Pengumuman/SE

LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI DAN PRAMUBAKTI SEKRETARIAT KPU PROV. JABAR TAHUN 2023 DAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIATPPK

PENGUMUMAN NOMOR : 319/SDM.02-Pu/32/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI DAN PRAMUBAKTI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023 DAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM 2024   Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, memberi kesempatan kepada putra – putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut : PERSYARATAN UMUM Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat Jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta; Tidak terikat pekerjaan lain; Mampu bekerjasama dalam Tim maupun Individual; Bersedia ditempatkan di wilayah Provinsi Jawa Barat. PERSYARATAN KHUSUS Tenaga Administrasi : Memiliki kualifikasi Pendidikan dan Keahlian sebagaimana di Lampiran I; Mampu mengaplikasikan aplikasi perkantoran; Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat tanggal 1 Maret 2023; Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang Administrasi Perkantoran. Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) : Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat; Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat tanggal 1 Maret 2023; Tinggi Badan Pria Minimal 165 cm; Tinggi Badan Wanita Minimal 160 cm; Tidak menggunakan kacamata/softlens. Pengemudi : Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat; Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat tanggal 1 Maret 2023; Memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku; Diutamakan memiliki pengalaman mengemudi di perkantoran. Pramubakti : Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat; Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat tanggal 1 Maret 2023; Diutamakan memiliki pengalaman di bidang kebersihan perkantoran. Tenaga Pendukung Sekretariat PPK : Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat; Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat tanggal 1 Maret 2023; Mampu mengoperasikan Microsoft Office.   PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK, dilampiri dengan : Fotokopi Ijazah Terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb bila ada); Surat Pengalaman Kerja bila ada; Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Persyaratan huruf g dan h dilengkapi setelah lulus seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK.   TATA CARA PENDAFTARAN Bekas lamaran dalam bentuk softcopy yang dihimpun dalam file .Rar ukuran maksimal 1 MB tiap dokumen, dengan format Nama Jabatan_Nama Pelamar_Nomor Induk Kependudukan; Lamaran disampaikan melalui alamat email sesuai dengan satuan kerja tujuan sebagaimana Lampiran II mulai tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023; Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 satu Unit Kerja dan 1 (satu) Formasi; Berkas lamaran yang kami verifikasi adalah berkas pertama yang dikirim oleh pelamar (tidak menerima berkas susulan/perbaikan). PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota di Unit Kerja tujuan pelamar sebagaimana Lampiran II pada tanggal 26 Februari 2023; Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Wawancara. PELAKSANAAN WAWANCARA Pelaksanaan Seleksi Wawancara dilaksanakan di Unit Kerja dimana tujuan pelamar dan akan dilaksanakan pada tanggal 27-28 Februari 2023; Pelamar yang mengikuti Seleksi Wawancara menggunakan Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI Pelamar yang LULUS akan diumumkan melalui website KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota di Unit Kerja tujuan pelamar sebagaimana Lampiran II pada tanggal 1 Maret 2023. KETENTUAN Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi, dengan membawa : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; Menyiapkan Materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar. Apabila terdapat perubahan jadwal seleksi akan diinformasikan lebih lanjut melalui website KPU Provinsi Jawa Barat https://jabar.kpu.go.id/. Seluruh Lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikut sertakan dalam seleksi administratif. Seluruh Tahapan Seleksi tidak dipungut biaya apapun. Pertanyaan terkait pelaksanaan seleksi dapat disampaikan kepada narahubung satuan kerja yang dituju sebagaimana lampiran II. Seluruh dokumen pelamar yang dikirim ke Panitia Seleksi menjadi milik KPU Provinsi Jawa Barat. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan (Unit Kerja). Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti, dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.   Bandung, 20 Februari 2023 Ketua Panitia Seleksi, ttd. (Yunike Puspita)

PENETEPAN TPS BERDASARKAN HASIL RESTRUKTURISASI PEMETAAN TPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN CIREBON

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON PENGUMUMAN NOMOR: 347/PL.02.1-Pu/3209/2023 TENTANG PENETEPAN TPS BERDASARKAN HASIL RESTRUKTURISASI PEMETAAN TPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN CIREBON Pada hari Jumat tanggal Sepuluh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Rapat Pleno mengenai Penetapan Hasil Restrukturisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, hasil rapat internal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon menghasilkan Rekapitulasi Penetapan TPS Berdasarkan Hasil Restrukturisasi Pemetaan TPS Untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cirebon sebagai berikut : Jumlah TPS : 6.935 Jumlah KK : 805.642 Jumlah Laki-laki : 888.475 Jumlah Perempuan : 873.764 Jumlah Total : 1. 762.239 Sumber : BA Nomor 151/PP.04.1-BA/3209/2023

PENGUMUMAM PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH

  Persyaratan Pantarlih : Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;   Kelengkapan Dokumen Persyaratan : Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran …; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran …; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran ….; Pas Foto Berwarna 3x4. JADWAL PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH NO TAHAP PEMBENTUKAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; 26 Januari 2023 28 Januari 2023 2. Penerimaan pendaftaran  calon Pantarlih; 26 Januari 2023 31 Januari 2023 3. Penelitian administrasi calon Pantarlih; 27 Januari 2023 2 Februari 2023 4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; 3 Februari 2023 5 Februari 2023 5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih; 5 Februari 2023 5 Februari 2023 6. Pelantikan Pantarlih 6 Februari 2023 6 Februari 2023