Pengumuman Lelang Satu Paket BMN
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon dengan perantaraan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib Satu Paket BMN menggunakan aplikasi lelang melalui internet dengan cara penawaran terbuka ( Open Bidding). Pengumuman bisa di unduh DISINI ....
Suara Anak Muda, Arah Demokrasi Kita
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon kembali menghadirkan Program Rutin Podcast dengan tema: “Menjembatani Aspirasi Anak Muda Pasca Pemilu” Kamis, 23 April 2026 di Ruang Podcast KPU Kabupaten Cirebon Dipandu oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, S.Sos. Podcast kali ini menghadirkan narasumber inspiratif: Muhammad Asyrof Abdik, S.Hub.Int, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat. Melalui dialog yang hangat dan penuh gagasan, podcast ini menjadi ruang terbuka untuk menyuarakan aspirasi, memperkuat peran, serta mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam demokrasi pasca pemilu. Karena demokrasi tidak berhenti di bilik suara justru dimulai dari keberanian untuk terus bersuara dan berkontribusi. Mari bersama kita jembatani ide, harapan, dan aksi nyata anak muda demi masa depan demokrasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. ....
Sinergi KPU dan Disdukcapil: Kunci Pemilih Berkualitas
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon dalam rangka penjajakan dan pengajuan perjanjian kerja sama (PKS), Kamis (23/4). Rombongan KPU Kabupaten Cirebon disambut langsung oleh Kepala dan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon bersama jajaran. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Khairil Ridwan, menjelaskan bahwa kerja sama ini penting sebagai pedoman dasar dalam membangun sinergi kelembagaan. Menurutnya, kolaborasi antara KPU dan Disdukcapil menjadi kunci dalam memperkuat kualitas data kependudukan, yang berimplikasi langsung pada akurasi data pemilih, baik pada tahapan Pemilu maupun di luar tahapan. Dalam diskusi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi menekankan pentingnya penguatan integrasi data kependudukan berbasis teknologi. Saat ini, sistem administrasi kependudukan terus berkembang, termasuk pemanfaatan biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah untuk identifikasi individu. Teknologi ini dinilai mampu mempercepat proses verifikasi identitas, bahkan dalam kondisi darurat seperti kecelakaan tanpa identitas, sehingga data penduduk dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. Selain itu, Disdukcapil juga menyoroti tantangan pengelolaan data, mulai dari keamanan sistem, kapasitas server, hingga potensi penyalahgunaan data. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor agar pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan secara aman, efektif, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Cirebon saat ini tengah fokus pada program KPU Goes to School. Program ini menyasar pemilih pemula sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan literasi demokrasi sejak dini. Melalui kesempatan tersebut, KPU mengajak Disdukcapil untuk berkolaborasi secara langsung turun ke sekolah-sekolah, khususnya dalam melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula. ....
Lawan Apatisme, Bangun Kesadaran Politik Mahasiswa
CIREBON - Gelombang apatisme politik di kalangan generasi muda menjadi tantangan serius bagi kualitas demokrasi. Minimnya kesadaran dalam menggunakan hak pilih tidak hanya berdampak pada rendahnya partisipasi, tetapi juga berpotensi melahirkan penyesalan panjang yang baru disadari setelah momentum demokrasi berlalu. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Political Masterclass bertema “Mendidik Kesadaran dan Melawan Apatisme dalam Arus Politik Bangsa” yang diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Rabu (22/4), di Auditorium Siber Lantai 8. Dalam pemaparannya, Apendi membuka materi dengan analogi sederhana tentang penyesalan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa setiap orang pernah mengalami penyesalan, namun dengan durasi yang berbeda-beda—mulai dari yang sifatnya sesaat hingga jangka panjang. “Penyesalan itu ada yang sebentar, ada yang harian, bulanan, bahkan tahunan. Tapi dalam konteks demokrasi, ada penyesalan yang paling panjang, yaitu lima tahunan,” ujarnya. Menurutnya, tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu adalah bentuk penyesalan yang dampaknya baru terasa dalam waktu lama. “Kalau sudah terdaftar sebagai pemilih tapi tidak menggunakan hak pilih, maka itu adalah penyesalan yang baru bisa ‘diobati’ lima tahun kemudian,” tegasnya. Apendi menekankan bahwa demokrasi tidak cukup dipahami sebagai konsep normatif semata, tetapi harus dilihat sebagai sebuah sistem yang utuh. Ia mengajak peserta untuk memahami pemilu secara komprehensif melalui berbagai dimensi. “Kalau kita membicarakan pemilu, jangan hanya melihat dari satu sisi. Pemilu itu harus dilihat dari beberapa dimensi, mulai dari aktor, sistem, hingga prosesnya,” jelasnya. Pada dimensi aktor, Apendi memaparkan bahwa pemilu melibatkan banyak pihak, tidak hanya penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, tetapi juga peserta pemilu, pemilih, hingga berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, komunitas, dan organisasi sipil. Keterlibatan berbagai aktor tersebut menunjukkan bahwa pemilu merupakan proses kolektif yang menentukan arah demokrasi. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sistem pemilu dalam menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan politik. “Sistem pemilu itu bicara soal bagaimana suara diberikan dan bagaimana suara itu dikonversi menjadi kursi. Ini sangat menentukan kualitas demokrasi kita,” ungkapnya. Apendi menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif, yang memungkinkan pemilih tidak hanya memilih partai, tetapi juga calon secara langsung. Sementara itu, pemilihan presiden menggunakan sistem mayoritas mutlak yang memungkinkan terjadinya dua putaran. Lebih jauh, Ia juga menyoroti fenomena di lapangan yang menunjukkan masih rendahnya kualitas partisipasi, seperti tingginya angka suara tidak sah serta adanya pemilih yang datang ke TPS namun tidak menggunakan hak pilihnya. “Ini menunjukkan bahwa kita masih punya pekerjaan rumah besar dalam membangun kesadaran politik masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, menekankan pentingnya mendorong partisipasi yang lebih bermakna dalam demokrasi. “Partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada angka kehadiran, tetapi harus sampai pada keterlibatan yang benar-benar memberikan pengaruh dalam proses demokrasi,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai tingkatan partisipasi, mulai dari partisipasi semu hingga partisipasi yang memberikan kekuasaan nyata kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mahasiswa didorong untuk tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga berperan aktif dalam proses demokrasi. “Mahasiswa jangan hanya jadi penonton. Harus berani terlibat, baik sebagai pemilih yang cerdas, pemantau, bahkan sebagai bagian dari penyelenggara,” tegasnya. Di sisi lain, Wakil Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Hajam, dalam sambutannya menegaskan bahwa politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Ia menyampaikan bahwa politik memiliki peran strategis dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. “Politik itu pada dasarnya adalah upaya untuk menata kehidupan agar tercipta keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa dalam perspektif keilmuan, politik juga berfungsi menjaga harmoni sosial serta melayani masyarakat. “Pada akhirnya, politik itu adalah alat untuk melayani masyarakat. Karena itu, mahasiswa harus memahami politik dengan baik agar tidak menjadi korban, tetapi justru menjadi agen perubahan,” katanya. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran politik, menghindari sikap apatis, serta berperan aktif dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. ....
Kartini Hari Ini: Berani Memilih
CIREBON Kartini hari ini bukan sekadar dikenang—tetapi dilanjutkan. Bukan hanya tentang perempuan, tetapi tentang keberanian generasi muda mengambil peran dan menentukan masa depan. Pesan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, saat menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 di SMAN 1 Beber, Selasa (21/4). Kehadiran ini menjadi ruang menyapa, mengajak, dan menanamkan kesadaran bahwa demokrasi dimulai dari diri sendiri. Di hadapan para siswa, Esya menegaskan, dalam demokrasi, semua manusia setara. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah. Satu orang, satu suara, satu nilai. Hari Kartini, menurutnya, bukan hanya milik perempuan. Ini adalah tentang kesetaraan, tentang bagaimana setiap manusia—laki-laki dan perempuan—memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi membangun bangsa. Ia mengajak para pelajar untuk tidak menjauh dari politik. Karena tanpa disadari, keputusan politik hadir dalam kehidupan sehari-hari: dari pendidikan yang mereka tempuh, peluang kerja di masa depan, hingga ruang bagi mimpi-mimpi mereka untuk tumbuh. Namun, menjadi generasi muda hari ini tidak mudah. Di tengah derasnya arus informasi, hoaks dan manipulasi digital menjadi tantangan nyata. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menggunakan akal sehat, mencari sumber informasi yang benar, dan tidak mudah terpengaruh oleh yang sekadar viral. Lebih dari itu, Esya mengajak mereka menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab—yang mengenal siapa yang dipilih, memahami rekam jejaknya, dan tidak menukar masa depan hanya dengan iming-iming sesaat. Data menunjukkan, bahwa lebih dari 50% pemilih ke depan adalah generasi muda. Artinya, masa depan demokrasi benar-benar ada di tangan mereka. Menutup amanatnya, ia menegaskan bahwa perempuan hadir bukan untuk bersaing, tetapi untuk berjalan berdampingan, membangun peradaban bersama. Hari ini Kartini hidup dalam keberanian berpikir, bersuara, dan memilih. Dan dari sekolah ini, masa depan itu sedang disiapkan. ....
Masa depan bangsa tidak ditentukan nanti, tetapi dimulai dari kesadaran hari ini
CIREBON - Masa depan bangsa tidak ditentukan nanti, tetapi dimulai dari kesadaran hari ini, dari generasi muda yang berani peduli dan mengambil peran. Pesan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, saat menjadi pembina upacara di SMAN Tengahtani, Senin (20/4). Dalam amanatnya, Ia menekankan dua nilai kunci yang harus dimiliki generasi muda: kepedulian dan keberanian mengambil peran. Terlebih, dalam waktu dekat sebagian besar siswa akan memasuki usia 17 tahun—usia di mana hak pilih melekat, dan peran sebagai warga negara dimulai secara nyata. “Pemilih muda jumlahnya lebih dari separuh total pemilih. Artinya, kalian bukan pelengkap, bukan penonton—kalian adalah penentu,” tegasnya. Lebih jauh, ia mengajak siswa memahami bahwa pemilu bukan sesuatu yang jauh dan abstrak. Kualitas pendidikan, akses pekerjaan, pembangunan infrastruktur, hingga ruang bagi kreativitas anak muda—semuanya dipengaruhi oleh keputusan politik yang ditentukan melalui pemilu. Ia juga mengingatkan bahaya sikap apatis, termasuk anggapan bahwa satu suara tidak berarti. Justru dari sikap itulah, masa depan berpotensi besar ditentukan hanya oleh segelintir orang saja. Di era digital, tantangan pemilih pemula semakin kompleks. Arus informasi yang cepat sering kali diwarnai hoaks, provokasi, dan opini yang menyesatkan. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjadi pemilih yang berpikir—mampu memilah informasi, tidak mudah terpengaruh, dan mengambil keputusan secara sadar. Menutup amanatnya, Masyhuri mengajak para siswa untuk mulai dari hal sederhana: mau belajar, berani mencari informasi yang benar, memilih dengan hati nurani dan akal sehat, serta tetap menjaga persatuan meski berbeda pilihan. “Pemilih pemula bukan generasi penunggu, tetapi generasi penentu. Dari sinilah masa depan Cirebon dan Indonesia dibentuk,” tegasnya. ....
Publikasi
Opini
HUKUM TATA NEGARA PENATAAN REGULASI PEMILU DAN PILKADA MENATA PEMBENTUKAN REGULASI PEMILIHAN UMUM : TINJAUAN DAN PROSPEK Hasyim Asy’ari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro Kampus Tembalang, Semarang Email: hasyri@yahoo.com ABSTRAK Tulisan ini membahas regulasi pemilu, terutama Pemilu 2024, berupa UU Pemilu, Putusan MK pengujian UU Pemilu dan PKPU. Tulisan ini meninjau aspek strategis pemilu yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, metode pemberian suara dan formula pemilihan. Hasil kajian menunjukkan terdapat sejumlah Putusan MK Pengujian UU Pemilu yang mengubah beberapa aspek strategis pemilu, di antaranya adalah regulasi tentang daerah pemilihan, dan syarat calon. Putusan MK Pengujian UU Pemilu diterbitkan ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Dengan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dinamika pembentukan PKPU sebagai pelaksanaan norma UU Pemilu. Kajian ini merekomendasikan agar pemilu ke depan Putusan MK pengujian UU Pemilu dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan agar menciptakan kepastian hukum pemilu, dan agar diatur regulasi tentang mekanisme pembentukan PKPU yang adaptif dan responsif terhadap Putusan MK pengujian UU Pemilu. Kata kunci: pemilu, regulasi, Indonesia. Tulisan artikel selanjutnya bisa di lihat DISINI
Membangun Profesionalisme Sejak Dini di KPU Jawa Barat (Menekankan Pentingnya Disiplin, Tanggung Jawab, dan Etika Kerja Sejak Awal Penugasan) Oleh: Ari Fadzri Ilahi (CPNS Penempatan Satker KPU Kabupaten Cirebon) Menjadi bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menandakan siapapun harus siap menanamkan sikap profesional dalam diri sejak awal. Membangun profesionalisme sejak dini bukan sekadar pilihan, melainkan pondasi penting dalam menciptakan lembaga yang kredibel dan berintegritas. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab dan etika bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi justru menjadi dasar dalam setiap langkah dan keputusan kerja yang dilakukan. Orientasi tugas atau penugasan awal sebagai bagian dari struktur besar KPU adalah momen strategis untuk menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin waktu merupakan contoh kecil dalam upaya menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin bukan hanya sekedar datang tepat waktu. Lebih dari itu, disiplin mencerminkan komitmen terhadap proses demokrasi yang tertib dan terstruktur. Dengan membangun budaya disiplin dapat menjadi penentu kelancaran pada tahapan Pemilu nanti. Bukan hanya tentang disiplin, tanggung jawab juga menjadi salah satu nilai yang perlu ditanamkan. Tanggung jawab bukan hanya sekadar menyelesaikan tugas dengan baik, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Hal ini sesuai dengan materi pembekalan yang disampaikan salah satu anggota KPU Provinsi Jawa Barat dalam pengenalan dan orientasi tugas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Kesalahan kecil dalam data atau prosedur bisa berdampak luas dalam kepercayaan masyarakat terhadap KPU secara kelembagaan. Tak kalah penting dari disiplin dan tanggung jawab, etika kerja juga perlu ditanamkan untuk membangun budaya kerja yang profesional. Sebagai bagian dari KPU, perlu dijaga dalam etika kerja di mana kita harus mengutamakan netralitas, kejujuran dan sikap profesional dalam berinteraksi dengan peserta Pemilu. Di tengah tantangan era digital dan derasnya informasi, etika kerja juga menjadi filter penting dalam penyebaran berita hoaks. Dengan menanamkan etika kerja yang baik dapat memperkuat kepercayaan publik dan mempertegas KPU sebagai lembaga negara yang independen dan terpercaya. Oleh karena itu untuk membangun kerja profesional perlu ditetapkan sejak dini di awal penempatan dengan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab dan etika kerja. Semua ini bermuara pada tujuan menciptakan pemilu yang berintegritas dan partisipatif.(*)
Menakar Turunnya Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Serentak 2024 Oleh Masyhuri Abdul Wahid (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Kabupaten Cirebon) Perhelatan Pilkada Serentak 2024 sebagian besar telah selesai di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota. Sampai artikel ini ditulis, dari 158 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, 138 dinyatakan dismissal, termasuk Kabupaten Cirebon. Sementara 20 permohonan PHP lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Meski pada skala nasional tidak ada kejadian yang luar biasa, namun rangkaian Pilkada Serentak 2024 ini memunculkan sejumlah catatan penting yang menyeruak ke perbincangan publik. Setidaknya ada beberapa hal yang muncul menjadi catatan baik yang bersifat rutin maupun khusus. Antara lain partisipasi masyarakat menurun, tingginya biaya politik pasangan calon yang memunculkan wacana pemilihan tidak langsung, waktu penyelenggaraan yang relatif singkat dan isu money politics atau vote buying yang tidak bisa hilang, serta pelanggaran netralitas yang masih marak. Partisipasi masyarakat tidak hadir dari ruang hampa. Sebagai sebuah proses, partisipasi masyarakat seyogyanya dilihat dan diobservasi pada setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Selama ini, pemaknaan partisipasi lebih sering dilakukan secara parsial yakni angka yang dihitung sebatas pada berapa jumlah pemilih yang datang ke TPS pada hari H dan menyalurkan suara, atau lebih sering disebut voter turnout atau VTO. Padahal, mengacu pada PKPU Nomer 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, cakupan partisipasi sangat luas antara lain meliputi sosialisasi, pendidikan pemilih, survei, penghitungan cepat dan lembaga pemantau. Namun agar lebih fokus, tulisan ini lebih menyoroti partisipasi masyarakat dalam konteks VTO, meskipun konteks aspek partisipasi lain tentu tidak bisa dipisahkan begitu saja. Kendati tidak sepenuhnya keliru, namun aspek kuantitatif VTO tersebut tetaplah menjadi penilaian dominan dalam membincang partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Bukan saja karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari rangkaian Pemilihan, pun secara esensi, para ahli telah merumuskan bahwa partisipasi itu memiliki keterkaitan menentukan dengan tujuan-tujuan lain dalam konteks sosial dan politik suatu masyarakat. Melalui partisipasi, masyarakat menghendaki maksimasi alokasi manfaat selaras kebutuhan dan kehendak orang banyak (Sidney Verba dan Norman H Nie, 1972). Angka VTO pada Pilkada Serentak 2024, memang belum dirilis secara resmi oleh KPU. Sejauh ini KPU baru merilis Index Partisipasi Pemilu (IPP) 2024 pada 10 Februari 2025 lalu, sekaligus juga meluncurkan 11 buku dan laporan tentang IPP. Namun sejumlah media telah melansir pernyataan Ketua KPU Mochamad Afifuddin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bahwa angka rata-rata partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai 68% (https://news.detik.com/pilkada/d-7670651/kpu-ungkap-partisipasi-pilkada-2024-se-indonesia-hanya-68). Sementara secara lokal, KPU Kabupaten Cirebon menghitung VTO untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebesar 59,55%, sedangkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 59,49%. Dibanding dengan dua Pilkada sebelumnya, terjadi penurunan signifikan. Secara nasional Pilkada sebelumnya di tahun 2020 angka VTO mencapai 76,09% (https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/14195231/kpu-partisipasi-pemilih-dalam-pilkada-2020-paling-tinggi-sejak-2014). Dengan demikian terjadi penurunan 8,09%. Adapun dalam konteks Pilkada Kabupaten Cirebon, angka VTO pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018 sebesar 63,79% (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Bupati_Cirebon_2018). Penurunan juga terjadi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 4,3%. Memang dibutuhkan penelitian yang komperhensif untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan turunnya partisipasi masyarakat, khususnya VTO dalam Pilkada Serentak 2024. Namun munculnya berbagai catatan kritis dari masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan praktisi yang menyeruak ke ruang publik, setidaknya bisa memberikan gambaran sederhana. Merunut rangkuman yang telah disampaikan penulis di awal tulisan, setidaknya ada lima catatan. Pertama, partisipasi masyarakat itu sendiri. Berikutnya adalah biaya politik pasangan calon yang tinggi --yang pada gilrannya-- memunculkan wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Selanjutanya adalah, waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat, money politics atau vote buying yang masih marak serta isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Pemilihan kepala daerah sebagai peristiwa politik yang merupakan implementasi demokrasi elektoral, juga tidak bisa dilepaskan sebagai sebuah fenomena sosial. Sama seperti fenomena sosial lainnya, ia tidak berada dalam isolasi tetapi selalu berhubungan dan kait-mengkait dengan berbagai faktor dan permasalahan lain yang saling memberi pengaruh. Demikian pula dengan kelima catatan yang dirangkum dan muncul dari ruang publik. Satu sama lain saling berkelindan. Pertama, tingginya biaya politik yang dikeluarkan pasangan calon maupun partai politik pengusul dan pendukung, menjadi catatan krusial. Sampai-sampai muncul ide untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah dari sistem pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD. Terlepas dari alternatif solusi tadi, tingginya biaya politik tentu berimbas pada frekuensi aksi sosialisasi maupun kampanye para pasangan calon kepada masyarakat. Meskipun KPU telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye, namun terbatas pada pembuatan, penyebaran Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara metode sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun parpol, menurut beberapa sumber internal peserta pemilihan, banyak terkendala finansial operasional lapangan. Sebagai contoh, kesempatan kampanye rapat umum yang menjadi hak paslon, di Kabupaten Cirebon hanya digunakan dua paslon saja. Sementara dua paslon lainnya tidak memanfaatkan ajang sosialisasi langsung yang bersifat massal tersebut. Begitupun di tingkat provinsi, Paslon Cagub dan Cawagub Jabar yang memiliki jatah kampanye dengan metode rapat umum, tidak semuanya memanfaatkan kesempatan itu. Catatan berikutnya adalah waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat. Tidak dapat dipungkiri, faktor keserentakan Pemilu dan Pemilihan ternyata memiliki efek samping, yakni memunculkan kejenuhan tersendiri. Di sisi lain, durasi tahapan Pemilihan lebih singkat dari Pemilu yakni sekitar 8 bulan saja, sehingga sosialisasi yang digagas KPU maupun yang dielaborasi stake holder, menjadi kurang maksimal. Selanjutnya, fenomena money politics atau vote buying yang masih marak terjadi. Selain berkaitan dengan partisipasi masyarakat, fenomena ini juga berkorelasi dengan keluhan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh paslon maupun parpol. Menurut Prof. Burhan Muhtadi dalam bukunya berjudul Kuasa Uang (2020), dalam Pemilu ada situasi yang disebut prisoner's dilemma atau dilema tahanan. Apabila salah satu kandidat mengeluarkan anggaran untuk politik uang, penantangnya juga akan menggelontorkan biaya untuk tujuan yang sama agar tidak dirugikan. Semakin permissive masyarakat terhadap politik uang, maka partisipasi masyarakat semakin besar. Dengan demikian, partisipasi masyarakat untuk menyalurkan suara cukup banyak dipengaruhi oleh maraknya politik uang. Meski tentunya, fenomena ini sangat destruktif bagi perkembangan demokrasi. Terakhir adalah isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Kontestasi yang fair menuntut semua pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan. Masih munculnya isu aparat yang terlibat dalam pelanggaran netralitas menunjukkan secara tidak langsung partisipasi masyarakat yang lemah sehingga mudah dimobilisasi. Di Kabupaten Cirebon, seorang kepala desa bahkan divonis 1 bulan oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. (https://rakyatcirebon.disway.id/read/659859/kuwu-karanganyar-dihukum-penjara-akibat-langgar-aturan-pilkada). Tanpa bermaksud menyederhanakan masalah, partisipasi masyarakat yang menurun, khususnya VTO, dalam Pilkada Serentak 2024 tentu tidak hanya mencakup empat catatan lainnya yang dikemukakan di atas. Dibutuhkan penelitian yang lebih komperhensif untuk menelisik faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Menyitir teori yang dikemukakan Everett S Lee tentang migrasi, kategori push factor atau faktor pendorong dan pull factor atau faktor penarik sangat mungkin diterapkan dalam menakar partisipasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakatlah yang menjadi elemen paling determinan. Sementara penyelenggara, peserta dan stakeholder lainnya menjadi unsur pendukung. Dalam demokrasi Pancasila, masyarakat didudukkan sebagai subjek demokrasi. Sementara partisipasi menjadi prasyarat penting demokrasi yang tidak terhindarkan dari keterlibatan warga negara. Mengutip Nelson Mandela, demokrasi adalah panggilan untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, bukan hanya menjadi penonton.(*)