PENGUMUMAM PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH
Persyaratan Pantarlih :
- Warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran …;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran …;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran ….;
- Pas Foto Berwarna 3x4.
JADWAL PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH
NO | TAHAP PEMBENTUKAN | AWAL | AKHIR |
1. | Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; | 26 Januari 2023 | 28 Januari 2023 |
2. | Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; | 26 Januari 2023 | 31 Januari 2023 |
3. | Penelitian administrasi calon Pantarlih; | 27 Januari 2023 | 2 Februari 2023 |
4. | Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; | 3 Februari 2023 | 5 Februari 2023 |
5. | Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih; | 5 Februari 2023 | 5 Februari 2023 |
6. | Pelantikan Pantarlih | 6 Februari 2023 | 6 Februari 2023 |
Bagikan:
Telah dilihat 757 kali