Validkan Data Pemilih, KPU Cirebon Turun Langsung ke Sedong Kidul dan Karangwuni
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Sedong Kidul dan Desa Karangwuni, Kecamatan Sedong, Rabu (12/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang Pemilu 2029.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan bahwa Coktas kali ini untuk memverifikasi pemilih yang teridentifikasi sudah pindah domisili dan belum memperbarui data kependudukan.
“Jika datanya sesuai, maka akan tetap terdaftar sebagai pemilih. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, data tersebut akan dilakukan perbaikan dan kami coret dari daftar pemilih,” ungkap Esya.
Ia menambahkan, kegiatan Coktas tahun ini dilakukan dua kali dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat.
“Atas nama pribadi dan lembaga, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama warga Sedong Kidul yang telah berpartisipasi aktif. Berdasarkan hasil sementara, hanya ada satu data yang tidak valid, dan itu pun dapat segera diperbaiki berkat proses pencocokan ini,” ujarnya.
Esya juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa dan semua pihak yang membantu kelancaran kegiatan.
“Mari bersama-sama kita wujudkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Sedong Kidul, Ahmad Saehu, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik kegiatan Coktas ini karena sangat penting dalam memastikan data kependudukan dan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan di lapangan, seperti perbedaan alamat antara data kependudukan dan domisili faktual.
“Misalnya, warga yang bekerja atau menetap sementara di luar daerah seperti Jakarta, sehingga sulit ditemukan saat pendataan. Namun hal itu bukan hambatan, melainkan tantangan yang harus kita selesaikan bersama agar data yang dihasilkan semakin akurat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemerintah Desa Sedong Kidul.
“Fasilitas yang disediakan sangat membantu pelaksanaan kegiatan ini. Pemutakhiran data pemilih adalah bagian fundamental dari proses demokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat merupakan instrumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara agar dapat menggunakan hak pilihnya.
“Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak terdaftar sebagai pemilih. Melalui kegiatan seperti ini, kita terus memperbaiki kualitas data di tingkat desa hingga kabupaten,” ungkapnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu dan Disdukcapil yang terus berkoordinasi dengan KPU dalam setiap proses pembaruan data. Semoga sinergi ini terus berlanjut hingga pelaksanaan Pemilu 2029 nanti,” tambahnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Setiap tahun kita selalu menghadapi tantangan berupa perubahan data kependudukan — seperti perpindahan, kematian, atau perubahan status pernikahan. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat krusial untuk memastikan data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi faktual,” jelasnya.
Maryam menegaskan bahwa data pemilih yang valid adalah fondasi utama demokrasi.
“Melalui kegiatan seperti ini, kita memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar dan tidak ada yang terlewat. Kami mengapresiasi kerja keras KPU Kabupaten Cirebon serta dukungan dari Pemerintah Desa Sedong Kidul. Semoga ini menjadi langkah nyata menuju Pemilu 2029 yang berkualitas, inklusif, dan berintegritas,” ujarnya.
Hasil pelaksanaan Coktas menunjukkan satu pemilih di Desa Sedong Kidul telah berpindah domisili. Sementara itu, di Desa Karangwuni dilakukan pencocokan terhadap tiga pemilih, di mana satu orang memerlukan pembaruan elemen data karena masih tercatat menggunakan Kartu Keluarga versi lama saat coklit Pilkada 2024, sedangkan dua pemilih lainnya telah berpindah domisili.
Pada kesempatan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon juga hadir memberikan layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital, sekaligus mendukung proses validasi data pemilih yang lebih cepat dan efisien.
Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas dan validitas data pemilih sebagai fondasi utama terselenggaranya demokrasi yang jujur, inklusif, dan berintegritas.