Menebar Kepedulian, Merajut Keberkahan di Hari Jumat
CIREBON - Suasana sore yang penuh keteduhan menyelimuti Mushola KPU Kabupaten Cirebon saat lantunan Surat Yasin dan tahlil menggema, mengiringi kebersamaan keluarga besar KPU Kabupaten Cirebon dengan anak-anak yatim dalam kegiatan Pemberian Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim, pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya, Sekretaris Yohanes Prieston, para Kepala Subbagian, serta seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Sebanyak 17 anak yatim turut hadir dan berbagi kebahagiaan dalam suasana yang hangat, penuh kasih sayang, dan kebersamaan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kegiatan ini sebagai wujud rasa syukur sekaligus memperkuat nilai kepedulian, empati, dan semangat berbagi kepada sesama. Menurutnya, santunan kepada anak yatim bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap insan memiliki tanggung jawab untuk menebarkan manfaat, mempererat silaturahmi, serta menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. Melalui doa bersama, diharapkan seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Cirebon senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran dalam menjalankan amanah, dan keberkahan dalam setiap pengabdian. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang menghadirkan suasana khusyuk dan penuh harapan yang dipimpin oleh Ustadz H. Abdussalam. Berbagi bukan tentang seberapa banyak yang diberikan, tetapi tentang seberapa tulus hati yang menyertainya. Semoga setiap doa yang dipanjatkan dan setiap kebaikan yang ditunaikan menjadi keberkahan bagi kita semua. ....
Perkuat Akurasi Data Pemilih, KPU Kabupaten Cirebon Terima Supervisi Pusdatin KPU RI
CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon menerima kunjungan kerja dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI dalam rangka Supervisi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada (1/7/2026). Hadir secara langsung Staf Pusdatin KPU RI, M. Safri dan Istiana, yang disambut oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Yohanes Prieston, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Indah Methasari, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya KPU RI untuk memantau, mengevaluasi, dan memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkualitas. Melalui supervisi ini, diharapkan setiap tahapan pemutakhiran data dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek kualitas data maupun tata kelola pelaksanaannya. Sinergi antara KPU RI dan KPU Kabupaten Cirebon menjadi langkah penting dalam mewujudkan data pemilih yang bersih, valid, dan tepercaya sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas. ....
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.843.921 Pemilih Pada PDPB Triwulan II 2026
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan 1.843.921 pemilih pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Rabu (1/7) di Aula Pangeran Walangsungsang. Jumlah tersebut terdiri atas 927.632 pemilih laki-laki dan 916.289 pemilih perempuan yang tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan bahwa Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. “Tujuannya adalah memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya, sekaligus menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir," ujar Esya. Ia menjelaskan, proses PDPB dilakukan melalui empat tahapan utama, yaitu pemutakhiran data, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, serta rekapitulasi hasil pemutakhiran. Menurutnya, KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kualitas data pemilih. Sinergi dengan berbagai lembaga seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, Pengadilan Agama, partai politik, hingga partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menghasilkan data pemilih yang akurat. "Kami melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, hingga lembaga lainnya yang berkaitan dengan data pemilih. Namun yang tidak kalah penting adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan perubahan data, karena data pemilih bersifat dinamis," katanya. Esya menambahkan bahwa sumber data yang dimutakhirkan berasal dari DPT terakhir yang diterima secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI dan KPU Provinsi. Data tersebut kemudian disandingkan dengan hasil koordinasi antarinstansi serta laporan masyarakat. "Kami selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Hari ini pun rapat pleno disiarkan secara langsung agar masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki peran dalam melaporkan pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya. Kalau tidak ada yang melaporkan, maka data yang ada kami anggap masih mutakhir. Karena itu partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas data pemilih," jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data dengan Pengadilan Agama terkait pemilih yang memperoleh hak pilih melalui dispensasi perkawinan, sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih. Selain itu, Esya menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon akan menghadapi bonus demografi dengan dominasi pemilih muda dari kalangan Generasi Z dan milenial. Oleh karena itu, kualitas data pemilih harus terus dijaga melalui kolaborasi seluruh pihak. "Hasil pemutakhiran triwulan kedua ini akan kami laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari rekapitulasi semester pertama Tahun 2026. Harapan kami, seluruh stakeholder terus mengoptimalkan penyampaian tanggapan dan masukan agar data pemilih Kabupaten Cirebon semakin akurat dan berkualitas," pungkasnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, menyampaikan bahwa saran perbaikan yang diberikan Bawaslu merupakan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. "Hasil pengawasan kami berasal dari data lapangan melalui metode uji petik yang kemudian kami sampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU. Sebagian sudah dapat ditindaklanjuti dan masuk ke dalam hasil pemutakhiran data pemilih, namun masih ada beberapa data yang belum dapat diproses karena belum dilengkapi dokumen pendukung," ujarnya. Maryam mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 310 data yang belum dapat ditindaklanjuti karena belum memiliki bukti pendukung yang memadai. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang terus berulang dalam setiap pelaksanaan PDPB. "Harapan kami, persoalan data pendukung ini dapat menjadi perhatian bersama sehingga setiap data yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas," katanya. Ia juga mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang selama ini terjalin antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon dalam menjaga kualitas data pemilih. "Kami mengapresiasi kerja-kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Proses yang dilakukan sangat luar biasa dan kami berharap kolaborasi ini dapat terus menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi demokrasi yang semakin baik," tutup Maryam. Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, Bawaslu Kabupaten Cirebon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah dan instansi terkait, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Cirebon. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Cirebon. Langkah ini bertujuan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya pleno sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Rekaman rapat pleno dapat disaksikan melalui tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=qI9pF3ihy9A. ....
Pengumuman Nomor 370/PL.01.1-Pu/3209/2/2026 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026
Berdasarkan verifikasi pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil verifikasi pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 dapat diunduh DISINI ....
Membangun Demokrasi dari Ruang Dialog dan Kolaborasi
CIREBON - Ruang VIP KPU Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/06/2026) menjadi saksi lahirnya semangat kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan generasi muda. KPU Kabupaten Cirebon menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dari Kementerian Luar Negeri dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh inspirasi. Dipimpin oleh Sandy Al Faris bersama jajaran DEMA-U, audiensi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang diskusi konstruktif mengenai demokrasi, kepemiluan, pendidikan politik, serta peran strategis mahasiswa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2029. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, S.H., menegaskan bahwa demokrasi adalah tanggung jawab bersama. Di tengah tantangan era digital, derasnya arus informasi, dan dinamika kepercayaan publik, kolaborasi dengan generasi muda menjadi kunci untuk menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan partisipatif. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Apendi, S.E., turut mengajak mahasiswa untuk mengambil peran nyata dalam demokrasi. Perubahan tidak terjadi begitu saja. Ia lahir dari kolaborasi, diskusi, dan keberanian untuk mengambil peran dalam demokrasi. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, S.Sos., menegaskan bahwa mahasiswa adalah mitra penting demokrasi yang memiliki potensi besar sebagai agen perubahan, agen edukasi, sekaligus penggerak partisipasi masyarakat. Demokrasi tidak cukup hanya dibicarakan, tetapi perlu dipraktikkan melalui keterlibatan nyata, inovasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Dalam kesempatan yang sama, DEMA-U UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyampaikan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan demokrasi melalui pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi politik, serta pengembangan ruang-ruang diskusi yang mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, cerdas, dan peduli terhadap masa depan bangsa. Terima kasih kepada: Fadhli Abdurrahman, Sandy Al Faris, M. Zeni Mubarak, Mawar Ayu, Mohammad Ilham Abdillah, Akhmad Rifai, dan Alendro Cahya. ....
Hadapi Pemilu 2029, Parpol Diminta Perbarui Data
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon mendorong seluruh partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai langkah strategis dalam menjaga akurasi administrasi dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029. Pemutakhiran tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Cirebon pada Selasa (23/6/2026) di Aula Pangeran Walangsungsang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, serta 8 (delapan) pengurus partai politik se-Kabupaten Cirebon yang mengikuti kegiatan secara luring dan 5 (lima) perwakilan Partai politik yang hadir daring. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola partai yang tertib administrasi dan berkelanjutan. “Setidaknya ada empat elemen dasar yang dimutakhirkan pada pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, yaitu kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap,” ujarnya. Esya menjelaskan, partai politik yang telah melakukan perubahan kepengurusan melalui musyawarah cabang, musyawarah daerah, atau mekanisme lainnya perlu segera memperbarui data kepengurusan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, pembaruan data sejak dini akan memudahkan partai politik saat memasuki tahapan verifikasi peserta pemilu. Terkait keterwakilan perempuan, Esya mengapresiasi seluruh partai politik di Kabupaten Cirebon yang telah memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon pada Pemilu 2024. “Saya perlu mengapresiasi kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data DCT Pemilu 2024, tingkat keterwakilan perempuan sudah mencapai 39 persen. Artinya, secara administratif partai politik sudah memenuhi kewajibannya,” katanya. Namun demikian, ia berharap keterwakilan perempuan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan syarat administratif, melainkan diwujudkan secara nyata melalui pemberdayaan kader perempuan dalam struktur dan aktivitas partai politik. Selain itu, Esya mengingatkan pentingnya pemutakhiran data keanggotaan partai politik, terutama apabila terdapat anggota yang meninggal dunia, berpindah domisili, berubah status kewarganegaraan, maupun adanya penambahan anggota baru. Menurutnya, tertib administrasi merupakan fondasi penting dalam pengelolaan partai politik. “Pemutakhiran data ini memang tidak memiliki konsekuensi administratif secara langsung, tetapi yakinlah administrasi itu adalah pondasi dari segalanya. Ini akan memudahkan partai politik ketika memasuki tahapan pemutakhiran dan verifikasi partai politik pada tahun 2027 nanti,” tegasnya. Pada kesempatan tersebut, Esya juga mengajak partai politik untuk memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang akan mendominasi pemilih pada Pemilu 2029. “Kami menunggu kolaborasi dari rekan-rekan partai politik untuk melakukan pendidikan politik di tataran grassroot. Kita akan menghadapi bonus demografi, di mana sekitar 70 persen pemilih merupakan pemilih muda. Jika hari ini kita tidak melakukan pendidikan politik, kita akan kesulitan memitigasi berbagai tantangan yang muncul,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan bentuk persiapan sejak dini menuju tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Menurutnya, pembaruan data yang dilakukan secara berkesinambungan akan membantu partai politik menghindari berbagai kendala administrasi pada saat tahapan pemilu dimulai. “Hari ini sebenarnya kita sedang berupaya melakukan persiapan-persiapan untuk menyongsong tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, pemutakhiran data partai politik ini menjadi sangat penting,” katanya. Apendi menjelaskan bahwa ruang lingkup pemutakhiran data meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap. Seluruh data tersebut harus diperbarui melalui Sipol dengan tetap memperhatikan kesesuaian antara data yang diinput dan dokumen pendukung yang diunggah. Ia juga mengingatkan partai politik untuk mulai melakukan validasi terhadap data keanggotaannya sejak sekarang. “Jangan sampai kita baru sibuk ketika tahapan pendaftaran partai politik dibuka. Kalau mulai dari sekarang data keanggotaan dikelola dan dimutakhirkan secara bertahap, tentu akan sangat membantu partai politik maupun penyelenggara,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Cirebon, Albet Giusti, memaparkan teknis pemutakhiran data melalui aplikasi Sipol. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diunggah harus dapat dibuka, terbaca dengan jelas, merupakan hasil pemindaian dokumen asli, serta sesuai dengan data yang diinput dalam sistem. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawaz, menyampaikan bahwa hasil pengawasan pada semester sebelumnya masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang diunggah partai politik ke dalam Sipol. “Kami menemukan ada data yang diunggah ke Sipol berbeda dengan dokumen fisik yang dimiliki partai politik. Ada juga dokumen kantor tetap yang tidak lengkap, masa berlaku dokumen yang sudah habis, hingga perubahan kepengurusan yang belum diperbarui dalam Sipol,” ungkapnya. Amir berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan momentum pemutakhiran data secara optimal agar seluruh data yang tersimpan dalam Sipol benar-benar mencerminkan kondisi aktual partai politik. “Kalau pemutakhiran data dilakukan dengan baik sejak sekarang, maka ketika memasuki tahapan berikutnya partai politik tidak perlu tergesa-gesa dan dapat lebih siap menghadapi proses verifikasi,” pungkasnya. ....
Publikasi
Opini
“Membangun Demokrasi Substantif Melalui Pendidikan Pemilih pada Masa Post-Election Period” Oleh Esya Karnia Puspawati, S.H (Ketua KPU Kabupaten Cirebon) Demokrasi sering kali dipahami secara sederhana sebagai pelaksanaan pemilu. Ukuran keberhasilan demokrasi kemudian direduksi pada tingginya angka partisipasi pemilih atau terselenggaranya tahapan pemilu secara prosedural. Padahal, demokrasi tidak hanya soal datang ke TPS dan mencoblos surat suara. Demokrasi yang sehat menuntut kesadaran politik warga, kritis terhadap informasi, dan mampu berpartisipasi secara rasional dalam kehidupan publik. Dalam konteks tersebut, masa post-election period atau periode pascapemilu menjadi fase yang sangat menentukan. Pada tahap inilah kesadaran politik masyarakat dibentuk, preferensi politik mulai diarahkan, dan ruang publik dipenuhi berbagai narasi politik. Sayangnya, fase penting ini justru sering dipenuhi disinformasi, propaganda digital, politik identitas, dan pragmatisme elektoral. Akibatnya, demokrasi kehilangan substansi dan hanya berjalan sebagai ritual prosedural lima tahunan. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwilan I Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Cirebon, pemilih Gen Z mencapai 24,56% dan gen Alpha 0,001%. Potensi pertumbuhan pemilih gen z dan gen alpha pun akan terus berkembang. Angka tersebut cukup memegang peran penting dalam menyongsong Pemilu 2029. Sebagai generasi yang lahir, bertumbuh, dan berkembang di era teknologi informasi --yang lazim disebut digital native-- tentu saja perilaku politik dua generasi tersebut akan cenderung berbeda dengan generasi sebelumnya. Melansir hasil survei Perpustakaan Nasional untuk tingkat kegemaran membaca masyarakat tahun 2025/ National Library, National Reading Interest Survei 2025 hanya 54,80%. Hasil survei tersebut juga dilansir pada laman Badan Pusat Statistik Tahun 2025 tentang tingkat kegemaran membaca dan variable penyusunannya menurut provinsi. Fenomena data pemilih dan survei tingkat kegemaran membaca tersebut menunjukkan bahwa gen z harus memiliki kemampuan memahami isu politik secara kritis agar tidak mudah terjebak pada hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang demokrasi justru sering berubah menjadi arena polarisasi politik. Dalam perspektif sosiolog Jerman, Jürgen Habermas, demokrasi membutuhkan ruang publik yang sehat, yaitu ruang yang memungkinkan terjadinya komunikasi rasional antarwarga negara. Demokrasi bukan sekadar soal suara mayoritas, tetapi bagaimana masyarakat mampu berdiskusi secara kritis dan bebas dari dominasi informasi yang manipulatif. Ketika ruang publik dipenuhi hoaks dan propaganda politik, maka kualitas demokrasi deliberatif ikut melemah. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dalam tataran teknis, KPU Kabupaten Cirebon mempunyai tugas yang secara spesifik mengatur mengenai peningkatan partisipasi masyarakat. Hal ini tercantum Pasal 31 PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Masih dalam PKPU yang sama, dijelaskan pada Pasal 3 bahwa : “Kegiatan Partisipasi Masyarakat terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu berupa Sosialisasi dan/atau Pendidikan Pemilih”. Tujuan utama dalam kegiatan sosialisasi adalah menyampaikan informasi baik Pemilu atau Pemilihan, memberikan pengetahuan atau pemahaman mengenai tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, dan upaya peningkatan penggunaan hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Dalam kaitan penggunaan hak pilih Kabupaten Cirebon Pada Pemilihan Tahun 2024 hanya mencapai 59,49%. Sedangkan Pendidikan Pemilih memiliki tujuan meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Pendidikan Pemilih juga bertujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Karena itu, pendidikan pemilih menjadi kebutuhan mendesak, terutama pada masa post-election period. Pendidikan pemilih seyogyanya tidak boleh dipahami hanya sebagai sosialisasi teknis mengenai tata cara mencoblos atau jadwal pemilu. Pendidikan pemilih harus diarahkan untuk membangun kesadaran demokrasi, kemampuan berpikir kritis, dan peningkatan literasi politik masyarakat. Dalam konteks ini, peran KPU Kabupaten Cirebon menjadi sangat penting. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilakukan dalam berbagai bentuk. Pertama, Pendidikan Pemilih yang menyasar pemilih pemula, dilakukan melalui program KPU Goes To School meliputi kegiatan KPU Mengajar dan KPU Pembina Upacara. Bentuk partisipasi yang dilakukan adalah mengelaborasi kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler sekolah baik di tingkatan menegah pertama maupun menengah atas. Selain itu, ada pula program Sekolah Demokrasi yang saat ini masih sedang dalam tahap pematangan perencanaan. Terakhir, media sosial dengan basis edukatif dan entertainment (edutaiment) melalui program Podcast KPU Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan narasumber praktisi pemilu, politisi, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, dan mahasiswa merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Cirebon. Upaya tersebut menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon sebagai penyelenggara pemilu tidak hanya bertugas menjalankan tahapan administratif pemilu, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam membangun budaya demokrasi masyarakat. Pandangan tersebut sejalan dengan konsep demokrasi substantif Robert Dahl yang menekankan pentingnya enlightened understanding atau pemahaman politik yang tercerahkan. Menurut Dahl, demokrasi tidak cukup hanya memberi hak memilih kepada warga negara, tetapi juga harus memastikan masyarakat memiliki kemampuan memahami isu politik secara rasional. Tanpa literasi politik yang memadai, partisipasi masyarakat hanya akan menjadi formalitas yang mengabaikan kualitas demokratis. Sayangnya, di Kabupaten Cirebon pendidikan pemilih maupun pendidikan politik dengan skala yang lebih luas masih sering bersifat seremonial dan musiman. Program pendidikan politik yang diamanatkan dalam pasal 34 ayat (1) poin c Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik cenderung dilakukan menjelang pemilu dan belum menjadi gerakan demokrasi yang berkelanjutan. Padahal, tantangan demokrasi di era digital semakin kompleks. Pemilih tidak hanya dihadapkan pada kampanye politik biasa, tetapi juga pada cyber propaganda, manipulasi algoritma media sosial, hingga disrupsi informasi yang sulit diverifikasi. Sparing partner kita bukan hanya manusia tetapi teknologi yang sulit diverifikasi dalam waktu singkat. Oleh karena itu, strategi membangun pemilih yang kritis dan partisipatif harus dilakukan secara lebih sistematis. Pertama, pendidikan pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sekolah, kampus, komunitas, dan ruang publik digital. Demokrasi tidak bisa dibangun hanya melalui pendekatan teknis elektoral, tetapi membutuhkan budaya politik yang terus dipelajari. Kedua, penguatan literasi digital harus menjadi prioritas. Masyarakat perlu dibekali kemampuan memverifikasi informasi, mengenali hoaks, dan memahami pola manipulasi opini publik di media sosial. Literasi politik di era digital tidak cukup hanya memahami sistem pemerintahan, tetapi juga kemampuan membaca dinamika informasi politik secara kritis. Ketiga, ruang deliberasi publik harus diperkuat. Diskusi politik yang sehat, forum warga, debat publik, dan pendidikan demokrasi partisipatif perlu diperluas agar masyarakat terbiasa menyampaikan pendapat secara rasional, sehat, dan terbuka. Demokrasi yang sehat lahir dari dialog publik yang sehat pula. Keempat, pendidikan pemilih KPU Kabupaten Cirebon harus melibatkan kolaborasi banyak pihak, mulai dari partai politik sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilu lain, pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas digital. Demokrasi tidak bisa dibangun oleh satu lembaga saja, melainkan melalui partisipasi kolektif masyarakat. Pada akhirnya, kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas pemilihnya. Demokrasi tidak akan berkembang apabila masyarakat hanya menjadi objek mobilisasi politik tanpa kesadaran kritis. Karena itu, post-election period seharusnya menjadi ruang pendidikan demokrasi yang membangun warga negara yang sadar, rasional, dan partisipatif. Demokrasi yang substantif tidak lahir dari banyaknya baliho atau tingginya angka partisipasi semata, melainkan dari hadirnya pemilih yang mampu berpikir kritis, memahami kepentingan publik, dan berani menjaga demokrasi dari manipulasi politik. (*)
HUKUM TATA NEGARA PENATAAN REGULASI PEMILU DAN PILKADA MENATA PEMBENTUKAN REGULASI PEMILIHAN UMUM : TINJAUAN DAN PROSPEK Hasyim Asy’ari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro Kampus Tembalang, Semarang Email: hasyri@yahoo.com ABSTRAK Tulisan ini membahas regulasi pemilu, terutama Pemilu 2024, berupa UU Pemilu, Putusan MK pengujian UU Pemilu dan PKPU. Tulisan ini meninjau aspek strategis pemilu yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, metode pemberian suara dan formula pemilihan. Hasil kajian menunjukkan terdapat sejumlah Putusan MK Pengujian UU Pemilu yang mengubah beberapa aspek strategis pemilu, di antaranya adalah regulasi tentang daerah pemilihan, dan syarat calon. Putusan MK Pengujian UU Pemilu diterbitkan ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Dengan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dinamika pembentukan PKPU sebagai pelaksanaan norma UU Pemilu. Kajian ini merekomendasikan agar pemilu ke depan Putusan MK pengujian UU Pemilu dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan agar menciptakan kepastian hukum pemilu, dan agar diatur regulasi tentang mekanisme pembentukan PKPU yang adaptif dan responsif terhadap Putusan MK pengujian UU Pemilu. Kata kunci: pemilu, regulasi, Indonesia. Tulisan artikel selanjutnya bisa di lihat DISINI
Membangun Profesionalisme Sejak Dini di KPU Jawa Barat (Menekankan Pentingnya Disiplin, Tanggung Jawab, dan Etika Kerja Sejak Awal Penugasan) Oleh: Ari Fadzri Ilahi (CPNS Penempatan Satker KPU Kabupaten Cirebon) Menjadi bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menandakan siapapun harus siap menanamkan sikap profesional dalam diri sejak awal. Membangun profesionalisme sejak dini bukan sekadar pilihan, melainkan pondasi penting dalam menciptakan lembaga yang kredibel dan berintegritas. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab dan etika bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi justru menjadi dasar dalam setiap langkah dan keputusan kerja yang dilakukan. Orientasi tugas atau penugasan awal sebagai bagian dari struktur besar KPU adalah momen strategis untuk menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin waktu merupakan contoh kecil dalam upaya menanamkan budaya kerja profesional. Disiplin bukan hanya sekedar datang tepat waktu. Lebih dari itu, disiplin mencerminkan komitmen terhadap proses demokrasi yang tertib dan terstruktur. Dengan membangun budaya disiplin dapat menjadi penentu kelancaran pada tahapan Pemilu nanti. Bukan hanya tentang disiplin, tanggung jawab juga menjadi salah satu nilai yang perlu ditanamkan. Tanggung jawab bukan hanya sekadar menyelesaikan tugas dengan baik, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Hal ini sesuai dengan materi pembekalan yang disampaikan salah satu anggota KPU Provinsi Jawa Barat dalam pengenalan dan orientasi tugas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Kesalahan kecil dalam data atau prosedur bisa berdampak luas dalam kepercayaan masyarakat terhadap KPU secara kelembagaan. Tak kalah penting dari disiplin dan tanggung jawab, etika kerja juga perlu ditanamkan untuk membangun budaya kerja yang profesional. Sebagai bagian dari KPU, perlu dijaga dalam etika kerja di mana kita harus mengutamakan netralitas, kejujuran dan sikap profesional dalam berinteraksi dengan peserta Pemilu. Di tengah tantangan era digital dan derasnya informasi, etika kerja juga menjadi filter penting dalam penyebaran berita hoaks. Dengan menanamkan etika kerja yang baik dapat memperkuat kepercayaan publik dan mempertegas KPU sebagai lembaga negara yang independen dan terpercaya. Oleh karena itu untuk membangun kerja profesional perlu ditetapkan sejak dini di awal penempatan dengan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab dan etika kerja. Semua ini bermuara pada tujuan menciptakan pemilu yang berintegritas dan partisipatif.(*)
Menakar Turunnya Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Serentak 2024 Oleh Masyhuri Abdul Wahid (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Kabupaten Cirebon) Perhelatan Pilkada Serentak 2024 sebagian besar telah selesai di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota. Sampai artikel ini ditulis, dari 158 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, 138 dinyatakan dismissal, termasuk Kabupaten Cirebon. Sementara 20 permohonan PHP lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Meski pada skala nasional tidak ada kejadian yang luar biasa, namun rangkaian Pilkada Serentak 2024 ini memunculkan sejumlah catatan penting yang menyeruak ke perbincangan publik. Setidaknya ada beberapa hal yang muncul menjadi catatan baik yang bersifat rutin maupun khusus. Antara lain partisipasi masyarakat menurun, tingginya biaya politik pasangan calon yang memunculkan wacana pemilihan tidak langsung, waktu penyelenggaraan yang relatif singkat dan isu money politics atau vote buying yang tidak bisa hilang, serta pelanggaran netralitas yang masih marak. Partisipasi masyarakat tidak hadir dari ruang hampa. Sebagai sebuah proses, partisipasi masyarakat seyogyanya dilihat dan diobservasi pada setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Selama ini, pemaknaan partisipasi lebih sering dilakukan secara parsial yakni angka yang dihitung sebatas pada berapa jumlah pemilih yang datang ke TPS pada hari H dan menyalurkan suara, atau lebih sering disebut voter turnout atau VTO. Padahal, mengacu pada PKPU Nomer 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, cakupan partisipasi sangat luas antara lain meliputi sosialisasi, pendidikan pemilih, survei, penghitungan cepat dan lembaga pemantau. Namun agar lebih fokus, tulisan ini lebih menyoroti partisipasi masyarakat dalam konteks VTO, meskipun konteks aspek partisipasi lain tentu tidak bisa dipisahkan begitu saja. Kendati tidak sepenuhnya keliru, namun aspek kuantitatif VTO tersebut tetaplah menjadi penilaian dominan dalam membincang partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Bukan saja karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari rangkaian Pemilihan, pun secara esensi, para ahli telah merumuskan bahwa partisipasi itu memiliki keterkaitan menentukan dengan tujuan-tujuan lain dalam konteks sosial dan politik suatu masyarakat. Melalui partisipasi, masyarakat menghendaki maksimasi alokasi manfaat selaras kebutuhan dan kehendak orang banyak (Sidney Verba dan Norman H Nie, 1972). Angka VTO pada Pilkada Serentak 2024, memang belum dirilis secara resmi oleh KPU. Sejauh ini KPU baru merilis Index Partisipasi Pemilu (IPP) 2024 pada 10 Februari 2025 lalu, sekaligus juga meluncurkan 11 buku dan laporan tentang IPP. Namun sejumlah media telah melansir pernyataan Ketua KPU Mochamad Afifuddin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bahwa angka rata-rata partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai 68% (https://news.detik.com/pilkada/d-7670651/kpu-ungkap-partisipasi-pilkada-2024-se-indonesia-hanya-68). Sementara secara lokal, KPU Kabupaten Cirebon menghitung VTO untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebesar 59,55%, sedangkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 59,49%. Dibanding dengan dua Pilkada sebelumnya, terjadi penurunan signifikan. Secara nasional Pilkada sebelumnya di tahun 2020 angka VTO mencapai 76,09% (https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/14195231/kpu-partisipasi-pemilih-dalam-pilkada-2020-paling-tinggi-sejak-2014). Dengan demikian terjadi penurunan 8,09%. Adapun dalam konteks Pilkada Kabupaten Cirebon, angka VTO pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018 sebesar 63,79% (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Bupati_Cirebon_2018). Penurunan juga terjadi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 4,3%. Memang dibutuhkan penelitian yang komperhensif untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan turunnya partisipasi masyarakat, khususnya VTO dalam Pilkada Serentak 2024. Namun munculnya berbagai catatan kritis dari masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan praktisi yang menyeruak ke ruang publik, setidaknya bisa memberikan gambaran sederhana. Merunut rangkuman yang telah disampaikan penulis di awal tulisan, setidaknya ada lima catatan. Pertama, partisipasi masyarakat itu sendiri. Berikutnya adalah biaya politik pasangan calon yang tinggi --yang pada gilrannya-- memunculkan wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Selanjutanya adalah, waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat, money politics atau vote buying yang masih marak serta isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Pemilihan kepala daerah sebagai peristiwa politik yang merupakan implementasi demokrasi elektoral, juga tidak bisa dilepaskan sebagai sebuah fenomena sosial. Sama seperti fenomena sosial lainnya, ia tidak berada dalam isolasi tetapi selalu berhubungan dan kait-mengkait dengan berbagai faktor dan permasalahan lain yang saling memberi pengaruh. Demikian pula dengan kelima catatan yang dirangkum dan muncul dari ruang publik. Satu sama lain saling berkelindan. Pertama, tingginya biaya politik yang dikeluarkan pasangan calon maupun partai politik pengusul dan pendukung, menjadi catatan krusial. Sampai-sampai muncul ide untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah dari sistem pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD. Terlepas dari alternatif solusi tadi, tingginya biaya politik tentu berimbas pada frekuensi aksi sosialisasi maupun kampanye para pasangan calon kepada masyarakat. Meskipun KPU telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye, namun terbatas pada pembuatan, penyebaran Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara metode sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun parpol, menurut beberapa sumber internal peserta pemilihan, banyak terkendala finansial operasional lapangan. Sebagai contoh, kesempatan kampanye rapat umum yang menjadi hak paslon, di Kabupaten Cirebon hanya digunakan dua paslon saja. Sementara dua paslon lainnya tidak memanfaatkan ajang sosialisasi langsung yang bersifat massal tersebut. Begitupun di tingkat provinsi, Paslon Cagub dan Cawagub Jabar yang memiliki jatah kampanye dengan metode rapat umum, tidak semuanya memanfaatkan kesempatan itu. Catatan berikutnya adalah waktu penyelenggaraan yang terlalu singkat. Tidak dapat dipungkiri, faktor keserentakan Pemilu dan Pemilihan ternyata memiliki efek samping, yakni memunculkan kejenuhan tersendiri. Di sisi lain, durasi tahapan Pemilihan lebih singkat dari Pemilu yakni sekitar 8 bulan saja, sehingga sosialisasi yang digagas KPU maupun yang dielaborasi stake holder, menjadi kurang maksimal. Selanjutnya, fenomena money politics atau vote buying yang masih marak terjadi. Selain berkaitan dengan partisipasi masyarakat, fenomena ini juga berkorelasi dengan keluhan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh paslon maupun parpol. Menurut Prof. Burhan Muhtadi dalam bukunya berjudul Kuasa Uang (2020), dalam Pemilu ada situasi yang disebut prisoner's dilemma atau dilema tahanan. Apabila salah satu kandidat mengeluarkan anggaran untuk politik uang, penantangnya juga akan menggelontorkan biaya untuk tujuan yang sama agar tidak dirugikan. Semakin permissive masyarakat terhadap politik uang, maka partisipasi masyarakat semakin besar. Dengan demikian, partisipasi masyarakat untuk menyalurkan suara cukup banyak dipengaruhi oleh maraknya politik uang. Meski tentunya, fenomena ini sangat destruktif bagi perkembangan demokrasi. Terakhir adalah isu pelanggaran netralitas oleh aparatur. Kontestasi yang fair menuntut semua pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan. Masih munculnya isu aparat yang terlibat dalam pelanggaran netralitas menunjukkan secara tidak langsung partisipasi masyarakat yang lemah sehingga mudah dimobilisasi. Di Kabupaten Cirebon, seorang kepala desa bahkan divonis 1 bulan oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. (https://rakyatcirebon.disway.id/read/659859/kuwu-karanganyar-dihukum-penjara-akibat-langgar-aturan-pilkada). Tanpa bermaksud menyederhanakan masalah, partisipasi masyarakat yang menurun, khususnya VTO, dalam Pilkada Serentak 2024 tentu tidak hanya mencakup empat catatan lainnya yang dikemukakan di atas. Dibutuhkan penelitian yang lebih komperhensif untuk menelisik faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Menyitir teori yang dikemukakan Everett S Lee tentang migrasi, kategori push factor atau faktor pendorong dan pull factor atau faktor penarik sangat mungkin diterapkan dalam menakar partisipasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakatlah yang menjadi elemen paling determinan. Sementara penyelenggara, peserta dan stakeholder lainnya menjadi unsur pendukung. Dalam demokrasi Pancasila, masyarakat didudukkan sebagai subjek demokrasi. Sementara partisipasi menjadi prasyarat penting demokrasi yang tidak terhindarkan dari keterlibatan warga negara. Mengutip Nelson Mandela, demokrasi adalah panggilan untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, bukan hanya menjadi penonton.(*)