Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas, KPU Serahkan Laporan Pelaksanaan Pilkada
Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tahapan dan Laporan Penggunaan Dana Akhir Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (9/7). Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati bersama Ketua Divisi Data dan Informasi Khairil Ridwan dan Kasubbag Parmas dan SDM Intan Sugihartini kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat.
Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, Ketua Divisi Data dan Informasi Ummi Wahyuni, Ketua Divisi SDM dan Litbang Abdullah Sapi’i serta Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas Hedi Ardia. Hadir pula Plt. Sekretaris KPU Jawa Barat Syakir, Kabag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Yunike Puspita serta Kasubbag Perencanaan Dini Lestari di ruang rapat Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam arahannya, Adie Saputro menegaskan bahwa pelaporan bukan sekedar administrasi, melainkan sarana evaluasi menyeluruh untuk memperkuat integritas pemilu dan Pemilihan ke depan. Ia juga mendorong pelibatan aktif partai politik dan kalangan kampus dalam refleksi regulasi kepemiluan.
Hedi Ardia menambahkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama eksternal, khususnya dengan pihak yang netral secara politik. “Mitra yang diajak harus netral secara politik agar tidak mengganggu independensi lembaga, baik dari sisi substansi maupun pendanaan,” tegasnya.
Sementara Abdullah Sapi’i menyoroti peran sentral SDM sekretariat sebagai penopang keberlanjutan Lembaga serta melakukan pengembangan kapasitas SDM baik dengan melakukan kajian-kajian terkait Undang-Undang, PKPU, SK, Surat Edaran dan lain-lain.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menutup kegiatan dengan apresiasi atas kepatuhan dan keseriusan KPU kabupaten/kota dalam menjalankan tahapan. Menurutnya, pelaporan ini adalah bagian dari proses akuntabilitas publik dan penguatan kelembagaan.
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban pelaporan periodik sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 615/PY.01.5-SD/01/2025 tertanggal 20 Maret 2025. Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Kabupaten Cirebon dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan.