanganan Pakta Integritas sebagai wujud komitmen bersama jajaran KPU Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.