
KPU Tetapkan 1.760.362 Pemilih DPB Triwulan II
Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II 2025 sebanyak 1.760.362 yang terdiri dari 888.335 pemilih laki-laki dan 872.027 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon, tertuang dalam Berita Acara Nomor 42/PL.01.2-BA/3209/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU, Rabu (2/7/2025).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Tujuan yang kedua adalah menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
KPU Kabupaten Cirebon, lanjut Esya, menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, partai politik, unsur terkait dan masyarakat untuk mendapatkan data pemilih yang lebih tepat dan akurat. Dengan adanya kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak, KPU berharap dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
“Harapan besarnya bapak ibu sekalian kenapa kami mengundang beberapa unsur kedinasan di sini terlebih Bawaslu Kabupaten Cirebon, sebagai upaya bersama kami untuk mendapatkan data yang berkualitas. Data yang memang bisa kami pertanggungjawabkan. Jadi kami perlu kolaborasi dari Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Esya.
KPU juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui sosial media. “Bahwa pada masa non-tahapan, kesempatan kali ini pekerjaan kami adalah memutahirkan data secara berkelanjutan yang itu tersistem dengan baik dan bisa kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi, Khairil Ridwan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Cirebon menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada 28 Mei 2025. Selanjutnya data tersebut dilakukan analisa secara konprehensif sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih.
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Triwulan II 2025 ini dihadiri oleh Perwakilan Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Pengadilan Negeri Sumber, Bawaslu, dan partai politik.