
Pengumuman Nomor1698/PL.02.3-Pu/3209/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon telah menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, dan mengumumkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 sebagai berikut:
No. |
Nama Pasangan Calon |
Partai Politik Pengusul |
1. |
Drs. H. Imron, M.Ag. dan H. Agus Kurniawan Budiman |
|
2. |
Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si. dan Dr. H. Solichin, S.H., M.Kn. |
|
3. |
Mohamad Luthfi, S.T., M.Si. dan Dia Ramayana, S.Th.I., M.M. |
|
4. |
Drs. Rahmat Hidayat dan H. Imam Saputra, S.Ik., M.Si. |
|
Keterangan: Nomor urut berdasarkan waktu kedatangan pada saat Pendaftaran Pasangan Calon
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan jdih.kpu.go.id/jabar/cirebon.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Cirebon
Pada tanggal 22 September 2024
Ketua,
ttd.
Esya Karnia Puspawati