Galeri Foto Kegiatan

KPU Jawa Barat Dorong Kreativitas Pengelola JDIH dalam Menyebarluaskan Informasi Hukum

Dalam rangka penguatan peran dan kapasitas Divisi Hukum dan Pengawasan di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Program MH (Membahas Hukum) JDIH Seri #7, Kamis (16/10). Pada seri kali ini, tema yang diangkat adalah “Tata Cara Pembuatan Abstrak Keputusan, Resume Putusan, dan Pengelolaan Media Sosial JDIH KPU.”

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Kusumah Atmawijaya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Albet Giusti, staf subbagian terkait, serta seluruh CPNS KPU Kabupaten Cirebon mengikuti kegiatan tersebut secara daring.

Mengawali kegiatan, Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail menekankan pentingnya peran aktif KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam mengelola media sosial JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum kepada publik. Ia mendorong agar setiap satuan kerja tidak hanya rutin membuat kegiatan, tetapi juga kreatif dalam menyajikan konten yang menarik, variatif, dan informatif, sehingga keberadaan JDIH KPU di media sosial dapat lebih dikenal dan mudah diterima oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Biro Hukum KPU RI melalui stafnya, Inti Faatuzahro, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi “Tata Cara Pembuatan Abstrak Keputusan, Resume Putusan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” Ia menjelaskan bahwa abstrak keputusan merupakan uraian ringkas yang memuat alasan, dasar hukum, dan materi pokok dari suatu peraturan atau keputusan KPU.

Penulisan abstrak, lanjutnya, harus berdasarkan dokumen resmi tanpa menambahkan opini atau penilaian, serta disusun maksimal dua halaman dengan format dan tata bahasa yang sesuai kaidah Bahasa Indonesia. “Abstrak merupakan cerminan dari Keputusan KPU yang disajikan dalam bentuk lebih ringkas, namun tetap harus mencerminkan isi keputusan secara utuh,” jelasnya.

Inti kemudian mengulas sejumlah abstrak Keputusan KPU yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bahan kajian bersama. Dalam sesi tersebut, ia turut meninjau kesesuaian antara abstrak dengan keputusan aslinya, untuk memastikan bahwa setiap abstrak benar-benar mencerminkan isi keputusan secara utuh dan konsisten.

Narasumber selanjutnya, Staf Biro Hukum KPU RI, Sefania Adam menyampaikan Ketentuan Pengelolaan Media Sosial JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ia menekankan bahwa pengelolaan media sosial JDIH KPU harus berlandaskan asas faktual, keterlibatan, dan kemudahan. Media sosial, kata dia, berperan sebagai sarana edukasi hukum, penyebarluasan produk hukum, serta penyampaian informasi kegiatan divisi hukum di lingkungan KPU.

Selain itu, ia memaparkan prinsip-prinsip penggunaan akun resmi JDIH KPU yang ditetapkan melalui keputusan lembaga, serta larangan penyebaran konten yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk informasi hoaks dan konten yang bersifat provokatif.

Menutup kegiatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah menyampaikan harapan agar pelaksanaan Membahas Hukum (MH) kali ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengelola JDIH di seluruh tingkatan. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan forum seperti ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas dan konsistensi pengelolaan JDIH ke depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali