Pengumuman/SE

REVISI PENGUMUMAN NOMOR 25/PP.04.1-Pu/3209/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN CIREBON


PENGUMUMAN
NOMOR : 38/PP .04.1-Pu/3209/2023
REVISI PENGUMUMAN NOMOR 25/PP.04.1-Pu/3209/2023 TENTANG
PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024


Berdasarkan Serita Acara KPU Kabupaten Cirebon Nomor : 004/PP.04.1-BA/3209/2023 tanggal 7 Januarl 2023 tentang Hasll Perbalkan Penelltlan Adminlstrasi Galon Anggota Panitla Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan penelitian terhadap administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 5 Januari 2023;
2. KPU Kabupaten Cirebon telah merevisi lampiran Pengumuman Nomor 25/PP.04.1-Pu/3209/2023, disebabkan terdapat kegandaan nama pelamar dan penyesuaian data pada apliaksi SIAKBA sehingga perlu adanya perbaikan pada pengumuman yang semula tercantum sejumlah 3403 (tiga ribu empat ratus tiga) menjadi 3466 (tiga ribu empat ratus enam puluh enam), sebagaimana terlampir.
3. Jadwal Pelaksanaan dan tempat tes tertulis sebagaimana lampiran I;
4. Galon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan :
a. Membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS;
b. Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy (bagi yang belum menyerahkan);
c. Membawa alat tulis;
d. Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan;
e. Melakukan registrasi dan mengisi daftar kehadiran paling lambat 1 (satu) jam sebelum jadwal ujian;
f. Pakaian hitam putih dan memakai sepatu.
5. Sehubungan dengan dikeluarkannya pengumuman ini, kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dapat memberikan masukan/tanggapan berkenaan dengan rekam jejak calon anggota Panitia Pemungutan Suara dengan format sebagaimana lampiran II, dengen ketentuan sebagai berikut
a. Tanggapan dan masukan disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Cirebon dari tanggal 6 Januari s/d 17 Januari 2023;
b. Tanggapan dan masukan harus disertai dengan identitas diri dan alamat yang jelas serta alat bukti.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

 

 

          Cirebon, 7 Januari 2023

  KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

           KABUPATEN CIREBON,

                         

                        TTD

 

                   S O P I D I

 

 

 

Link Download Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 986 kali