Sosialisasi

Sosialisasi UU Pemilu kepada para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Hai #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon kembali melakukan Sosialisasi Undang-Undang Pilkada (UU No. 08 Tahun 2015), bertempat di Gedung Islamic Center Jl. Tuparev Kabupaten Cirebon Pada hari Kamis (28 April 2016). Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon kali ini menghadirkan peserta dari Unsur Tokoh Agama – Tokoh Masyarakat wilayah Kedawung dan sekitarnya. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal terbukanya pengetahuan masyarakat terhadap Regulasi Pemilu. Hadir dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Divisi Hukum dan Teknis Dr. Sopidi MA. Dalam paparannya, Sopidi menguraikan tentang Aturan Main Pilkada yang tertuang dalam UU No. 08 Tahun 2015, ada beberapa perubahan signifikan paska Putusan MK, salah satunya adalah tentang Calon Tunggal. Paska Putusan MK, Pilkada tetap dapat dilaksanakan meskipun hanya diikuti oleh 1 Pasangan Calon. Sosialisasi UU Pemilu perlu kiranya dilakukan secara terus menerus sehingga dapat menjadi pengetahuan khususnya bagi para Pemilih, Pilkada di Kabupaten Cirebon akan dilaksanakan bulan Juni Tahun 2018.

Sosialisasi Perundang-undangan Politik kepada Pemilih Pemula

Hai #TemanPemilih KPU Kabupaten Cirebon hadir di Aula Islamic Center Cirebon Jl. Tuparev memenuhi Undangan Badan Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon dalam acara Sosialisasi Perundang-undangan Politik kepada Pemilih Pemula. Acara yang dihadiri sebanyak 300 an peserta oleh Perwakilan Siswa-Siswi 6 SMK ( SMK Farmasi Muhammadiyah, SMK N I Kedawung, SMK Islamic Center, SMK Muhammadiyah, SMK Al-Musyawirin dan SMK Nusantara Weru). Husnul Khotimah selaku Komisioner KPU Kabupaten Cirebon dari Divisi Sosialisasi, memberikan materi tentang Undang-Undang Pilkada No. 08 Tahun 2015, Kabupaten Cirebon sendiri akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti di tahun 2018 berbarengan juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam sesi tanya-jawab banyak pertanyaan yang dilontarkan, semua berbobot untuk kalangan pelajar yang sebagian belum berumur 17 tahun tersebut. Siswi Vivi Halimah (SMK N I Kedawung) yang bertanya tentang “bagaimana kalau Caleg/ Pemimpin yang sudah terpilih ternyata tidak bisa memimpin dengan baik, mengecewakan pemilihnya, apakah masyarakat dapat melengserkannya?” pertanyaan selanjutnya tentang “cara paling efektif untuk menyampaikan aspirasi selain berdemo?”. Peserta lainnya Indri (SMK N I Kedawung) yang bertanya “bagaimana jika Calon Tunggal tidak terpilih dalam Pilkada?”. Dan ada 10 Siswa-Siswi lain yang pertanyaannya juga sama bagusnya tentang Money Politic, tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam menekan Praktik Money Politic dan gesekan antar Tim Sukses. Ada pula yang bertanya mengapa TNI dan POLRI tidak boleh ikut memilih kecuali jika sudah pensiun. Dari acara Sosialisasi ini, diharapkan peran generasi muda dalam turut serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi membantu KPU untuk menjadi Agen/ Relawan Mandiri yang dengan penuh kesadaran, menularkan semangatnya kepada teman sebaya, keluarga dan lingkungan. Bahwa saaatnya menjadi warga yang melek politik. One Man One Vote One Value.