Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPS Pemilu Tahun 2024

  KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON   PENGUMUMAN NOMOR : 25 /PP.04.1-Pu/3209/2023 PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Cirebon Nomor : 22/PP.04.1-BA/3209/2023 tanggal 6 Januari 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan penelitian terhadap administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 5 Januari 2023; KPU Kabupaten Cirebon menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan LULUS sebagaimana lampiran I; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Cirebon mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi untuk hadir dalam seleksi tertulis; Jadwal Pelaksanaan dan tempat tes tertulis sebagaimana lampiran I; Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan : Membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS; Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa alat tulis; Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi daftar kehadiran paling lambat 1 (satu) jam sebelum jadwal ujian; Pakaian bebas rapih dan memakai sepatu. Sehubungan dengan dikeluarkannya pengumuman ini, kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dapat memberikan masukan/tanggapan berkenaan dengan rekam jejak calon anggota Panitia Pemungutan Suara dengan format sebagaimana lampiran III, dengen ketentuan sebagai berikut: Tanggapan dan masukan disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Cirebon dari tanggal 6 Januari s/d 17 Januari 2023; Tanggapan dan masukan harus disertai dengan identitas diri dan alamat yang jelas serta alat bukti. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.                 Cirebon, 6 Januari 2023   KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM            KABUPATEN CIREBON,                                                   TTD                      S O P I D I       Link Download Pengumuman

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Cirebon membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagaimana terlampir :   Persyaratan PPS :   Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan :   Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan Pas Foto Berwarna 4x6; dan   Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023 pukul 16.00 WIB melalui:   Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui website SIAKBA https://siakba.kpu.go.id dan apabila status pendaftaran pada SIAKBA telah diterima, dokumen fisik dapat dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Cirebon paling lambat tanggal 3 Januari 2023; Jika terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA, bisa secara langsung melakukan komunikasi dan konsultasi terkait pengiriman dokumen ke Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Alamat : KPU Kabupaten Cirebon Jl. Raden Dewi Sartika No. 100 Sumber-Cirebon Kontak : 083823793994 (Intan Sugihartini)   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui.         donwload link

PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Cirebon Nomor 124/PP.04.1-BA/3209/2022 tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (08-12-2022) tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal enam sampai dengan tujuh Desember 2022; KPU Kabupaten Cirebon menetapkan hasil seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024  dan dinyatakan LULUS sebagaimana tercantum dalam lampiran I; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Cirebon mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam tahap wawancara pada : Hari                : Minggu s.d.Selasa Tanggal           :11 s.d.13 Desember 2022 Waktu             : Pukul 08.00 s.d. selesai Tempat           : Apita Hotel Cirebon Pakaian           : Bebas dan Rapih ( Rincian Jadwal per kecamatan tercantum dalam lampiran II) Peserta hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes wawancara; Peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi wawancara dianggap gugur; Tanggapan Masyarakat: Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan disertai identitas yang jelas dan bukti yang dapat dipertangungjawabkan diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jl. Raden Dewi Sartika Nomor 100, Sumber, Cirebon. Format tanggapan tercantum dalam lampiran III.   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.   Link Unduh Penetapan

Populer

Belum ada data.