Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026
Untuk mengukur tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mencapai tujuannya, yaitu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan diperlukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.
Penilaian ini penting karena memberikan dasar bagi jajaran KPU untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan SPIP, sehingga pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Iffa Rosita dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara daring, Jum’at (30/1).
Sementara itu, Narasumber dari BPKP dalam paparan materinya menjelaskan bahwa Tingkat maturitas dapat digunakan sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan SPIP. Proses penilaian yang dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya, beserta Sekretaris Andartua Sinaga dan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP.