Keterbukaan Informasi, Dari Publik untuk Pelayanan yang Lebih Baik
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon menggelar Forum Konsultasi Publik bertema “Standar Layanan Informasi Publik PPID” pada Senin (5/10/2026), bertempat di Aula Pangeran Walangsungsang KPU Kabupaten Cirebon. Forum ini menjadi ruang dialog antara KPU dan para pemangku kepentingan untuk mendengar langsung saran, kritik, serta masukan masyarakat dalam menyempurnakan layanan informasi publik agar semakin mudah diakses, transparan, responsif, dan sesuai kebutuhan publik. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik sekaligus wujud komitmen terhadap kedaulatan rakyat, good governance, dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Beragam masukan turut disampaikan oleh Komisi Informasi Daerah Kab. Cirebon, Bawaslu Kab. Cirebon, Badan Kesbangpol Kab. Cirebon, Diskominfo Kab. Cirebon, Dinas Pendidikan Kab.Cirebon, Perguruan Tnggi, JPPR, serta pemangku kepentingan lainnya. Mulai dari penguatan kapasitas petugas PPID, kejelasan kanal dan standar layanan, pembaruan informasi secara konsisten, perlindungan data pribadi, hingga penguatan konten edukasi kepemiluan di ruang digital. Menariknya, forum juga mendorong kolaborasi dengan mahasiswa dan generasi muda, pemanfaatan infografis dan video pendek, penyajian data kepemiluan yang mudah dipahami, serta mekanisme feedback masyarakat sebagai bahan evaluasi layanan. KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen menjadikan setiap masukan sebagai energi untuk terus berbenah. ....
Perkuat Kemitraan Strategis, KPU Kabupaten Cirebon dan Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon Bersinergi
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan kunjungan silaturahmi dan audiensi sekaligus diskusi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, Senin (5/10/2026), bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon. Pertemuan ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam membangun kemitraan strategis, khususnya pada pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Berbagai agenda strategis turut dibahas, mulai dari persiapan dana cadangan pembiayaan tahapan Pemilu/Pilkada 2029, keberlanjutan hibah pakai tanah dan bangunan Kantor KPU Kabupaten Cirebon, hingga rencana sinergi program pendidikan politik dan kepemiluan Tahun 2027. Tak hanya itu, diskusi juga membuka ruang kolaborasi untuk menghadirkan kegiatan yang lebih inovatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk penguatan literasi kepemiluan serta diskusi mengenai e-voting sebagai salah satu isu teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebagai langkah konkret, Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon akan membantu mengomunikasikan sejumlah agenda strategis dengan perangkat daerah terkait, termasuk BKAD dan TAPD, khususnya terkait perencanaan dana cadangan serta pembahasan status hibah pakai tanah dan bangunan KPU Kabupaten Cirebon. Sementara itu, KPU Kabupaten Cirebon dan Badan Kesbangpol akan melanjutkan koordinasi teknis terkait rencana kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2027, termasuk penyusunan konsep, sasaran peserta, serta peluang kolaborasi pendidikan politik dan kepemiluan. ....
Semangat Perjuangan, Semangat Pengabdian
CIREBON - Perjuangan Timnas Indonesia menghadapi Bangladesh pada FIFA ASEAN CUP 2026 mengingatkan kita bahwa membawa nama Indonesia bukan sekadar tentang hasil akhir, tetapi tentang keberanian berjuang, menjaga disiplin, dan memberikan yang terbaik hingga akhir. Semangat itulah yang juga perlu hadir dalam setiap pengabdian kepada negara. Mengawali pekan, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Apel Pagi Rutin, Senin (5/10/2026), di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Cirebon. Apel diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, mengajak seluruh jajaran untuk terus melakukan evaluasi, menjaga motivasi, serta disiplin dalam menerapkan prosedur pada setiap pelaksanaan tugas. Dalam amanatnya, Khairil menekankan bahwa nasionalisme bagi ASN bukan hanya diwujudkan melalui rasa bangga sebagai bagian dari Indonesia, tetapi juga melalui integritas, tanggung jawab, kedisiplinan, dan keteguhan dalam menjalankan amanah peraturan perundang-undangan. Seperti para pemain yang berjuang membawa nama Indonesia di lapangan, setiap ASN juga memiliki medan pengabdian masing-masing. Ada tanggung jawab yang harus ditunaikan, ada aturan yang harus dijaga, dan ada masyarakat yang harus dilayani. Di KPU Kabupaten Cirebon, amanah itu hadir melalui tugas menjaga proses demokrasi serta melayani hak politik lebih dari dua juta masyarakat Kabupaten Cirebon. Karena pada akhirnya, nasionalisme bukan hanya tentang bagaimana kita mencintai Indonesia, tetapi bagaimana kita memilih untuk mengabdi kepadanya. Teguhkan semangat. Jaga integritas. Disiplin dalam bekerja. Dan terus hadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ....
Perkuat Pemahaman Verifikasi Partai Politik, KPU Kabupaten Cirebon Tekankan Pentingnya Persiapan Sejak Dini
CIREBON - Kesiapan menghadapi tahapan kepemiluan tidak dibangun dalam satu hari. Data yang akurat, administrasi yang tertib, serta pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan setiap tahapan pemilu. Pesan tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, S.E., saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Verpol & Program GO Jabar DPW Partai Perindo, Sabtu (3/10/2026), bertempat di GOR Kiwangsadipa, Blok Kadiwangsan, Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dalam paparannya, Apendi menjelaskan berbagai hal terkait tahapan, persyaratan, dan persiapan verifikasi partai politik, sekaligus mengingatkan pentingnya memahami peran masing-masing unsur dalam ekosistem pemilu, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih. Apendi menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, meliputi kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, serta kelengkapan dokumen pendukung. Data keanggotaan juga perlu terus dipelihara agar terhindar dari data yang tidak memenuhi syarat maupun data ganda. Tak kalah penting, pemahaman terhadap karakteristik pemilih dan daerah pemilihan (dapil) juga menjadi bagian dari informasi kepemiluan yang perlu dicermati. Data pemilih Kabupaten Cirebon yang mencapai sekitar 1,84 juta pemilih menjadi salah satu gambaran penting mengenai karakteristik masyarakat dan pemilih di daerah. Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Cirebon Landi Maulidin, S.T., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kesiapan organisasi, termasuk pendataan dan pemutakhiran KTA serta pemahaman mengenai persiapan verifikasi partai politik. Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, M.Si., juga menekankan pentingnya konsolidasi organisasi secara berkelanjutan, penguatan struktur hingga tingkat desa/kelurahan, serta koordinasi dan asistensi dalam mempersiapkan kebutuhan administrasi. Melalui forum edukasi dan sosialisasi seperti ini, pemahaman mengenai tahapan kepemiluan diharapkan semakin baik sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ....
7 (tujuh) CPNS KPU Kabupaten Cirebon Resmi Menjadi PNS, Siap Mengemban Amanah dan Mengabdi untuk Demokrasi
CIREBON - Sebanyak tujuh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon mengikuti Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Kamis (1/10/2026). Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Suryadi, dan dilaksanakan secara hybrid. Prosesi berlangsung dari Gedung KPU RI serta diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan para CPNS untuk resmi mengemban amanah sebagai Pegawai Negeri Sipil, sekaligus meneguhkan komitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPU. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, mengingatkan bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam membangun organisasi. Ia mengibaratkan keberadaan setiap pegawai seperti satu batu bata dalam sebuah bangunan rumah. Setiap bata memiliki posisi dan fungsi masing-masing. Ketika satu bagian tidak terisi, maka bangunan tersebut tidak akan berdiri secara utuh. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pegawai, sekecil apa pun perannya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan organisasi. Karena itu, pengabdian sebagai ASN tidak hanya tentang menjalankan tugas, tetapi juga tentang menjaga integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan memberikan kontribusi nyata bagi kelembagaan. Pelantikan ini menjadi awal dari perjalanan pengabdian sebagai bagian dari keluarga besar KPU, dengan semangat untuk terus belajar, beradaptasi, dan memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Turut hadir menyaksikan pelantikan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Sekretaris dan jajaran pejabat manajerial dan fungsional beserta staf sekretariat. ....
Bedah Buku Tata Kelola Pemilu: Dari Gagasan Menuju Demokrasi Berkualitas
CIREBON - Bagaimana mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan semakin berkualitas. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu benang merah dalam Bedah Buku “Tata Kelola Pemilu (Tata Kelola Daerah Pemilihan, Tata Kelola Pencalonan dan Pemungutan Suara)” yang diselenggarakan KPU Kabupaten Cirebon bersama Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kamis (1/10/2026), di Ballroom FKIP Lantai 3 UMC secara hybrid. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, SH., menegaskan bahwa pemilu berintegritas tidak hanya dibangun di bilik suara, tetapi juga melalui kedalaman gagasan, kajian ilmiah, dan literasi masyarakat. Buku karya Dr. George Towar Iqbal Tawakal, S.IP., M.Si. menjadi ruang refleksi bersama untuk membahas tiga isu penting: daerah pemilihan, pencalonan, serta pemungutan suara. Dalam konteks Kabupaten Cirebon yang memiliki 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan, tata kelola pemilu membutuhkan pengelolaan yang cermat, adaptif, dan berbasis data. Termasuk dalam pemutakhiran data pemilih serta pemetaan pemilih yang berada di luar negeri. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adi Saputro, S.H., menekankan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh partisipasi masyarakat di TPS, tetapi juga oleh kualitas tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adaptif. Ia menyoroti pentingnya penataan dapil, keterbukaan informasi mengenai calon, akurasi dan transparansi pemungutan serta penghitungan suara, pemanfaatan teknologi informasi, hingga dokumentasi yang baik dalam menghadapi kemungkinan perselisihan hasil pemilu. Dari lingkungan kampus, Wakil Rektor III UMC, Dr. Bagus Nurul Iman, M.Pd., turut mengingatkan pentingnya meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam proses demokrasi. Diskusi semakin hangat melalui sesi panel yang menghadirkan panelis: • H.R. Hasan Basori, S.E., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon • Rochmat Hidayat, S.IP., M.M., Akademisi UMC • Apendi, S.E., Anggota KPU Kabupaten Cirebon Dipandu Ria Andriani, S.H., sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti peserta secara daring maupun luring berlangsung hangat dan penuh antusias. ....
Publikasi
Opini
“Membangun Demokrasi Substantif Melalui Pendidikan Pemilih pada Masa Post-Election Period” Oleh Esya Karnia Puspawati, S.H (Ketua KPU Kabupaten Cirebon) Demokrasi sering kali dipahami secara sederhana sebagai pelaksanaan pemilu. Ukuran keberhasilan demokrasi kemudian direduksi pada tingginya angka partisipasi pemilih atau terselenggaranya tahapan pemilu secara prosedural. Padahal, demokrasi tidak hanya soal datang ke TPS dan mencoblos surat suara. Demokrasi yang sehat menuntut kesadaran politik warga, kritis terhadap informasi, dan mampu berpartisipasi secara rasional dalam kehidupan publik. Dalam konteks tersebut, masa post-election period atau periode pascapemilu menjadi fase yang sangat menentukan. Pada tahap inilah kesadaran politik masyarakat dibentuk, preferensi politik mulai diarahkan, dan ruang publik dipenuhi berbagai narasi politik. Sayangnya, fase penting ini justru sering dipenuhi disinformasi, propaganda digital, politik identitas, dan pragmatisme elektoral. Akibatnya, demokrasi kehilangan substansi dan hanya berjalan sebagai ritual prosedural lima tahunan. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwilan I Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Cirebon, pemilih Gen Z mencapai 24,56% dan gen Alpha 0,001%. Potensi pertumbuhan pemilih gen z dan gen alpha pun akan terus berkembang. Angka tersebut cukup memegang peran penting dalam menyongsong Pemilu 2029. Sebagai generasi yang lahir, bertumbuh, dan berkembang di era teknologi informasi --yang lazim disebut digital native-- tentu saja perilaku politik dua generasi tersebut akan cenderung berbeda dengan generasi sebelumnya. Melansir hasil survei Perpustakaan Nasional untuk tingkat kegemaran membaca masyarakat tahun 2025/ National Library, National Reading Interest Survei 2025 hanya 54,80%. Hasil survei tersebut juga dilansir pada laman Badan Pusat Statistik Tahun 2025 tentang tingkat kegemaran membaca dan variable penyusunannya menurut provinsi. Fenomena data pemilih dan survei tingkat kegemaran membaca tersebut menunjukkan bahwa gen z harus memiliki kemampuan memahami isu politik secara kritis agar tidak mudah terjebak pada hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang demokrasi justru sering berubah menjadi arena polarisasi politik. Dalam perspektif sosiolog Jerman, Jürgen Habermas, demokrasi membutuhkan ruang publik yang sehat, yaitu ruang yang memungkinkan terjadinya komunikasi rasional antarwarga negara. Demokrasi bukan sekadar soal suara mayoritas, tetapi bagaimana masyarakat mampu berdiskusi secara kritis dan bebas dari dominasi informasi yang manipulatif. Ketika ruang publik dipenuhi hoaks dan propaganda politik, maka kualitas demokrasi deliberatif ikut melemah. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dalam tataran teknis, KPU Kabupaten Cirebon mempunyai tugas yang secara spesifik mengatur mengenai peningkatan partisipasi masyarakat. Hal ini tercantum Pasal 31 PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Masih dalam PKPU yang sama, dijelaskan pada Pasal 3 bahwa : “Kegiatan Partisipasi Masyarakat terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu berupa Sosialisasi dan/atau Pendidikan Pemilih”. Tujuan utama dalam kegiatan sosialisasi adalah menyampaikan informasi baik Pemilu atau Pemilihan, memberikan pengetahuan atau pemahaman mengenai tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, dan upaya peningkatan penggunaan hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Dalam kaitan penggunaan hak pilih Kabupaten Cirebon Pada Pemilihan Tahun 2024 hanya mencapai 59,49%. Sedangkan Pendidikan Pemilih memiliki tujuan meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Pendidikan Pemilih juga bertujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Karena itu, pendidikan pemilih menjadi kebutuhan mendesak, terutama pada masa post-election period. Pendidikan pemilih seyogyanya tidak boleh dipahami hanya sebagai sosialisasi teknis mengenai tata cara mencoblos atau jadwal pemilu. Pendidikan pemilih harus diarahkan untuk membangun kesadaran demokrasi, kemampuan berpikir kritis, dan peningkatan literasi politik masyarakat. Dalam konteks ini, peran KPU Kabupaten Cirebon menjadi sangat penting. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilakukan dalam berbagai bentuk. Pertama, Pendidikan Pemilih yang menyasar pemilih pemula, dilakukan melalui program KPU Goes To School meliputi kegiatan KPU Mengajar dan KPU Pembina Upacara. Bentuk partisipasi yang dilakukan adalah mengelaborasi kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler sekolah baik di tingkatan menegah pertama maupun menengah atas. Selain itu, ada pula program Sekolah Demokrasi yang saat ini masih sedang dalam tahap pematangan perencanaan. Terakhir, media sosial dengan basis edukatif dan entertainment (edutaiment) melalui program Podcast KPU Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan narasumber praktisi pemilu, politisi, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, dan mahasiswa merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Cirebon. Upaya tersebut menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon sebagai penyelenggara pemilu tidak hanya bertugas menjalankan tahapan administratif pemilu, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam membangun budaya demokrasi masyarakat. Pandangan tersebut sejalan dengan konsep demokrasi substantif Robert Dahl yang menekankan pentingnya enlightened understanding atau pemahaman politik yang tercerahkan. Menurut Dahl, demokrasi tidak cukup hanya memberi hak memilih kepada warga negara, tetapi juga harus memastikan masyarakat memiliki kemampuan memahami isu politik secara rasional. Tanpa literasi politik yang memadai, partisipasi masyarakat hanya akan menjadi formalitas yang mengabaikan kualitas demokratis. Sayangnya, di Kabupaten Cirebon pendidikan pemilih maupun pendidikan politik dengan skala yang lebih luas masih sering bersifat seremonial dan musiman. Program pendidikan politik yang diamanatkan dalam pasal 34 ayat (1) poin c Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik cenderung dilakukan menjelang pemilu dan belum menjadi gerakan demokrasi yang berkelanjutan. Padahal, tantangan demokrasi di era digital semakin kompleks. Pemilih tidak hanya dihadapkan pada kampanye politik biasa, tetapi juga pada cyber propaganda, manipulasi algoritma media sosial, hingga disrupsi informasi yang sulit diverifikasi. Sparing partner kita bukan hanya manusia tetapi teknologi yang sulit diverifikasi dalam waktu singkat. Oleh karena itu, strategi membangun pemilih yang kritis dan partisipatif harus dilakukan secara lebih sistematis. Pertama, pendidikan pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sekolah, kampus, komunitas, dan ruang publik digital. Demokrasi tidak bisa dibangun hanya melalui pendekatan teknis elektoral, tetapi membutuhkan budaya politik yang terus dipelajari. Kedua, penguatan literasi digital harus menjadi prioritas. Masyarakat perlu dibekali kemampuan memverifikasi informasi, mengenali hoaks, dan memahami pola manipulasi opini publik di media sosial. Literasi politik di era digital tidak cukup hanya memahami sistem pemerintahan, tetapi juga kemampuan membaca dinamika informasi politik secara kritis. Ketiga, ruang deliberasi publik harus diperkuat. Diskusi politik yang sehat, forum warga, debat publik, dan pendidikan demokrasi partisipatif perlu diperluas agar masyarakat terbiasa menyampaikan pendapat secara rasional, sehat, dan terbuka. Demokrasi yang sehat lahir dari dialog publik yang sehat pula. Keempat, pendidikan pemilih KPU Kabupaten Cirebon harus melibatkan kolaborasi banyak pihak, mulai dari partai politik sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilu lain, pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas digital. Demokrasi tidak bisa dibangun oleh satu lembaga saja, melainkan melalui partisipasi kolektif masyarakat. Pada akhirnya, kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas pemilihnya. Demokrasi tidak akan berkembang apabila masyarakat hanya menjadi objek mobilisasi politik tanpa kesadaran kritis. Karena itu, post-election period seharusnya menjadi ruang pendidikan demokrasi yang membangun warga negara yang sadar, rasional, dan partisipatif. Demokrasi yang substantif tidak lahir dari banyaknya baliho atau tingginya angka partisipasi semata, melainkan dari hadirnya pemilih yang mampu berpikir kritis, memahami kepentingan publik, dan berani menjaga demokrasi dari manipulasi politik. (*)
HUKUM TATA NEGARA PENATAAN REGULASI PEMILU DAN PILKADA MENATA PEMBENTUKAN REGULASI PEMILIHAN UMUM : TINJAUAN DAN PROSPEK Hasyim Asy’ari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro Kampus Tembalang, Semarang Email: hasyri@yahoo.com ABSTRAK Tulisan ini membahas regulasi pemilu, terutama Pemilu 2024, berupa UU Pemilu, Putusan MK pengujian UU Pemilu dan PKPU. Tulisan ini meninjau aspek strategis pemilu yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, metode pemberian suara dan formula pemilihan. Hasil kajian menunjukkan terdapat sejumlah Putusan MK Pengujian UU Pemilu yang mengubah beberapa aspek strategis pemilu, di antaranya adalah regulasi tentang daerah pemilihan, dan syarat calon. Putusan MK Pengujian UU Pemilu diterbitkan ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Dengan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dinamika pembentukan PKPU sebagai pelaksanaan norma UU Pemilu. Kajian ini merekomendasikan agar pemilu ke depan Putusan MK pengujian UU Pemilu dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan agar menciptakan kepastian hukum pemilu, dan agar diatur regulasi tentang mekanisme pembentukan PKPU yang adaptif dan responsif terhadap Putusan MK pengujian UU Pemilu. Kata kunci: pemilu, regulasi, Indonesia. Tulisan artikel selanjutnya bisa di lihat DISINI
Membangun Profesionalisme Sejak Dini di KPU Jawa Barat (Menekankan Pentingnya Disiplin, Tanggung Jawab, dan Etika Kerja Sejak Awal Penugasan) Oleh: Ari Fadzri Ilahi (CPNS Penempatan Satker KPU Kabupaten Cirebon) Menjadi bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menandakan siapapun harus siap menanamkan sikap profesional dalam diri sejak awal. Membangun profesionalisme sejak dini bukan sekadar pilihan, melainkan pondasi penting dalam menciptakan lembaga yang kredibel dan berintegritas. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab dan etika bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi justru menjadi dasar dalam setiap langkah dan keputusan kerja yang dilakukan. Orientasi tugas atau penugasan awal sebagai bagian dari struktur besar KPU adalah momen strategis untuk menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin waktu merupakan contoh kecil dalam upaya menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin bukan hanya sekedar datang tepat waktu. Lebih dari itu, disiplin mencerminkan komitmen terhadap proses demokrasi yang tertib dan terstruktur. Dengan membangun budaya disiplin dapat menjadi penentu kelancaran pada tahapan Pemilu nanti. Bukan hanya tentang disiplin, tanggung jawab juga menjadi salah satu nilai yang perlu ditanamkan. Tanggung jawab bukan hanya sekadar menyelesaikan tugas dengan baik, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Hal ini sesuai dengan materi pembekalan yang disampaikan salah satu anggota KPU Provinsi Jawa Barat dalam pengenalan dan orientasi tugas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Kesalahan kecil dalam data atau prosedur bisa berdampak luas dalam kepercayaan masyarakat terhadap KPU secara kelembagaan. Tak kalah penting dari disiplin dan tanggung jawab, etika kerja juga perlu ditanamkan untuk membangun budaya kerja yang profesional. Sebagai bagian dari KPU, perlu dijaga dalam etika kerja di mana kita harus mengutamakan netralitas, kejujuran dan sikap profesional dalam berinteraksi dengan peserta Pemilu. Di tengah tantangan era digital dan derasnya informasi, etika kerja juga menjadi filter penting dalam penyebaran berita hoaks. Dengan menanamkan etika kerja yang baik dapat memperkuat kepercayaan publik dan mempertegas KPU sebagai lembaga negara yang independen dan terpercaya. Oleh karena itu untuk membangun kerja profesional perlu ditetapkan sejak dini di awal penempatan dengan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab dan etika kerja. Semua ini bermuara pada tujuan menciptakan pemilu yang berintegritas dan partisipatif.(*)
Menakar Turunnya Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Serentak 2024 Oleh Masyhuri Abdul Wahid (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Kabupaten Cirebon) Perhelatan Pilkada Serentak 2024 sebagian besar telah selesai di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota. Sampai artikel ini ditulis, dari 158 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, 138 dinyatakan dismissal, termasuk Kabupaten Cirebon. Sementara 20 permohonan PHP lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Meski pada skala nasional tidak ada kejadian yang luar biasa, namun rangkaian Pilkada Serentak 2024 ini memunculkan sejumlah catatan penting yang menyeruak ke perbincangan publik. Setidaknya ada beberapa hal yang muncul menjadi catatan baik yang bersifat rutin maupun khusus. Antara lain partisipasi masyarakat menurun, tingginya biaya politik pasangan calon yang memunculkan wacana pemilihan tidak langsung, waktu penyelenggaraan yang relatif singkat dan isu money politics atau vote buying yang tidak bisa hilang, serta pelanggaran netralitas yang masih marak. Partisipasi masyarakat tidak hadir dari ruang hampa. Sebagai sebuah proses, partisipasi masyarakat seyogyanya dilihat dan diobservasi pada setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Selama ini, pemaknaan partisipasi lebih sering dilakukan secara parsial yakni angka yang dihitung sebatas pada berapa jumlah pemilih yang datang ke TPS pada hari H dan menyalurkan suara, atau lebih sering disebut voter turnout atau VTO. Padahal, mengacu pada PKPU Nomer 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, cakupan partisipasi sangat luas antara lain meliputi sosialisasi, pendidikan pemilih, survei, penghitungan cepat dan lembaga pemantau. Namun agar lebih fokus, tulisan ini lebih menyoroti partisipasi masyarakat dalam konteks VTO, meskipun konteks aspek partisipasi lain tentu tidak bisa dipisahkan begitu saja. Kendati tidak sepenuhnya keliru, namun aspek kuantitatif VTO tersebut tetaplah menjadi penilaian dominan dalam membincang partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Bukan saja karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari rangkaian Pemilihan, pun secara esensi, para ahli telah merumuskan bahwa partisipasi itu memiliki keterkaitan menentukan dengan tujuan-tujuan lain dalam konteks sosial dan politik suatu masyarakat. Melalui partisipasi, masyarakat menghendaki maksimasi alokasi manfaat selaras kebutuhan dan kehendak orang banyak (Sidney Verba dan Norman H Nie, 1972). Angka VTO pada Pilkada Serentak 2024, memang belum dirilis secara resmi oleh KPU. Sejauh ini KPU baru merilis Index Partisipasi Pemilu (IPP) 2024 pada 10 Februari 2025 lalu, sekaligus juga meluncurkan 11 buku dan laporan tentang IPP. Namun sejumlah media telah melansir pernyataan Ketua KPU Mochamad Afifuddin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bahwa angka rata-rata partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai 68% (https://news.detik.com/pilkada/d-7670651/kpu-ungkap-partisipasi-pilkada-2024-se-indonesia-hanya-68). Sementara secara lokal, KPU Kabupaten Cirebon menghitung VTO untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebesar 59,55%, sedangkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 59,49%. Dibanding dengan dua Pilkada sebelumnya, terjadi penurunan signifikan. Secara nasional Pilkada sebelumnya di tahun 2020 angka VTO mencapai 76,09% (https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/14195231/kpu-partisipasi-pemilih-dalam-pilkada-2020-paling-tinggi-sejak-2014). Dengan demikian terjadi penurunan 8,09%. Adapun dalam konteks Pilkada Kabupaten Cirebon, angka VTO pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018 sebesar 63,79% (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Bupati_Cirebon_2018). Penurunan juga terjadi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 4,3%. Memang dibutuhkan penelitian yang komperhensif untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan turunnya partisipasi masyarakat, khususnya VTO dalam Pilkada Serentak 2024. Namun munculnya berbagai catatan kritis dari masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan praktisi yang menyeruak ke ruang publik, setidaknya bisa memberikan gambaran sederhana. Merunut rangkuman yang telah disampaikan penulis di awal tulisan, setidaknya ada lima catatan. Pertama, partisipasi masyarakat itu sendiri. Berikutnya adalah biaya politik pasangan calon yang tinggi --yang pada gilrannya-- memunculkan wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Selanjutanya adalah, waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat, money politics atau vote buying yang masih marak serta isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Pemilihan kepala daerah sebagai peristiwa politik yang merupakan implementasi demokrasi elektoral, juga tidak bisa dilepaskan sebagai sebuah fenomena sosial. Sama seperti fenomena sosial lainnya, ia tidak berada dalam isolasi tetapi selalu berhubungan dan kait-mengkait dengan berbagai faktor dan permasalahan lain yang saling memberi pengaruh. Demikian pula dengan kelima catatan yang dirangkum dan muncul dari ruang publik. Satu sama lain saling berkelindan. Pertama, tingginya biaya politik yang dikeluarkan pasangan calon maupun partai politik pengusul dan pendukung, menjadi catatan krusial. Sampai-sampai muncul ide untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah dari sistem pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD. Terlepas dari alternatif solusi tadi, tingginya biaya politik tentu berimbas pada frekuensi aksi sosialisasi maupun kampanye para pasangan calon kepada masyarakat. Meskipun KPU telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye, namun terbatas pada pembuatan, penyebaran Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara metode sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun parpol, menurut beberapa sumber internal peserta pemilihan, banyak terkendala finansial operasional lapangan. Sebagai contoh, kesempatan kampanye rapat umum yang menjadi hak paslon, di Kabupaten Cirebon hanya digunakan dua paslon saja. Sementara dua paslon lainnya tidak memanfaatkan ajang sosialisasi langsung yang bersifat massal tersebut. Begitupun di tingkat provinsi, Paslon Cagub dan Cawagub Jabar yang memiliki jatah kampanye dengan metode rapat umum, tidak semuanya memanfaatkan kesempatan itu. Catatan berikutnya adalah waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat. Tidak dapat dipungkiri, faktor keserentakan Pemilu dan Pemilihan ternyata memiliki efek samping, yakni memunculkan kejenuhan tersendiri. Di sisi lain, durasi tahapan Pemilihan lebih singkat dari Pemilu yakni sekitar 8 bulan saja, sehingga sosialisasi yang digagas KPU maupun yang dielaborasi stake holder, menjadi kurang maksimal. Selanjutnya, fenomena money politics atau vote buying yang masih marak terjadi. Selain berkaitan dengan partisipasi masyarakat, fenomena ini juga berkorelasi dengan keluhan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh paslon maupun parpol. Menurut Prof. Burhan Muhtadi dalam bukunya berjudul Kuasa Uang (2020), dalam Pemilu ada situasi yang disebut prisoner's dilemma atau dilema tahanan. Apabila salah satu kandidat mengeluarkan anggaran untuk politik uang, penantangnya juga akan menggelontorkan biaya untuk tujuan yang sama agar tidak dirugikan. Semakin permissive masyarakat terhadap politik uang, maka partisipasi masyarakat semakin besar. Dengan demikian, partisipasi masyarakat untuk menyalurkan suara cukup banyak dipengaruhi oleh maraknya politik uang. Meski tentunya, fenomena ini sangat destruktif bagi perkembangan demokrasi. Terakhir adalah isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Kontestasi yang fair menuntut semua pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan. Masih munculnya isu aparat yang terlibat dalam pelanggaran netralitas menunjukkan secara tidak langsung partisipasi masyarakat yang lemah sehingga mudah dimobilisasi. Di Kabupaten Cirebon, seorang kepala desa bahkan divonis 1 bulan oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. (https://rakyatcirebon.disway.id/read/659859/kuwu-karanganyar-dihukum-penjara-akibat-langgar-aturan-pilkada). Tanpa bermaksud menyederhanakan masalah, partisipasi masyarakat yang menurun, khususnya VTO, dalam Pilkada Serentak 2024 tentu tidak hanya mencakup empat catatan lainnya yang dikemukakan di atas. Dibutuhkan penelitian yang lebih komperhensif untuk menelisik faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Menyitir teori yang dikemukakan Everett S Lee tentang migrasi, kategori push factor atau faktor pendorong dan pull factor atau faktor penarik sangat mungkin diterapkan dalam menakar partisipasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakatlah yang menjadi elemen paling determinan. Sementara penyelenggara, peserta dan stakeholder lainnya menjadi unsur pendukung. Dalam demokrasi Pancasila, masyarakat didudukkan sebagai subjek demokrasi. Sementara partisipasi menjadi prasyarat penting demokrasi yang tidak terhindarkan dari keterlibatan warga negara. Mengutip Nelson Mandela, demokrasi adalah panggilan untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, bukan hanya menjadi penonton.(*)