
Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode II Tahun 2025 melalui Aplikasi E-Kinerja BKN
Dalam rangka mendukung pengelolaan serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode II Tahun 2025 melalui Aplikasi E-Kinerja BKN. Kegiatan ini diikuti oleh CPNS dan PPPK Gelombang 1 Tahun 2024 bertempat di kantor KPU, Selasa (1/7).
Kepala Sub Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partipisasi Masyarakat dan SDM, Intan Sugihartini selaku pemateri mengatakan bahwa SKP merupakan rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang ASN dalam satu tahun yang disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta disetujui oleh atasan.
"SKP digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pegawai. Pegawai wajib menyusun seusai dengan periodenya SKP," terangnya.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap seluruh pegawai dapat memahami mekanisme penyusunan SKP secara tepat serta memastikan setiap sasaran kinerja selaras dengan strategi organisasi. SKP bukan hanya sekadar administrasi, tetapi merupakan fondasi dalam membangun budaya kerja yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Kasubag bersama Staff SDM, Suhaerin dan Suhartono memandu langsung para peserta cara menyusun SKP yang meliputi biodata pegawai, rencana tugas jabatan dan target kerja yang relevan dengan tugas pokok jabatan. Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk bertanya dan memperjelas hal-hal yang belum dipahami.