Galeri Foto Kegiatan

Hadapi Dinamika Data Diaspora, KPU Sambangi Imigrasi Cirebon

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada Jumat (28/11), untuk memperkuat kerja sama pemutakhiran data pemilih, khususnya yang berkaitan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Audiensi ini digelar guna memastikan data pemilih tetap akurat, mengingat ribuan WNI masih tercatat sebagai pemilih Kabupaten Cirebon meski berada di luar negeri. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, Sekretaris Andartua Sinaga, Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM, Intan Sugihartini beserta staf sekretariat. Pada kesempatan tersebut, Esya Karnia Puspawati memaparkan tantangan terkait data Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang masih tercatat sebagai pemilih Kabupaten Cirebon, terutama pada penyelenggaraan Pilkada. Meski secara fisik berada di luar negeri, WNI tersebut tetap masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga berpotensi menurunkan angka partisipasi dan memengaruhi beban administratif. Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon baru-baru ini menerima data sekitar 4.738 WNI dari KPU RI. Namun data tersebut masih perlu divalidasi melalui koordinasi lintas lembaga. “Kemarin kami melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Warujaya dan menemukan dua PMI yang ternyata sudah kembali ke Indonesia,” terang Esya. Temuan tersebut, imbuhnya, menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan informasi antarinstansi. “Kami ingin memastikan bahwa data yang masuk benar-benar mencerminkan kondisi pemilih aktual. Data Pemilih yang berada di Luar Negeri sangat dinamis, dan jika tidak diperbarui, akan berdampak pada akurasi daftar pemilih serta persentase partisipasi saat Pilkada,” ujar Esya. Ia juga menyampaikan persoalan lain di lapangan, seperti masih minimnya pemahaman PMI mengenai kewajiban mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN). Di banyak kasus, dokumen KTP dan KK PMI ditahan oleh dinas terkait saat proses pemberangkatan, sehingga mereka kesulitan mengurus SKPLN yang menjadi dasar perubahan data kependudukan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Komang Trisna Diatmika menyambut baik upaya KPU Kabupaten Cirebon dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi. Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa mereka memiliki data perlintasan dan paspor yang dapat mendukung validasi data pemilih, meski informasi PMI secara menyeluruh juga melibatkan BP2MI, Disnaker, dan KBRI. Imigrasi juga membuka peluang sinergi dalam edukasi, khususnya pada masa orientasi pemberangkatan PMI, agar pekerja migran memahami pentingnya administrasi kependudukan dan konsekuensinya terhadap hak pilih. “Kami siap membantu sepanjang ada mekanisme resmi. Data perlintasan dan edukasi kepada PMI dapat kita integrasikan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih bisa lebih akurat,” ujar Komang. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pertukaran data dan menyusun langkah kolaboratif jelang pemutakhiran data pemilih berikutnya. Baik KPU Kabupaten Cirebon maupun Kantor Imigrasi sepakat bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan hak pilih warga, termasuk para PMI, tetap terjaga dan tercatat dengan benar.

KPU dan Kesbangpol Bahas Penguatan Sinergi Demi Demokrasi Cirebon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar audiensi pada Senin (24/11) untuk memperkuat komunikasi, sinkronisasi anggaran, serta membuka ruang kolaborasi dalam pendidikan politik. Pertemuan ini mengemuka sebagai momen evaluasi dan refleksi bersama atas berbagai kendala teknis dan koordinatif sepanjang penyelenggaraan Pilkada, sekaligus menjadi titik awal penguatan sinergi antara pemerintah daerah, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, anggota KPU Masyhuri Abdul Wahid dan Ujang Kusumah Atmawijaya, serta jajaran Subbag SDM dan Partisipasi Masyarakat. Kepala Badan Kesbangpol, Ita Rohpitasari, menyampaikan harapan agar koordinasi ke depan dapat berjalan lebih baik. “Sejujurnya, kami ingin komunikasi bisa terjalin sejak awal. Namun padatnya kegiatan dan perpindahan kewenangan desk Pilkada membuat banyak proses tidak berada dalam kendali kami,” ujarnya. Kondisi itu, kata Ita, berdampak langsung pada agenda kegiatan dan mekanisme yang harusnya berjalan paralel dengan kebutuhan KPU. Ita juga menyoroti ketidaksinkronan perencanaan anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan yang perlu menjadi catatan penting untuk tahun 2029. Ia menambahkan, persoalan pemeliharaan gedung KPU—yang statusnya masih pinjam pakai—sering terabaikan. “Kerusakan kecil sebenarnya bisa ditangani langsung, tetapi kalau tidak diperhatikan, lama-lama menjadi besar,” katanya. Terkait dana hibah Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang mencapai Rp7,7 miliar, Ita menilai anggaran tersebut berpotensi besar disinergikan dengan program pendidikan politik. “Idealnya 70% untuk pendidikan politik bisa terhubung dengan KPU dan Bawaslu. Partai tetap pelaksana, tapi ada mekanisme yang jelas agar akuntabilitasnya kuat saat diaudit,” paparnya. Ia menyebutkan bahwa beberapa daerah telah menerapkan skema ini, dan hasilnya lebih efektif serta fleksibel. Lebih jauh, Kesbangpol membuka peluang agar model kolaborasi tersebut dapat dikaji melalui DPRD. Termasuk kemungkinan hibah di bawah Rp1 miliar yang dapat dikelola KPU namun tetap menjadi program partai politik. Ita menegaskan pentingnya keberlanjutan edukasi demokrasi. “Tahun ini kami hanya punya Rp33 juta untuk pendidikan politik. Angka itu sangat jauh dari cukup untuk demokratisasi di Kabupaten Cirebon,” ucapnya. Menanggapi itu, Esya Karnia Puspawati menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya membangun komunikasi sejak awal tahun, termasuk dengan mengajukan audiensi ke DPRD terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dana hibah Pilkada 2024. Esya menegaskan efisiensi Pilkada dilakukan secara terukur tanpa menurunkan kualitas penyelenggaraan. “Penghematan terbesar muncul karena jumlah pasangan calon hanya empat dari rencana tujuh, dan tidak ada calon perseorangan,” jelasnya. Efisiensi juga terjadi berkat regrouping TPS dari 6.938 menjadi sekitar 3.318, yang menurunkan beban logistik dan honorarium badan adhoc. Selisih anggarannya pun dikembalikan ke kas daerah. Ketika komunikasi formal tidak berkembang, KPU mencari jalur kolaborasi lain, meski beberapa tidak membuahkan respon. “Ada pandangan bahwa KPU bukan prioritas, sehingga kami memilih mengoptimalkan anggaran seefisien mungkin,” ungkap Esya. KPU Kabupaten Cirebon kemudian memperkuat strategi digitalisasi, termasuk melalui podcast, media sosial, dan kerja sama lintas lembaga. “Dengan cara itu, kami bisa menjangkau banyak pihak tanpa biaya besar,” tambahnya. Di bidang pendidikan pemilih, KPU kini memfokuskan program ke tingkat SMP, mengingat mereka adalah generasi Alfa yang akan pertama kali memilih pada 2029. KPU berkoordinasi dengan KCD Pendidikan Jabar Wilayah X, Kemenag, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dalam mematangkan pendekatan ini. Esya menegaskan bahwa kebutuhan utama KPU saat ini adalah penguatan koordinasi dan kolaborasi antar-stakeholder. “Yang kami perlukan adalah dukungan, koordinasi, dan kolaborasi. KPU bekerja untuk masyarakat, dan pada 2028–2029 nanti, partai politik yang berkampanye—KPU-lah yang menyiapkan panggungnya,” tegasnya. Ia menutup dengan harapan bahwa sinergi antar-lembaga dapat semakin kuat demi kualitas demokrasi di Kabupaten Cirebon.

Kawal Hak Pilih Pekerja Migran, KPU Intensifkan Komunikasi dengan P4MI

KPU Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cirebon pada Kamis (20/11). Hadir dalam rombongan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, Sekretaris Andartua Sinaga, serta jajaran Kepala Subbagian dan staf. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati memulai dengan menyampaikan pentingnya koordinasi antara KPU dan P4MI, terutama terkait isu pemilih di luar negeri yang sempat muncul dalam perselisihan hasil Pilkada sebelumnya. “Kami merasa perlu melakukan koordinasi langsung dengan P4MI,” ujar Esya. “Pada gugatan Pilkada kemarin, ada materi yang berkaitan dengan pemilih yang berstatus pekerja migran Indonesia. Karena itu, kita perlu menyamakan data dan menginventarisasi pekerja migran. Tidak hanya itu, kita juga melihat peluang kerja sama dalam hal sosialisasi bagi calon pekerja migran,” lanjutnya. Esya menambahkan bahwa akurasi data sangat berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat. “Untuk Pilpres ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), tetapi untuk Pilkada tidak. Padahal datanya tetap berdampak pada angka partisipasi. Karena itu kami memohon ruang untuk bisa menyampaikan edukasi mengenai hak pilih, terutama bagi mereka yang akan berangkat ke luar negeri,” terangnya. Pihak P4MI menyambut baik pemaparan tersebut. Kepala P4MI Cirebon, Budi Susanto, menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama P4MI menerima kunjungan dari penyelenggara Pemilu, sehingga menjadi pengalaman baru dan penting bagi mereka. Budi menjelaskan bahwa selama ini memang terdapat beberapa kendala terkait Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dan proses administrasi lainnya. “Kami juga sering menghadapi kendala SKPLN,” kata Budi. “Termasuk koordinasi dengan Disdukcapil, karena tidak semua proses bisa dilakukan secara kolektif. Ada ketentuan yang harus dipenuhi calon pekerja secara personal, misalnya terkait KTP atau SKPWNI. Kadang hal-hal seperti ini membuat data tidak sinkron,” tambahnya. Terkait ruang kolaborasi, Budi menjelaskan bahwa P4MI Cirebon rutin menyelenggarakan OPP (Orientasi Pra-Pemberangkatan), sebuah sesi pembekalan satu hari untuk calon pekerja migran. “Jika KPU ingin memberikan sosialisasi, OPP bisa menjadi ruang yang sangat memungkinkan,” jelasnya. “Kami juga sudah membuka kesempatan bagi pihak eksternal dan lembaga lain. Jadi KPU pun sangat dipersilakan memanfaatkan forum itu.” Esya kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani eksekusi administrasi kependudukan, namun fokus pada edukasi agar calon pekerja migran memahami pentingnya data kependudukan yang valid. “Kami tidak mengurus SKPLN atau proses teknis lainnya,” kata Esya. “Namun kami ingin memastikan mereka sadar bahwa data kependudukan yang akurat berpengaruh pada hak pilih mereka. Data yang tidak valid akan berdampak pada angka partisipasi, bahkan potensi pemborosan anggaran negara,” sambungnya.  P4MI mengapresiasi penjelasan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi lebih erat. “Kami setuju bahwa akurasi data itu penting,” ungkap Kepala P4MI. Ke depan, kita bisa terus berkomunikasi agar data pekerja migran yang berangkat dapat ditindaklanjuti oleh Disdukcapil dan pihak-pihak terkait. Yang jelas, ruang kolaborasinya cukup terbuka,” ujar Budi. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan edukasi, memperkuat koordinasi, dan membuka jalur komunikasi lanjutan demi mendukung pemutakhiran data dan peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya dari kelompok pekerja migran.

Pemilih Muda Dominan di Medsos, KPU Matangkan Strategi Konten Sosialisasi

Di tengah tingginya aktivitas masyarakat di media sosial—lebih dari tiga jam setiap hari—ruang digital kini menjadi kanal paling efektif bagi KPU untuk menyampaikan informasi Pilkada. Bukan sekadar wadah hiburan, media sosial telah menjelma menjadi jalur cepat untuk menyebarkan jadwal, tahapan, dan berbagai informasi resmi secara real-time. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid dalam pemaparannya sebagai narasumber pada kegiatan Parmas Insight Chapter #7 dengan tema "Peran Media Sosial dalam Sosialisasi Pilkada (Pengelolaan Akun Medsos agar Engaging & Informatif) yang digelar KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11). Masyhuri menjelaskan bahwa pemilih muda—yang sekaligus menjadi pengguna medsos paling aktif—sangat dipengaruhi oleh konten kreatif dan edukatif. “TikTok dan Instagram adalah pintu utama mereka. Sementara YouTube dan Facebook lebih efektif menjangkau Gen X dan kelompok usia yang lebih senior. Memahami karakter setiap platform itu penting agar pesan KPU sampai kepada audiens yang tepat,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa media sosial berperan besar dalam membangun kepercayaan publik. “Publikasi kegiatan, dokumentasi proses, sampai respons cepat terhadap isu adalah bentuk keterbukaan. Di era banjir informasi, komunikasi proaktif sangat penting untuk menangkal hoaks atau klaim palsu yang bisa merusak citra lembaga,” ujarnya. Menurutnya, kekuatan utama media sosial justru ada pada interaksi dua arah. “Akun resmi harus menjadi ruang dialog. Respons yang cepat, bahasa yang ramah, dan visual yang konsisten akan membuat masyarakat merasa dekat. Prinsip STOC—sharing, transparency, openness, collaboration—harus diterapkan,” kata Masyhuri. Untuk memastikan efektivitas, ia menegaskan bahwa jadwal posting terstruktur adalah kunci agar informasi Pilkada tersampaikan tepat waktu. Kalender konten harus ditetapkan dalam pleno, dipantau prosesnya, dan mengikuti kerangka “Circular Model of SOME”—Share, Optimize, Manage, dan Engage. Dukungan internal juga penting, karena penyebaran informasi tidak bisa hanya bertumpu pada divisi humas. Kolaborasi strategis menjadi penguat jangkauan. Kerja sama dengan komunitas, influencer lokal, dan sesama akun resmi KPU membantu memperluas narasi netral dan informatif, seperti kolaborasi KPU Kabupaten Cirebon dengan komunitas Konten Kreator Cirebon. Monitoring insight berfungsi sebagai alat evaluasi. Data jangkauan dan engagement menjadi dasar penyempurnaan strategi, sementara respons cepat berbasis data resmi diperlukan untuk menghadapi hoaks atau krisis informasi. Semua ini hanya berjalan efektif jika didukung SDM yang mumpuni. Karena itu, pelatihan komunikasi digital dan kebijakan medsos harus rutin dilakukan, disertai tim khusus yang menangani konten, analitik, engagement, dan manajemen krisis. Mengakhiri pemaparan, Masyhuri menekankan bahwa pengelolaan media sosial harus berpegang pada prinsip etika dan regulasi. Netralitas wajib dijaga agar akun tetap bebas dari keberpihakan dan menjaga integritas lembaga. Konten perlu disajikan secara informatif tanpa memicu polarisasi, sehingga ruang digital tetap kondusif. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa meeting hari ini istimewa karena menghadirkan narasumber dari luar Jawa Barat sebagai bentuk pengayaan, bukan hanya berkutat di sekitar Jawa Barat saja tetapi juga mendengarkan pengalaman dari provinsi lain. Ia menekankan bahwa tema hari ini berbeda dengan sebelumnya, fokus pada pengelolaan media sosial yang masih belum maksimal di hampir semua kabupaten/kota. Padahal pengguna internet sudah di atas 200 juta dan media sosial telah menjadi kanal utama masyarakat untuk menyebarkan informasi secara cepat dan luas. Hedi menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga publik jangan sampai kalah dalam persaingan narasi di media sosial, karena jika dibiarkan informasi yang salah atau hoaks berkembang, hal tersebut bisa mengancam demokrasi. Beliau berharap diskusi ini dapat menguatkan pemahaman dan memperbaiki pengelolaan media sosial ke depannya. Diskusi ini semakin kaya dengan kehadiran narasumber dari KPU Kabupaten Bandung Barat dan keynote speaker dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmalia mengemukakan bahwa media sosial kini memegang peran yang semakin penting dalam sosialisasi Pilkada. Ia menegaskan bahwa media sosial bukan lagi ruang komunikasi yang kaku. Platform digital telah berubah menjadi wadah sosialisasi, edukasi, sekaligus sarana membangun citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU. Menurutnya, setiap platform digital memiliki karakter dan audiens yang berbeda. “X, Instagram, TikTok—semuanya punya gaya komunikasi yang tidak sama. Karena itu, kunci pengelolaan media sosial adalah memahami karakter platform dan membuat konten yang kreatif, mudah dipahami, dan menarik, apalagi untuk pemilih muda,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa media sosial kini menjadi alat penting bagi penyelenggara Pemilu. “Melalui media sosial, kita bisa membangun kepercayaan publik, membuka ruang partisipasi, melawan hoaks dengan cepat, sekaligus menjalankan kampanye edukasi dan sosialisasi secara lebih luas,” terangnya. Di akhir pemaparan, Akmalia menekankan pentingnya adaptasi dalam berkomunikasi. “Gaya komunikasi harus disesuaikan dengan audiens dan kearifan lokal. Ketika kita berbicara dengan cara yang dekat dengan masyarakat, pesan KPU akan lebih mudah diterima,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bandung Barat, Deni Firman Rosadi membuka pemaparannya dengan menegaskan bahwa pengelolaan media sosial hari ini harus benar-benar memahami cara kerja platform digital. “Kalau kita ingin konten KPU dilihat, disukai, dan dibagikan, kita harus mengerti dulu bagaimana algoritma bekerja,” ujarnya. Menurutnya, algoritma selalu memilih konten yang membuat pengguna betah dan bertahan lama. “Konten yang ditonton sampai selesai, cepat dapat interaksi, sering dibagikan secara personal, dan berasal dari akun yang aktif—itu yang paling disukai algoritma,” jelasnya. Ia kemudian membahas format konten yang paling efektif, terutama di Instagram dan TikTok. “Reels itu senjata utama. Durasi terbaik hanya 7 sampai 12 detik, tapi harus punya hook kuat di detik pertama supaya penonton penasaran,” katanya. Ia juga menyarankan penggunaan musik trending, teks besar untuk penonton yang menonton tanpa suara, visual yang dinamis, serta narasi pendek yang tetap edukatif. Terkait waktu terbaik mengunggah konten, Deni menekankan pentingnya mengikuti ritme aktivitas masyarakat. “Posting pagi sebelum sekolah atau kerja, saat istirahat siang, dan setelah magrib sampai malam. Itu jam-jam emas,” ungkapnya. Ia juga memberikan panduan frekuensi posting yang ideal agar akun tetap aktif tanpa terasa berlebihan: Reels 3–5 kali seminggu, Story setiap hari, postingan feed 1–2 kali seminggu, dan sesi Live minimal sebulan sekali. Di bagian akhir, Deni menekankan bahwa engagement tidak selalu bergantung pada visual yang keren, tetapi pada pendekatan yang tepat. “Kuncinya itu kolaborasi dan konten yang humanis. Sampaikan hal penting dengan cara yang akurat, ringan, dan dekat dengan masyarakat. Itu yang membuat orang mau kembali lagi melihat akun kita,” ujarnya.

Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat, KPU Tegaskan Komitmen Pencegahan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual memiliki cakupan yang lebih spesifik dibandingkan pelecehan seksual. Salah satu aspek penting dalam kekerasan seksual adalah adanya relasi kuasa.   Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, pada kegiatan In House Training (IHT) bertema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Jumat (14/11) di Aula Pangeran Walangsungsang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para kepala subbagian, serta seluruh staf sekretariat. Esya menyinggung belum adanya petunjuk teknis pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU kabupaten/kota. Meski demikian, pembentukan satgas di tiap satuan kerja tetap dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan aturan, mengingat luasnya unsur yang berada di bawah koordinasi KPU. Ia kemudian memaparkan data realtime dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan per 1 Januari 2025. Hingga saat ini, tercatat 27.696 laporan kekerasan seksual—terdiri dari data terverifikasi dan data yang baru masuk. Dari jumlah tersebut, 5.870 korban merupakan laki-laki, sementara korban perempuan mencapai 23.640 orang. “Angka tersebut kemungkinan hanya “puncak gunung es”, karena tidak semua korban berani atau mampu melapor,” ujarnya. Data tersebut juga menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan angka kekerasan seksual yang meningkat. Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan penting bagi KPU untuk mengambil langkah progresif dalam pencegahan kekerasan seksual, termasuk bagi jajaran penyelenggara pemilu yang memiliki kerentanan tertentu dalam struktur kerja. Esya menambahkan, hukum di Indonesia masih sangat bergantung pada visum dalam pembuktian kasus kekerasan seksual, sehingga pengalaman korban yang bersifat nonfisik sering kali tidak terakomodasi. “Mari sama-sama kita memahami bahwa korban bisa berasal dari gender apa pun dan bahwa relasi kuasa sering menjadi faktor yang memicu terjadinya kekerasan,” jelasnya. Menutup pengantar, ia berharap pemahaman ini dapat menjadikan KPU Kabupaten Cirebon sebagai lembaga yang berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. “Mari kita belajar bersama, memahami isu ini dengan jernih, dan menjadikan lingkungan kerja kita lebih aman dan berintegritas,” tutupnya. Sebagai narasumber, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh jajaran KPU. Ia menegaskan bahwa materi ini tidak hanya relevan sebagai kebijakan internal, tetapi juga sebagai upaya membangun lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat. Ia kemudian menjelaskan satu per satu bentuk kekerasan seksual dengan bahasa yang lugas. Menurutnya, pelecehan seksual fisik adalah setiap tindakan bernuansa seksual yang melibatkan kontak fisik tanpa persetujuan korban. Ia mencontohkan, “Meraba, memeluk secara seksual, atau memaksa seseorang melakukan gerakan yang tidak pantas—semua itu termasuk pelecehan yang dampaknya sangat besar bagi korban.” Masyhuri juga menekankan bahwa pelecehan seksual nonfisik tidak boleh dianggap sepele. Ia menyampaikan bahwa komentar bernada seksual, candaan yang merendahkan, tatapan tidak pantas, atau pesan bernuansa seksual tetap termasuk kekerasan karena mengganggu kenyamanan dan kesehatan psikologis korban. Ia menambahkan bahwa tindakan ini sering kali dianggap ringan, padahal efeknya bisa membuat korban kehilangan rasa aman. Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa pemaksaan terhadap tubuh seseorang, baik penggunaan maupun penghentian kontrasepsi, termasuk tindakan pelanggaran hak reproduksi. “Ketika seseorang dipaksa menggunakan alat kontrasepsi atau bahkan menjalani sterilisasi tanpa persetujuannya, maka itu merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat serius,” jelasnya. Terkait pemaksaan perkawinan, Masyhuri menjelaskan bahwa tindakan ini dapat terjadi melalui tekanan keluarga, adat, ekonomi, maupun ancaman langsung. Ia mengingatkan bahwa perkawinan anak maupun perkawinan yang terjadi karena paksaan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dan berdampak panjang pada masa depan korban. Dalam bagian lain, ia menyampaikan bahwa penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual merupakan bentuk kekerasan yang umumnya disertai kekuasaan dan kontrol penuh oleh pelaku. “Pada titik ini, korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga mental dan emosional. Mereka kehilangan kebebasan, harga diri, bahkan hak dasar sebagai manusia” ujarnya. Masyhuri juga menyoroti maraknya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin, ancaman seksual melalui pesan, pemerasan digital, dan grooming terhadap anak adalah bentuk kekerasan yang kini semakin sering terjadi. Menurutnya, penggunaan teknologi perlu dibarengi dengan kesadaran etika dan perlindungan diri. Menutup penyampaiannya, Masyhuri mengajak seluruh peserta untuk lebih peka dan peduli. “Saya berharap kita semua dapat memahami materi ini bukan hanya sebagai teori, tetapi sebagai pedoman dalam bekerja. Kita harus berani menolak, mencegah, dan melaporkan setiap tindakan yang berpotensi menjadi kekerasan seksual,” pungkasnya. Dalam sesi penutup kegiatan IHT ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan KPU. Esya menekankan bahwa Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual perlu memperhatikan beberapa hal sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini. Ia menyampaikan, pertama, Satgas perlu membentuk mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban, sehingga keduanya dapat merasa aman dan terlindungi ketika melaporkan atau memberikan keterangan terkait kasus kekerasan seksual. Kedua, Satgas diharapkan mampu memperjelas dan mempertegas jenis-jenis perkara kekerasan seksual yang menjadi kewenangannya. Dengan demikian, proses penanganan dapat berjalan lebih terarah, sesuai pedoman, dan menghindari kerancuan dalam menindaklanjuti laporan. Ketiga, Esya menyebut bahwa isu kekerasan seksual merupakan pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan kesadaran kolektif. Ia mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kepedulian, memperkuat pemahaman, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan. Sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan seksual, KPU Kabupaten Cirebon telah membentuk Unit Pencegahan Kekerasan Seksual. Unit ini berperan mendukung kinerja Satgas dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan seksual, sehingga perlindungan terhadap seluruh jajaran penyelenggara pemilu dapat berjalan lebih optimal. Melalui kegiatan IHT ini, KPU Kabupaten Cirebon sekaligus melakukan sosialisasi mengenai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai dasar hukum penting dalam upaya pencegahan dan penegakan penanganan kekerasan seksual di lingkungan lembaga.

Validkan Data Pemilih, KPU Cirebon Turun Langsung ke Sedong Kidul dan Karangwuni

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Sedong Kidul dan Desa Karangwuni, Kecamatan Sedong, Rabu (12/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang Pemilu 2029. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan bahwa Coktas kali ini untuk memverifikasi pemilih yang teridentifikasi sudah pindah domisili dan belum memperbarui data kependudukan. “Jika datanya sesuai, maka akan tetap terdaftar sebagai pemilih. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, data tersebut akan dilakukan perbaikan dan kami coret dari daftar pemilih,” ungkap Esya. Ia menambahkan, kegiatan Coktas tahun ini dilakukan dua kali dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat. “Atas nama pribadi dan lembaga, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama warga Sedong Kidul yang telah berpartisipasi aktif. Berdasarkan hasil sementara, hanya ada satu data yang tidak valid, dan itu pun dapat segera diperbaiki berkat proses pencocokan ini,” ujarnya. Esya juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa dan semua pihak yang membantu kelancaran kegiatan. “Mari bersama-sama kita wujudkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. Sementara itu, Kuwu Desa Sedong Kidul, Ahmad Saehu, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami menyambut baik kegiatan Coktas ini karena sangat penting dalam memastikan data kependudukan dan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya. Ia juga menyoroti tantangan di lapangan, seperti perbedaan alamat antara data kependudukan dan domisili faktual. “Misalnya, warga yang bekerja atau menetap sementara di luar daerah seperti Jakarta, sehingga sulit ditemukan saat pendataan. Namun hal itu bukan hambatan, melainkan tantangan yang harus kita selesaikan bersama agar data yang dihasilkan semakin akurat,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemerintah Desa Sedong Kidul. “Fasilitas yang disediakan sangat membantu pelaksanaan kegiatan ini. Pemutakhiran data pemilih adalah bagian fundamental dari proses demokrasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat merupakan instrumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara agar dapat menggunakan hak pilihnya. “Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak terdaftar sebagai pemilih. Melalui kegiatan seperti ini, kita terus memperbaiki kualitas data di tingkat desa hingga kabupaten,” ungkapnya. “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu dan Disdukcapil yang terus berkoordinasi dengan KPU dalam setiap proses pembaruan data. Semoga sinergi ini terus berlanjut hingga pelaksanaan Pemilu 2029 nanti,” tambahnya. Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). “Setiap tahun kita selalu menghadapi tantangan berupa perubahan data kependudukan — seperti perpindahan, kematian, atau perubahan status pernikahan. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat krusial untuk memastikan data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi faktual,” jelasnya. Maryam menegaskan bahwa data pemilih yang valid adalah fondasi utama demokrasi. “Melalui kegiatan seperti ini, kita memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar dan tidak ada yang terlewat. Kami mengapresiasi kerja keras KPU Kabupaten Cirebon serta dukungan dari Pemerintah Desa Sedong Kidul. Semoga ini menjadi langkah nyata menuju Pemilu 2029 yang berkualitas, inklusif, dan berintegritas,” ujarnya. Hasil pelaksanaan Coktas menunjukkan satu pemilih di Desa Sedong Kidul telah berpindah domisili. Sementara itu, di Desa Karangwuni dilakukan pencocokan terhadap tiga pemilih, di mana satu orang memerlukan pembaruan elemen data karena masih tercatat menggunakan Kartu Keluarga versi lama saat coklit Pilkada 2024, sedangkan dua pemilih lainnya telah berpindah domisili. Pada kesempatan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon juga hadir memberikan layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital, sekaligus mendukung proses validasi data pemilih yang lebih cepat dan efisien. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas dan validitas data pemilih sebagai fondasi utama terselenggaranya demokrasi yang jujur, inklusif, dan berintegritas.