Pengumuman/SE

Syarat Minimall dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1359 Tahun 2024: Syarat Minimal Dukungan: 12.743 Dukungan Syarat Minimal Persebaran: 21 Kecamatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 Bukti dukungan menggunakan Formulir MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-El atau Surat Keterangan Perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Terdapat penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Formulir MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi. Dalam hal bakal pasangan calon telah mengumpulkan dukungan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan pada bagian yang kosong Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung  (MODEL PERNYATAAN. IDENTITAS PENDUKUNG.KWK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan Identitas Pendukung yang tercantum di dalam Formulir MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN, selanjutnya dapat diinput ke dalam tabel Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN,  MODEL PERNYATAAN. IDENTITAS PENDUKUNG.KWK,  dan Template Excel Penginputan Data Pendukung dapat diperoleh melalui tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada Bagi bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS

PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIREBON TAHUN 2024

Waktu Pemenuhan Persyaratan Minggu, 5 Mei 2024 s/d Senin, 19 Agustus 2024   Syarat Dukungan : Kabupaten Cirebon dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6.5% (enam setengah persen) dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya; Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin di atas harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon; Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK); Melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan/atau tidak sesuai dengan kondisi terkini, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan.   (Dasar Hukum: UU No. 10 Tahun 2016; PKPU No. 3 Tahun 2017 yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU No. 9 Tahun 2020; Surat Dinas No. 507 Tahun 2024) Formulir Pernyataan bisa diunduh di link di bawah : https://bit.ly/FormDukunganPaslonPerseorangan2024

Populer

Belum ada data.