Berita Terkini

KPU Kabupaten Cirebon Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Cirebon, kab-cirebon.kpu.go.id -  Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Untuk itu, dalam rangka penyebarluasan informasi terkait pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Apita Cirebon, Senin (6/5). Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Cirebon mengundang para pemangku kepentingan antara lain unsur Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Cirebon, instansi dan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, partai politik, perguruan tinggi, aktivis kepemiluan, media massa, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan dan kepemudaan. Turut hadir dalam kagiatan tesebut yaitu Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, yang berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Cirebon juga menghadirkan narasumber yaitu Ketua KPU Kabupaten Cirebon Periode 2019-2024, Dr. H. Sopidi, M.A., yang menyampaikan materi dengan tema “Menakar Peluang Kandidasi Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024” Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menyampaikan informasi penting terkait persyaratan pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1359 Tahun 2024, kata Apendi, bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 apabila memenuhi persyaratan, yaitu didukung minimal sebanyak 112.743 dukungan, menggunakan Formulir Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-El atau Surat Keterangan Perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dukungan tersebut minimal tersebar di 21 kecamatan. Adapun masa penyerahan dukungan mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024. Penyerahan dukungan tersebut, tambah Apendi, menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada), sehingga untuk dapat menginput dukungan ke dalam Silon Kada, bakal pasangan calon memerlukan akun Silon Kada yang dapat diperoleh dengan mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Kada kepada KPU Kabupaten Cirebon. Apendi menambahkan, bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Cirebon di Jalan Raden Dewi Sartika, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dala Pemilihan Umum Tahun 2024

Cirebon, kab-cirebon.kpu.go.id - Bertempat di Hotel Aston Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, pengurus Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, Forkopimda Kabupaten Cirebon serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis (2/5). Salinan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1361 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh [DISINI] Salinan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1361 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh [DISINI]

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PPK Se-Kabupaten Cirebon

#TemanPemilih Rabu 4 Januari 2023 KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Cirebon pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Cirebon ini dihadiri 200 PPK terlantik serta dihadiri oleh Anggota KPU Republik Indonesia, Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas/Instansi terkait, serta Camat Se-kabupaten Cirebon. Berkesempatan memberikan sambutan pada kegiatan ini diantaranya Anggota KPU RI Idham Holik, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Muhammad Luthfi, dan Bupati Cirebon Imron Rosyadi. Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji, para anggota PPK Se-kabupaten Cirebon mendapatkan pengarahan dari Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Dandim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol Inf Afriandy Bayu Laksono, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Fajar Syah Putra, Ketua Pengadilan Negeri Sumber Achmad Ukayat. kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno pertama PPK dengan agenda pemilihan Ketua dan pembagian divisi. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis kepada anggota PPK terlantik oleh Komisioner KPU Kabupaten Cirebon sebagai pembekalan awal. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta pemiu Tahun 2024

Sabtu (14/08/22) Apendi Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Ruly Ruslian Fauzi Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Akhmad Saeful Operator Sipol mengikuti Bimbingan Teknis "PELAKSANAAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024 (Surat Keputusan KPU No 260 Tahun 2022" bertempat di Hotel Grand Djokro, Bandung yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat.

Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data

Divisi Data dan Informasi (Kadiv Datin : Ujang Kusuma Atmawijaya, S.Pd.i, Kasubag, dan Operator sidalih KPU Kabupaten Cirebon) mengikuti Rakor secara Daring tanggal 11 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB sd selesai sebagai tinjak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal DPB September 2022 untuk sinkronisasi Data. Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Datin, Kasubag dan Operator sidalih se KPU Jawa Barat.

Pembahasan SK KPU RI Nomor 260

Kamis (11/08/22) Apendi Kadiv Teknis Penyelenggaraan dan Ruly Ruslian Fauzi Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan SK No 260 KPU RI tentang Pedoman Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 kepada semua pegawai di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon.