Pengumuman/SE

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIREBON TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 675/PP.04.2-Pu/3209/4/2024 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIREBON TAHUN 2024 Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Cirebon membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada Desa/Kelurahan sebagaimana terlampir. Dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut : Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan : surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani terbaru dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. surat keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing Partai Politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)      *)   hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Informasi tentang Pengumuman dan Lampiran bisa diunduh DISINI

Pengumuman Nomor 665/PP.06.2-Pu/3209/2/2024 tentang Pemenang Lomba Karya Jingle dan Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024

PENGUMUMAN Nomor: 665/PP.06.2-Pu/3209/2/2024 TENTANG PEMENANG LOMBA KARYA JINGLE DAN MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIREBON TAHUN 2024   Berdasarkan Penilaian Dewan Juri dan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon tentang Penetapan Pemenang Lomba Karya Jingle dan Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon mengumumkan Pemenang Lomba Karya Jingle dan Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 sebagai berikut: No. Jenis Lomba Juara Nama Peserta 1. Lomba Karya Jingle 1 2 Hary Rollis Satriandi Kamaludin 2. Lomba Karya Maskot 1 2 Yonnick Hwan Hendriana Situr Kuswantoro Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Dikeluarkan di Cirebon Pada tanggal 6 Mei 2024                                                                                                                                  Ttd Esya Karnia Puspawati

Pengumuman tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat diunduh pada laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon melalui tautan https://jdih.kpu.go.id/jabar/cirebon.   Demikian, untuk dapat diketahui.   Salinan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1361 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh [DISINI]

Populer

Belum ada data.