Berita Terkini

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.805.196 PDPB Triwulan I 2026

CIREBON - 1.805.196 pemilih tercatat dalam hasil Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (1/4/2026), di Aula Pangeran Walangsungsang. Jumlah tersebut tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan, dengan rincian 908.614 pemilih laki-laki dan 896.582 pemilih perempuan. Angka ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bawaslu, Disdukcapil, hingga stakeholder terkait. “Pemutakhiran data tidak boleh hanya bersifat prosedural, tetapi harus substantif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar data yang kita hasilkan benar-benar akurat dan mutakhir,” ujarnya. Hasil PDPB Triwulan I menunjukkan adanya dinamika data berupa penambahan pemilih baru, perubahan data, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun beralih status menjadi TNI/Polri. KPU juga memastikan bahwa data ganda telah dibersihkan. “Data ganda sudah kita clear, sehingga kualitas data pemilih kita semakin baik dan lebih siap digunakan untuk tahapan ke depan,” tambahnya. Dalam pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon turut menyampaikan saran perbaikan. Berdasarkan hasil uji petik, ditemukan 229 pemilih meninggal masih tercantum dalam DPT, 40 pemilih tidak lagi berdomisili, serta 120 pemilih baru yang belum terakomodasi. “Permasalahan utama ada pada mekanisme pencoretan. KPU tidak bisa mencoret tanpa akta kematian, sementara pelaporan kematian dari masyarakat masih terbatas,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat. Ia menambahkan, “Kami mendorong agar rekap data kematian dari desa dapat dijadikan dasar untuk penerbitan akta kematian atau pencoretan data pemilih melalui koordinasi dengan Disdukcapil.” Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Eppi Yulliana menyampaikan bahwa rendahnya pelaporan kematian masih menjadi tantangan utama. “Banyak keluarga yang belum melaporkan kematian karena khawatir berdampak pada bantuan sosial. Padahal, tanpa akta kematian, kami tidak bisa menonaktifkan data kependudukan,” ujarnya. Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Asri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Pemutakhiran data harus dilakukan bersama agar tidak terjadi inclusion error maupun exclusion error, sehingga data yang digunakan benar-benar tepat sasaran,” disampaikan dalam forum tersebut. Di sisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, menyoroti pentingnya sinkronisasi data. “Data yang kami terima secara berkala dari pusat masih berpotensi memunculkan kembali data yang tidak mutakhir. Karena itu, perlu penguatan integrasi menuju satu data kependudukan yang lebih solid,” katanya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukanlah hal baru dalam sistem penyelenggaraan pemilu. “PDPB ini adalah proses yang terus berjalan dan harus kita jaga konsistensinya, karena data pemilih bersifat dinamis dan selalu berubah,” jelasnya. Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, menegaskan bahwa PDPB tidak hanya kewajiban regulatif, tetapi juga ruang kolaborasi. “PDPB ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sarana membangun komunikasi dan sinergi antarinstansi. Dukungan semua pihak sangat menentukan kualitas data pemilih kita,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Selain PDPB, KPU akan terus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan, termasuk melalui program KPU Goes to School dan kerja sama dengan berbagai lembaga, agar jangkauan edukasi pemilih semakin luas dan tepat sasaran.” Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik se-Kabupaten Cirebon, serta berbagai stakeholder dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

KPU dan UGJ Teken MoU Pendidikan Demokrasi

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon bersama Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam Bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi di Ruang Rapat Rektor UGJ Cirebon, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan tinggi, guna mendukung peningkatan literasi demokrasi, partisipasi pemilih, serta pengembangan kajian kepemiluan yang berkelanjutan. Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, serta sosialisasi pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Melalui Nota Kesepahaman ini, KPU berkomitmen mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan pemilih, penelitian kepemiluan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam aspek pendidikan pemilih, KPU berperan menyediakan materi kepemiluan resmi dan menjadi narasumber melalui program KPU Mengajar, yang akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama teknis dengan fakultas terkait. Pendidikan pemilih, baik bagi pemilih pemula maupun non-pemula di kalangan mahasiswa, menjadi tanggung jawab moral bersama dalam rangka meningkatkan literasi demokrasi. “Dalam bidang penelitian, kami siap membuka akses data kepemiluan serta menyediakan isu-isu strategis dan kebijakan aktual sebagai bahan kajian akademik. Hasil penelitian diharapkan dapat melahirkan publikasi ilmiah dan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi penguatan demokrasi,” ujarnya. Sementara itu, pada aspek pengabdian kepada masyarakat, KPU dan UGJ dapat berkolaborasi dalam penentuan lokasi dan sasaran kegiatan di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk pengembangan desa ramah disabilitas dan peningkatan partisipasi pemilih berbasis komunitas. “Melalui MoU ini, kami berharap kesadaran demokrasi dapat dibangun secara bertahap, dari individu hingga menjadi kesadaran kolektif. Kami mengapresiasi keterbukaan UGJ dalam menyambut program KPU Mengajar sebagai bagian dari penguatan pendidikan demokrasi. Kami juga berkomitmen menjadikan KPU Kabupaten Cirebon sebagai pusat pendidikan demokrasi melalui Rumah Pintar Pemilu dan gagasan Sekolah Demokrasi,” tutup Esya. Sementara itu, Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Prof. Achmad Faqih dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan karakter dan pendidikan demokrasi sebagai fondasi utama dalam membangun sistem demokrasi yang sehat. Menurutnya, demokrasi yang tidak ditopang oleh integritas dan kesadaran moral berpotensi melahirkan kepemimpinan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk berkolaborasi aktif dengan penyelenggara pemilu dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial sejak dini. Prof. Achmad Faqih juga menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini diharapkan tidak berhenti pada aspek seremonial, melainkan ditindaklanjuti melalui program-program nyata yang terukur, memiliki target capaian, serta berdampak langsung kepada masyarakat. Sinergi antara KPU dan perguruan tinggi diyakini mampu melahirkan kajian ilmiah, rekomendasi kebijakan, serta pengabdian masyarakat yang berkontribusi pada penguatan demokrasi lokal. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kharil Ridwan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya, Sekretaris Andartua Sinaga, serta para Kepala Subbagian dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Sementara dari pihak UGJ Cirebon hadir Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati, para Wakil Rektor I, II, III, dan IV, para Dekan, serta civitas akademika UGJ.

Sosialisasi PKPU PAW, KPU Kabupaten Cirebon Tekankan Prosedur

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (24/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan baru dan mekanisme teknis PAW yang kini diatur secara lebih terintegrasi. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam sambutannya menegaskan pentingnya terciptanya kesamaan persepsi terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, sosialisasi ini merupakan amanah negara yang wajib disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Cirebon, hingga instansi terkait lainnya. Ia menjelaskan, pemahaman yang utuh terhadap regulasi, khususnya pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan sengketa, menjadi sangat penting mengingat kompleksitas proses PAW. Oleh karena itu, hasil sosialisasi ini diharapkan dapat diteruskan kepada pimpinan partai politik dan DPRD yang memiliki kewenangan dalam proses penggantian antarwaktu. “Sosialisasi ini bukan mendorong untuk terjadinya PAW. Ini memang kewajiban kami untuk menyampaikannya. Sebab dalam hukum ketatanegaraan, tidak boleh ada sedetik pun kekosongan jabatan. Tidak boleh terjadi kekosongan hukum satu detik pun. Makanya ada tata cara dan prosedur yang mengatur penggantian jabatan tersebut,” tegasnya. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, yang menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan regulasi yang mengintegrasikan tahapan pencalonan, penetapan calon terpilih, hingga proses penggantian antarwaktu dalam satu kerangka aturan yang utuh dan sistematis. Dalam paparannya, Apendi menekankan bahwa PAW dilakukan apabila terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu, dengan ketentuan masa jabatan pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan. Namun demikian, PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan, sehingga kursi keanggotaan dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan. “PAW ini domainnya ada di partai politik. Perlu diingat juga bahwa sisa masa jabatan tidak bisa kurang dari enam bulan dan prosesnya sudah selesai di internal partai,” jelasnya. Apendi menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur prinsip _affirmative action_ atau keterwakilan perempuan. Dalam kondisi perolehan suara yang sama, penetapan calon PAW diprioritaskan kepada calon berjenis kelamin perempuan, baik pada tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketentuan afirmasi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan. Selain itu, sosialisasi ini mengulas secara rinci tahapan verifikasi, klarifikasi, hingga penetapan calon PAW, termasuk kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan, tanggapan masyarakat, atau informasi tertentu terhadap calon PAW. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Apendi menegaskan, pemahaman yang komprehensif terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi kunci penting bagi seluruh pihak agar proses PAW dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap tercipta kesamaan persepsi serta kelancaran dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan.

KPU Kabupaten Cirebon Ajak Pemda Bangun Demokrasi Berkualitas

CIREBON - Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 menjadi perhatian serius. Upaya meningkatkan partisipasi dan membangun kehidupan demokrasi tidak bisa dibebankan hanya kepada KPU, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam Rapat Ekspos Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12), di Ruang Rapat Nyi Mas Rara Santang. Dalam pemaparannya, Esya mengatakan bahwa terdapat empat latar belakang utama perlunya kerja sama ini. Pertama, dasar regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Cirebon yang pada Pilkada 2024 hanya mencapai sekitar 59 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 74 persen. Ketiga, nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah sebelumnya telah berakhir sehingga perlu diperbarui. Keempat, kebutuhan akan peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu di tengah keterbatasan anggaran. Esya menegaskan bahwa permohonan kerja sama ini tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan anggaran, melainkan mendorong kemitraan strategis melalui diseminasi dan transformasi informasi dengan OPD dan lembaga terkait. Tujuan utamanya adalah memperkuat koordinasi dan harmonisasi antar-lembaga serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. Ia juga menekankan bahwa meskipun KPU bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas tingkat partisipasi pemilih, namun KPU kerap menjadi pihak yang paling disorot ketika partisipasi masyarakat rendah. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks program nasional KPU RI, terdapat empat fokus utama, yakni reformasi birokrasi, transformasi digital, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pendidikan pemilih berkelanjutan. “Terkait pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk pertukaran data mutasi penduduk yang selama ini menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi,” ujar Esya. KPU Kabupaten Cirebon juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Kesbangpol, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta OPD lainnya. Kerja sama ini mencakup pendidikan pemilih, sosialisasi demokrasi, pemanfaatan forum-forum sosial, pendataan kependudukan, hingga penataan arsip statis kepemiluan yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik. Khusus pada sektor pendidikan, KPU menekankan pentingnya pendidikan pemilih sejak dini, mengingat pada Pemilu mendatang mayoritas pemilih berasal dari generasi Z dan Alpha. Tanpa pendidikan demokrasi yang masif dan berkelanjutan, dikhawatirkan tingkat partisipasi akan terus menurun. Sebagai penutup, Esya menegaskan bahwa bentuk kerja sama antara KPU dan Pemerintah Daerah harus bersifat sinergis, efektif, dan fasilitatif, dengan fokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi daerah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, menambahkan bahwa pendidikan pemilih merupakan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, sehingga persoalan rendahnya partisipasi tidak boleh dinormalisasi. Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon telah lebih dulu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, sebagai wujud komitmen melakukan pendidikan pemilih. Pendekatan yang digunakan menekankan aksi nyata (talk less, do more), yang terlihat dari tingginya permintaan sosialisasi dari sekolah-sekolah, terutama pada November lalu. Hingga kini, sosialisasi telah dilaksanakan di 15 SMP, 6 MTs, dan 1 SLB, termasuk pendidikan kepemiluan perdana di SLB yang memperkuat semangat sosialisasi inklusif. Pada 2026, KPU merencanakan penguatan metode melalui program “KPU Mengajar” dengan keterlibatan langsung komisioner di ruang kelas. Selain pendidikan formal, sosialisasi juga menyasar organisasi masyarakat, komunitas, dan NGO. Secara keseluruhan, KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sosialisasi di 36 lembaga tanpa anggaran khusus. Masyhuri menegaskan, kerja sama tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan harus mendorong kolaborasi nyata untuk mengatasi rendahnya partisipasi pemilih sebagai tantangan bersama. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan menyampaikan bahwa perjalanan demokrasi di Kabupaten Cirebon saat ini berada pada fase yang krusial, ditandai dengan pertumbuhan jumlah pemilih yang terus dimutakhirkan secara berkelanjutan. “Hingga Triwulan III, tercatat ada sebanyak 1.790.534 pemilih, di mana struktur pemilihnya kini didominasi oleh kelompok muda. Generasi Milenial memegang porsi terbesar dengan 632.100 pemilih , disusul oleh Gen X sebanyak 491.779 orang , dan Gen Z yang mencapai 433.415 pemilih,” ujarnya. Namun, besarnya jumlah pemilih muda, khususnya Gen Z, membawa tantangan tersendiri dalam pendidikan karakter dan nasionalisme. Berdasarkan survei di 55 sekolah, ditemukan bahwa perilaku Gen Z masih diwarnai oleh tantangan kedisiplinan dan pengaruh negatif media sosial yang kuat. Meski mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam praktik demokrasi seperti pemilihan Ketua OSIS, pemahaman mereka terhadap nilai-nilai dasar demokrasi dan kepedulian terhadap isu-isu daerah di Kabupaten Cirebon masih tergolong rendah dan belum merata. Sebagai langkah strategis ke depan, tidak bisa hanya satu lembaga yang bergerak. Diperlukan kolaborasi lintas sektoral antara KPU, sekolah, dan pemerintah daerah untuk memperkuat literasi digital serta tumbuhnya kesadaran politik yang rasional demi kemajuan Kabupaten Cirebon di masa depan. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU Kabupaten Cirebon dan seluruh pihak terkait. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memberikan dukungan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta menindaklanjuti kerja sama yang telah dibahas. Yadi menjelaskan bahwa pada tahun mendatang akan dilakukan pembahasan lanjutan terkait persiapan program dan bentuk kerja sama yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan kerja sama ke depan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan.

Bukan Sekedar Dokumen, Arsip Jadi Penopang Kepastian Hukum

CIREBON - Arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilu. Untuk memastikan arsip tertata, terdata, dan bernilai guna, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (17/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dalam arahannya menyampaikan bahwa arsip memiliki peran strategis, terutama ketika KPU dihadapkan pada tanggapan masyarakat, perdebatan publik, hingga proses hukum. “Arsip menjadi sumber data utama yang mampu memberikan kejelasan dan perlindungan kelembagaan. Untuk itu, pengelolaan arsip tidak boleh hanya bersifat prosedural, tetapi harus dilaksanakan secara substansial dan penuh tanggung jawab” tegasnya. Esya juga menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan semata tanggung jawab satu bagian tertentu, melainkan seluruh sektor di lingkungan KPU. Arsip harus ditata, didata, dan dinilai dengan baik, baik yang bersifat statis maupun yang harus diretensi sesuai jadwal, mengacu pada peraturan kearsipan serta PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid menyampaikan bahwa dinamika politik yang berkembang saat ini menuntut KPU untuk semakin siap secara administrasi dan regulasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci keselamatan lembaga dalam menghadapi berbagai dinamika dan potensi persoalan di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai aturan, disertai mitigasi terhadap potensi masalah yang mungkin muncul. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, menilai tema penataan, pendataan, dan penilaian arsip sangat relevan karena menyentuh aspek substansi penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman kearsipan dari para narasumber yang kompeten, serta mengimplementasikannya secara nyata dalam pelaksanaan tugas. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, menegaskan bahwa arsip pemilu merupakan aset penting, khususnya dalam mendukung penanganan sengketa dan persoalan hukum. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan arsip tidak hanya dalam bentuk dokumen tertulis, tetapi juga arsip digital seperti foto, video, dan rekaman kegiatan, sebagai memori institusi yang bernilai jangka panjang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, menambahkan bahwa arsip dan data merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, serta peningkatan kualitas layanan KPU. Di era modern yang berbasis data, arsip tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga rujukan strategis untuk pengambilan keputusan ke depan. Selaku narasumber, Arsiparis Ahli Muda KPU Kabupaten Bogor, Septian Dwi Haryanto, menegaskan bahwa pengelolaan arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai bukti hukum, memori institusi, serta sumber data strategis dalam mendukung pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan KPU harus berpedoman pada regulasi kearsipan, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hingga Peraturan KPU dan Keputusan KPU yang mengatur tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem keamanan dan akses arsip, serta jadwal retensi arsip. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan melalui empat pilar utama, yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Menurutnya, arsip terbagi atas arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis dikelola melalui tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan, sedangkan arsip statis merupakan arsip bernilai guna permanen yang wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan. Penyusutan arsip, termasuk pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur untuk menjamin efisiensi dan kepastian hukum. Septian juga menyoroti tantangan pengelolaan arsip di daerah, seperti rendahnya kesadaran kearsipan, keterbatasan sarana prasarana, serta minimnya arsiparis. Ia mendorong penguatan kesadaran bersama bahwa arsip adalah tanggung jawab seluruh satuan kerja, perlunya ketersediaan arsiparis di setiap satker, serta pengelolaan arsip yang berkelanjutan agar data kepemiluan tersimpan aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon, Firman Pudji Santoso, menjelaskan bahwa penyerahan arsip statis merupakan proses resmi pemindahan arsip bernilai guna kesejarahan yang telah habis masa retensinya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Penyerahan ini bertujuan menyelamatkan memori institusi serta menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepemiluan. Ia menegaskan bahwa arsip yang diserahkan adalah arsip berketerangan permanen sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kearsipan, Peraturan ANRI, serta PKPU. Proses penyerahan dilakukan secara bertahap dan tertib, mulai dari penyeleksian dan penilaian arsip, verifikasi oleh lembaga kearsipan, penetapan oleh pimpinan pencipta arsip, hingga serah terima arsip yang dituangkan dalam berita acara. Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Cirebon sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kearsipan pemilu yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

KPU Tekankan Sinergi Parpol dalam Pemutakhiran Data

CIREBON – Pemutakhiran data partai politik merupakan langkah penting untuk menjaga akurasi dan kesiapan administrasi menjelang tahapan pemilu berikutnya. Hal itu disampaikan Ketua Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati  dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Cirebon pada Kamis (11/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Esya menyampaikan bahwa keseragaman pemahaman merupakan kunci agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan berkualitas. Selain itu, Esya menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan partai politik dalam meningkatkan kualitas data sekaligus memperluas jangkauan pendidikan pemilih berkelanjutan. Ia juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 yang masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan rilis KPU RI, tingkat partisipasi nasional mencapai 74 persen, sementara Kabupaten Cirebon baru berada pada angka 59 persen. Kondisi tersebut dinilai sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat kerja kolaboratif di masa mendatang. “Kami mengajak seluruh partai politik untuk bersama-sama memperbarui data pemilih, khususnya terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih pemula. Pada Pemilu 2029 nanti, kita akan kedatangan generasi baru pemilih dari kalangan Gen Alpha,” pungkasnya. Dalam penyampaian materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi menjelaskan secara komprehensif mengenai pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Pemutakhiran data mencakup empat aspek utama, yaitu: 1.    Kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan; 2.    Keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota; 3.    Keanggotaan partai politik; dan 4.    Domisili kantor tetap bagi kepengurusan partai politik di seluruh tingkatan tersebut. “Berkaitan dengan keanggotaan partai politik dalam konteks pemutakhiran data pemilih juga penting. Ada korelasinya antara data partai politik dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Keanggotaan partai politik salah satu syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT,” jelasnya. Apendi juga menyinggung tujuan yang selaras dengan ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu memastikan partai politik memenuhi persyaratan administratif secara berkelanjutan sehingga proses verifikasi, penetapan, serta tahapan pemilu selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Menutup pemaparannya, Apendi kembali mengingatkan pentingnya komitmen dan kedisiplinan partai politik dalam melakukan pembaruan data secara rutin. Menurutnya, pemutakhiran data tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kesiapan organisasi dalam menjalankan fungsi politik secara lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, menyampaikan bahwa meskipun bagi sebagian partai politik ini bukan hal yang baru karena telah rutin dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data tetap harus menunjukkan perkembangan dan perbaikan yang berkelanjutan. “Kita semua pernah melewati proses verifikasi partai politik yang penuh dinamika. Komunikasi yang intens sejak awal akan sangat memudahkan semua pihak,” ujarnya. Ujang menambahkan bahwa pemutakhiran data memiliki peran penting, antara lain untuk memperbarui susunan kepengurusan partai, menyesuaikan data sekretariat apabila terjadi perubahan lokasi, serta menjaga ketertiban administrasi sebelum memasuki tahapan resmi. Terkait pemutakhiran data pemilih, ia mendorong agar partai politik turut melaporkan data pengurus atau anggota yang meninggal dunia. Apabila akta kematian belum tersedia, laporan dapat dilengkapi dengan surat keterangan dari desa. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan sangat membantu proses pemutakhiran data. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid menyampaikan bahwa pada Pilkada 2024, Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan besar: tingkat partisipasi masyarakat hanya 59%. Ini bukan hanya angka, tetapi evaluasi serius yang harus direspon bersama. “Partisipasi masyarakat tidak bisa dibangun dalam satu malam. Butuh proses panjang, fondasi kuat, dan sinergi antarlembaga—termasuk dengan partai politik,” tegasnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam pendidikan politik dan pendidikan pemilih. Menurutnya, partai politik memiliki konstituen langsung, sementara KPU menjalankan program pendidikan pemilih secara berkelanjutan sehingga kolaborasi keduanya akan saling menguatkan. Agenda selanjutnya diisi dengan pemaparan dari Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Albet Giusti yang menjelaskan mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam sesi ini, ia memberikan penjelasan terkait fungsi, fitur, dan mekanisme pengoperasian Sipol sebagai sarana utama dalam proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sesi ini untuk memastikan seluruh partai politik memahami prosedur penginputan dan pembaruan data sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Rakor ini diikuti oleh perwakilan partai politik se-Kabupaten Cirebon dan turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Cirebon.