Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1359 Tahun 2024:
Syarat Minimal Dukungan: 12.743 Dukungan
Syarat Minimal Persebaran: 21 Kecamatan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
Bukti dukungan menggunakan Formulir MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-El atau Surat Keterangan Perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Terdapat penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Formulir MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi. Dalam hal bakal pasangan calon telah mengumpulkan dukungan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan pada bagian yang kosong
Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung (MODEL PERNYATAAN. IDENTITAS PENDUKUNG.KWK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan
Identitas Pendukung yang tercantum di dalam Formulir MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN, selanjutnya dapat diinput ke dalam tabel Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN, MODEL PERNYATAAN. IDENTITAS PENDUKUNG.KWK, dan Template Excel Penginputan Data Pendukung dapat diperoleh melalui tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada
Bagi bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS