KPU Tekankan Sinergi Parpol dalam Pemutakhiran Data
CIREBON – Pemutakhiran data partai politik merupakan langkah penting untuk menjaga akurasi dan kesiapan administrasi menjelang tahapan pemilu berikutnya. Hal itu disampaikan Ketua Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Cirebon pada Kamis (11/12) di Aula Pangeran Walangsungsang. Esya menyampaikan bahwa keseragaman pemahaman merupakan kunci agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan berkualitas. Selain itu, Esya menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan partai politik dalam meningkatkan kualitas data sekaligus memperluas jangkauan pendidikan pemilih berkelanjutan. Ia juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 yang masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan rilis KPU RI, tingkat partisipasi nasional mencapai 74 persen, sementara Kabupaten Cirebon baru berada pada angka 59 persen. Kondisi tersebut dinilai sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat kerja kolaboratif di masa mendatang. “Kami mengajak seluruh partai politik untuk bersama-sama memperbarui data pemilih, khususnya terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih pemula. Pada Pemilu 2029 nanti, kita akan kedatangan generasi baru pemilih dari kalangan Gen Alpha,” pungkasnya. Dalam penyampaian materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi menjelaskan secara komprehensif mengenai pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Pemutakhiran data mencakup empat aspek utama, yaitu: 1. Kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan; 2. Keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota; 3. Keanggotaan partai politik; dan 4. Domisili kantor tetap bagi kepengurusan partai politik di seluruh tingkatan tersebut. “Berkaitan dengan keanggotaan partai politik dalam konteks pemutakhiran data pemilih juga penting. Ada korelasinya antara data partai politik dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Keanggotaan partai politik salah satu syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT,” jelasnya. Apendi juga menyinggung tujuan yang selaras dengan ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu memastikan partai politik memenuhi persyaratan administratif secara berkelanjutan sehingga proses verifikasi, penetapan, serta tahapan pemilu selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Menutup pemaparannya, Apendi kembali mengingatkan pentingnya komitmen dan kedisiplinan partai politik dalam melakukan pembaruan data secara rutin. Menurutnya, pemutakhiran data tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kesiapan organisasi dalam menjalankan fungsi politik secara lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, menyampaikan bahwa meskipun bagi sebagian partai politik ini bukan hal yang baru karena telah rutin dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data tetap harus menunjukkan perkembangan dan perbaikan yang berkelanjutan. “Kita semua pernah melewati proses verifikasi partai politik yang penuh dinamika. Komunikasi yang intens sejak awal akan sangat memudahkan semua pihak,” ujarnya. Ujang menambahkan bahwa pemutakhiran data memiliki peran penting, antara lain untuk memperbarui susunan kepengurusan partai, menyesuaikan data sekretariat apabila terjadi perubahan lokasi, serta menjaga ketertiban administrasi sebelum memasuki tahapan resmi. Terkait pemutakhiran data pemilih, ia mendorong agar partai politik turut melaporkan data pengurus atau anggota yang meninggal dunia. Apabila akta kematian belum tersedia, laporan dapat dilengkapi dengan surat keterangan dari desa. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan sangat membantu proses pemutakhiran data. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid menyampaikan bahwa pada Pilkada 2024, Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan besar: tingkat partisipasi masyarakat hanya 59%. Ini bukan hanya angka, tetapi evaluasi serius yang harus direspon bersama. “Partisipasi masyarakat tidak bisa dibangun dalam satu malam. Butuh proses panjang, fondasi kuat, dan sinergi antarlembaga—termasuk dengan partai politik,” tegasnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam pendidikan politik dan pendidikan pemilih. Menurutnya, partai politik memiliki konstituen langsung, sementara KPU menjalankan program pendidikan pemilih secara berkelanjutan sehingga kolaborasi keduanya akan saling menguatkan. Agenda selanjutnya diisi dengan pemaparan dari Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Albet Giusti yang menjelaskan mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam sesi ini, ia memberikan penjelasan terkait fungsi, fitur, dan mekanisme pengoperasian Sipol sebagai sarana utama dalam proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sesi ini untuk memastikan seluruh partai politik memahami prosedur penginputan dan pembaruan data sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Rakor ini diikuti oleh perwakilan partai politik se-Kabupaten Cirebon dan turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Cirebon. ....
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.796.539 PDPB Triwulan IV 2025
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 1.796.539 pemilih yang terdiri dari 904.409 pemilih laki-laki dan 892.130 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon, tertuang dalam Berita Acara Nomor 83/PL.01.2-BA/3209/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Senin (8/12). Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu program prioritas nasional KPU RI, bersamaan dengan program reformasi birokrasi, transformasi digital, dan pendidikan pemilih berkelanjutan. “Pleno hari ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan data pemilih terus diperbarui secara akurat dan berkesinambungan,” ujarnya. Dalam pemutakhiran data triwulan ini, KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang ditetapkan pada pleno sebelumnya. Esya menyebut sejumlah tantangan masih dihadapi dalam proses ini, terutama terkait rendahnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban administrasi kependudukan. “Kesadaran administrasi ini tidak bisa hanya dibangun oleh KPU, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif,” tegasnya. KPU turut melibatkan jajaran Polri dan TNI, khususnya terkait anggota yang memasuki masa pensiun atau alih status menjadi warga sipil. Data mereka harus dimutakhirkan agar hak pilihnya kembali tercatat. Proses validasi ini dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Esya juga menyinggung rencana integrasi data nasional oleh Disdukcapil pada 2026. “Masyarakat yang tidak memperbarui dokumennya akan tercatat sebagai data tidak valid. Informasi ini perlu kita sampaikan secara massif,” terangnya. Selain lembaga pemerintah, KPU turut mengundang pimpinan partai politik untuk memperkuat sinergi dalam pemutakhiran data. KPU juga memperluas koordinasi dengan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk memastikan kelengkapan data pekerja migran dan WNI di luar negeri, termasuk kewajiban pengurusan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) bagi warga yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan. KPU Kabupaten Cirebon juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data pemilih dengan menyertakan bukti pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, surat kematian, SK alih status TNI/Polri, atau SK pensiun. “Kami menerima seluruh masukan, tetapi dapat mengeksekusi perubahan jika elemen data pendukungnya lengkap,” ujar Esya. Pada kesempatan tersebut, Esya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon atas dukungan dalam pengawasan dan validasi data pemilih. “Dukungan Bawaslu membuat kami semakin bersemangat menghadirkan data pemilih yang akurat,” tutupnya. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Khairil Ridwan, menjelaskan bahwa data yang diterima dari Kemendagri—berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)—datang secara berjenjang setiap semester. “Triwulan IV ini merupakan data terakhir yang kami terima. Perubahannya sangat dinamis, mengikuti mobilitas dan perkembangan penduduk,” ujarnya. Untuk memastikan ketepatan data, KPU sudah melaksanakan Coktas bersama Disdukcapil dan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Langkah ini menjadi bentuk validasi agar data yang diterima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Ini bagian dari upaya maksimal kami, dengan segala keterbatasan, untuk memastikan setiap warga memiliki KTP dan terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah hak dasar mereka,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi selama ini masih belum berjalan optimal. “Kolaborasi dan sinergi itu sering kali hanya terdengar sebagai slogan. Dalam praktiknya, baru beberapa instansi saja yang benar-benar aktif. Banyak yang belum menggerakkan diri,” ujarnya. Masyhuri mengimbau seluruh instansi untuk lebih proaktif, khususnya TNI dan Polri, terkait pendataan anggota yang memasuki masa pensiun, karena mereka akan kembali aktif menjadi pemilih. Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin baik pula kualitas data yang dihasilkan. Ia juga menyoroti rendahnya keterlibatan partai politik dalam proses ini. Masyhuri menekankan bahwa parpol—yang pada dasarnya menjadi pengguna utama data pemilih dalam setiap kontestasi—seharusnya berada di garis depan dalam memastikan akurasi PDPB, bukan justru menjadi pihak yang paling pasif. Ia menegaskan bahwa rapat pleno bukan sekadar seremonial, tetapi forum penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada Rapat Pleno ini, Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan sejumlah saran perbaikan terhadap data pemilih berkelanjutan berdasarkan uji petik dan hasil pengawasan di lima kecamatan: Depok, Tengah Tani, Plumbon, Plered, dan Klangenan. Dari uji petik tersebut, ditemukan 604 data pemilih yang perlu ditindaklanjuti, meliputi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih baru seperti pemilih pemula maupun anggota TNI/Polri yang berubah status. Rinciannya antara lain: 137 pemilih pindah domisili yang masih tercantum dalam DPT, 333 pemilih meninggal, 134 pemilih pindah masuk dan telah berusia 17 tahun, serta 1 pemilih baru yang telah alih status dari TNI menjadi sipil. Seluruh temuan ini akan dianalisis, diverifikasi, dan ditindaklanjuti pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berikutnya. Sementara itu, perwakilan Partai PKB turut memberikan masukan agar data pemilih dapat terintegrasi langsung dengan sistem kependudukan melalui platform yang dimiliki KPU Kabupaten Cirebon, sehingga proses pemutakhiran data dapat berlangsung lebih efektif dan akurat. Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Pengadilan Agama Sumber dan Lapas Narkotika Cirebon. ....
KPU Bangun Kesadaran Politik Lintas Etnis di Cirebon
CIREBON — KPU Kabupaten Cirebon menegaskan pentingnya membangun budaya politik yang cerdas dan inklusif sebagai fondasi demokrasi di tengah keberagaman etnis masyarakat Cirebon. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Pendidikan Politik yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon di Hotel Sutan Raja, Kedawung, Selasa (2/12). Dalam forum yang mempertemukan perwakilan berbagai etnis—mulai dari Sunda, Jawa, Tionghoa, India hingga Arab—Esya menekankan bahwa dinamika sosial Kabupaten Cirebon hanya bisa dirawat melalui keterlibatan politik yang sehat. “Keragaman etnis bukan tantangan, tetapi modal besar untuk memperkuat demokrasi apabila masyarakatnya terlibat aktif,” ujarnya di hadapan peserta. Beranjak pada kondisi daerah, Esya menyampaikan bahwa Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan serius dalam partisipasi politik. Tercatat angka partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 baru berada di level 59,546%, jauh di bawah rata-rata nasional 74,39%. Dengan wilayah yang luas—40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan—akses informasi politik belum sepenuhnya merata. Ditambah dengan keragaman etnis dan budaya, pendekatan komunikasi harus lebih adaptif. “Faktanya, masih banyak kelompok masyarakat yang belum tersentuh sosialisasi politik secara optimal,” ungkap Esya. Ia juga menyoroti empat tantangan besar yang memengaruhi tingkat partisipasi: maraknya hoaks dan misinformasi, rendahnya minat politik generasi muda, keterbatasan akses bagi pemilih disabilitas dan warga di daerah terpencil, serta masih kuatnya pragmatisme politik termasuk politik uang. “Kalau kita tidak bersama-sama melawan hoaks dan politik uang, kualitas demokrasi kita akan terus menurun,” tegasnya. Untuk menjawab tantangan tersebut, Esya menjelaskan bagaimana KPU memperkuat peran edukasi lewat sosialisasi tatap muka dan digital, program pendidikan pemilih pemula di sekolah, kampus, dan pesantren, serta pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu. Dari sisi pelayanan, KPU memastikan layanan pindah memilih yang lebih mudah, TPS ramah disabilitas, daftar pemilih yang akurat, serta pelatihan KPPS yang profesional. Kolaborasi dengan komunitas lintas agama juga menjadi strategi penting. “Tokoh agama punya posisi strategis untuk menjaga kedamaian dan mendorong umat tidak golput,” kata Esya. Karena itu, KPU terus menggandeng FKUB, ormas, dan influencer lokal dalam memperluas jangkauan edukasi politik. Ia juga memaparkan strategi penguatan partisipasi politik yang lebih sesuai dengan karakter masyarakat Kabupaten Cirebon, seperti kampanye inklusif “Ayo Memilih”, edukasi dalam bahasa lokal (Sunda dan Jawa Cirebon), simulasi pemilu untuk pemilih pemula, literasi digital, dan pemanfaatan kegiatan kebudayaan sebagai media penyampai pesan demokrasi. Di penghujung sesinya, Esya menegaskan kembali pesan moral yang ingin disampaikan KPU. “Partisipasi politik bukan soal memilih siapa, tapi tentang memastikan suara kita ikut menentukan masa depan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. Narasumber berikutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyampaikan materi mengenai bagaimana Bawaslu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik dalam pengawasan adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas proses demokrasi. Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari menyoroti pentingnya membangun silaturahmi lintas etnis agar terjalin sinergi yang kuat dalam merawat keberagaman. Ia juga menaruh harapan bahwa kekompakan antaretnis dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi angka pengangguran. Ita turut mengajak peserta untuk menjauhi praktik politik uang demi melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Selain itu, Kesbangpol merencanakan safari ke berbagai rumah ibadah bersama Bupati dan Forkopimda sebagai langkah memperkuat kerukunan antarumat beragama dan antaretnis di Kabupaten Cirebon. Melalui kegiatan ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon kembali menegaskan komitmennya untuk memperluas pemahaman politik bagi kelompok lintas etnis sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun demokrasi yang sehat. ....
Hadapi Dinamika Data Diaspora, KPU Sambangi Imigrasi Cirebon
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada Jumat (28/11), untuk memperkuat kerja sama pemutakhiran data pemilih, khususnya yang berkaitan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Audiensi ini digelar guna memastikan data pemilih tetap akurat, mengingat ribuan WNI masih tercatat sebagai pemilih Kabupaten Cirebon meski berada di luar negeri. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, Sekretaris Andartua Sinaga, Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM, Intan Sugihartini beserta staf sekretariat. Pada kesempatan tersebut, Esya Karnia Puspawati memaparkan tantangan terkait data Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang masih tercatat sebagai pemilih Kabupaten Cirebon, terutama pada penyelenggaraan Pilkada. Meski secara fisik berada di luar negeri, WNI tersebut tetap masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga berpotensi menurunkan angka partisipasi dan memengaruhi beban administratif. Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon baru-baru ini menerima data sekitar 4.738 WNI dari KPU RI. Namun data tersebut masih perlu divalidasi melalui koordinasi lintas lembaga. “Kemarin kami melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Warujaya dan menemukan dua PMI yang ternyata sudah kembali ke Indonesia,” terang Esya. Temuan tersebut, imbuhnya, menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan informasi antarinstansi. “Kami ingin memastikan bahwa data yang masuk benar-benar mencerminkan kondisi pemilih aktual. Data Pemilih yang berada di Luar Negeri sangat dinamis, dan jika tidak diperbarui, akan berdampak pada akurasi daftar pemilih serta persentase partisipasi saat Pilkada,” ujar Esya. Ia juga menyampaikan persoalan lain di lapangan, seperti masih minimnya pemahaman PMI mengenai kewajiban mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN). Di banyak kasus, dokumen KTP dan KK PMI ditahan oleh dinas terkait saat proses pemberangkatan, sehingga mereka kesulitan mengurus SKPLN yang menjadi dasar perubahan data kependudukan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Komang Trisna Diatmika menyambut baik upaya KPU Kabupaten Cirebon dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi. Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa mereka memiliki data perlintasan dan paspor yang dapat mendukung validasi data pemilih, meski informasi PMI secara menyeluruh juga melibatkan BP2MI, Disnaker, dan KBRI. Imigrasi juga membuka peluang sinergi dalam edukasi, khususnya pada masa orientasi pemberangkatan PMI, agar pekerja migran memahami pentingnya administrasi kependudukan dan konsekuensinya terhadap hak pilih. “Kami siap membantu sepanjang ada mekanisme resmi. Data perlintasan dan edukasi kepada PMI dapat kita integrasikan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih bisa lebih akurat,” ujar Komang. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pertukaran data dan menyusun langkah kolaboratif jelang pemutakhiran data pemilih berikutnya. Baik KPU Kabupaten Cirebon maupun Kantor Imigrasi sepakat bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan hak pilih warga, termasuk para PMI, tetap terjaga dan tercatat dengan benar. ....
KPU dan Kesbangpol Bahas Penguatan Sinergi Demi Demokrasi Cirebon
CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar audiensi pada Senin (24/11) untuk memperkuat komunikasi, sinkronisasi anggaran, serta membuka ruang kolaborasi dalam pendidikan politik. Pertemuan ini mengemuka sebagai momen evaluasi dan refleksi bersama atas berbagai kendala teknis dan koordinatif sepanjang penyelenggaraan Pilkada, sekaligus menjadi titik awal penguatan sinergi antara pemerintah daerah, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, anggota KPU Masyhuri Abdul Wahid dan Ujang Kusumah Atmawijaya, serta jajaran Subbag SDM dan Partisipasi Masyarakat. Kepala Badan Kesbangpol, Ita Rohpitasari, menyampaikan harapan agar koordinasi ke depan dapat berjalan lebih baik. “Sejujurnya, kami ingin komunikasi bisa terjalin sejak awal. Namun padatnya kegiatan dan perpindahan kewenangan desk Pilkada membuat banyak proses tidak berada dalam kendali kami,” ujarnya. Kondisi itu, kata Ita, berdampak langsung pada agenda kegiatan dan mekanisme yang harusnya berjalan paralel dengan kebutuhan KPU. Ita juga menyoroti ketidaksinkronan perencanaan anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan yang perlu menjadi catatan penting untuk tahun 2029. Ia menambahkan, persoalan pemeliharaan gedung KPU—yang statusnya masih pinjam pakai—sering terabaikan. “Kerusakan kecil sebenarnya bisa ditangani langsung, tetapi kalau tidak diperhatikan, lama-lama menjadi besar,” katanya. Terkait dana hibah Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang mencapai Rp7,7 miliar, Ita menilai anggaran tersebut berpotensi besar disinergikan dengan program pendidikan politik. “Idealnya 70% untuk pendidikan politik bisa terhubung dengan KPU dan Bawaslu. Partai tetap pelaksana, tapi ada mekanisme yang jelas agar akuntabilitasnya kuat saat diaudit,” paparnya. Ia menyebutkan bahwa beberapa daerah telah menerapkan skema ini, dan hasilnya lebih efektif serta fleksibel. Lebih jauh, Kesbangpol membuka peluang agar model kolaborasi tersebut dapat dikaji melalui DPRD. Termasuk kemungkinan hibah di bawah Rp1 miliar yang dapat dikelola KPU namun tetap menjadi program partai politik. Ita menegaskan pentingnya keberlanjutan edukasi demokrasi. “Tahun ini kami hanya punya Rp33 juta untuk pendidikan politik. Angka itu sangat jauh dari cukup untuk demokratisasi di Kabupaten Cirebon,” ucapnya. Menanggapi itu, Esya Karnia Puspawati menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya membangun komunikasi sejak awal tahun, termasuk dengan mengajukan audiensi ke DPRD terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dana hibah Pilkada 2024. Esya menegaskan efisiensi Pilkada dilakukan secara terukur tanpa menurunkan kualitas penyelenggaraan. “Penghematan terbesar muncul karena jumlah pasangan calon hanya empat dari rencana tujuh, dan tidak ada calon perseorangan,” jelasnya. Efisiensi juga terjadi berkat regrouping TPS dari 6.938 menjadi sekitar 3.318, yang menurunkan beban logistik dan honorarium badan adhoc. Selisih anggarannya pun dikembalikan ke kas daerah. Ketika komunikasi formal tidak berkembang, KPU mencari jalur kolaborasi lain, meski beberapa tidak membuahkan respon. “Ada pandangan bahwa KPU bukan prioritas, sehingga kami memilih mengoptimalkan anggaran seefisien mungkin,” ungkap Esya. KPU Kabupaten Cirebon kemudian memperkuat strategi digitalisasi, termasuk melalui podcast, media sosial, dan kerja sama lintas lembaga. “Dengan cara itu, kami bisa menjangkau banyak pihak tanpa biaya besar,” tambahnya. Di bidang pendidikan pemilih, KPU kini memfokuskan program ke tingkat SMP, mengingat mereka adalah generasi Alfa yang akan pertama kali memilih pada 2029. KPU berkoordinasi dengan KCD Pendidikan Jabar Wilayah X, Kemenag, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dalam mematangkan pendekatan ini. Esya menegaskan bahwa kebutuhan utama KPU saat ini adalah penguatan koordinasi dan kolaborasi antar-stakeholder. “Yang kami perlukan adalah dukungan, koordinasi, dan kolaborasi. KPU bekerja untuk masyarakat, dan pada 2028–2029 nanti, partai politik yang berkampanye—KPU-lah yang menyiapkan panggungnya,” tegasnya. Ia menutup dengan harapan bahwa sinergi antar-lembaga dapat semakin kuat demi kualitas demokrasi di Kabupaten Cirebon. ....
Kawal Hak Pilih Pekerja Migran, KPU Intensifkan Komunikasi dengan P4MI
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cirebon pada Kamis (20/11). Hadir dalam rombongan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, Sekretaris Andartua Sinaga, serta jajaran Kepala Subbagian dan staf. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati memulai dengan menyampaikan pentingnya koordinasi antara KPU dan P4MI, terutama terkait isu pemilih di luar negeri yang sempat muncul dalam perselisihan hasil Pilkada sebelumnya. “Kami merasa perlu melakukan koordinasi langsung dengan P4MI,” ujar Esya. “Pada gugatan Pilkada kemarin, ada materi yang berkaitan dengan pemilih yang berstatus pekerja migran Indonesia. Karena itu, kita perlu menyamakan data dan menginventarisasi pekerja migran. Tidak hanya itu, kita juga melihat peluang kerja sama dalam hal sosialisasi bagi calon pekerja migran,” lanjutnya. Esya menambahkan bahwa akurasi data sangat berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat. “Untuk Pilpres ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), tetapi untuk Pilkada tidak. Padahal datanya tetap berdampak pada angka partisipasi. Karena itu kami memohon ruang untuk bisa menyampaikan edukasi mengenai hak pilih, terutama bagi mereka yang akan berangkat ke luar negeri,” terangnya. Pihak P4MI menyambut baik pemaparan tersebut. Kepala P4MI Cirebon, Budi Susanto, menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama P4MI menerima kunjungan dari penyelenggara Pemilu, sehingga menjadi pengalaman baru dan penting bagi mereka. Budi menjelaskan bahwa selama ini memang terdapat beberapa kendala terkait Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dan proses administrasi lainnya. “Kami juga sering menghadapi kendala SKPLN,” kata Budi. “Termasuk koordinasi dengan Disdukcapil, karena tidak semua proses bisa dilakukan secara kolektif. Ada ketentuan yang harus dipenuhi calon pekerja secara personal, misalnya terkait KTP atau SKPWNI. Kadang hal-hal seperti ini membuat data tidak sinkron,” tambahnya. Terkait ruang kolaborasi, Budi menjelaskan bahwa P4MI Cirebon rutin menyelenggarakan OPP (Orientasi Pra-Pemberangkatan), sebuah sesi pembekalan satu hari untuk calon pekerja migran. “Jika KPU ingin memberikan sosialisasi, OPP bisa menjadi ruang yang sangat memungkinkan,” jelasnya. “Kami juga sudah membuka kesempatan bagi pihak eksternal dan lembaga lain. Jadi KPU pun sangat dipersilakan memanfaatkan forum itu.” Esya kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani eksekusi administrasi kependudukan, namun fokus pada edukasi agar calon pekerja migran memahami pentingnya data kependudukan yang valid. “Kami tidak mengurus SKPLN atau proses teknis lainnya,” kata Esya. “Namun kami ingin memastikan mereka sadar bahwa data kependudukan yang akurat berpengaruh pada hak pilih mereka. Data yang tidak valid akan berdampak pada angka partisipasi, bahkan potensi pemborosan anggaran negara,” sambungnya. P4MI mengapresiasi penjelasan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi lebih erat. “Kami setuju bahwa akurasi data itu penting,” ungkap Kepala P4MI. Ke depan, kita bisa terus berkomunikasi agar data pekerja migran yang berangkat dapat ditindaklanjuti oleh Disdukcapil dan pihak-pihak terkait. Yang jelas, ruang kolaborasinya cukup terbuka,” ujar Budi. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan edukasi, memperkuat koordinasi, dan membuka jalur komunikasi lanjutan demi mendukung pemutakhiran data dan peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya dari kelompok pekerja migran. ....
Publikasi
Opini
HUKUM TATA NEGARA PENATAAN REGULASI PEMILU DAN PILKADA MENATA PEMBENTUKAN REGULASI PEMILIHAN UMUM : TINJAUAN DAN PROSPEK Hasyim Asy’ari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro Kampus Tembalang, Semarang Email: hasyri@yahoo.com ABSTRAK Tulisan ini membahas regulasi pemilu, terutama Pemilu 2024, berupa UU Pemilu, Putusan MK pengujian UU Pemilu dan PKPU. Tulisan ini meninjau aspek strategis pemilu yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, metode pemberian suara dan formula pemilihan. Hasil kajian menunjukkan terdapat sejumlah Putusan MK Pengujian UU Pemilu yang mengubah beberapa aspek strategis pemilu, di antaranya adalah regulasi tentang daerah pemilihan, dan syarat calon. Putusan MK Pengujian UU Pemilu diterbitkan ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Dengan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dinamika pembentukan PKPU sebagai pelaksanaan norma UU Pemilu. Kajian ini merekomendasikan agar pemilu ke depan Putusan MK pengujian UU Pemilu dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan agar menciptakan kepastian hukum pemilu, dan agar diatur regulasi tentang mekanisme pembentukan PKPU yang adaptif dan responsif terhadap Putusan MK pengujian UU Pemilu. Kata kunci: pemilu, regulasi, Indonesia. Tulisan artikel selanjutnya bisa di lihat DISINI
Membangun Profesionalisme Sejak Dini di KPU Jawa Barat (Menekankan Pentingnya Disiplin, Tanggung Jawab, dan Etika Kerja Sejak Awal Penugasan) Oleh: Ari Fadzri Ilahi (CPNS Penempatan Satker KPU Kabupaten Cirebon) Menjadi bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menandakan siapapun harus siap menanamkan sikap profesional dalam diri sejak awal. Membangun profesionalisme sejak dini bukan sekadar pilihan, melainkan pondasi penting dalam menciptakan lembaga yang kredibel dan berintegritas. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab dan etika bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi justru menjadi dasar dalam setiap langkah dan keputusan kerja yang dilakukan. Orientasi tugas atau penugasan awal sebagai bagian dari struktur besar KPU adalah momen strategis untuk menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin waktu merupakan contoh kecil dalam upaya menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin bukan hanya sekedar datang tepat waktu. Lebih dari itu, disiplin mencerminkan komitmen terhadap proses demokrasi yang tertib dan terstruktur. Dengan membangun budaya disiplin dapat menjadi penentu kelancaran pada tahapan Pemilu nanti. Bukan hanya tentang disiplin, tanggung jawab juga menjadi salah satu nilai yang perlu ditanamkan. Tanggung jawab bukan hanya sekadar menyelesaikan tugas dengan baik, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Hal ini sesuai dengan materi pembekalan yang disampaikan salah satu anggota KPU Provinsi Jawa Barat dalam pengenalan dan orientasi tugas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Kesalahan kecil dalam data atau prosedur bisa berdampak luas dalam kepercayaan masyarakat terhadap KPU secara kelembagaan. Tak kalah penting dari disiplin dan tanggung jawab, etika kerja juga perlu ditanamkan untuk membangun budaya kerja yang profesional. Sebagai bagian dari KPU, perlu dijaga dalam etika kerja di mana kita harus mengutamakan netralitas, kejujuran dan sikap profesional dalam berinteraksi dengan peserta Pemilu. Di tengah tantangan era digital dan derasnya informasi, etika kerja juga menjadi filter penting dalam penyebaran berita hoaks. Dengan menanamkan etika kerja yang baik dapat memperkuat kepercayaan publik dan mempertegas KPU sebagai lembaga negara yang independen dan terpercaya. Oleh karena itu untuk membangun kerja profesional perlu ditetapkan sejak dini di awal penempatan dengan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab dan etika kerja. Semua ini bermuara pada tujuan menciptakan pemilu yang berintegritas dan partisipatif.(*)
Menakar Turunnya Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Serentak 2024 Oleh Masyhuri Abdul Wahid (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Kabupaten Cirebon) Perhelatan Pilkada Serentak 2024 sebagian besar telah selesai di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota. Sampai artikel ini ditulis, dari 158 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, 138 dinyatakan dismissal, termasuk Kabupaten Cirebon. Sementara 20 permohonan PHP lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Meski pada skala nasional tidak ada kejadian yang luar biasa, namun rangkaian Pilkada Serentak 2024 ini memunculkan sejumlah catatan penting yang menyeruak ke perbincangan publik. Setidaknya ada beberapa hal yang muncul menjadi catatan baik yang bersifat rutin maupun khusus. Antara lain partisipasi masyarakat menurun, tingginya biaya politik pasangan calon yang memunculkan wacana pemilihan tidak langsung, waktu penyelenggaraan yang relatif singkat dan isu money politics atau vote buying yang tidak bisa hilang, serta pelanggaran netralitas yang masih marak. Partisipasi masyarakat tidak hadir dari ruang hampa. Sebagai sebuah proses, partisipasi masyarakat seyogyanya dilihat dan diobservasi pada setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Selama ini, pemaknaan partisipasi lebih sering dilakukan secara parsial yakni angka yang dihitung sebatas pada berapa jumlah pemilih yang datang ke TPS pada hari H dan menyalurkan suara, atau lebih sering disebut voter turnout atau VTO. Padahal, mengacu pada PKPU Nomer 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, cakupan partisipasi sangat luas antara lain meliputi sosialisasi, pendidikan pemilih, survei, penghitungan cepat dan lembaga pemantau. Namun agar lebih fokus, tulisan ini lebih menyoroti partisipasi masyarakat dalam konteks VTO, meskipun konteks aspek partisipasi lain tentu tidak bisa dipisahkan begitu saja. Kendati tidak sepenuhnya keliru, namun aspek kuantitatif VTO tersebut tetaplah menjadi penilaian dominan dalam membincang partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Bukan saja karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari rangkaian Pemilihan, pun secara esensi, para ahli telah merumuskan bahwa partisipasi itu memiliki keterkaitan menentukan dengan tujuan-tujuan lain dalam konteks sosial dan politik suatu masyarakat. Melalui partisipasi, masyarakat menghendaki maksimasi alokasi manfaat selaras kebutuhan dan kehendak orang banyak (Sidney Verba dan Norman H Nie, 1972). Angka VTO pada Pilkada Serentak 2024, memang belum dirilis secara resmi oleh KPU. Sejauh ini KPU baru merilis Index Partisipasi Pemilu (IPP) 2024 pada 10 Februari 2025 lalu, sekaligus juga meluncurkan 11 buku dan laporan tentang IPP. Namun sejumlah media telah melansir pernyataan Ketua KPU Mochamad Afifuddin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bahwa angka rata-rata partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai 68% (https://news.detik.com/pilkada/d-7670651/kpu-ungkap-partisipasi-pilkada-2024-se-indonesia-hanya-68). Sementara secara lokal, KPU Kabupaten Cirebon menghitung VTO untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebesar 59,55%, sedangkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 59,49%. Dibanding dengan dua Pilkada sebelumnya, terjadi penurunan signifikan. Secara nasional Pilkada sebelumnya di tahun 2020 angka VTO mencapai 76,09% (https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/14195231/kpu-partisipasi-pemilih-dalam-pilkada-2020-paling-tinggi-sejak-2014). Dengan demikian terjadi penurunan 8,09%. Adapun dalam konteks Pilkada Kabupaten Cirebon, angka VTO pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018 sebesar 63,79% (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Bupati_Cirebon_2018). Penurunan juga terjadi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 4,3%. Memang dibutuhkan penelitian yang komperhensif untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan turunnya partisipasi masyarakat, khususnya VTO dalam Pilkada Serentak 2024. Namun munculnya berbagai catatan kritis dari masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan praktisi yang menyeruak ke ruang publik, setidaknya bisa memberikan gambaran sederhana. Merunut rangkuman yang telah disampaikan penulis di awal tulisan, setidaknya ada lima catatan. Pertama, partisipasi masyarakat itu sendiri. Berikutnya adalah biaya politik pasangan calon yang tinggi --yang pada gilrannya-- memunculkan wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Selanjutanya adalah, waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat, money politics atau vote buying yang masih marak serta isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Pemilihan kepala daerah sebagai peristiwa politik yang merupakan implementasi demokrasi elektoral, juga tidak bisa dilepaskan sebagai sebuah fenomena sosial. Sama seperti fenomena sosial lainnya, ia tidak berada dalam isolasi tetapi selalu berhubungan dan kait-mengkait dengan berbagai faktor dan permasalahan lain yang saling memberi pengaruh. Demikian pula dengan kelima catatan yang dirangkum dan muncul dari ruang publik. Satu sama lain saling berkelindan. Pertama, tingginya biaya politik yang dikeluarkan pasangan calon maupun partai politik pengusul dan pendukung, menjadi catatan krusial. Sampai-sampai muncul ide untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah dari sistem pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD. Terlepas dari alternatif solusi tadi, tingginya biaya politik tentu berimbas pada frekuensi aksi sosialisasi maupun kampanye para pasangan calon kepada masyarakat. Meskipun KPU telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye, namun terbatas pada pembuatan, penyebaran Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara metode sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun parpol, menurut beberapa sumber internal peserta pemilihan, banyak terkendala finansial operasional lapangan. Sebagai contoh, kesempatan kampanye rapat umum yang menjadi hak paslon, di Kabupaten Cirebon hanya digunakan dua paslon saja. Sementara dua paslon lainnya tidak memanfaatkan ajang sosialisasi langsung yang bersifat massal tersebut. Begitupun di tingkat provinsi, Paslon Cagub dan Cawagub Jabar yang memiliki jatah kampanye dengan metode rapat umum, tidak semuanya memanfaatkan kesempatan itu. Catatan berikutnya adalah waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat. Tidak dapat dipungkiri, faktor keserentakan Pemilu dan Pemilihan ternyata memiliki efek samping, yakni memunculkan kejenuhan tersendiri. Di sisi lain, durasi tahapan Pemilihan lebih singkat dari Pemilu yakni sekitar 8 bulan saja, sehingga sosialisasi yang digagas KPU maupun yang dielaborasi stake holder, menjadi kurang maksimal. Selanjutnya, fenomena money politics atau vote buying yang masih marak terjadi. Selain berkaitan dengan partisipasi masyarakat, fenomena ini juga berkorelasi dengan keluhan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh paslon maupun parpol. Menurut Prof. Burhan Muhtadi dalam bukunya berjudul Kuasa Uang (2020), dalam Pemilu ada situasi yang disebut prisoner's dilemma atau dilema tahanan. Apabila salah satu kandidat mengeluarkan anggaran untuk politik uang, penantangnya juga akan menggelontorkan biaya untuk tujuan yang sama agar tidak dirugikan. Semakin permissive masyarakat terhadap politik uang, maka partisipasi masyarakat semakin besar. Dengan demikian, partisipasi masyarakat untuk menyalurkan suara cukup banyak dipengaruhi oleh maraknya politik uang. Meski tentunya, fenomena ini sangat destruktif bagi perkembangan demokrasi. Terakhir adalah isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Kontestasi yang fair menuntut semua pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan. Masih munculnya isu aparat yang terlibat dalam pelanggaran netralitas menunjukkan secara tidak langsung partisipasi masyarakat yang lemah sehingga mudah dimobilisasi. Di Kabupaten Cirebon, seorang kepala desa bahkan divonis 1 bulan oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. (https://rakyatcirebon.disway.id/read/659859/kuwu-karanganyar-dihukum-penjara-akibat-langgar-aturan-pilkada). Tanpa bermaksud menyederhanakan masalah, partisipasi masyarakat yang menurun, khususnya VTO, dalam Pilkada Serentak 2024 tentu tidak hanya mencakup empat catatan lainnya yang dikemukakan di atas. Dibutuhkan penelitian yang lebih komperhensif untuk menelisik faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Menyitir teori yang dikemukakan Everett S Lee tentang migrasi, kategori push factor atau faktor pendorong dan pull factor atau faktor penarik sangat mungkin diterapkan dalam menakar partisipasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakatlah yang menjadi elemen paling determinan. Sementara penyelenggara, peserta dan stakeholder lainnya menjadi unsur pendukung. Dalam demokrasi Pancasila, masyarakat didudukkan sebagai subjek demokrasi. Sementara partisipasi menjadi prasyarat penting demokrasi yang tidak terhindarkan dari keterlibatan warga negara. Mengutip Nelson Mandela, demokrasi adalah panggilan untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, bukan hanya menjadi penonton.(*)