Berita Terkini

KPU Kabupaten Cirebon Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Cirebon, kab-cirebon.kpu.go.id -  Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Untuk itu, dalam rangka penyebarluasan informasi terkait pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Apita Cirebon, Senin (6/5).

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Cirebon mengundang para pemangku kepentingan antara lain unsur Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Cirebon, instansi dan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, partai politik, perguruan tinggi, aktivis kepemiluan, media massa, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan dan kepemudaan.

Turut hadir dalam kagiatan tesebut yaitu Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, yang berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Cirebon juga menghadirkan narasumber yaitu Ketua KPU Kabupaten Cirebon Periode 2019-2024, Dr. H. Sopidi, M.A., yang menyampaikan materi dengan tema “Menakar Peluang Kandidasi Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024”

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menyampaikan informasi penting terkait persyaratan pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1359 Tahun 2024, kata Apendi, bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 apabila memenuhi persyaratan, yaitu didukung minimal sebanyak 112.743 dukungan, menggunakan Formulir Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-El atau Surat Keterangan Perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dukungan tersebut minimal tersebar di 21 kecamatan. Adapun masa penyerahan dukungan mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024.

Penyerahan dukungan tersebut, tambah Apendi, menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada), sehingga untuk dapat menginput dukungan ke dalam Silon Kada, bakal pasangan calon memerlukan akun Silon Kada yang dapat diperoleh dengan mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Kada kepada KPU Kabupaten Cirebon.

Apendi menambahkan, bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Cirebon di Jalan Raden Dewi Sartika, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 181 kali