Sosialisasi

KPU Kabupaten Cirebon Hadiri Pendidikan Politik DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon

Cirebon — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memenuhi undangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon sebagai narasumber dalam agenda Pendidikan Politik, Senin (20/10), di RM Roso Echo, Talun. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk workshop ini membahas arah baru penyelenggaraan Pemilu pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon, Asep Zaenudin Budiman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menelaah secara komprehensif implikasi Putusan MK terhadap desain penyelenggaraan Pemilu 2029. Melalui forum diskusi, tanya jawab, dan dialog interaktif, para peserta diharapkan dapat mengidentifikasi tantangan teknis, institusional, dan politik yang mungkin muncul akibat pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Selain itu, workshop ini juga diarahkan untuk menyusun rekomendasi kebijakan serta langkah strategis bagi penyelenggara Pemilu, legislator, dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan lebih demokratis, efektif, dan akuntabel. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan literasi politik dan partisipasi publik melalui dialog terbuka serta memperkuat jejaring antaraktor kepemiluan, seperti organisasi masyarakat sipil, media, dan akademisi.

Diskusi panel diawali dengan Keynote Speech bertema “Pemilu dan Pembangunan Politik Daerah” yang disampaikan oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman. Agus Kurniawan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran politik masyarakat. Ia berharap, sinergi antara partai politik, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mewujudkan demokrasi yang lebih matang dan partisipatif.

Selanjutnya, Dekan FISIP Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Cirebon, Dr H Ade Setiadi, mengulas Implikasi Yuridis dan Konstitusional dari Putusan MK serta Dampak Pemisahan Pemilu terhadap Stabilitas Politik, Efektivitas Lembaga Legislatif dan Eksekutif. Ia menegaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap memerlukan dasar hukum turunan berupa peraturan baru.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE mengapresiasi kegiatan tersebut. Mengingat UU No 2 tahun 2008, UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik bahwa tugas parpol antara lain melakukan pendidikan politik.
Dalam materinya, Ia memaparkan seputar sistem Pemilu yang didalamnya juga membahas tentang daerah pemilihan (dapil).

Menurutnya, bicara sistem pemilu maka ada 2 hal yang menjadi perhatian yaitu how votes are cast (bagaimana suara itu diberikan) dan alocated seats (alokasi kursi).
"Pada Pemilu 1999 sistem pemilu yang dipakai adalah proporsional daftar tertutup. Kemudian mulai Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024 menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Kemudian juga ada parlementary threshold atau ambang batas parlemen," paparnya.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pihaknya selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya pada Pemilu 2019 dan 2024, rujukan regulasinya adalah UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Apendi juga menjelaskan pentingnya penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dengan memperhatikan prinsip-prinsipnya yang diatur di Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama,  kohesivitas dan berkesinambungan. 
"Jumlah 7 dapil dan komposisi kecamatannya pada Pemilu 2024 telah melalui proses panjang, termasuk juga kami melibatkan partisipasi publik melalui FGD dan uji publik. Karena itu adalah bagian dari 11 prinsip penyelenggaraan yang diatur di Pasal 3 UU No 7 tahun 2017 yaitu terbuka, profesional, akuntabel, ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Apendi juga menyampaikan data dari Disdukcapil terkait jumlah penduduk seluruh Kecamatan (DAK 2) di Kabupaten Cirebon pada semester 1 tahun 2024 sebanyak 2.452.563 jiwa dan semester 1 tahun 2025 sebanyak 2.509.723 jiwa.
"Data ini menjadi unsur penting dalam penyusunan dapil. Dari data tersebut (perbandingan year to year) pertumbuhan penduduk dalam satu tahun diangka 57.160 jiwa atau tumbuh 2,33 persen. Apakah nanti di semester 1 tahun 2027, jumlah penduduk Kab Cirebon mencapai 3 juta lebih, bisa dihitung berdasarkan data awal tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan ketika jumlah penduduk Kab Cirebon mencapai 3 juta jiwa lebih, maka alokasi kursinya menjadi 55 kursi. "Sesuai pasal 191 UU No 7 tahun 2017," tambah dia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali