
KPU RI Tekankan Penguatan JDIH sebagai Pusat Informasi Hukum Kepemiluan
Cirebon - Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan hanya soal ketersediaan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana publik mengetahui dan memanfaatkan ruang JDIH sebagai sumber informasi hukum kepemiluan dan kelembagaan KPU.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita dalam arahannya di acara Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta kick off program Membahas Hukum (MH) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat secara daring, Rabu (3/9/2025). Hadir secara daring mengikuti kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusumah Atmawijaya dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Albet Giusti beserta staf.
Iffa menegaskan bahwa JDIH merupakan pusat dokumentasi dan informasi hukum KPU yang harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus utama, di antaranya: JDIH harus mudah diakses oleh publik, informasi yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, serta produk hukum harus terus diperbarui agar informasi yang tersedia selalu jujur, aktual, dan relevan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar pengelolaan JDIH dapat semakin ditingkatkan. “Dengan tata kelola yang baik, JDIH diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pemilu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan KPU. Menurutnya, JDIH memiliki urgensi yang sangat tinggi, baik bagi internal KPU maupun masyarakat luas sebagai sarana untuk menyajikan informasi penting dan terbaru terkait hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.
“JDIH bukan hanya menjadi kebutuhan internal penyelenggara pemilu, tetapi juga merupakan hak publik. Melalui JDIH, kita ingin memastikan bahwa hukum kepemiluan bukan hanya dimiliki atau dipahami oleh pihak-pihak tertentu saja, melainkan menjadi milik semua orang,” paparnya.
Dengan penguatan pengelolaan JDIH, KPU Jawa Barat berharap dapat mewujudkan layanan informasi hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses, sekaligus memperkokoh peran KPU sebagai lembaga yang terbuka dan dekat dengan masyarakat.
Biro Hukum KPU RI melalui stafnya, Muhammad Fakhri Ali Ibrahim selaku pemateri memaparkan hasil evaluasi pengelolaan JDIH di Jawa Barat. Berdasarkan penilaian, KPU Provinsi Jawa Barat menempati peringkat pertama dalam pengelolaan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, disampaikan pula adanya pembaruan aplikasi JDIH KPU dengan tampilan baru namun tetap mempertahankan fungsi sebelumnya. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan dokumen hukum, tata cara publikasi, pengisian metadata, pembuatan abstrak dan resume putusan, hingga pengelolaan konten media sosial JDIH.