Pengumuman/SE

PENETEPAN TPS BERDASARKAN HASIL RESTRUKTURISASI PEMETAAN TPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN CIREBON

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON PENGUMUMAN NOMOR: 347/PL.02.1-Pu/3209/2023 TENTANG PENETEPAN TPS BERDASARKAN HASIL RESTRUKTURISASI PEMETAAN TPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN CIREBON Pada hari Jumat tanggal Sepuluh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Rapat Pleno mengenai Penetapan Hasil Restrukturisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, hasil rapat internal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon menghasilkan Rekapitulasi Penetapan TPS Berdasarkan Hasil Restrukturisasi Pemetaan TPS Untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cirebon sebagai berikut : Jumlah TPS : 6.935 Jumlah KK : 805.642 Jumlah Laki-laki : 888.475 Jumlah Perempuan : 873.764 Jumlah Total : 1. 762.239 Sumber : BA Nomor 151/PP.04.1-BA/3209/2023

PENGUMUMAM PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH

  Persyaratan Pantarlih : Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;   Kelengkapan Dokumen Persyaratan : Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran …; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran …; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran ….; Pas Foto Berwarna 3x4. JADWAL PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH NO TAHAP PEMBENTUKAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; 26 Januari 2023 28 Januari 2023 2. Penerimaan pendaftaran  calon Pantarlih; 26 Januari 2023 31 Januari 2023 3. Penelitian administrasi calon Pantarlih; 27 Januari 2023 2 Februari 2023 4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; 3 Februari 2023 5 Februari 2023 5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih; 5 Februari 2023 5 Februari 2023 6. Pelantikan Pantarlih 6 Februari 2023 6 Februari 2023

REVISI PENGUMUMAN NOMOR 25/PP.04.1-Pu/3209/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON PENGUMUMAN NOMOR : 38/PP .04.1-Pu/3209/2023 REVISI PENGUMUMAN NOMOR 25/PP.04.1-Pu/3209/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Serita Acara KPU Kabupaten Cirebon Nomor : 004/PP.04.1-BA/3209/2023 tanggal 7 Januarl 2023 tentang Hasll Perbalkan Penelltlan Adminlstrasi Galon Anggota Panitla Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan penelitian terhadap administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 5 Januari 2023; 2. KPU Kabupaten Cirebon telah merevisi lampiran Pengumuman Nomor 25/PP.04.1-Pu/3209/2023, disebabkan terdapat kegandaan nama pelamar dan penyesuaian data pada apliaksi SIAKBA sehingga perlu adanya perbaikan pada pengumuman yang semula tercantum sejumlah 3403 (tiga ribu empat ratus tiga) menjadi 3466 (tiga ribu empat ratus enam puluh enam), sebagaimana terlampir. 3. Jadwal Pelaksanaan dan tempat tes tertulis sebagaimana lampiran I; 4. Galon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan : a. Membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS; b. Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); c. Membawa alat tulis; d. Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan; e. Melakukan registrasi dan mengisi daftar kehadiran paling lambat 1 (satu) jam sebelum jadwal ujian; f. Pakaian hitam putih dan memakai sepatu. 5. Sehubungan dengan dikeluarkannya pengumuman ini, kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dapat memberikan masukan/tanggapan berkenaan dengan rekam jejak calon anggota Panitia Pemungutan Suara dengan format sebagaimana lampiran II, dengen ketentuan sebagai berikut a. Tanggapan dan masukan disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Cirebon dari tanggal 6 Januari s/d 17 Januari 2023; b. Tanggapan dan masukan harus disertai dengan identitas diri dan alamat yang jelas serta alat bukti. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.                 Cirebon, 7 Januari 2023   KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM            KABUPATEN CIREBON,                                                   TTD                      S O P I D I       Link Download Pengumuman

Populer

Belum ada data.