Berita Terkini

Penerapan 8 Prinsip dalam Manajemen Resiko

Cirebon – Resiko merupakan kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Sementara manajemen resiko sendiri merupakan serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan resiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita pada acara Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Resiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Resiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Kamis, 12 Juni 2025 bertempat di Kantor KPU RI dan diikuti jajaran KPU se Indonesia secara daring.
 
Iffa menambahkan, tujuan manajemen resiko berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu adalah memastikan kelancaran proses Pemilu dan Pilkada, menjaga kredibilitas dan integritas, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi. “Manajemen resiko dilakukan dengan menerapkan 8 prinsip yaitu terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, disesuaikan, inklusif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, faktor manusia dan budaya, perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU Nanang Priyatna menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, dua penyebab resiko terbanyak adalah berkaitan dengan kelemahan SDM dan kelemahan Metode Kerja, Prosedur atau Kebijakan. “Resiko yang muncul paling banyak di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota adalah sistem TI, keuangan, dan logistik,” jelasnya.

Narasumber perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan bahwa terdapat empat unsur resiko yaitu adanya pemicu, adanya potensi kejadian atau peristiwa yang kemungkinan akan muncul, adanya dampak dari resiko tersebut yang berpotensi menganggu kegiatan yang dilaksanakan dan mengancam pencapaian sasaran organisasi. hal yang utama adalah dapat memahami resiko yang ada dan bagaimana penanganannya. Karena apabila resiko sudah terjadi maka akan menjadi masalah dan  lebih sulit mengatasi masalah tersebut. Maka dari itu penting untuk membuat daftar resiko dari saat ini. 

Rakor ini diikuti jajaran KPU Kabupaten Cirebon, yakni Ketua Esya Karnia Puspawati, SH., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya, S.Pd.I,. Sekretaris Andartua Sinaga, SE., M.Si, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Albet Giusti, SE. Selain itu, CPNS di Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon turut hadir dan menyimak rakor hingga selesai.(*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 263 kali