KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Penyesuaian ini dilaksanakan pada tanggal 25–27 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 522/PK.02.1-SD/04/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU.
Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA), yaitu fleksibilitas kerja yang dapat dilakukan dari rumah, tempat tinggal pegawai, kantor, maupun lokasi lain dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang tetap dijalankan selama WFA antara lain:
1. Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi seluler dan tetap responsif terhadap koordinasi dengan atasan langsung;
2. Atasan langsung dari Pegawai yang melaksanakan WFO dan WFA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan hasil kerjanya;
3. Mengisi presensi kehadiran dan laporan pekerjaan secara online sesuai jam kerja;
4. Seluruh pegawai tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) selama pelaksanaan WFA;
5. Untuk Tenaga Pramubakti dan Jagat Saksana, tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui penyesuaian ini, KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik, meskipun berada dalam suasana libur nasional dan cuti bersama.
Kerja tetap berjalan, pelayanan tetap maksimal, dan tetap produktif dari mana saja.