
Wakil Ketua Komisi II DPR RI : Putusan MK Perkokoh Kedudukan KPU
Cirebon - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa angin segar bagi penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu ia sampaikan saat berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (20/8/2025).
Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang diskusi yang hangat antara Komisi II DPR RI dan jajaran KPU Kabupaten Cirebon. Selain berkesempatan menjadi narasumber podcast, dalam dialog itu Zulfikar berbagi pandangan terkait perkembangan demokrasi dan tahapan pemilu ke depan, termasuk tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Zulfikar menegaskan bahwa putusan tersebut semakin mempertegas posisi KPU sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. “Bagi penyelenggara Pemilu, Putusan MK tersebut sangat menguntungkan karena memperkokoh kedudukan lembaga KPU sebagaimana Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i menyampaikan bahwa pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, perlu menegaskan pentingnya langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu selanjutnya.
Dua hal pokok yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan serta pengembangan SDM. “Dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM, kita optimistis Pemilu 2029 dapat terlaksana dengan jauh lebih baik,” paparnya.
Sebagai salah satu langkah konkret, ia mendorong jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk menyelenggarakan in house training (IHT) secara rutin setiap minggu. Program ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama, tempat bertukar pengalaman, serta sarana memperkuat pemahaman terkait tugas dan fungsi kelembagaan.
Dalam kesempatan dialog tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati memaparkan agenda yang sedang dan tengah dipersiapkan KPU diantaranya pendidikan pemilih yang akan menyasar berbagai kalangan, khususnya pemilih pemula. Ia juga menyampaikan gagasannya untuk menjadikan Rumah Pemilu sebagai wadah edukasi demokrasi yang lebih terstruktur.
Saat ini, Rumah Pemilu sementara dimanfaatkan sebagai aula/ruang rapat, namun ke depan direncanakan akan dikembangkan menjadi Sekolah Pemilu dengan sasaran utama para pemilih pemula untuk mengisi kegiatan selama libur semester.
“Kami memiliki inisiatif untuk menjadikan Rumah Pemilu ini sebagai Sekolah Pemilu. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai kepemiluan dan demokrasi. Kami berharap adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai lembaga maupun pemerintah dalam mewujudkan program ini,” ujarnya.