Lebih dari separuh pemilih Indonesia adalah anak muda
CIREBON - 53 persen bukan angka kecil. Itu adalah kekuatan terbesar dalam demokrasi kita — yang sayangnya, sering kali tidak menyadari betapa besarnya diri mereka sendiri. Dan pagi ini (6/4/2026), KPU Kabupaten Cirebon datang ke SMAN 1 Dukupuntang. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, menjadi pembina upacara. Ia mengajak ratusan siswa yang berbaris di hadapannya melihat sesuatu yang sering luput dari perhatian mereka — bahwa kehidupan sehari-hari mereka, dari kualitas sekolah hingga jalan yang mereka lewati tiap pagi, tidak terlepas dari keputusan politik. Dan keputusan politik lahir dari suara rakyat. Termasuk suara mereka. Karena di bilik suara, tidak ada perbedaan jabatan. Suara seorang siswa SMA di Dukupuntang nilainya persis sama dengan suara seorang menteri, seorang pengusaha, seorang tokoh yang namanya sudah dikenal se-Indonesia. Satu orang, satu suara, satu nilai yang setara. Yang membedakan hanya satu hal: apakah suara itu digunakan dengan sadar, atau dibiarkan berlalu begitu saja. Di penghujung amanat, Masyhuri meminta para siswa mengucapkan sesuatu bersama-sama. Kalimat sederhana yang kemudian menggema di lapangan upacara itu — "Kami adalah generasi penentu". Tidak ada yang tahu persis seperti apa Indonesia dua puluh tahun ke depan. Tapi satu hal sudah pasti — ia akan sangat bergantung pada keputusan yang dibuat oleh anak-anak yang hari ini masih belajar mengeja masa depan mereka sendiri. ....
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.805.196 PDPB Triwulan I 2026
CIREBON - 1.805.196 pemilih tercatat dalam hasil Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (1/4/2026), di Aula Pangeran Walangsungsang. Jumlah tersebut tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan, dengan rincian 908.614 pemilih laki-laki dan 896.582 pemilih perempuan. Angka ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bawaslu, Disdukcapil, hingga stakeholder terkait. “Pemutakhiran data tidak boleh hanya bersifat prosedural, tetapi harus substantif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar data yang kita hasilkan benar-benar akurat dan mutakhir,” ujarnya. Hasil PDPB Triwulan I menunjukkan adanya dinamika data berupa penambahan pemilih baru, perubahan data, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun beralih status menjadi TNI/Polri. KPU juga memastikan bahwa data ganda telah dibersihkan. “Data ganda sudah kita clear, sehingga kualitas data pemilih kita semakin baik dan lebih siap digunakan untuk tahapan ke depan,” tambahnya. Dalam pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon turut menyampaikan saran perbaikan. Berdasarkan hasil uji petik, ditemukan 229 pemilih meninggal masih tercantum dalam DPT, 40 pemilih tidak lagi berdomisili, serta 120 pemilih baru yang belum terakomodasi. “Permasalahan utama ada pada mekanisme pencoretan. KPU tidak bisa mencoret tanpa akta kematian, sementara pelaporan kematian dari masyarakat masih terbatas,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat. Ia menambahkan, “Kami mendorong agar rekap data kematian dari desa dapat dijadikan dasar untuk penerbitan akta kematian atau pencoretan data pemilih melalui koordinasi dengan Disdukcapil.” Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Eppi Yulliana menyampaikan bahwa rendahnya pelaporan kematian masih menjadi tantangan utama. “Banyak keluarga yang belum melaporkan kematian karena khawatir berdampak pada bantuan sosial. Padahal, tanpa akta kematian, kami tidak bisa menonaktifkan data kependudukan,” ujarnya. Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Asri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Pemutakhiran data harus dilakukan bersama agar tidak terjadi inclusion error maupun exclusion error, sehingga data yang digunakan benar-benar tepat sasaran,” disampaikan dalam forum tersebut. Di sisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, menyoroti pentingnya sinkronisasi data. “Data yang kami terima secara berkala dari pusat masih berpotensi memunculkan kembali data yang tidak mutakhir. Karena itu, perlu penguatan integrasi menuju satu data kependudukan yang lebih solid,” katanya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukanlah hal baru dalam sistem penyelenggaraan pemilu. “PDPB ini adalah proses yang terus berjalan dan harus kita jaga konsistensinya, karena data pemilih bersifat dinamis dan selalu berubah,” jelasnya. Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, menegaskan bahwa PDPB tidak hanya kewajiban regulatif, tetapi juga ruang kolaborasi. “PDPB ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sarana membangun komunikasi dan sinergi antarinstansi. Dukungan semua pihak sangat menentukan kualitas data pemilih kita,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Selain PDPB, KPU akan terus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan, termasuk melalui program KPU Goes to School dan kerja sama dengan berbagai lembaga, agar jangkauan edukasi pemilih semakin luas dan tepat sasaran.” Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik se-Kabupaten Cirebon, serta berbagai stakeholder dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat, transparan, dan berkelanjutan. ....
KPU dan UGJ Teken MoU Pendidikan Demokrasi
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon bersama Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam Bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi di Ruang Rapat Rektor UGJ Cirebon, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan tinggi, guna mendukung peningkatan literasi demokrasi, partisipasi pemilih, serta pengembangan kajian kepemiluan yang berkelanjutan. Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, serta sosialisasi pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Melalui Nota Kesepahaman ini, KPU berkomitmen mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan pemilih, penelitian kepemiluan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam aspek pendidikan pemilih, KPU berperan menyediakan materi kepemiluan resmi dan menjadi narasumber melalui program KPU Mengajar, yang akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama teknis dengan fakultas terkait. Pendidikan pemilih, baik bagi pemilih pemula maupun non-pemula di kalangan mahasiswa, menjadi tanggung jawab moral bersama dalam rangka meningkatkan literasi demokrasi. “Dalam bidang penelitian, kami siap membuka akses data kepemiluan serta menyediakan isu-isu strategis dan kebijakan aktual sebagai bahan kajian akademik. Hasil penelitian diharapkan dapat melahirkan publikasi ilmiah dan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi penguatan demokrasi,” ujarnya. Sementara itu, pada aspek pengabdian kepada masyarakat, KPU dan UGJ dapat berkolaborasi dalam penentuan lokasi dan sasaran kegiatan di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk pengembangan desa ramah disabilitas dan peningkatan partisipasi pemilih berbasis komunitas. “Melalui MoU ini, kami berharap kesadaran demokrasi dapat dibangun secara bertahap, dari individu hingga menjadi kesadaran kolektif. Kami mengapresiasi keterbukaan UGJ dalam menyambut program KPU Mengajar sebagai bagian dari penguatan pendidikan demokrasi. Kami juga berkomitmen menjadikan KPU Kabupaten Cirebon sebagai pusat pendidikan demokrasi melalui Rumah Pintar Pemilu dan gagasan Sekolah Demokrasi,” tutup Esya. Sementara itu, Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Prof. Achmad Faqih dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan karakter dan pendidikan demokrasi sebagai fondasi utama dalam membangun sistem demokrasi yang sehat. Menurutnya, demokrasi yang tidak ditopang oleh integritas dan kesadaran moral berpotensi melahirkan kepemimpinan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk berkolaborasi aktif dengan penyelenggara pemilu dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial sejak dini. Prof. Achmad Faqih juga menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini diharapkan tidak berhenti pada aspek seremonial, melainkan ditindaklanjuti melalui program-program nyata yang terukur, memiliki target capaian, serta berdampak langsung kepada masyarakat. Sinergi antara KPU dan perguruan tinggi diyakini mampu melahirkan kajian ilmiah, rekomendasi kebijakan, serta pengabdian masyarakat yang berkontribusi pada penguatan demokrasi lokal. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kharil Ridwan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya, Sekretaris Andartua Sinaga, serta para Kepala Subbagian dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Sementara dari pihak UGJ Cirebon hadir Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati, para Wakil Rektor I, II, III, dan IV, para Dekan, serta civitas akademika UGJ. ....
PENGUMUMAN Nomor: 2/PL.01.1-Pu/3209/2/2026 TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
PENGUMUMAN Nomor: 2/PL.01.1-Pu/3209/2/2026 TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, sebagai berikut: Pengumuman bisa di unduh DISINI ....
Sosialisasi PKPU PAW, KPU Kabupaten Cirebon Tekankan Prosedur
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (24/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan baru dan mekanisme teknis PAW yang kini diatur secara lebih terintegrasi. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam sambutannya menegaskan pentingnya terciptanya kesamaan persepsi terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, sosialisasi ini merupakan amanah negara yang wajib disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Cirebon, hingga instansi terkait lainnya. Ia menjelaskan, pemahaman yang utuh terhadap regulasi, khususnya pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan sengketa, menjadi sangat penting mengingat kompleksitas proses PAW. Oleh karena itu, hasil sosialisasi ini diharapkan dapat diteruskan kepada pimpinan partai politik dan DPRD yang memiliki kewenangan dalam proses penggantian antarwaktu. “Sosialisasi ini bukan mendorong untuk terjadinya PAW. Ini memang kewajiban kami untuk menyampaikannya. Sebab dalam hukum ketatanegaraan, tidak boleh ada sedetik pun kekosongan jabatan. Tidak boleh terjadi kekosongan hukum satu detik pun. Makanya ada tata cara dan prosedur yang mengatur penggantian jabatan tersebut,” tegasnya. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, yang menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan regulasi yang mengintegrasikan tahapan pencalonan, penetapan calon terpilih, hingga proses penggantian antarwaktu dalam satu kerangka aturan yang utuh dan sistematis. Dalam paparannya, Apendi menekankan bahwa PAW dilakukan apabila terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu, dengan ketentuan masa jabatan pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan. Namun demikian, PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan, sehingga kursi keanggotaan dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan. “PAW ini domainnya ada di partai politik. Perlu diingat juga bahwa sisa masa jabatan tidak bisa kurang dari enam bulan dan prosesnya sudah selesai di internal partai,” jelasnya. Apendi menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur prinsip _affirmative action_ atau keterwakilan perempuan. Dalam kondisi perolehan suara yang sama, penetapan calon PAW diprioritaskan kepada calon berjenis kelamin perempuan, baik pada tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketentuan afirmasi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan. Selain itu, sosialisasi ini mengulas secara rinci tahapan verifikasi, klarifikasi, hingga penetapan calon PAW, termasuk kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan, tanggapan masyarakat, atau informasi tertentu terhadap calon PAW. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Apendi menegaskan, pemahaman yang komprehensif terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi kunci penting bagi seluruh pihak agar proses PAW dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap tercipta kesamaan persepsi serta kelancaran dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan. ....
KPU Kabupaten Cirebon Ajak Pemda Bangun Demokrasi Berkualitas
CIREBON - Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 menjadi perhatian serius. Upaya meningkatkan partisipasi dan membangun kehidupan demokrasi tidak bisa dibebankan hanya kepada KPU, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam Rapat Ekspos Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12), di Ruang Rapat Nyi Mas Rara Santang. Dalam pemaparannya, Esya mengatakan bahwa terdapat empat latar belakang utama perlunya kerja sama ini. Pertama, dasar regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Cirebon yang pada Pilkada 2024 hanya mencapai sekitar 59 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 74 persen. Ketiga, nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah sebelumnya telah berakhir sehingga perlu diperbarui. Keempat, kebutuhan akan peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu di tengah keterbatasan anggaran. Esya menegaskan bahwa permohonan kerja sama ini tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan anggaran, melainkan mendorong kemitraan strategis melalui diseminasi dan transformasi informasi dengan OPD dan lembaga terkait. Tujuan utamanya adalah memperkuat koordinasi dan harmonisasi antar-lembaga serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. Ia juga menekankan bahwa meskipun KPU bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas tingkat partisipasi pemilih, namun KPU kerap menjadi pihak yang paling disorot ketika partisipasi masyarakat rendah. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks program nasional KPU RI, terdapat empat fokus utama, yakni reformasi birokrasi, transformasi digital, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pendidikan pemilih berkelanjutan. “Terkait pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk pertukaran data mutasi penduduk yang selama ini menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi,” ujar Esya. KPU Kabupaten Cirebon juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Kesbangpol, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta OPD lainnya. Kerja sama ini mencakup pendidikan pemilih, sosialisasi demokrasi, pemanfaatan forum-forum sosial, pendataan kependudukan, hingga penataan arsip statis kepemiluan yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik. Khusus pada sektor pendidikan, KPU menekankan pentingnya pendidikan pemilih sejak dini, mengingat pada Pemilu mendatang mayoritas pemilih berasal dari generasi Z dan Alpha. Tanpa pendidikan demokrasi yang masif dan berkelanjutan, dikhawatirkan tingkat partisipasi akan terus menurun. Sebagai penutup, Esya menegaskan bahwa bentuk kerja sama antara KPU dan Pemerintah Daerah harus bersifat sinergis, efektif, dan fasilitatif, dengan fokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi daerah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, menambahkan bahwa pendidikan pemilih merupakan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, sehingga persoalan rendahnya partisipasi tidak boleh dinormalisasi. Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon telah lebih dulu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, sebagai wujud komitmen melakukan pendidikan pemilih. Pendekatan yang digunakan menekankan aksi nyata (talk less, do more), yang terlihat dari tingginya permintaan sosialisasi dari sekolah-sekolah, terutama pada November lalu. Hingga kini, sosialisasi telah dilaksanakan di 15 SMP, 6 MTs, dan 1 SLB, termasuk pendidikan kepemiluan perdana di SLB yang memperkuat semangat sosialisasi inklusif. Pada 2026, KPU merencanakan penguatan metode melalui program “KPU Mengajar” dengan keterlibatan langsung komisioner di ruang kelas. Selain pendidikan formal, sosialisasi juga menyasar organisasi masyarakat, komunitas, dan NGO. Secara keseluruhan, KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sosialisasi di 36 lembaga tanpa anggaran khusus. Masyhuri menegaskan, kerja sama tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan harus mendorong kolaborasi nyata untuk mengatasi rendahnya partisipasi pemilih sebagai tantangan bersama. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan menyampaikan bahwa perjalanan demokrasi di Kabupaten Cirebon saat ini berada pada fase yang krusial, ditandai dengan pertumbuhan jumlah pemilih yang terus dimutakhirkan secara berkelanjutan. “Hingga Triwulan III, tercatat ada sebanyak 1.790.534 pemilih, di mana struktur pemilihnya kini didominasi oleh kelompok muda. Generasi Milenial memegang porsi terbesar dengan 632.100 pemilih , disusul oleh Gen X sebanyak 491.779 orang , dan Gen Z yang mencapai 433.415 pemilih,” ujarnya. Namun, besarnya jumlah pemilih muda, khususnya Gen Z, membawa tantangan tersendiri dalam pendidikan karakter dan nasionalisme. Berdasarkan survei di 55 sekolah, ditemukan bahwa perilaku Gen Z masih diwarnai oleh tantangan kedisiplinan dan pengaruh negatif media sosial yang kuat. Meski mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam praktik demokrasi seperti pemilihan Ketua OSIS, pemahaman mereka terhadap nilai-nilai dasar demokrasi dan kepedulian terhadap isu-isu daerah di Kabupaten Cirebon masih tergolong rendah dan belum merata. Sebagai langkah strategis ke depan, tidak bisa hanya satu lembaga yang bergerak. Diperlukan kolaborasi lintas sektoral antara KPU, sekolah, dan pemerintah daerah untuk memperkuat literasi digital serta tumbuhnya kesadaran politik yang rasional demi kemajuan Kabupaten Cirebon di masa depan. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU Kabupaten Cirebon dan seluruh pihak terkait. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memberikan dukungan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta menindaklanjuti kerja sama yang telah dibahas. Yadi menjelaskan bahwa pada tahun mendatang akan dilakukan pembahasan lanjutan terkait persiapan program dan bentuk kerja sama yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan kerja sama ke depan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan. ....
Publikasi
Opini
HUKUM TATA NEGARA PENATAAN REGULASI PEMILU DAN PILKADA MENATA PEMBENTUKAN REGULASI PEMILIHAN UMUM : TINJAUAN DAN PROSPEK Hasyim Asy’ari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro Kampus Tembalang, Semarang Email: hasyri@yahoo.com ABSTRAK Tulisan ini membahas regulasi pemilu, terutama Pemilu 2024, berupa UU Pemilu, Putusan MK pengujian UU Pemilu dan PKPU. Tulisan ini meninjau aspek strategis pemilu yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, metode pemberian suara dan formula pemilihan. Hasil kajian menunjukkan terdapat sejumlah Putusan MK Pengujian UU Pemilu yang mengubah beberapa aspek strategis pemilu, di antaranya adalah regulasi tentang daerah pemilihan, dan syarat calon. Putusan MK Pengujian UU Pemilu diterbitkan ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Dengan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dinamika pembentukan PKPU sebagai pelaksanaan norma UU Pemilu. Kajian ini merekomendasikan agar pemilu ke depan Putusan MK pengujian UU Pemilu dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan agar menciptakan kepastian hukum pemilu, dan agar diatur regulasi tentang mekanisme pembentukan PKPU yang adaptif dan responsif terhadap Putusan MK pengujian UU Pemilu. Kata kunci: pemilu, regulasi, Indonesia. Tulisan artikel selanjutnya bisa di lihat DISINI
Membangun Profesionalisme Sejak Dini di KPU Jawa Barat (Menekankan Pentingnya Disiplin, Tanggung Jawab, dan Etika Kerja Sejak Awal Penugasan) Oleh: Ari Fadzri Ilahi (CPNS Penempatan Satker KPU Kabupaten Cirebon) Menjadi bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menandakan siapapun harus siap menanamkan sikap profesional dalam diri sejak awal. Membangun profesionalisme sejak dini bukan sekadar pilihan, melainkan pondasi penting dalam menciptakan lembaga yang kredibel dan berintegritas. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab dan etika bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi justru menjadi dasar dalam setiap langkah dan keputusan kerja yang dilakukan. Orientasi tugas atau penugasan awal sebagai bagian dari struktur besar KPU adalah momen strategis untuk menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin waktu merupakan contoh kecil dalam upaya menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin bukan hanya sekedar datang tepat waktu. Lebih dari itu, disiplin mencerminkan komitmen terhadap proses demokrasi yang tertib dan terstruktur. Dengan membangun budaya disiplin dapat menjadi penentu kelancaran pada tahapan Pemilu nanti. Bukan hanya tentang disiplin, tanggung jawab juga menjadi salah satu nilai yang perlu ditanamkan. Tanggung jawab bukan hanya sekadar menyelesaikan tugas dengan baik, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Hal ini sesuai dengan materi pembekalan yang disampaikan salah satu anggota KPU Provinsi Jawa Barat dalam pengenalan dan orientasi tugas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Kesalahan kecil dalam data atau prosedur bisa berdampak luas dalam kepercayaan masyarakat terhadap KPU secara kelembagaan. Tak kalah penting dari disiplin dan tanggung jawab, etika kerja juga perlu ditanamkan untuk membangun budaya kerja yang profesional. Sebagai bagian dari KPU, perlu dijaga dalam etika kerja di mana kita harus mengutamakan netralitas, kejujuran dan sikap profesional dalam berinteraksi dengan peserta Pemilu. Di tengah tantangan era digital dan derasnya informasi, etika kerja juga menjadi filter penting dalam penyebaran berita hoaks. Dengan menanamkan etika kerja yang baik dapat memperkuat kepercayaan publik dan mempertegas KPU sebagai lembaga negara yang independen dan terpercaya. Oleh karena itu untuk membangun kerja profesional perlu ditetapkan sejak dini di awal penempatan dengan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab dan etika kerja. Semua ini bermuara pada tujuan menciptakan pemilu yang berintegritas dan partisipatif.(*)
Menakar Turunnya Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Serentak 2024 Oleh Masyhuri Abdul Wahid (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Kabupaten Cirebon) Perhelatan Pilkada Serentak 2024 sebagian besar telah selesai di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota. Sampai artikel ini ditulis, dari 158 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, 138 dinyatakan dismissal, termasuk Kabupaten Cirebon. Sementara 20 permohonan PHP lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Meski pada skala nasional tidak ada kejadian yang luar biasa, namun rangkaian Pilkada Serentak 2024 ini memunculkan sejumlah catatan penting yang menyeruak ke perbincangan publik. Setidaknya ada beberapa hal yang muncul menjadi catatan baik yang bersifat rutin maupun khusus. Antara lain partisipasi masyarakat menurun, tingginya biaya politik pasangan calon yang memunculkan wacana pemilihan tidak langsung, waktu penyelenggaraan yang relatif singkat dan isu money politics atau vote buying yang tidak bisa hilang, serta pelanggaran netralitas yang masih marak. Partisipasi masyarakat tidak hadir dari ruang hampa. Sebagai sebuah proses, partisipasi masyarakat seyogyanya dilihat dan diobservasi pada setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Selama ini, pemaknaan partisipasi lebih sering dilakukan secara parsial yakni angka yang dihitung sebatas pada berapa jumlah pemilih yang datang ke TPS pada hari H dan menyalurkan suara, atau lebih sering disebut voter turnout atau VTO. Padahal, mengacu pada PKPU Nomer 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, cakupan partisipasi sangat luas antara lain meliputi sosialisasi, pendidikan pemilih, survei, penghitungan cepat dan lembaga pemantau. Namun agar lebih fokus, tulisan ini lebih menyoroti partisipasi masyarakat dalam konteks VTO, meskipun konteks aspek partisipasi lain tentu tidak bisa dipisahkan begitu saja. Kendati tidak sepenuhnya keliru, namun aspek kuantitatif VTO tersebut tetaplah menjadi penilaian dominan dalam membincang partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Bukan saja karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari rangkaian Pemilihan, pun secara esensi, para ahli telah merumuskan bahwa partisipasi itu memiliki keterkaitan menentukan dengan tujuan-tujuan lain dalam konteks sosial dan politik suatu masyarakat. Melalui partisipasi, masyarakat menghendaki maksimasi alokasi manfaat selaras kebutuhan dan kehendak orang banyak (Sidney Verba dan Norman H Nie, 1972). Angka VTO pada Pilkada Serentak 2024, memang belum dirilis secara resmi oleh KPU. Sejauh ini KPU baru merilis Index Partisipasi Pemilu (IPP) 2024 pada 10 Februari 2025 lalu, sekaligus juga meluncurkan 11 buku dan laporan tentang IPP. Namun sejumlah media telah melansir pernyataan Ketua KPU Mochamad Afifuddin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bahwa angka rata-rata partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai 68% (https://news.detik.com/pilkada/d-7670651/kpu-ungkap-partisipasi-pilkada-2024-se-indonesia-hanya-68). Sementara secara lokal, KPU Kabupaten Cirebon menghitung VTO untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebesar 59,55%, sedangkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 59,49%. Dibanding dengan dua Pilkada sebelumnya, terjadi penurunan signifikan. Secara nasional Pilkada sebelumnya di tahun 2020 angka VTO mencapai 76,09% (https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/14195231/kpu-partisipasi-pemilih-dalam-pilkada-2020-paling-tinggi-sejak-2014). Dengan demikian terjadi penurunan 8,09%. Adapun dalam konteks Pilkada Kabupaten Cirebon, angka VTO pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018 sebesar 63,79% (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Bupati_Cirebon_2018). Penurunan juga terjadi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 4,3%. Memang dibutuhkan penelitian yang komperhensif untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan turunnya partisipasi masyarakat, khususnya VTO dalam Pilkada Serentak 2024. Namun munculnya berbagai catatan kritis dari masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan praktisi yang menyeruak ke ruang publik, setidaknya bisa memberikan gambaran sederhana. Merunut rangkuman yang telah disampaikan penulis di awal tulisan, setidaknya ada lima catatan. Pertama, partisipasi masyarakat itu sendiri. Berikutnya adalah biaya politik pasangan calon yang tinggi --yang pada gilrannya-- memunculkan wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Selanjutanya adalah, waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat, money politics atau vote buying yang masih marak serta isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Pemilihan kepala daerah sebagai peristiwa politik yang merupakan implementasi demokrasi elektoral, juga tidak bisa dilepaskan sebagai sebuah fenomena sosial. Sama seperti fenomena sosial lainnya, ia tidak berada dalam isolasi tetapi selalu berhubungan dan kait-mengkait dengan berbagai faktor dan permasalahan lain yang saling memberi pengaruh. Demikian pula dengan kelima catatan yang dirangkum dan muncul dari ruang publik. Satu sama lain saling berkelindan. Pertama, tingginya biaya politik yang dikeluarkan pasangan calon maupun partai politik pengusul dan pendukung, menjadi catatan krusial. Sampai-sampai muncul ide untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah dari sistem pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD. Terlepas dari alternatif solusi tadi, tingginya biaya politik tentu berimbas pada frekuensi aksi sosialisasi maupun kampanye para pasangan calon kepada masyarakat. Meskipun KPU telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye, namun terbatas pada pembuatan, penyebaran Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara metode sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun parpol, menurut beberapa sumber internal peserta pemilihan, banyak terkendala finansial operasional lapangan. Sebagai contoh, kesempatan kampanye rapat umum yang menjadi hak paslon, di Kabupaten Cirebon hanya digunakan dua paslon saja. Sementara dua paslon lainnya tidak memanfaatkan ajang sosialisasi langsung yang bersifat massal tersebut. Begitupun di tingkat provinsi, Paslon Cagub dan Cawagub Jabar yang memiliki jatah kampanye dengan metode rapat umum, tidak semuanya memanfaatkan kesempatan itu. Catatan berikutnya adalah waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat. Tidak dapat dipungkiri, faktor keserentakan Pemilu dan Pemilihan ternyata memiliki efek samping, yakni memunculkan kejenuhan tersendiri. Di sisi lain, durasi tahapan Pemilihan lebih singkat dari Pemilu yakni sekitar 8 bulan saja, sehingga sosialisasi yang digagas KPU maupun yang dielaborasi stake holder, menjadi kurang maksimal. Selanjutnya, fenomena money politics atau vote buying yang masih marak terjadi. Selain berkaitan dengan partisipasi masyarakat, fenomena ini juga berkorelasi dengan keluhan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh paslon maupun parpol. Menurut Prof. Burhan Muhtadi dalam bukunya berjudul Kuasa Uang (2020), dalam Pemilu ada situasi yang disebut prisoner's dilemma atau dilema tahanan. Apabila salah satu kandidat mengeluarkan anggaran untuk politik uang, penantangnya juga akan menggelontorkan biaya untuk tujuan yang sama agar tidak dirugikan. Semakin permissive masyarakat terhadap politik uang, maka partisipasi masyarakat semakin besar. Dengan demikian, partisipasi masyarakat untuk menyalurkan suara cukup banyak dipengaruhi oleh maraknya politik uang. Meski tentunya, fenomena ini sangat destruktif bagi perkembangan demokrasi. Terakhir adalah isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Kontestasi yang fair menuntut semua pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan. Masih munculnya isu aparat yang terlibat dalam pelanggaran netralitas menunjukkan secara tidak langsung partisipasi masyarakat yang lemah sehingga mudah dimobilisasi. Di Kabupaten Cirebon, seorang kepala desa bahkan divonis 1 bulan oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. (https://rakyatcirebon.disway.id/read/659859/kuwu-karanganyar-dihukum-penjara-akibat-langgar-aturan-pilkada). Tanpa bermaksud menyederhanakan masalah, partisipasi masyarakat yang menurun, khususnya VTO, dalam Pilkada Serentak 2024 tentu tidak hanya mencakup empat catatan lainnya yang dikemukakan di atas. Dibutuhkan penelitian yang lebih komperhensif untuk menelisik faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Menyitir teori yang dikemukakan Everett S Lee tentang migrasi, kategori push factor atau faktor pendorong dan pull factor atau faktor penarik sangat mungkin diterapkan dalam menakar partisipasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakatlah yang menjadi elemen paling determinan. Sementara penyelenggara, peserta dan stakeholder lainnya menjadi unsur pendukung. Dalam demokrasi Pancasila, masyarakat didudukkan sebagai subjek demokrasi. Sementara partisipasi menjadi prasyarat penting demokrasi yang tidak terhindarkan dari keterlibatan warga negara. Mengutip Nelson Mandela, demokrasi adalah panggilan untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, bukan hanya menjadi penonton.(*)