Berita Terkini

Tolak Gratifikasi, KPU Kabupaten Cirebon Ikuti Sosialisasi Budaya Antikorupsi

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris, jajaran Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai sekretariat. Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran diajak memperkuat pemahaman sekaligus kesadaran akan pentingnya budaya antikorupsi dan penolakan gratifikasi di lingkungan kerja penyelenggara Pemilu. Dalam arahannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengingatkan kembali bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas. “Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi termasuk extraordinary crime karena dampaknya yang sangat merusak. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya. Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberhasilan dalam melawan korupsi. “Indonesia Emas 2045 akan sulit dicapai apabila praktik korupsi masih marak. Survei terbaru menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi kita masih rendah, hanya 31 dari 100 pada 2024. Ini menandakan perjuangan kita melawan korupsi masih panjang,” jelasnya. Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, mengingatkan seluruh jajaran KPU di tingkat pusat hingga daerah untuk terus memperkuat komitmen integritas kelembagaan. “Setiap satuan kerja harus mengoptimalkan peran Satgas SPIP dan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dengan begitu, upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cirebon tidak hanya menambah wawasan terkait pengendalian gratifikasi, tetapi juga meneguhkan tekad untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan kemandirian. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama menghadirkan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

KPU RI Tekankan Penguatan JDIH sebagai Pusat Informasi Hukum Kepemiluan

Cirebon - Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan hanya soal ketersediaan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana publik mengetahui dan memanfaatkan ruang JDIH sebagai sumber informasi hukum kepemiluan dan kelembagaan KPU. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita dalam arahannya di acara Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta kick off program Membahas Hukum (MH) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat secara daring, Rabu (3/9/2025). Hadir secara daring mengikuti kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusumah Atmawijaya dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Albet Giusti beserta staf. Iffa menegaskan bahwa JDIH merupakan pusat dokumentasi dan informasi hukum KPU yang harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus utama, di antaranya: JDIH harus mudah diakses oleh publik, informasi yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, serta produk hukum harus terus diperbarui agar informasi yang tersedia selalu jujur, aktual, dan relevan. Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar pengelolaan JDIH dapat semakin ditingkatkan. “Dengan tata kelola yang baik, JDIH diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pemilu,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan KPU. Menurutnya, JDIH memiliki urgensi yang sangat tinggi, baik bagi internal KPU maupun masyarakat luas sebagai sarana untuk menyajikan informasi penting dan terbaru terkait hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. “JDIH bukan hanya menjadi kebutuhan internal penyelenggara pemilu, tetapi juga merupakan hak publik. Melalui JDIH, kita ingin memastikan bahwa hukum kepemiluan bukan hanya dimiliki atau dipahami oleh pihak-pihak tertentu saja, melainkan menjadi milik semua orang,” paparnya. Dengan penguatan pengelolaan JDIH, KPU Jawa Barat berharap dapat mewujudkan layanan informasi hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses, sekaligus memperkokoh peran KPU sebagai lembaga yang terbuka dan dekat dengan masyarakat. Biro Hukum KPU RI melalui stafnya, Muhammad Fakhri Ali Ibrahim selaku pemateri memaparkan hasil evaluasi pengelolaan JDIH di Jawa Barat. Berdasarkan penilaian, KPU Provinsi Jawa Barat menempati peringkat pertama dalam pengelolaan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, disampaikan pula adanya pembaruan aplikasi JDIH KPU dengan tampilan baru namun tetap mempertahankan fungsi sebelumnya. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan dokumen hukum, tata cara publikasi, pengisian metadata, pembuatan abstrak dan resume putusan, hingga pengelolaan konten media sosial JDIH.

Penguatan Kelembagaan Pasca-Pilkada, Sekretaris KPU Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Cirebon

Cirebon – Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, melaksanakan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Cirebon pada Kamis (27/8/2025) dalam rangka program One Day One Office . Program ini merupakan bentuk supervisi dan monitoring terhadap 27 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam kunjungan tersebut, Eko Iswantoro menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib dan transparan, konsistensi dalam tata kelola dan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi internal maupun eksternal. Eko menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknis menghadapi tahapan pemilu, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan organisasi secara menyeluruh. Mulai dari tertib administrasi, pengelolaan keuangan yang akuntabel, hingga penataan sumber daya manusia yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip netralitas. “Peningkatan kapasitas ASN tidak semata-mata terkait kemampuan teknis dalam administrasi dan tahapan pemilu, tapi juga mencakup penguatan integritas, etika kerja, disiplin, serta penguatan soliditas internal”, tegasnya. Selain memberikan arahan, Sekretaris KPU Jabar berkesempatan mengisi podcast serta meninjau langsung kondisi sarana prasarana dan fasilitas kantor KPU Kabupaten Cirebon, sekaligus mendengarkan laporan terkait program-program yang telah dijalankan. Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya karnia Puspawati menyampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat mengenai kondisi aktual kantor beserta sarana dan prasarana yang dimiliki. Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah keterbatasan fasilitas yang perlu menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan tugas dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, Esya juga memaparkan berbagai program yang telah dan sedang dilaksanakan KPU Kabupaten Cirebon, khususnya terkait pendidikan pemilih dan penguatan partisipasi masyarakat. “Kita menggagas strategi sosialisasi yang memanfaatkan digitalisasi, agar pesan-pesan kepemiluan bisa menjangkau masyarakat lebih efektif dan interaktif. Salah satunya dengan rutin menayangkan Podcast setiap minggunya”, paparnya. Turut mendampingi dalam kunjungan tesebut, Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Fahmi Kamal dan Staf KPU Provinsi Jawa Barat. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris dan Kasubbag serta ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon.

Kunjungi KPU Kabupaten Cirebon, Parsadaan Harahap Tekankan Penguatan SDM Profesional dan Soliditas Lembaga

Cirebon – Keberhasilan tahapan Pemilu maupun Pilkada hanya dapat tercapai apabila penyelenggara memiliki kualitas yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menghadapi dinamika demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap ke kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jumat (22/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, beliau hadir sebagai narasumber podcast sekaligus memberikan arahan strategis terkait penguatan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten Cirebon. Turut mendampingi Parsa, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia. Dalam arahannya, Parsa menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM penyelenggara pemilu agar mampu menjawab tantangan pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada. Menurutnya, kualitas penyelenggara yang profesional, berintegritas, dan adaptif menjadi kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. “Untuk itu, saya mengajak kita semua menyadari bahwa hari ini kita adalah bagian dari KPU—baik sebagai Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, maupun staf. Mari bersama-sama menjaga semangat, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat kebersamaan demi keberlangsungan lembaga ini,” paparnya. Parsa juga mendorong KPU Kabupaten Cirebon untuk terus meningkatkan kualitas sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat. “Sosialisasi dan pendidikan politik harus dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya menjelang pemilu. Dengan begitu, masyarakat akan semakin sadar pentingnya partisipasi dalam setiap proses demokrasi,” terangnya. Selain itu, Parsa juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip secara baik dan benar. Melalui retensi arsip yang terencana, dokumen kelembagaan dapat tertata rapi. Arsip yang sebelumnya kurang termanfaatkan bisa diolah kembali, dan pada akhirnya berguna tidak hanya bagi internal KPU tetapi juga untuk kepentingan akademis maupun pendidikan masyarakat. “Arsip yang sebelumnya tidak aktif dan sulit diakses harus dapat dioptimalkan kembali sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan, termasuk untuk kepentingan ilmiah maupun pendidikan,” jelasnya. Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, menyampaikan bahwa saat ini KPU tengah berada pada masa non tahapan pemilu. Menurutnya, periode pasca pemilu (post election) merupakan momentum penting untuk melakukan penguatan kelembagaan sekaligus pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu. Abdullah juga menjelaskan adanya kebijakan KPU Provinsi Jawa Barat yang membuka ruang bagi mahasiswa maupun siswa SMA untuk melaksanakan program magang di lingkungan KPU. Program ini bertujuan memberikan ruang pembelajaran langsung mengenai tata kelola kepemiluan sekaligus menumbuhkan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda. “Kita mendorong generasi muda untuk menjadi pion terdepan dalam mensosialisasikan demokrasi. Selain membuka ruang bagi mereka untuk bergabung sebagai badan adhoc. KPU juga membangun kemitraan strategis dengan perguruan tinggi sebagai upaya memperkuat kelembagaan dan pendidikan politik di kalangan mahasiswa,” terangnya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, menekankan pentingnya menjaga kode etik bagi setiap penyelenggara pemilu. Menurutnya, kode etik merupakan pedoman moral sekaligus landasan integritas yang harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Dengan menjunjung tinggi kode etik, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan semakin kuat. “Penyelenggara pemilu bukan hanya dituntut profesional, tetapi juga wajib menjaga kode etik sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegasnya. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa program sosialisasi dan pendidikan pemilih terus diperkuat melalui berbagai inovasi, termasuk pemanfaatan media digital. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengembangkan sosialisasi berbasis digitalisasi, seperti melalui podcast yang kini menjadi salah satu sarana komunikasi KPU dengan masyarakat. “Selain digitalisasi, KPU Kabupaten Cirebon juga aktif melakukan diseminasi kepada organisasi masyarakat, kelompok kepemudaan, hingga partai politik sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pendidikan pemilih,” ujarnya. Ia menambahkan, Rumah Pintar Pemilu (RPP) juga dimaksimalkan sebagai miniatur demokrasi. Melalui RPP, masyarakat dapat belajar secara langsung mengenai proses dan nilai-nilai demokrasi secara lebih interaktif. Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Cirebon juga menggagas pendidikan kilat demokrasi yang ditujukan bagi pelajar sekolah selama masa liburan semester. Program ini diharapkan dapat menjadi ruang belajar singkat namun bermakna, sehingga generasi muda semakin memahami pentingnya demokrasi sejak dini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI : Putusan MK Perkokoh Kedudukan KPU

Cirebon - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa angin segar bagi penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Hal itu ia sampaikan saat berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (20/8/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang diskusi yang hangat antara Komisi II DPR RI dan jajaran KPU Kabupaten Cirebon.  Selain berkesempatan menjadi narasumber podcast, dalam dialog itu Zulfikar berbagi pandangan terkait perkembangan demokrasi dan tahapan pemilu ke depan, termasuk tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Zulfikar menegaskan bahwa putusan tersebut semakin mempertegas posisi KPU sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. “Bagi penyelenggara Pemilu, Putusan MK tersebut sangat menguntungkan karena memperkokoh kedudukan lembaga KPU sebagaimana Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i menyampaikan bahwa pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, perlu menegaskan pentingnya langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu selanjutnya. Dua hal pokok yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan serta pengembangan SDM.  “Dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM, kita optimistis Pemilu 2029 dapat terlaksana dengan jauh lebih baik,” paparnya. Sebagai salah satu langkah konkret, ia mendorong jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk menyelenggarakan in house training (IHT) secara rutin setiap minggu. Program ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama, tempat bertukar pengalaman, serta sarana memperkuat pemahaman terkait tugas dan fungsi kelembagaan. Dalam kesempatan dialog tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati memaparkan agenda yang sedang dan tengah dipersiapkan KPU diantaranya pendidikan pemilih yang akan menyasar berbagai kalangan, khususnya pemilih pemula. Ia juga menyampaikan gagasannya untuk menjadikan Rumah Pemilu sebagai wadah edukasi demokrasi yang lebih terstruktur. Saat ini, Rumah Pemilu sementara dimanfaatkan sebagai aula/ruang rapat, namun ke depan direncanakan akan dikembangkan menjadi Sekolah Pemilu dengan sasaran utama para pemilih pemula untuk  mengisi kegiatan selama libur semester. “Kami memiliki inisiatif untuk menjadikan Rumah Pemilu ini sebagai Sekolah Pemilu. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai kepemiluan dan demokrasi. Kami berharap adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai lembaga maupun pemerintah dalam mewujudkan program ini,” ujarnya.

Penataan Dapil hingga Putusan MK 135 Jadi Sorotan FGD KPU

Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan topik krusial yang tengah menjadi diskursus publik. Isu penataan Daerah Pemilihan (Dapil), sistem pemilu, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 menjadi bahan kajian bersama para peserta, dengan tujuan memperkuat kualitas demokrasi yang lebih inklusif. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik selaku keynote speaker menyampaikan bahwa Sistem Pemilu Indonesia kini menjadi sorotan dunia bahkan mendapat perhatian media internasional, termasuk liputan khusus dari Time Magazine. Menurutnya hal ini karena sistem pemilu di Indonesia dianggap lebih unggul dibandingkan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Jepang, hingga sejumlah negara di Eropa. Sejak 2024, Idham melanjutkan, Indonesia menerapkan sistem Pemilu secara langsung dan proporsional, yang sekaligus digelar secara serentak untuk seluruh level pemerintahan. “Sistem tersebut dinilai sangat sesuai dengan karakter masyarakat indonesia yang majemuk, baik secara sosiologis maupun politik, sehingga mampu mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat secara lebih adil dan representatif,” paparnya. Idham menambahkan, untuk memastikan penataan daerah pemilihan dapat berjalan efektif sebaiknya dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum dimulainya tahapan pemilu. Agar proses berjalan lancar, diharapkan enam bulan menjelang tahapan tidak terjadi pemekaran wilayah, baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan. Sebagai narasumber, KPU menghadirkan Sopidi (Akademisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon) yang memaparkan kajian terkait penataan daerah pemilihan serta Henry Casandra Gultom ( Associate Researcher Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD) yang membahas sistem pemilu di Indonesia. Diskusi dipandu oleh akademisi Thesa Falahiyah Endang sebagai moderator. Dalam paparannya, Sopidi menekankan dua poin utama terkait pentingnya penataan daerah pemilihan. Pertama, Penataan Dapil harus mampu mewujudkan demokrasi yang inklusif, yakni dengan melibatkan seluruh pihak tanpa terkecuali agar setiap kelompok masyarakat dapat terwakili. Kedua, penataan juga harus berorientasi pada keberlanjutan demokrasi sehingga proses pemilu tidak hanya berjalan untuk kepentingan sesaat, tetapi juga memperkuat tatanan demokrasi dalam jangka panjang. Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah hal mendasar dalam proses penataan daerah pemilihan. “Pertama, apakah wakil rakyat yang terpilih benar-benar sudah mewakili kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Kedua, apakah jumlah wakil rakyat yang ada sudah sepadan dengan kondisi jumlah penduduk, luas wilayah, serta tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” tegasnya. Sopidi menambahkan bahwa langkah yang perlu ditempuh untuk memastikan penataan daerah pemilihan menghasilkan capaian yang optimal adalah dengan memastikan bahwa penataan Dapil harus mewakili kebutuhan masyarakat, meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat, mendukung pembangunan berkelanjutan dan dapat mencegah konflik serta meningkatkan stabilitas politik. Sementara itu, Associate Researcher Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD, Hendry Casandra Gultom mengemukakan bahwa salah satu persoalan utama dalam sistem pemilu adalah ketimpangan antara jumlah kursi dengan jumlah penduduk di suatu wilayah. Kondisi ini menegaskan pentingnya restrukturisasi daerah pemilihan. Menurutnya, urgensi kajian, pembahasan, maupun perbaikan sistem pemilu terletak pada bagaimana seluruh pihak yang terlibat mampu meningkatkan kepuasan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. “Untuk memperbaiki sistem pemilu kedepannya sangat penting untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat. Peningkatan pendidikan politik ini dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat ke depannya,” paparnya. FGD yang berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon pada Jumat (15/8) tersebut diwarnai dengan diskusi interaktif dan menarik. Perwakilan pengurus Partai Ummat, Sambasi turut menyampaikan pendapatnya mengenai persoalan representasi politik. Ia menyoroti masih terdapat kurangnya pengakuan terhadap suara sah yang diperoleh partai non parlemen dari pemerintah mengingat suara yang telah sah diberikan masyarakat seharusnya tetap memiliki nilai dan dihargai dalam proses demokrasi. Sementara itu, perwakilan pengurus Partai Gelora, Solehudin mempertanyakan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut juga disertai dengan adendum berupa penambahan waktu selama dua tahun. Keberlangsungan FGD yang menarik ini tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon, H. Imron tidak hanya hadir, tetapi juga memberikan dukungan penuh berupa fasilitasi tempat kegiatan serta dukungan koordinasi antarinstansi terkait. Dukungan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memperkuat demokrasi lokal, sekaligus mendorong terciptanya ruang dialog yang sehat antara penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menyampaikan apresiasi kepada Bupati Cirebon atas dukungan yang diberikan. “Kepedulian pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemilu bukan hanya urusan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik,” ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, jajaran pimpinan KPU Kabupaten Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan partai politik tingkat Kabupaten, Forkopimda, akademisi, organisasi masyarakat, dan insan pers.

Populer

Belum ada data.