Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor 390/PL.01.8-Pu/3209/2/2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Cirebon, serta Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh di https://bit.ly/HasilRekapitulasiPemilu2024KabCirebon.   Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.   Dikeluarkan di : Cirebon Pada tanggal : 3 Maret 2024   Ketua,   Ttd   Sopidi

Pengumuman Nomor 348/PL.01.8-Pu/3209/2/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di

PENGUMUMAN Nomor: 348/PL.01.8-Pu/3209/2/2024   TENTANG   PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS 04 DESA SINDANG KEMPENG KECAMATAN GREGED DAN TPS 11 BOJONGNEGARA KECAMATAN CILEDUG KABUPATEN CIREBON PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024     Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Nomor 55/PM.06/K.JB-07/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 Perihal Tindaklanjut Jawaban Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan pelaksanaan PSU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1352 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged dan TPS 11 Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon pada Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada:   Hari, Tanggal : Sabtu, 24 Februari 2024 Waktu Pemungutan Suara : Pukul 07.00 s.d 13.00 WIB Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Nomor 04 Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged (Alamat: Rumah Bapak Suhari Dusun Manis Blok Bapang RT. 002 RW. 002) Nomor 11 Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon (Alamat: Blok Kliwon RT. 004 RW. 005 Depan Koperasi Maju Sehatera)   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengimbau kepada pimpinan perusahaan dan kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada Pemilih yang terdaftar di 2 (dua) TPS dimaksud untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Ditetapkan di : Cirebon Pada tanggal : 22 Februari 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, Ttd Sopidi      

Populer

Belum ada data.