Berita Terkini

KPU Kabupaten Cirebon Juara III Pengelolaan Media Sosial se-Jawa Barat

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon berhasil meraih peringkat III dalam kategori pengelolaan media sosial terbaik se-Jawa Barat. Pencapaian ini diumumkan dalam kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Media Sosial KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (2/10). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, menekankan bahwa hasil monev ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dengan dukungan dari jajaran sekretariat. Ia juga menjelaskan alasan mengapa KPU Jawa Barat saat ini masih fokus menyelesaikan hal-hal fundamental sebelum beranjak ke program lain. “Di era digital saat ini, kehadiran KPU di ruang publik virtual sama pentingnya dengan kehadiran fisik di TPS. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, sebanyak 78% warga Indonesia mengakses informasi politik dan pemilu melalui media sosial. Ini berarti, apa yang kita sampaikan di Instagram, X, YouTube, atau website, akan jauh lebih cepat sampai ke masyarakat dibandingkan dengan baliho atau spanduk,” jelasnya. Namun, hasil monev menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, masih ada KPU Kabupaten/Kota yang belum konsisten memperbarui konten. Kedua, ada yang belum memiliki akun media sosial sebagai saluran komunikasi dengan publik. Ketiga, interaksi dengan masyarakat di media sosial masih tergolong minim. “Padahal, keberhasilan sosialisasi bukan hanya dilihat dari banyaknya postingan, tetapi dari seberapa besar publik terlibat dan merasa dekat dengan KPU,” tambahnya. Mengutip pemikiran Alvin Toffler, Hedi mengingatkan bahwa “buta huruf di abad ini bukanlah mereka yang tidak bisa membaca dan menulis, tetapi mereka yang enggan melepaskan kebiasaan lama dan belajar hal baru.” Karena itu, penyelenggara pemilu harus mau belajar cara-cara komunikasi baru, salah satunya melalui media sosial. Menurutnya, media sosial bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk membangun kedekatan emosional dengan pemilih, menumbuhkan kepercayaan, dan memastikan partisipasi yang bermakna. Ia menegaskan bahwa jika KPU mengabaikan ruang digital, suara KPU bisa tenggelam oleh algoritma media sosial yang dikuasai buzzer. “Kita tidak ingin dianggap diam atau tidak produktif hanya karena tidak ada tahapan. Media sosial bukan pekerjaan tambahan, tapi bagian dari mandat pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Tanpa tahapan pun, kita tetap punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kehadiran KPU di ruang publik,” tegasnya. Hedi juga menambahkan bahwa keterbatasan justru bisa memicu lahirnya kreativitas. Kondisi tanpa tahapan seharusnya tidak menjadi alasan untuk bermalas-malasan atau berhenti berinovasi. Sebagai langkah nyata, mulai 8 Oktober 2025, KPU Provinsi Jawa Barat akan meluncurkan program baru bernama “Parmas Insight.” Program ini lahir dari kesadaran bahwa tantangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat tidak berhenti ketika tahapan pemilu atau pilkada selesai. “Kita harus terus menjaga denyut demokrasi agar tidak tergerus oleh disinformasi dan hoaks,” ujarnya. Program Parmas Insight akan dilaksanakan setiap pekan dengan format yang sederhana namun diyakini berdampak besar. Dalam kegiatan ini, seluruh anggota Divisi Parmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat akan berbagi pengalaman, gagasan, dan strategi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Beragam topik akan dibahas, seperti: Pendidikan pemilih di sekolah dan kampus; pendekatan ke komunitas adat, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal; pengelolaan media sosial dan kehumasan; strategi meningkatkan partisipasi pemilih muda, dan inovasi sosialisasi tanpa anggaran besar. “Dengan cara ini, kita memastikan bahwa ruang informasi publik tetap terisi oleh edukasi politik yang benar, relevan, dan berkelanjutan,” tutup Hedi. Sejumlah peserta juga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai saran dan masukan. Salah satunya datang dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid yang mengusulkan agar dilakukan pengecekan langsung terhadap website dan media sosial KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan kanal informasi berjalan lebih optimal dan efektif dalam mendukung kegiatan sosialisasi serta pendidikan pemilih.

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.790.534 DPB Triwulan III

Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025 sebanyak 1.790.534 pemilih yang terdiri dari 901.580 pemilih laki-laki dan 888.954 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon, tertuang dalam Berita Acara Nomor 61/PL.01.2-BA/3209/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Kamis (2/10). Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa program PDPB ini merupakan langkah konkret untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Untuk menjamin keakuratan data tersebut, KPU Kabupaten Cirebon juga telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sebagai bagian dari proses verifikasi di lapangan sebelum data ditetapkan secara resmi. Berdasarkan hasil Coktas sebelumnya, KPU Kabupaten Cirebon masih menemukan sejumlah warga yang belum melaporkan akta kematiannya. Kondisi ini menjadi hambatan karena tanpa dokumen pendukung, nama tersebut tidak dapat dicoret dari daftar pemilih. Padahal, akurasi data pemilih sangat bergantung pada kelengkapan pelaporan administrasi kependudukan, termasuk kematian maupun perpindahan penduduk — baik yang datang maupun keluar daerah. “Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menyebarkan informasi sekaligus mendorong masyarakat agar segera mengurus dan melaporkan akta kematian anggota keluarganya,” ujarnya. Esya menegaskan bahwa keakuratan data pemilih tidak hanya berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada efisiensi anggaran. Dengan data yang valid dan mutakhir, perencanaan kebutuhan logistik dapat dilakukan secara tepat sasaran sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan optimal. “Tentu, penyediaan data yang akurat tidak mungkin terwujud tanpa dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon turut menyampaikan data hasil uji petik yang dilakukan terhadap 150 pemilih, mencakup kategori pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Namun, data tersebut belum dilengkapi dengan bukti pendukung. Sementara itu, Pengadilan Agama Sumber juga memberikan data rekapitulasi permohonan dispensasi kawin selama periode Januari hingga September 2025. Tercatat sebanyak 207 permohonan kawin dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun. Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Semester I dan II Tahun 2024 serta Semester I Tahun 2025 dari Disdukcapil, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sebanyak 1.795.875 jiwa. Angka ini menunjukkan bahwa rekapitulasi PDPB Triwulan III yang ditetapkan KPU Kabupaten Cirebon telah mendekati tingkat akurasi 100%. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, KPU Kabupaten Cirebon telah membuka Helpdesk PDPB serta secara masif melakukan sosialisasi tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih. Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Triwulan III 2025 ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan partai politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Pengadilan Negeri Sumber dan Lapas Narkotika Cirebon.

Era Baru Pemilu: Indonesia Siap Melangkah ke E-Voting?

Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik (E-Voting) dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak”: Perspektif Regulasi, Teknologi dan Kepercayaan Publik, Selasa (30/9). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi bersama Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Albet Giusti beserta staf turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan lahir berbagai pandangan yang tidak hanya berfokus pada sisi problematika, tetapi juga menyoroti kemajuan dan pengalaman negara lain dalam penerapan e-voting, serta relevansinya dengan kondisi di Indonesia. “Melalui FGD ini, KPU Jawa Barat berharap dapat memperoleh perspektif baru yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang,” ujarnya. Selaku Keynote Speaker, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, dalam paparannya menyampaikan bahwa e-voting bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi telah membawa kita pada era digital disruption, di mana teknologi digital menggantikan cara-cara konvensional dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Menurut Idham, penggunaan internet yang semakin masif menunjukkan bahwa masyarakat telah terbiasa dengan digitalisasi. Karena itu, pertanyaan pentingnya kini bukan lagi apakah teknologi perlu digunakan dalam pemilu, melainkan bagaimana penerapannya agar tetap sesuai dengan konsep dan prinsip pemilu yang diatur dalam konstitusi. “Internetisasi pemilu sudah tidak bisa dihindari lagi,” ujarnya mengutip hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 yang menunjukkan rata-rata penggunaan internet masyarakat Indonesia mencapai 7,5 jam per hari, dengan proyeksi penetrasi internet mendekati 90% pada tahun 2028. Idham juga menyoroti pentingnya kerangka regulasi yang mendukung, mesin atau aplikasi yang tersertifikasi dan aman, serta tingkat literasi digital masyarakat agar e-voting dapat berjalan optimal tanpa mengganggu asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Meski demikian, Idham juga menyoroti tantangan yang perlu diatasi, seperti masih adanya 2.333 desa yang belum memiliki akses internet. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kesiapan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa dalam mengadopsi sistem manajemen pemilu berbasis teknologi, penting untuk tetap berpegang pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 — yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Idham mencontohkan berbagai sistem digital yang telah digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti Sidalih, Silon, dan Sirekap, yang membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi alat bantu penting dalam mendukung integritas pemilu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XXII/2024, Idham menjelaskan bahwa penggunaan e-voting dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, asalkan memenuhi tiga prinsip utama: 1.    Tidak melanggar asas luber jurdil; 2.    Diterapkan di daerah yang telah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM, perangkat lunak, dan infrastruktur pendukung lainnya; 3.    Memanfaatkan momentum disrupsi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Ia juga memaparkan data dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) yang mencatat 34 negara telah menggunakan e-voting, sementara 11 negara menolak karena kekhawatiran terhadap kerahasiaan suara, yang menurutnya merupakan aspek sentral dalam demokrasi. Belajar dari penerapan e-voting dalam pemilihan kepala desa (pilkades) yang terus mengalami peningkatan, Idham menilai hal tersebut menjadi langkah awal penting menuju penerapan teknologi dalam pemilu yang lebih luas. “Ukuran pemilu yang sukses bukan sekadar terselenggara, tetapi pemilu yang berintegritas. Karena itu, kunci dari penerapan e-voting adalah trust atau kepercayaan publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemilu adalah kepentingan bersama, sehingga menjaga integritasnya merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pihak. Sebagai penutup, Idham juga memaparkan sejumlah contoh praktik penggunaan e-voting di berbagai negara, yang dapat menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam merancang langkah strategis menuju transformasi digital pemilu. Sejumlah narasumber dalam FGD ini turut membagikan pandangan dan analisisnya dari berbagai perspektif penting terkait penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) di Indonesia. Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, membahas tinjauan terhadap undang-undang dan regulasi pemilu yang berlaku saat ini, termasuk kebutuhan akan perubahan atau penyusunan regulasi baru yang mampu mengakomodasi kemajuan teknologi informasi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Dr. Sri Nuryanti, Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Peneliti BRIN sekaligus mantan Anggota KPU RI, Dr. Sri Nuryanti, M.A., menilai penerapan electronic voting (e-voting) dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi dalam pemilu. Namun, ia menekankan bahwa sejumlah tantangan perlu diantisipasi sebelum sistem ini dapat diterapkan secara luas di Indonesia. Menurut Sri, tantangan utama e-voting mencakup ketersediaan infrastruktur, keamanan siber, literasi digital masyarakat, kesiapan sumber daya manusia, dan belum adanya regulasi yang komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan dan edukasi bagi penyelenggara serta pemilih, agar hak memilih dan dipilih tetap terlindungi. Selain itu, kajian menyeluruh, peningkatan infrastruktur, dan penguatan regulasi menjadi langkah strategis menuju implementasi e-voting yang andal. Sri menambahkan, pengalaman dari negara lain seperti Estonia dan India menunjukkan bahwa e-voting efektif meningkatkan efisiensi, tetapi tetap memerlukan sistem keamanan dan pengawasan yang kuat untuk mencegah manipulasi. Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Drs. Gabriel Bambang Sasongko, MT, menjelaskan bahwa e-voting dapat menghemat biaya penyelenggaraan, mempercepat penghitungan suara, mengurangi kesalahan, serta meminimalkan potensi konflik akibat hasil pemilihan. Hingga 2023, e-voting telah diterapkan di 1.910 desa pada 16 provinsi dan 30 kabupaten/kota. Salah satu contohnya, Kabupaten Banyuasin berhasil menghemat anggaran hingga Rp 3 miliar dalam pelaksanaan Pilkades secara digital. Meski menjanjikan, Bambang menegaskan perlunya kesiapan SDM, infrastruktur, regulasi, serta literasi digital masyarakat. Potensi penolakan dari sebagian pihak juga harus diantisipasi melalui sosialisasi masif, uji coba bertahap, dan jaminan keamanan sistem. Kemendagri memastikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pilkades e-voting sebagai bagian dari inovasi daerah dalam mendukung transformasi digital pemerintahan desa dan layanan publik. Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhamad, menilai penerapan e-voting menjadi langkah penting menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih modern, efisien, dan transparan. Menurutnya, e-voting menawarkan berbagai keunggulan, seperti proses penghitungan suara yang jauh lebih cepat, pengurangan biaya logistik, serta minimnya kesalahan manusia dalam rekapitulasi. Selain itu, sistem ini juga meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas maupun yang tinggal jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta memungkinkan adanya jejak audit digital yang mendukung transparansi hasil pemilu. Meski begitu, Irhan mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak lepas dari sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Risiko keamanan siber, keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat, serta tingginya biaya awal pengadaan perangkat menjadi tantangan nyata. Isu transparansi, privasi data, dan kesulitan audit manual juga menjadi perhatian penting.

Teken MoU, KPU dan KCD Siap Wujudkan Pemilih Cerdas Sejak Bangku Sekolah

Cirebon - Sebagai langkah strategis memperkuat pendidikan demokrasi, KPU Kabupaten Cirebon dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani nota kesepakatan di Aula SMAN 1 Sumber, Selasa (23/9). Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Herman Hadi Santoso. Kesepakatan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU dan cabang dinas pendidikan. Melalui kemitraan ini, diharapkan lahir iklim demokrasi yang lebih sehat di Kabupaten Cirebon serta meningkatnya peran aktif masyarakat, khususnya pemilih, dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Kerja sama tersebut mencakup berbagai program, mulai dari pemanfaatan forum di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan untuk edukasi demokrasi elektoral, penjadwalan KPU sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah SMA/SMK, hingga supervisi pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Selain itu, Cabang Dinas Pendidikan juga akan mendukung penyediaan data siswa yang pada 2029 sudah memiliki hak pilih, serta pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi demokrasi bagi pelajar. Dalam sambutannya, Esya Karnia Puspawati menuturkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon mengapresiasi KCD yang telah memberikan ruang bagi KPU untuk bersama-sama membangun demokrasi. Kerja sama ini dipandang penting untuk menghadirkan miniatur demokrasi di tingkat lokal, sekaligus menanamkan nilai-nilai demokratis sejak dini. “Nota kesepahaman ini menjadi wadah bersama untuk saling menguatkan dan saling membutuhkan, sekaligus sebagai langkah awal dalam menyemai bibit-bibit demokrasi di kalangan generasi muda,” tuturnya. Di samping itu, KPU Kabupaten Cirebon memiliki Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang bisa dimanfaatkan bagi peserta didik, misalnya melalui program outing class atau kegiatan pembelajaran lainnya. Semua ini diharapkan dapat terintegrasi dalam proses pembentukan kurikulum yang lebih kontekstual dengan pendidikan demokrasi. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Herman Hadi Santoso menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPU melalui penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut berjalan dan ditindaklanjuti oleh sekolah-sekolah, dan hari ini menjadi momen bersejarah karena kerja sama mulia itu kembali diperkuat. “Pada prinsipnya, Cabang Dinas Pendidikan sangat mendukung kerja sama ini, sejalan dengan program Gubernur Jawa Barat tentang pendidikan karakter, khususnya nilai-nilai dalam Karakter Pancawaluya. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya. KPU diharapkan dapat menjadi sumber literasi bagi anak-anak dalam memahami demokrasi, sekaligus menjadi tempat belajar yang nyata. Bentuknya bisa melalui pendampingan pemilihan Ketua OSIS, menjadi pembina upacara, maupun kegiatan lain yang mendidik siswa tentang demokrasi. “Dengan terbukanya ruang seluas-luasnya bagi para siswa untuk belajar, diharapkan lahir generasi tangguh yang tidak hanya cerdas, tetapi juga kuat dalam iman dan takwa,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini sejumlah kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB yang menjadi bagian penting dalam mendukung terlaksananya program bersama ini.

KPU Cirebon Gelar COKTAS, Pastikan Data Pemilih Lebih Akurat dan Mutakhir

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Senin (22/9). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairil Ridwan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya. Turut serta Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga beserta jajaran staf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kepala Desa dan perangkat Desa Jatiseeng. Sinergi yang terbangun melalui kehadiran para pihak ini menunjukkan betapa pentingnya kerja bersama dalam menjaga validitas data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata KPU untuk memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar. Meski tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah, KPU Kabupaten Cirebon tetap berkomitmen menjaga kualitas data pemilih. “Melalui COKTAS, kami tidak hanya melakukan pencocokan data, tetapi juga memperbaiki apabila ditemukan perubahan, seperti pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau adanya data ganda. Semua ini menjadi dasar penting untuk menjamin hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang,” ujarnya. Dari hasil Coktas, KPU menemukan sejumlah data pemilih yang perlu diperbarui. Dari empat pemilih yang dilakukan coktas, KPU menemukan 1 (satu) orang pemilih meninggal dan 2 (dua) orang sudah pindah domisili. Perubahan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur agar data pemilih tetap valid dan akurat. Pelaksanaan COKTAS secara rutin dalam program PDPB ini menjadi salah satu komitmen KPU Kabupaten Cirebon untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang mutakhir, diharapkan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Cirebon mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga kualitas data pemilih. Apabila terdapat perubahan status kependudukan, baik karena pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri, masyarakat diharapkan segera melaporkannya dengan datang langsung ke kantor atau melalui helpdesk PDPB di nomor Whatsapp 081 953 922 765 atau akses link: https://bit.ly/PDPB_KABCIREBON.

Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Tak Lekang Waktu

Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon Tahun 2025, Minggu (21/9) bertempat di Aula IPEBA Cirebon. Kegiatan tersebut mengusung tema “Pengenalan Dinamika Politik dan Demokrasi: Radikal Berpikir, Progresif Bertindak, Perguruan Tinggi sebagai Basis Gerakan Intelektual”. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, hadir sebagai pemateri dengan tema “Pengenalan Demokrasi dan Dinamika Politik di Indonesia”. Ia memaparkan gambaran komprehensif kepada mahasiswa baru mengenai perjalanan dan peran penting demokrasi dalam kehidupan berbangsa, serta tantangan politik yang dihadapi generasi muda di era digital. Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Sejak kemerdekaan hingga era reformasi, perjalanan demokrasi kita terus berproses dan penuh dinamika, menjadi fondasi penting bagi sistem politik dan pemerintahan. Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan kapasitas intelektual, semangat kritis, dan idealisme yang kuat, mahasiswa diharapkan mampu menghadirkan gagasan segar serta langkah nyata untuk memperkuat demokrasi. “Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga demokrasi agar tetap sehat, inklusif, dan berkeadilan. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang prosedur pemilu, tetapi juga tentang partisipasi aktif masyarakat,” pungkasnya.