Berita Terkini

PPID, Komitmen KPU dalam Pelayanan Informasi Publik

Cirebon – Keberadaan Desk Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di era keterbukaan informasi publik mutlak diperlukan. Sebagai badan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU, Eberta Kawima dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU RI melalui daring pada Rabu (25/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Operator/Admin e-PPID pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Eberta memaparkan bahwa dasar hukum PPID KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, asas dan tujuan layanan informasi publik, hak dan kewajiban, kategori informasi publik, informasi yang dikecualikan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tata cara informasi publik, keberatan, pelaporan serta formulir layanan informasi publik.

Eberta juga menegaskan agar seluruh Satker memberikan pelayanan yang baik. Desk pelayanan juga harus menyiapkan berbagai kebutuhan untuk melayani publik. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah Daftar Informasi Publik (DIP), formulir permohonan informasi publik, formulir pemberitahuan tertulis, surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan dan surat pernyataan keberatan atas atas permohonan informasi publik.

“Harus ada ruangan PPID yang memadai, bila perlu di bagian depan gedung. Ini agar bisa terlihat langsung dari luar dan memudahkan masyarakat yang datang membutuhkan informasi. Ada tanda atau papan nama dan tulisan yang jelas dan dibuat inovatif, kreatif dan menarik. Termasuk juga dalam hal pengelolaan website e-PPIDnya pun harus responsif,” tegasnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi selaku pemateri menyampaikan esensi-esensi pelayanan informasi publik di mana KPU sebagai lembaga publik berkewajiban menyajikan dan melayani permohonan informasi dengan cepat, mudah diakses dan dipahami. Reni juga menyampaikan struktur pengelola informasi dan dokumentasi dan kategori-kategori informasi publik, termasuk informasi publik yang dikecualikan seperti informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, bisa mengajukan permohonan dengan menyertakan identitas pemohon dan mengisi formulir permohonan informasi dengan datang langsung ke kantor KPU atau melalui e-PPID di kanal ppid.kpu.go.id,” paparnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Operator e-PPID KPU RI yang menyampaikan tentang panduan teknis Operator e-PPID KPU, meliputi tatacara mengoperasikan website e-PPID, termasuk di dalamnya menu untuk menerima permohonan informasi dari publik dan cara meresponnya.

Ketua Divisi Sosdikih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon Masyhuri Abdul Wahid dan Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM Intan Sugihartini bersama Operator e-PPID turut serta mengikuti kegiatan tersebut (*).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 201 kali