Pengumuman/SE

PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIREBON TAHUN 2024

Waktu Pemenuhan Persyaratan Minggu, 5 Mei 2024 s/d Senin, 19 Agustus 2024   Syarat Dukungan : Kabupaten Cirebon dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6.5% (enam setengah persen) dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya; Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin di atas harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon; Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK); Melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan/atau tidak sesuai dengan kondisi terkini, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan.   (Dasar Hukum: UU No. 10 Tahun 2016; PKPU No. 3 Tahun 2017 yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU No. 9 Tahun 2020; Surat Dinas No. 507 Tahun 2024) Formulir Pernyataan bisa diunduh di link di bawah : https://bit.ly/FormDukunganPaslonPerseorangan2024

Pengumuman Nomor 390/PL.01.8-Pu/3209/2/2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Cirebon, serta Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh di https://bit.ly/HasilRekapitulasiPemilu2024KabCirebon.   Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.   Dikeluarkan di : Cirebon Pada tanggal : 3 Maret 2024   Ketua,   Ttd   Sopidi

Pengumuman Nomor 348/PL.01.8-Pu/3209/2/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di

PENGUMUMAN Nomor: 348/PL.01.8-Pu/3209/2/2024   TENTANG   PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS 04 DESA SINDANG KEMPENG KECAMATAN GREGED DAN TPS 11 BOJONGNEGARA KECAMATAN CILEDUG KABUPATEN CIREBON PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024     Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Nomor 55/PM.06/K.JB-07/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 Perihal Tindaklanjut Jawaban Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan pelaksanaan PSU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1352 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged dan TPS 11 Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon pada Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada:   Hari, Tanggal : Sabtu, 24 Februari 2024 Waktu Pemungutan Suara : Pukul 07.00 s.d 13.00 WIB Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Nomor 04 Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged (Alamat: Rumah Bapak Suhari Dusun Manis Blok Bapang RT. 002 RW. 002) Nomor 11 Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon (Alamat: Blok Kliwon RT. 004 RW. 005 Depan Koperasi Maju Sehatera)   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengimbau kepada pimpinan perusahaan dan kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada Pemilih yang terdaftar di 2 (dua) TPS dimaksud untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Ditetapkan di : Cirebon Pada tanggal : 22 Februari 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, Ttd Sopidi      

Populer

Belum ada data.