Berita Terkini

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan Rekapitulasi DPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kab-cirebon.kpu.go.id - Bertempat di Hotel Patra, KPU Kabupaten Cirebon Minggu (11/8/2024) pagi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam rapat yang berlangsung selama 4 jam tersebut, KPU menetapkan DPS sebanyak 1.746.540 pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 dengan 3.318 TPS.

Rapat pleno penetapan DPS ini diikuti seluruh ketua dan anggota PPK dari 40 Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Cirebon serta perwakilan Pemkab Cirebon. Merujuk pada peraturan PKPU 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, tiga pihak inilah yang menjadi peserta rapat pleno, meskipun pada pembukaan acara KPU juga  mengundang unsur forkopimda lengkap.

Rapat pleno sendiri dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati didampingi 4 komisioner lain. Diawali pembacaan hasil pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), ke-40 PPK menyebutkan jumlah pemilih di masing-masing kecamatan. Angka tersebut merupakan akumulasi pleno DPHP setiap desa. Berdasarkan hasil rekap DPHP, diperoleh jumlah pemilih sebanyak 1.748.021.

Namun setelah dilakukan proses pengecekan terhadap data ganda nasional yang dilakukan secara maraton di Yogyakarta oleh KPU RI yang waktunya beririsan dengan pleno tingkat PPS dan PPK, maka dilakukan sinkronisasi. “Hasilnya, kami menetapkan jumlah DPS untuk Kabupaten Cirebon sebanyak satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu limaratus empat puluh pemilih. Sementara jumlah TPS kami tetapkan 3.318, termasuk 2 TPS di Lokasi Khusus Lapas Narkotika Gintung,” jelas Esya, didampingi Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Cirebon Khairil Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa hasil DPS ini akan dibawa ke tingkat provinsi. Setelah ditetapkan DPS Provinsi, maka akan dilakukan pengumuman di tingkat PPS untuk dibuka masa tanggapan masyarakat selama 10 hari.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengecekan daftar pemilih melalui portal www.cekdptonline.kpu.go.id agar hak pilih semua warga yang sudah memenuhi ketentuan, terakomodir tanpa kecuali. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak, terutama Bawaslu yang telah berperan dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih ini, sesuai dengan salah satu misi Bawaslu yakni melindungi hak pilih di seluruh negeri,” jelas Ridwan.

Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Cirebon mengajukan tanggapan terhadap proses pemutakhiran baik pleno di tingkat PPS maupun PPK. Dalam catatan Bawaslu, terdapat 96 masukan yang berasal dari 22 kecamatan. Namun setelah dilakukan pengecekan silang, daftar inventarisir masalah tersebut sebagian besar telah ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran KPU Kabupaten Cirebon.(*)

 

KPU Kabupaten Cirebon

Narahubung: Khairil Ridwan (081217396288)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 257 kali