Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon melakukan Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bertempat diruang Nyi Mas Gandasari Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jum’at (21/07/2017). Penandatanganan NPHD ini sebagai penandaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang. Pemerintah Kabupaten Cirebon menghibahkan anggaran sebesar Rp. 33,7 miliar, yang mana anggaran ini akan digunakan untuk membiayai seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pilbup Kabupaten Cirebon 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Bupati Kabupaten Cirebon DR. H. Sunjaya Purwadisastra, MM. MSi selaku pihak ke 1 (satu), dan Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli selaku pihak ke 2 (dua). Hadir dalam kesempatan tersebut, semua Komisioner KPU Kabupaten Cirebon beserta Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon dan para Kasubagnya, para Asisten Bupati , Staff Ahli , Kepala SKPD, pihak Kepolisian, serta Kodim.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Cirebon sangat berharap agar hibah anggaran tersebut digunakan semaksimal mungkin untuk kelancaran Pilkada 2018. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli mengatakan setelah pendatanganan NPHD ini masih ada tahapan yang harus di tempuh untuk bisa mempergunakan anggaran tersebut. Di tambahkan oleh beliau, Saat ini KPU sedang sibuk mempersiapkan Pilkada 2018 yang setahun lagi di gelar.