Galeri Foto Kegiatan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Pengembalian Sisa Dana Hibah Jadi Prestasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mencatatkan kinerja anggaran yang impresif setelah mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp15,6 miliar ke Kas Daerah. Kinerja efisiensi ini mendapat pujian langsung dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, dalam audiensi antara kedua lembaga pada Rabu (5/11) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.

Nana menyebut pengembalian dana fantastis dari total Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp70 miliar tersebut sebagai sebuah prestasi yang luar biasa dan patut diapresiasi oleh semua pihak. "Saya anggap bahwa anggaran yang sudah diberikan terlalu kurang, tetapi sebenarnya malah efisiensi begitu luar biasa sehingga SiLPA begitu besar. Ini sebetulnya suatu prestasi yang baru barangkali di KPU pada periode ini," puji Nana Kencanawati.

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menjelaskan secara rinci latar belakang dan mekanisme efisiensi anggaran yang dilakukan selama tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, langkah-langkah penghematan tersebut dilakukan tanpa mengurangi kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilihan.

Efisiensi paling besar, lanjut Esya, terjadi pada aspek teknis penyelenggaraan. Salah satunya adalah perbedaan signifikan dalam jumlah pasangan calon; meskipun perencanaan penganggaran dialokasikan untuk tujuh pasangan calon, pada akhirnya hanya empat pasangan yang resmi mendaftar. Selain itu, tidak adanya pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan turut menekan biaya yang harus dikeluarkan.

“Faktor terbesar yang mendorong penghematan adalah regrouping atau pengelompokan ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang jumlahnya berkurang drastis dari 6.938 menjadi sekitar 3.318 TPS, sehingga secara langsung menghemat biaya logistik dan honorarium yang dialokasikan untuk Badan Adhoc,” jelasnya.

Lebih lanjut, Esya memaparkan bahwa sejumlah pagu anggaran pada beberapa pos kegiatan tidak terealisasi sepenuhnya, seperti pada perencanaan program, penyusunan produk hukum, sosialisasi, pencalonan, dan advokasi hukum. Selisih antara pagu dan realisasi inilah yang kemudian menjadi bagian dari SILPA dan dikembalikan ke kas daerah.

Selain menyoroti kinerja keuangan, Esya juga menjelaskan arah program KPU yang berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, di mana terdapat dua program strategis yang menjadi fokus utama: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Program pemutakhiran data dilakukan secara rutin dan berhasil mencatat peningkatan jumlah pemilih sekitar 2,65 persen dalam periode terakhir.

Dari hasil analisis KPU, Esya mengungkapkan bahwa sekitar 53 persen pemilih di Kabupaten Cirebon merupakan Generasi Z dan Milenial. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi KPU untuk mengembangkan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih sesuai dengan karakter generasi muda.

Meski demikian, Esya tak menutup mata terhadap keterbatasan dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Situasi ini, menurut Esya, menjadi dorongan bagi KPU untuk terus berinovasi dan mengoptimalkan sumber daya yang ada agar seluruh program tetap berjalan secara efektif.

Sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus modernisasi penyelenggaraan pemilu, KPU Kabupaten Cirebon kini mulai mengadopsi pendekatan digitalisasi informasi. Melalui berbagai kanal media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube, KPU aktif menyebarkan edukasi pemilih serta informasi tahapan pemilu secara menarik dan mudah diakses masyarakat.

Tak hanya itu, KPU juga mengembangkan program podcast sebagai wadah komunikasi publik yang interaktif. Sejumlah tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan akademisi telah diundang menjadi narasumber. Ke depan, KPU berencana menjalin kemitraan dengan DPRD Kabupaten Cirebon agar kegiatan edukasi politik ini dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Khairil Ridwan, menyoroti rendahnya keterlibatan Gen Z yang cenderung apatis terhadap proses demokrasi. Ia menekankan perlunya intervensi konkret—dengan dukungan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain—untuk meningkatkan pendidikan politik dan rasionalitas pemilih. Khairil juga mengingatkan keterkaitan antara tingkat kemiskinan, akses informasi, dan partisipasi politik. “Tanpa dukungan dan program yang terarah, ruang kosong pendidikan demokrasi akan sulit diisi,” tegasnya.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, menyambut baik inisiatif kerja sama dengan KPU dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu mendatang. Selain itu, Nana Kencanawati menyatakan dukungan penuh terhadap langkah inovatif KPU yang mulai mengembangkan program digitalisasi informasi, seperti pemanfaatan media sosial dan kanal podcast.

Dalam rangka memperkuat kualitas representasi rakyat, Nana Kencanawati juga menyampaikan harapan agar KPU dapat berupaya mendorong adanya regulasi pencalonan yang lebih ketat. Tujuannya adalah memastikan bahwa wakil rakyat yang terpilih memiliki kualitas dan integritas yang mumpuni untuk mengemban amanah masyarakat.

Menanggapi harapan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap semangat DPRD untuk menghasilkan calon legislatif yang terbaik. Namun, beliau menjelaskan bahwa peran KPU terikat pada koridor hukum.

"Peran KPU dalam proses ini adalah teknis-administratif sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Apendi. Beliau menambahkan bahwa meskipun KPU menjalankan fungsi verifikasi secara ketat, kewenangan substantif terkait penentuan kriteria dan seleksi calon sepenuhnya berada di partai politik. KPU siap berkolaborasi untuk memastikan proses administrasi berjalan seoptimal mungkin sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali