Berita Terkini

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.790.534 DPB Triwulan III

Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025 sebanyak 1.790.534 pemilih yang terdiri dari 901.580 pemilih laki-laki dan 888.954 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon, tertuang dalam Berita Acara Nomor 61/PL.01.2-BA/3209/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Kamis (2/10).

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan bahwa program PDPB ini merupakan langkah konkret untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Untuk menjamin keakuratan data tersebut, KPU Kabupaten Cirebon juga telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sebagai bagian dari proses verifikasi di lapangan sebelum data ditetapkan secara resmi.

Berdasarkan hasil Coktas sebelumnya, KPU Kabupaten Cirebon masih menemukan sejumlah warga yang belum melaporkan akta kematiannya. Kondisi ini menjadi hambatan karena tanpa dokumen pendukung, nama tersebut tidak dapat dicoret dari daftar pemilih. Padahal, akurasi data pemilih sangat bergantung pada kelengkapan pelaporan administrasi kependudukan, termasuk kematian maupun perpindahan penduduk — baik yang datang maupun keluar daerah.

“Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menyebarkan informasi sekaligus mendorong masyarakat agar segera mengurus dan melaporkan akta kematian anggota keluarganya,” ujarnya.

Esya menegaskan bahwa keakuratan data pemilih tidak hanya berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada efisiensi anggaran. Dengan data yang valid dan mutakhir, perencanaan kebutuhan logistik dapat dilakukan secara tepat sasaran sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan optimal. “Tentu, penyediaan data yang akurat tidak mungkin terwujud tanpa dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon turut menyampaikan data hasil uji petik yang dilakukan terhadap 150 pemilih, mencakup kategori pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Namun, data tersebut belum dilengkapi dengan bukti pendukung.

Sementara itu, Pengadilan Agama Sumber juga memberikan data rekapitulasi permohonan dispensasi kawin selama periode Januari hingga September 2025. Tercatat sebanyak 207 permohonan kawin dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun.

Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Semester I dan II Tahun 2024 serta Semester I Tahun 2025 dari Disdukcapil, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sebanyak 1.795.875 jiwa. Angka ini menunjukkan bahwa rekapitulasi PDPB Triwulan III yang ditetapkan KPU Kabupaten Cirebon telah mendekati tingkat akurasi 100%.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, KPU Kabupaten Cirebon telah membuka Helpdesk PDPB serta secara masif melakukan sosialisasi tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih.

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Triwulan III 2025 ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan partai politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Pengadilan Negeri Sumber dan Lapas Narkotika Cirebon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali