
Pengumuman Nomor 348/PL.01.8-Pu/3209/2/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di
PENGUMUMAN
Nomor: 348/PL.01.8-Pu/3209/2/2024
TENTANG
PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS 04 DESA SINDANG KEMPENG
KECAMATAN GREGED DAN TPS 11 BOJONGNEGARA KECAMATAN CILEDUG
KABUPATEN CIREBON PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Nomor 55/PM.06/K.JB-07/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 Perihal Tindaklanjut Jawaban Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan pelaksanaan PSU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1352 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged dan TPS 11 Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon pada Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal |
: |
Sabtu, 24 Februari 2024 |
Waktu Pemungutan Suara |
: |
Pukul 07.00 s.d 13.00 WIB |
Tempat Pemungutan Suara (TPS) |
: |
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengimbau kepada pimpinan perusahaan dan kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada Pemilih yang terdaftar di 2 (dua) TPS dimaksud untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Ditetapkan di |
: |
Cirebon |
Pada tanggal |
: |
22 Februari 2024 |
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, Ttd Sopidi |