Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon telah menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, dan mengumumkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan Calon
Partai Politik Pengusul
1.
Drs. H. Imron, M.Ag.
dan H. Agus Kurniawan Budiman
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai NasDem
2.
Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si. dan Dr. H. Solichin, S.H., M.Kn.
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Demokrat
3.
Mohamad Luthfi, S.T., M.Si.
dan Dia Ramayana, S.Th.I., M.M.
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Golongan Karya
4.
Drs. Rahmat Hidayat
dan H. Imam Saputra, S.Ik., M.Si.
Partai Amanat Nasional
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Persatuan Indonesia
Partai Buruh
Partai Ummat
Partai Bulan Bintang
Partai Kebangkitan Nusantara
Keterangan: Nomor urut berdasarkan waktu kedatangan pada saat Pendaftaran Pasangan Calon
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan jdih.kpu.go.id/jabar/cirebon.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Cirebon
Pada tanggal 22 September 2024
Ketua,
ttd.
Esya Karnia Puspawati