Galeri Foto Kegiatan

MoU KPU - Kemenag Cirebon, Siap Gembleng Pemilih Pemula Berkualitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Jumat (19/9). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kemenag Cirebon sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas, peran serta, dan partisipasi pemilih di masa mendatang. Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H. Slamet. Kedua pihak sepakat menjalin kemitraan strategis untuk menumbuhkan generasi sadar politik dan membangun kualitas demokrasi yang kokoh di Kabupaten Cirebon. Kerja sama tersebut mencakup berbagai program, mulai dari pemanfaatan forum di lingkungan Kemenag untuk edukasi demokrasi elektoral, penjadwalan KPU sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah MA dan MTs, hingga supervisi pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Selain itu, Kemenag juga akan mendukung penyediaan data siswa yang pada 2029 sudah memiliki hak pilih, serta pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi demokrasi bagi pelajar. “Dalam konteks kerja sama dengan Kementerian Agama, KPU meminta dukungan agar dapat diberikan ruang menjadi pembina upacara di lingkungan MA dan MTs. Hal ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada para pelajar” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati. Menurutnya, pemilih pemula memiliki peran penting, bukan hanya sebagai komponen dalam pemilu, tetapi juga sebagai calon penyelenggara demokrasi di masa depan. “Kami ingin membangun kesadaran individu yang nantinya berkembang menjadi kesadaran kolektif, sehingga tumbuh kesadaran berdemokrasi sejak dini. Dengan begitu, generasi muda siap menjadi pengawal demokrasi ke depan,” ujarnya. KPU Kabupaten Cirebon juga menghadirkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pangeran Walangsungsang sebagai pusat edukasi yang terbuka bagi para siswa. Di ruang ini, pelajar dapat belajar langsung mengenai sejarah pemilu, proses penyelenggaraan, hingga nilai-nilai demokrasi yang menjadi fondasi bangsa. Selain itu, Esya menambahkan, KPU juga menginisiasi program Sekolah Demokrasi, sebuah inisiatif untuk menanamkan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara sejak usia dini.” Program ini dirancang agar pelajar mampu menumbuhkan kesadaran kritis, memahami pentingnya partisipasi, dan membangun integritas dalam proses demokrasi,” jelasnya. Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H. Slamet menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya memadukan pembelajaran akhlak dari Kemenag dengan pengetahuan demokrasi dan kepemiluan dari KPU agar siswa madrasah dapat tumbuh sebagai generasi unggul yang memahami demokrasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa peran pendidikan berbasis agama juga penting untuk mendukung tumbuhnya kesadaran politik yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar. “Sasaran utama program ini memang ditujukan kepada pemilih pemula. Mereka dipandang sebagai bibit unggul yang masih murni dari kepentingan politik praktis. Dengan pembinaan yang tepat, diharapkan lahir pemimpin masa depan yang berintegritas dan terbebas dari praktik politik uang,” jelasnya. H. Slamet menegaskan komitmennya dengan menginstruksikan jajaran Kemenag untuk memfasilitasi berbagai program KPU, salah satunya dengan membuka ruang bagi KPU menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah MA dan MTs sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi pelajar. Nota kesepakatan ini berlaku hingga tahun 2030 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Melalui berbagai program sosialisasi, termasuk simulasi pemungutan suara dalam pemilihan OSIS, KPU berharap siswa dapat merasakan langsung praktik demokrasi. Kolaborasi KPU dan Kemenag ini bukan hanya sebagai bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang siap menjadi garda terdepan demokrasi di Kabupaten Cirebon.

KPU Jabar Dorong Optimalisasi JDIH sebagai Portal Utama Informasi Hukum

Tingkat literasi hukum masyarakat yang terus berkembang, ditambah dengan meluasnya penggunaan media sosial, membuat akses informasi hukum kian terbuka dan menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat informasi hukum yang transparan dan mudah dijangkau masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah dalam kegiatan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #3, Kamis (18/9). Hadir secara daring, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Albet Giusti, Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta seluruh CPNS. Aneu menegaskan pentingnya keberadaan JDIH sebagai pusat informasi hukum. Ia menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat saat ini semakin tinggi, apalagi dengan meluasnya penggunaan media sosial yang membuat informasi cepat tersebar dan menjadi sorotan publik. “Oleh karena itu, tugas kita adalah memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dengan mudah. Perbaikan dan pembaruan JDIH merupakan bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat, sehingga mereka tidak lagi kesulitan. Cukup dengan mengakses JDIH KPU, semua informasi hukum sudah tersedia,” jelasnya. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, menekankan pentingnya pemahaman tata naskah dinas dan penyusunan produk hukum. Menurutnya, ketidaktelitian dalam penyusunan produk hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang, sehingga setiap proses harus dipahami secara utuh dan komprehensif oleh seluruh jajaran sekretariat. Eko berharap kegiatan serupa ke depan dapat melibatkan bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para ahli hukum dari perguruan tinggi. Dengan adanya kolaborasi ini, kualitas produk hukum yang dihasilkan diharapkan semakin kuat dan kredibel. Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa KPU perlu menjaga sekaligus meningkatkan prestasi di bidang hukum. Ia menekankan pentingnya melahirkan inovasi, bahkan di tengah keterbatasan anggaran. “Inovasi yang baik justru lahir tanpa harus bergantung pada anggaran. Ini tantangan bagi kita semua, bagaimana berkolaborasi untuk menggagas ide-ide baru yang bermanfaat,” ujarnya. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba menyampaikan bahwa JDIH hadir sebagai sarana layanan informasi hukum yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui portal ini, seluruh produk hukum yang dikeluarkan KPU dapat diperoleh secara transparan. “Kami berharap website dan media sosial JDIH dapat benar-benar menjadi portal utama bagi masyarakat dalam mencari regulasi kepemiluan,” ungkapnya. Ia menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal yang mutlak agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan. Karena itu, pembiasaan serta pengayaan pengetahuan mengenai peraturan KPU sejak dini sangat penting, sehingga penyelenggara lebih siap ketika tahapan pemilu dan pemilihan dimulai. Selanjutnya, Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail, memandu jalannya kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung pada website JDIH. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fitur berjalan optimal dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengguna.

IHT Penyusunan Keputusan : KPU Kabupaten Cirebon Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum

Dalam rangka upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pegawai, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan In House Trainning (IHT) tentang Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Cirebon bertempat di aula KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (9/25) Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Subbagian serta staf pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Andartua Sinaga, menyampaikan harapannya agar program IHT ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh pegawai, serta dapat memberikan pengetahuan baru mengenai Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Cirebon. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya berharap seluruh pegawai dapat memahami hal-hal apa saja yang berkaitan dengan KPU secara kelembagaan dan kepemiluan, tidak hanya hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi yang diemban saja. Materi pembahasan dan pembelajaran yang disampaikan dalam IHT tersebut antara lain mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, jenis Keputusan di lingkungan KPU, alur pembentukan keputusan KPU Kabupaten/Kota, serta teknis dan format penyusunan keputusan.

Sekretariat Jenderal KPU Jadi Pilot Project Kenaikan Pangkat Otomatis

Sekretariat Jenderal KPU ditetapkan sebagai pilot project penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pangkat Otomatis (PPO). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertati pada Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (12/9/2025). Dalam paparannya, Yuli Hertati menegaskan pentingnya pemetaan SDM agar penataan kepegawaian berjalan seimbang dan efektif. Senada, Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Mohammad Ridwan menekankan bahwa digitalisasi menjadi kunci terwujudnya manajemen ASN yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Sementara itu, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN Paulus Dwi Laksono Harjono menyebut manajemen ASN terbaru diarahkan untuk mendukung pengembangan karier ASN melalui kemudahan layanan dan sistem merit. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Bagian dan Kepala Subbagian yang membidangi SDM, operator Sistem Informasi ASN (SIASN) serta staf pengelola disiplin pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hadir mengikuti secara daring Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Andartua Sinaga, Kasubag Parmas dan SDM Intan Sugihartini beserta staf.

Tolak Gratifikasi, KPU Kabupaten Cirebon Ikuti Sosialisasi Budaya Antikorupsi

Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara luring dan daring pada Senin, 8 September 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Cirebon. Hadir secara luring pada kegiatan tersebut yaitu Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris Jenderal KPU, Inspektur Utama, Inspektur Wilayah III dan jajaran Sekretariat Jenderal, dan secara daring yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia beserta jajaran Sekretariat. Dalam sambutan dan arahannya, Ketua KPU RI menyampaikan pentingnya sosialisasi antrikorupsi dan pengendalian gratifikasi bagi KPU sebagai pengingat bahwa korupsi merupakan ancaman yang membahayakan negara dan tergolong sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang sangat merusak bagi suatu negara, maka dari itu perlu dilakukan pencegahan sejak dini. Bertindak sebagai narasumber yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana. Dalam pemaparannya, Wawan menekankan bahwa Indonesia Emas 2045 akan sulit dihadapi apabila masih banyak terjadi Korupsi. Berdasarkan ukuran atau survei yang telah dilakukan menunjukan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 31 dari 100 pada tahun 2024, nilai Indeks Integritas Nasional 71.53 dari 100 pada 2024, dan nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 3.85 dari 5.00 pada 2024. Indonesia memiliki Score 37 dari 100 secara keseluruhan, sehingga dapat disimpulkan bahwa perjuangan untuk melawan korupsi masih panjang. Kegiatan ditutup dengan penyampaian arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, yang mengingatkan kepada seluruh satker di jajaran KPU untuk mengoptimalkan peran Satgas SPIP dan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, agar korupsi dapat dicegah.

KPU RI Tekankan Penguatan JDIH sebagai Pusat Informasi Hukum Kepemiluan

KPU Kabupaten Cirebon mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, sekaligus Kick Off Program Membahas Hukum JDIH KPU Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu, 03 September 2025 pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di Aula Pangeran Walangsungsang KPU Kab. Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting yang diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat. Hadir pada acara tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Cirebon Ujang Kusumah Atmawijata, S Pd.I, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Albet Giusti, SE., serta Staf . Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, S.Hut yang menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH saat ini sudah baik namun perlu ditingkatkan kembali agar menjadi lebih baik lagi kedepannya. Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita dalam arahannya menyampaikan bahwa JDIH merupakan pusat dokumen dan informasi hukum KPU, JDIH harus mudah diakses oleh publik, Informasi yang disediakan di ruang JDIH harus dapat dipertanggungjawabkan, produk hukum harus terus di update di JDIH (Informasi yang disampaikan harus jujur dan terbaru), tantangan dari pengelolaan JDIH adalah bagaimana publik dapat mengetahui adanya ruang JDIH KPU untuk mendapatkan informasi hukum seputar kepemiluan dan kelembagaan KPU. Kemudian Kepala Biro Hukum KPU RI Novy Hasbhy Munnawar memberikan sambutan dan menyampaikan perkenalan singkat mengenai pembentukan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Selanjutnya pengarahan dan salam perkenalan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Eko Iswantoro, bahwa pengelolaan JDIH merupakan prioritas utama, dalam pengelolaan kita perlu lebih inovatif dan tidak terlihat stagnant, diharapkan pelaksanaan JDIH dapat berjalan dengan baik dan tidak hanya ceremony saja, perlu nya sinergi atau kolaborasi antara divisi hukum dan pengawasan dengan divisi lainnya, perlu dilakukan penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan / eksternal di luar KPU. Narasumber pada acara tersebut yaitu dari Biro Hukum KPU RI Muhammad Fakhri Ali Ibrahim. Acara dimoderatori oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Hasanuddin Ismail.