Berita Terkini

MoU KPU - Kemenag Cirebon, Siap Gembleng Pemilih Pemula Berkualitas

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Jumat (19/9). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kemenag Cirebon sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas, peran serta, dan partisipasi pemilih di masa mendatang. Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H. Slamet. Kedua pihak sepakat menjalin kemitraan strategis untuk menumbuhkan generasi sadar politik dan membangun kualitas demokrasi yang kokoh di Kabupaten Cirebon. Kerja sama tersebut mencakup berbagai program, mulai dari pemanfaatan forum di lingkungan Kemenag untuk edukasi demokrasi elektoral, penjadwalan KPU sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah MA dan MTs, hingga supervisi pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Selain itu, Kemenag juga akan mendukung penyediaan data siswa yang pada 2029 sudah memiliki hak pilih, serta pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi demokrasi bagi pelajar. “Dalam konteks kerja sama dengan Kementerian Agama, KPU meminta dukungan agar dapat diberikan ruang menjadi pembina upacara di lingkungan MA dan MTs. Hal ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada para pelajar” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati. Menurutnya, pemilih pemula memiliki peran penting, bukan hanya sebagai komponen dalam pemilu, tetapi juga sebagai calon penyelenggara demokrasi di masa depan. “Kami ingin membangun kesadaran individu yang nantinya berkembang menjadi kesadaran kolektif, sehingga tumbuh kesadaran berdemokrasi sejak dini. Dengan begitu, generasi muda siap menjadi pengawal demokrasi ke depan,” ujarnya. KPU Kabupaten Cirebon juga menghadirkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi yang terbuka bagi para siswa. Di ruang ini, pelajar dapat belajar langsung mengenai sejarah pemilu, proses penyelenggaraan, hingga nilai-nilai demokrasi yang menjadi fondasi bangsa. Selain itu, Esya menambahkan, KPU juga menginisiasi program Sekolah Demokrasi, sebuah inisiatif untuk menanamkan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara sejak usia dini.” Program ini dirancang agar pelajar mampu menumbuhkan kesadaran kritis, memahami pentingnya partisipasi, dan membangun integritas dalam proses demokrasi,” jelasnya. Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H. Slamet menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya memadukan pembelajaran akhlak dari Kemenag dengan pengetahuan demokrasi dan kepemiluan dari KPU agar siswa madrasah dapat tumbuh sebagai generasi unggul yang memahami demokrasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa peran pendidikan berbasis agama juga penting untuk mendukung tumbuhnya kesadaran politik yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar. “Sasaran utama program ini memang ditujukan kepada pemilih pemula. Mereka dipandang sebagai bibit unggul yang masih murni dari kepentingan politik praktis. Dengan pembinaan yang tepat, diharapkan lahir pemimpin masa depan yang berintegritas dan terbebas dari praktik politik uang,” jelasnya. H. Slamet menegaskan komitmennya dengan menginstruksikan jajaran Kemenag untuk memfasilitasi berbagai program KPU, salah satunya dengan membuka ruang bagi KPU menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah MA dan MTs sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi pelajar. Nota kesepakatan ini berlaku hingga tahun 2030 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Melalui berbagai program sosialisasi, termasuk simulasi pemungutan suara dalam pemilihan OSIS, KPU berharap siswa dapat merasakan langsung praktik demokrasi. Kolaborasi KPU dan Kemenag ini bukan hanya sebagai bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang siap menjadi garda terdepan demokrasi di Kabupaten Cirebon.

KPU Jabar Dorong Optimalisasi JDIH sebagai Portal Utama Informasi Hukum

Cirebon – Tingkat literasi hukum masyarakat yang terus berkembang, ditambah dengan meluasnya penggunaan media sosial, membuat akses informasi hukum kian terbuka dan menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat informasi hukum yang transparan dan mudah dijangkau masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah dalam kegiatan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #3, Kamis (18/9). Hadir secara daring, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Albet Giusti, Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta seluruh CPNS. Aneu menegaskan pentingnya keberadaan JDIH sebagai pusat informasi hukum. Ia menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat saat ini semakin tinggi, apalagi dengan meluasnya penggunaan media sosial yang membuat informasi cepat tersebar dan menjadi sorotan publik. “Oleh karena itu, tugas kita adalah memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dengan mudah. Perbaikan dan pembaruan JDIH merupakan bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat, sehingga mereka tidak lagi kesulitan. Cukup dengan mengakses JDIH KPU, semua informasi hukum sudah tersedia,” jelasnya. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, menekankan pentingnya pemahaman tata naskah dinas dan penyusunan produk hukum. Menurutnya, ketidaktelitian dalam penyusunan produk hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang, sehingga setiap proses harus dipahami secara utuh dan komprehensif oleh seluruh jajaran sekretariat. Eko berharap kegiatan serupa ke depan dapat melibatkan bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para ahli hukum dari perguruan tinggi. Dengan adanya kolaborasi ini, kualitas produk hukum yang dihasilkan diharapkan semakin kuat dan kredibel. Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa KPU perlu menjaga sekaligus meningkatkan prestasi di bidang hukum. Ia menekankan pentingnya melahirkan inovasi, bahkan di tengah keterbatasan anggaran. “Inovasi yang baik justru lahir tanpa harus bergantung pada anggaran. Ini tantangan bagi kita semua, bagaimana berkolaborasi untuk menggagas ide-ide baru yang bermanfaat,” ujarnya. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba menyampaikan bahwa JDIH hadir sebagai sarana layanan informasi hukum yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui portal ini, seluruh produk hukum yang dikeluarkan KPU dapat diperoleh secara transparan. “Kami berharap website dan media sosial JDIH dapat benar-benar menjadi portal utama bagi masyarakat dalam mencari regulasi kepemiluan,” ungkapnya. Ia menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal yang mutlak agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan. Karena itu, pembiasaan serta pengayaan pengetahuan mengenai peraturan KPU sejak dini sangat penting, sehingga penyelenggara lebih siap ketika tahapan pemilu dan pemilihan dimulai. Selanjutnya, Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail, memandu jalannya kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung pada website JDIH. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fitur berjalan optimal dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengguna.

IHT Penyusunan Keputusan : KPU Kabupaten Cirebon Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum

Cirebon – Dalam rangka memperkuat kapasitas internal sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, KPU Kabupaten Cirebon menyelenggarakan In House Training (IHT) dengan fokus pada penyusunan keputusan, Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusumah Atmawijaya dalam arahannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pelatihan seperti IHT. Ia menyampaikan bahwa selain melaksanakan kemitraan strategis, KPU juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM. “IHT ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan, tidak hanya sebatas pekerjaan di sub bagian masing-masing, tetapi juga agar kita bisa memahami bidang lainnya. Harapannya, melalui kegiatan ini wawasan dan pengetahuan kita semakin bertambah,” ujarnya. Ujang mengibaratkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai sebuah “rumah regulasi” yang menjadi pusat informasi hukum. Melalui JDIH, masyarakat maupun penyelenggara pemilu dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum, peraturan, dan keputusan KPU secara cepat, akurat, serta transparan. ”Kehadiran JDIH diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi pemilu sekaligus memperkuat keterbukaan informasi,” paparnya. Ia juga menjelaskan hirarki peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan keputusan. Ia menekankan bahwa kepastian hukum, keseragaman, dan tata baku naskah dinas menjadi dimensi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga, menekankan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting karena secara khusus berfokus pada tata naskah dinas, terutama dalam hal penyusunan keputusan. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai tata naskah dinas akan berdampak langsung pada ketertiban administrasi dan kualitas produk hukum lembaga. “Saya berharap seluruh rekan-rekan dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius dan penuh fokus. Apa yang kita pelajari hari ini akan menjadi bekal yang sangat bermanfaat untuk mendukung kinerja kelembagaan, sekaligus memperkuat peran KPU sebagai institusi yang profesional dan akuntabel,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Cirebon, Albet Giusti memberikan penjelasan mengenai tahapan penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Ia menyampaikan bahwa penyusunan keputusan tidak hanya sekadar menuliskan dokumen, melainkan sebuah proses yang harus dilalui secara sistematis dan sesuai aturan yang berlaku. Tahapan tersebut dimulai dari pengusulan, kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan naskah yang memperhatikan ketentuan tata naskah dinas. Setelah itu, rancangan keputusan ditetapkan secara resmi, disalin dalam bentuk dokumen keputusan, serta diunggah dan disebarluaskan agar dapat diakses secara transparan oleh publik. “Proses penyusunan keputusan harus dilakukan secara cermat dan transparan, karena setiap produk hukum KPU bukan hanya menjadi pedoman kerja internal, tetapi juga menjadi rujukan bagi publik,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap kemampuan aparatur dalam menyusun keputusan semakin meningkat sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga dapat memberikan kepastian dan kepercayaan publik.

Sekretariat Jenderal KPU Jadi Pilot Project Kenaikan Pangkat Otomatis

Cirebon – Sekretariat Jenderal KPU ditetapkan sebagai salah satu pilot project kementerian/lembaga yang akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pangkat Otomatis (PPO). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertati pada Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (12/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Yuli Hertati memaparkan mengenai komposisi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Ia menekankan bahwa pemetaan sumber daya manusia menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi riil kebutuhan pegawai, baik dari aspek jumlah, kualifikasi, maupun sebaran penempatan. Lebih jauh, Yuli menegaskan bahwa komposisi ideal pegawai harus disesuaikan dengan tipologi sekretariat di setiap tingkatan agar pengelolaan SDM berjalan seimbang dan efektif. ”Analisis beban kerja dan peta jabatan harus dievaluasi secara berkala sehingga dapat menjadi dasar dalam redistribusi pegawai, sekaligus menjadi acuan penting dalam penataan kepegawaian,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Mohammad Ridwan, memaparkan materi tentang digitalisasi kepegawaian melalui platform digital. Ia menegaskan bahwa transformasi digital merupakan kunci dalam mewujudkan manajemen ASN yang terintegrasi, cepat, dan transparan. Ridwan juga menekankan bahwa perencanaan kebutuhan ASN merupakan pondasi utama dalam menjalankan manajemen ASN berbasis sistem merit. Lebih lanjut, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa strategi penataan dan tata kelola kepegawaian menjadi langkah penting dalam memperkuat manajemen ASN berbasis sistem merit. Strategi tersebut meliputi penyusunan peta jabatan dan redistribusi pegawai, penataan jabatan fungsional serta jabatan pelaksana, hingga penataan tenaga Non ASN. “Strategi ini akan menjadi panduan dalam memastikan penempatan pegawai lebih tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan kelembagaan,” paparnya. Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN, Paulus Dwi Laksono Harjono, turut menyampaikan mengenai Asta Cita Manajemen ASN sebagai bagian dari upaya mempersiapkan Generasi Emas 2045. Ia menjelaskan bahwa manajemen ASN terbaru yang dikembangkan BKN telah diarahkan pada keberpihakan terhadap pengembangan karier ASN, antara lain melalui kemudahan pencantuman gelar, pemberlakuan kenaikan pangkat setiap bulan, serta uji kompetensi bagi jabatan fungsional kepegawaian. Kebijakan KPO dan PPO diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola kepegawaian dengan memangkas birokrasi administrasi, sehingga hak kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diperoleh lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Melalui langkah ini, Sekretariat Jenderal KPU berkomitmen mendukung transformasi digital dalam sistem kepegawaian yang dikelola BKN, sekaligus memastikan pelayanan internal kelembagaan semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Bagian dan Kepala Subbagian yang membidangi SDM, operator Sistem Informasi ASN (SIASN) serta staf pengelola disiplin pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hadir mengikuti secara daring Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Andartua Sinaga, Kasubag Parmas dan SDM Intan Sugihartini beserta staf.

Tolak Gratifikasi, KPU Kabupaten Cirebon Ikuti Sosialisasi Budaya Antikorupsi

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris, jajaran Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai sekretariat. Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran diajak memperkuat pemahaman sekaligus kesadaran akan pentingnya budaya antikorupsi dan penolakan gratifikasi di lingkungan kerja penyelenggara Pemilu. Dalam arahannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengingatkan kembali bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas. “Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi termasuk extraordinary crime karena dampaknya yang sangat merusak. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya. Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberhasilan dalam melawan korupsi. “Indonesia Emas 2045 akan sulit dicapai apabila praktik korupsi masih marak. Survei terbaru menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi kita masih rendah, hanya 31 dari 100 pada 2024. Ini menandakan perjuangan kita melawan korupsi masih panjang,” jelasnya. Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, mengingatkan seluruh jajaran KPU di tingkat pusat hingga daerah untuk terus memperkuat komitmen integritas kelembagaan. “Setiap satuan kerja harus mengoptimalkan peran Satgas SPIP dan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dengan begitu, upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cirebon tidak hanya menambah wawasan terkait pengendalian gratifikasi, tetapi juga meneguhkan tekad untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan kemandirian. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama menghadirkan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

KPU RI Tekankan Penguatan JDIH sebagai Pusat Informasi Hukum Kepemiluan

Cirebon - Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan hanya soal ketersediaan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana publik mengetahui dan memanfaatkan ruang JDIH sebagai sumber informasi hukum kepemiluan dan kelembagaan KPU. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita dalam arahannya di acara Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta kick off program Membahas Hukum (MH) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat secara daring, Rabu (3/9/2025). Hadir secara daring mengikuti kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusumah Atmawijaya dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Albet Giusti beserta staf. Iffa menegaskan bahwa JDIH merupakan pusat dokumentasi dan informasi hukum KPU yang harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus utama, di antaranya: JDIH harus mudah diakses oleh publik, informasi yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, serta produk hukum harus terus diperbarui agar informasi yang tersedia selalu jujur, aktual, dan relevan. Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar pengelolaan JDIH dapat semakin ditingkatkan. “Dengan tata kelola yang baik, JDIH diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pemilu,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan KPU. Menurutnya, JDIH memiliki urgensi yang sangat tinggi, baik bagi internal KPU maupun masyarakat luas sebagai sarana untuk menyajikan informasi penting dan terbaru terkait hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. “JDIH bukan hanya menjadi kebutuhan internal penyelenggara pemilu, tetapi juga merupakan hak publik. Melalui JDIH, kita ingin memastikan bahwa hukum kepemiluan bukan hanya dimiliki atau dipahami oleh pihak-pihak tertentu saja, melainkan menjadi milik semua orang,” paparnya. Dengan penguatan pengelolaan JDIH, KPU Jawa Barat berharap dapat mewujudkan layanan informasi hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses, sekaligus memperkokoh peran KPU sebagai lembaga yang terbuka dan dekat dengan masyarakat. Biro Hukum KPU RI melalui stafnya, Muhammad Fakhri Ali Ibrahim selaku pemateri memaparkan hasil evaluasi pengelolaan JDIH di Jawa Barat. Berdasarkan penilaian, KPU Provinsi Jawa Barat menempati peringkat pertama dalam pengelolaan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, disampaikan pula adanya pembaruan aplikasi JDIH KPU dengan tampilan baru namun tetap mempertahankan fungsi sebelumnya. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan dokumen hukum, tata cara publikasi, pengisian metadata, pembuatan abstrak dan resume putusan, hingga pengelolaan konten media sosial JDIH.