
Persyaratan Pantarlih : Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan : Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran …; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran …; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran ….; Pas Foto Berwarna 3x4. JADWAL PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH NO TAHAP PEMBENTUKAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; 26 Januari 2023 28 Januari 2023 2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; 26 Januari 2023 31 Januari 2023 3. Penelitian administrasi calon Pantarlih; 27 Januari 2023 2 Februari 2023 4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; 3 Februari 2023 5 Februari 2023 5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih; 5 Februari 2023 5 Februari 2023 6. Pelantikan Pantarlih 6 Februari 2023 6 Februari 2023