
Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Cirebon Nomor : 114/PP.04.1-Pu/3209/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan penelitian terhadap administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember 2022; KPU Kabupaten Cirebon menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan LULUS sebagaimana lampiran II; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Cirebon mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi untuk hadir dalam seleksi tertulis; Jadwal Pelaksanaan dan tempat tes tertulis sebagaimana lampiran I; Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan : Membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa alat tulis; Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi daftar kehadiran paling lambat 2 (dua) jam sebelum jadwal ujian; Pakaian bebas rapih dan memakai sepatu. Sehubungan dengan dikeluarkannya pengumuman ini, kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dapat memberikan masukan/tanggapan berkenaan dengan rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dengan format sebagaimana lampiran III, dengen ketentuan sebagai berikut: Tanggapan dan masukan disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Cirebon dari tanggal 2 Desember s/d 10 Desember 2022; Tanggapan dan masukan harus disertai dengan identitas diri dan alamat yang jelas serta alat bukti. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Silahkan klik link dibawah untuk Hasil Penetapan HASIL Form Tanggapan UNDUH