Dalam Kajian Regulasi kali ini membahas 2 materi,yaitu :
- Pemilihan Lanjutan dan Susulan, tahapan ini menggambarkan apabila terjadi kondisi bencana, kerusuhan dan gangguan keamanan sehinnga diperlukan penetapan penundaan.
- Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan, sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu dan dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan , pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat tentang pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan.